Kota Cilegon | Seorang pria berinisial H alias Dendi diduga menipu tujuh perempuan dan mencuri sepeda motor milik mereka di wilayah Serang dan Cilegon, Banten. Kepolisian menyebut telah menerima tujuh laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Berdasarkan laporan yang masuk, penyidik menduga rangkaian aksi itu berlangsung selama sekitar dua bulan. Kasus ini menjadi perhatian karena para korban disebut mengenal terduga pelaku sebelum kendaraan mereka dibawa pergi.
Menurut keterangan polisi, Dendi diduga memulai pendekatan dengan berkenalan dan mengobrol bersama para korban melalui aplikasi Omi. Setelah komunikasi terjalin, ia kemudian mengajak mereka bertemu secara langsung dengan beragam alasan. Pertemuan tersebut diduga menjadi bagian dari pola yang digunakan untuk mendekati korban. Polisi masih mendalami setiap laporan untuk mengungkap secara lebih jelas bagaimana pendekatan berlangsung dan mengaitkan keterangan para korban dengan dugaan perbuatan yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Muhammad Fauzan Syahrir menyampaikan bahwa sasaran pencurian dalam perkara ini adalah kendaraan roda dua. Tujuh laporan yang diterima polisi menunjukkan adanya sejumlah korban perempuan di dua wilayah, yakni Serang dan Cilegon. Meski demikian, rincian mengenai masing-masing kejadian masih menjadi bagian dari penyelidikan. Kepolisian mengumpulkan keterangan dari para pelapor dan menelusuri dugaan hubungan perkenalan melalui aplikasi dengan hilangnya sepeda motor. Informasi mengenai modus dan jumlah korban tersebut sejauh ini merujuk pada penjelasan pihak kepolisian. Karena perkara masih ditangani, dugaan terhadap H alias Dendi perlu dipahami sebagai informasi yang sedang diuji melalui proses penyelidikan. Polisi akan mengembangkan penanganan berdasarkan laporan dan bukti yang tersedia, termasuk untuk memastikan urutan kejadian serta peran terduga pelaku. Pola kenalan lewat aplikasi yang disebutkan dalam kasus ini juga menjadi konteks penting bagi masyarakat saat menerima ajakan bertemu dari orang yang baru dikenal secara daring. Namun, kewaspadaan tersebut tidak mengubah asas bahwa seseorang tetap berstatus terduga sampai proses hukum memberikan kepastian. Dengan tujuh laporan yang tercatat dan dugaan aksi selama kurang lebih dua bulan, penyidik berupaya menelusuri kasus pencurian sepeda motor ini di Serang dan Cilegon.
Yola menceritakan bahwa ia telah mengenal Dendi melalui aplikasi kencan Omi beberapa bulan sebelum keduanya bertemu langsung. Setelah berkomunikasi lewat aplikasi tersebut, mereka sepakat untuk bertemu di Kota Cilegon pada 12 Juni 2026. Pertemuan yang semula menjadi kesempatan untuk berkenalan secara langsung itu kemudian berakhir dengan hilangnya sepeda motor milik Yola.
Menurut keterangan Yola, saat mereka berada di sebuah tempat makan, Dendi meminta izin untuk meminjam motornya dengan alasan hendak membeli rokok. Namun, sebelum Yola memberikan persetujuan, Dendi sudah mengambil kunci motor. Setelah itu, ia membawa kendaraan tersebut dan pergi meninggalkan Yola. Yola tidak sempat mencegahnya, sementara motor yang dipinjam dengan alasan singkat itu tidak kembali.
Dendi tertinggal di tempat makan sejumlah barang, yakni ponsel dan dompet. Pada awalnya, barang-barang tersebut dapat menjadi petunjuk bagi Yola untuk mencari atau menghubungi pria itu. Namun, dompet yang ditinggalkan ternyata kosong, sedangkan ponselnya dalam keadaan mati. Yola pun tidak dapat menggunakan ponsel tersebut untuk menghubungi Dendi ataupun memperoleh penjelasan mengenai kepergiannya.
Setelah menyadari motornya dibawa kabur, Yola melaporkan kejadian itu ke Polresta Cilegon. Ia menempuh jalur hukum agar peristiwa yang dialaminya dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian. Pengalaman tersebut memperlihatkan bagaimana perkenalan melalui aplikasi kencan dapat berujung pada kerugian ketika kepercayaan dimanfaatkan dalam pertemuan langsung.
Kesaksian Yola disampaikan di Mapolda Banten, Kota Serang, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia menguraikan awal perkenalannya dengan Dendi, kesepakatan untuk bertemu, serta kejadian ketika kunci motor diambil sebelum ia mengizinkan peminjaman. Yola juga menjelaskan bahwa Dendi meninggalkan ponsel dan dompet di tempat makan, tetapi dompet itu kosong dan ponselnya mati. Keterangan tersebut menjadi bagian dari laporan dan penanganan kasus pencurian motor yang dialaminya di Cilegon.
Setelah menerima laporan mengenai pencurian sepeda motor yang berkaitan dengan modus kencan di Serang dan Cilegon, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Dendi. Informasi yang diperoleh petugas kemudian mengarah ke rumahnya di kawasan Link. Jerang Ilir, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Tim Resmob Polda Banten bergerak ke lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan.
Dendi ditangkap pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00. Saat petugas mendatanginya, ia sedang beristirahat di rumah. Penangkapan itu menjadi bagian dari penanganan perkara setelah polisi menelusuri informasi yang masuk dan mengembangkan penyelidikan. Setelah diamankan, Dendi dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian menginterogasinya mengenai sepeda motor yang dilaporkan telah dicuri dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Dalam pemeriksaan, Dendi mengaku bahwa motor hasil curian itu telah dijual kepada seseorang berinisial M, yang dikenal dengan nama Toni. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menduga Toni berperan sebagai penadah. Informasi yang dihimpun penyidik menyebutkan bahwa keberadaan Toni berada di kawasan Pantai Indah Kapuk 1, Jakarta Utara. Keterangan Dendi menjadi petunjuk bagi tim untuk melanjutkan penelusuran terhadap orang yang diduga menerima kendaraan tersebut.
Tim kemudian bergerak ke Jakarta Utara dan menangkap Toni pada hari yang sama, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00. Ia diamankan ketika sedang bekerja di sekitar kawasan Pantai Indah Kapuk 1. Penangkapan terhadap kedua orang itu berlangsung pada waktu dan lokasi berbeda, setelah penyidik mengikuti informasi mengenai dugaan penjualan motor curian. Polisi selanjutnya dapat mendalami hubungan Dendi, Toni, dan kendaraan yang menjadi barang bukti, sekaligus memeriksa keterangan masing-masing untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih lengkap. Langkah tersebut juga membantu penyidik menelusuri proses perpindahan motor setelah diduga dicuri, termasuk memastikan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam pemeriksaan. Informasi mengenai perkembangan perkara disampaikan setelah penangkapan keduanya.Perkembangan penyidikan kasus pencurian motor yang bermula dari modus kencan di Serang dan Cilegon berlanjut pada 6 Oktober. Sekitar pukul 07.00, tim Resmob Polda Banten menangkap MR dan seorang lainnya berinisial OI. Keduanya ditemukan di rumah mereka di Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari perkembangan yang disampaikan setelah motor milik Yola sebelumnya dilaporkan hilang dalam rangkaian peristiwa itu.
Dalam perkembangan yang sama, polisi menemukan motor milik Yola. Temuan tersebut memungkinkan Yola mengambil kembali kendaraannya di Mapolda Banten tanpa dipungut biaya. Dengan demikian, ia dapat membawa pulang motor yang sebelumnya hilang, setelah keberadaannya diketahui oleh pihak kepolisian. Informasi mengenai penemuan kendaraan itu menjadi kabar penting bagi Yola, yang sebelumnya menanti kepastian mengenai nasib motornya.
Pengambilan motor secara gratis di Mapolda Banten memberi Yola kesempatan untuk memperoleh kembali kendaraannya tanpa biaya. Keterangan yang disampaikan mengenai penangkapan dan penemuan motor itu tidak mengubah pokok perkembangan kasus: tim Resmob melakukan penangkapan pada pagi 6 Oktober di Sukaresmi, sementara motor Yola ditemukan oleh polisi. Yola kemudian menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polda Banten atas bantuan dalam menemukan motor tersebut.
Ucapan terima kasih itu disampaikan sebagai apresiasi atas bantuan kepolisian yang membuat kendaraannya dapat ditemukan dan diambil kembali. Bagi Yola, motor tersebut bukan lagi hanya barang yang hilang dalam peristiwa itu, melainkan kendaraan yang kini bisa ia bawa pulang setelah ditemukan.





