Jakarta | Program Satu Orang Satu Rekening merupakan rencana pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan formal. Melalui inisiatif ini, setiap warga diharapkan memiliki rekening bank atas nama sendiri sehingga dapat lebih mudah menyimpan uang, menerima bantuan atau penghasilan, serta menggunakan layanan keuangan lainnya. Rencana tersebut menempatkan kepemilikan rekening sebagai pintu masuk bagi kelompok yang selama ini belum terhubung secara memadai dengan sistem keuangan formal. Pemerintah masih menyiapkan sasaran dan langkah pelaksanaan, sehingga program ini perlu dipahami sebagai agenda yang direncanakan, bukan layanan yang telah diterapkan sepenuhnya di seluruh wilayah. Pada tahap awal, perhatian diarahkan kepada warga berusia di atas 17 tahun dari kelompok ekonomi terbawah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut rencana tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan. Sasaran awal yang disiapkan diperkirakan mencakup sekitar 25 juta warga. Jumlah itu menunjukkan fokus pemerintah pada masyarakat yang menghadapi hambatan dalam mengakses rekening dan layanan keuangan formal. Dengan kepemilikan rekening, warga berpotensi memperoleh sarana transaksi yang lebih praktis dan aman, sekaligus membuka peluang untuk menjangkau produk keuangan lain sesuai kebutuhan. Namun, angka sasaran dan cakupan tersebut merupakan rencana tahap awal; informasi yang disampaikan belum berarti seluruh warga sasaran telah menerima rekening atau program sudah berjalan penuh.
Pemerintah mengaitkan inisiatif ini dengan upaya meningkatkan inklusi keuangan nasional. Tingkat inklusi keuangan ditargetkan naik dari sekitar 93 persen menjadi mendekati 99 persen. Perluasan kepemilikan rekening diharapkan membantu mempersempit kesenjangan akses, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang belum terlayani secara optimal. Pencapaian target akan bergantung pada pelaksanaan program, kesiapan lembaga perbankan, serta kemudahan warga dalam membuka dan menggunakan rekening. Karena itu, sasaran 25 juta orang dan target inklusi hampir 99 persen menggambarkan arah kebijakan pemerintah, bukan hasil yang sudah tercapai. Rencana ini menandai prioritas untuk membawa lebih banyak warga ke dalam sistem keuangan formal secara bertahap.
Pada tahap awal Program Satu Orang Satu Rekening, pemerintah menyebut tiga kriteria utama untuk menentukan warga yang menjadi sasaran. Kriteria tersebut mengacu pada tingkat kesejahteraan, usia, serta pencantuman nama dalam kelompok penerima yang datanya disiapkan pemerintah. Penjelasan ini menjadi dasar untuk mengenali calon penerima, bukan berarti setiap warga otomatis memperoleh rekening tanpa melalui proses penetapan data.
Kriteria pertama adalah warga yang masuk kelompok desil 1–4. Pengelompokan desil digunakan untuk menunjukkan posisi rumah tangga dalam distribusi kesejahteraan, sehingga rentang tersebut mengarahkan program kepada kelompok yang menjadi sasaran awal. Kriteria kedua menetapkan usia di atas 17 tahun. Dengan batas usia itu, calon penerima harus telah melewati usia 17 tahun agar dapat diperhitungkan dalam penentuan sasaran program.
Kriteria ketiga berkaitan dengan data penerima. Warga perlu tercakup dalam kelompok penerima yang datanya disiapkan berdasarkan basis data Badan Pusat Statistik (BPS) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pemerintah menyebut penyiapan data tersebut dilakukan bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Keterlibatan lembaga dan bank itu menjadi bagian dari proses menyusun daftar sasaran, sehingga penentuan calon penerima mengacu pada data yang telah disiapkan, bukan semata-mata pada pengajuan individu.
Airlangga menyampaikan sasaran program sekitar 25 juta warga dalam acara Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah 2026 di JIExpo Convention Centre, Jakarta Pusat, Kamis (22/10). Angka tersebut menggambarkan cakupan warga yang dituju pada pelaksanaan awal. Penyebutan sasaran dan kriteria secara bersamaan memberi gambaran tentang skala program sekaligus cara pemerintah mengarahkan penerima. Bagi warga, tiga hal yang perlu diperhatikan adalah posisi pada desil 1–4, usia di atas 17 tahun, dan tercatat dalam kelompok penerima berdasarkan data yang disiapkan. Kriteria ini membantu membatasi sasaran awal agar pelaksanaan program merujuk pada kelompok dan daftar yang ditetapkan bersama pihak terkait.
Dalam tahap awal program Satu Orang Satu Rekening, pemerintah menyiapkan saldo sebesar Rp50 ribu untuk setiap rekening yang menjadi sasaran. Dengan jumlah rekening yang direncanakan pada tahap tersebut, kebutuhan anggarannya diperkirakan mencapai sekitar Rp1,28 triliun. Angka ini menggambarkan dukungan awal untuk mendorong kepemilikan rekening, bukan saldo minimum yang harus terus dipertahankan oleh nasabah. Rincian pelaksanaan, termasuk mekanisme pemberian saldo, tetap mengikuti ketentuan program yang ditetapkan pemerintah dan bank pelaksana.
Dana awal tersebut dapat ditarik oleh pemilik rekening atau digunakan sesuai kebutuhan. Pemilik tidak diwajibkan membiarkan uang itu mengendap di bank sebagai syarat untuk mempertahankan rekening. Fleksibilitas ini penting agar rekening dapat dipakai secara nyata, bukan sekadar dibuka untuk memenuhi sasaran administrasi. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan perbankan sesuai fitur yang tersedia, dengan tetap memperhatikan biaya, syarat transaksi, dan ketentuan dari penyedia layanan. Karena itu, penjelasan tentang saldo awal perlu dibedakan dari kewajiban menabung secara rutin atau mempertahankan saldo tertentu.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sasaran program tidak berhenti pada penambahan jumlah rekening baru. Rekening juga diharapkan mendukung efektivitas penyaluran bantuan pemerintah serta memudahkan masyarakat menjalankan kegiatan produktif. Akses rekening dapat menjadi sarana transaksi yang lebih tertata, membantu penerima mengelola dana, dan membuka kesempatan untuk menggunakan layanan keuangan formal. Namun, fungsi tersebut merupakan arah dan kemungkinan pemanfaatan program, bukan kepastian bahwa bantuan tertentu sudah akan disalurkan melalui rekening yang dibuka dalam tahap ini. Penyaluran tetap bergantung pada rancangan kebijakan, kesiapan sistem, serta ketentuan masing-masing program bantuan. Dengan demikian, saldo Rp50 ribu berperan sebagai pemicu awal untuk memperluas akses, sementara manfaat lebih luasnya ditujukan pada penggunaan rekening yang relevan bagi kebutuhan masyarakat dan pelaksanaan kebijakan publik.
Warga yang sudah memiliki rekening bank tetap berpeluang menerima saldo awal sebesar Rp50 ribu dalam program Satu Orang Satu Rekening. Dengan demikian, kepemilikan rekening sebelumnya tidak serta-merta menutup kesempatan untuk memperoleh saldo tersebut. Pemerintah merencanakan konsolidasi rekening melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), sebagai bagian dari upaya menata cakupan program serta memahami kondisi kepemilikan rekening di masyarakat. Langkah ini juga diharapkan membantu pelaksanaan program secara lebih terarah, terutama ketika rekening yang sudah ada dapat digunakan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Dalam proses konsolidasi, pemerintah akan memeriksa kemungkinan adanya kepemilikan rekening ganda. Pemeriksaan diperlukan agar data peserta dapat ditata secara lebih akurat dan tidak terjadi pencatatan berulang untuk satu orang. Data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) direncanakan menjadi landasan untuk mendukung pembukaan rekening secara otomatis. Penggunaan identitas tunggal dapat membantu mencocokkan data calon penerima dengan catatan perbankan, sekaligus mempermudah pengelolaan rekening dalam skala besar. Namun, rencana tersebut masih memerlukan pembahasan lanjutan, termasuk mengenai tata cara pencocokan data, perlindungan informasi pribadi, serta proses yang perlu ditempuh warga.
Mekanisme teknis pembukaan dan aktivasi rekening belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih akan membicarakannya bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan mempertimbangkan kesiapan sistem serta aturan yang berlaku. Pembahasan itu penting untuk menjelaskan bagaimana rekening dibuka, bagaimana pemilik mengaktifkannya, dan apa yang harus dilakukan jika data tidak sesuai. Dalam jangka lebih luas, pemerintah menargetkan jangkauan sekitar 200 juta penduduk.
Baca juga: Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras | Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran, Babinsa Turut Hadiri Musrenbangdes | TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla






