Gugatan Nur Rohmah terhadap Erin Masih Berpeluang Berakhir Damai

Gugatan Nur Rohmah terhadap Erin Masih Berpeluang Berakhir Damai

Jakarta | Gugatan perdata Nur Rohmah terhadap Rien Wartia Trigina, yang dikenal sebagai Erin, masih berpeluang diselesaikan melalui perdamaian. Dalam sidang pada 22 Oktober 2026, hakim memberikan waktu 14 hari bagi kedua pihak untuk menempuh perdamaian secara sukarela. Perkara tersebut berkaitan dengan tuntutan senilai Rp1 miliar. Kesempatan ini diberikan meskipun proses mediasi yang telah dijalani sebelumnya belum menghasilkan titik temu. Dengan adanya tenggat tersebut, para pihak masih dapat mempertimbangkan penyelesaian di luar putusan pengadilan, tetapi belum ada keterangan bahwa kesepakatan telah tercapai.

Keputusan hakim membuka kembali ruang bagi Nur dan Erin untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian secara langsung. Tenggat 14 hari itu menjadi kesempatan bagi masing-masing pihak untuk menilai opsi perdamaian dan menyampaikan sikap sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya. Namun, pemberian waktu tersebut tidak berarti gugatan otomatis dihentikan atau tuntutan telah disepakati. Perkara tetap berjalan sesuai proses hukum apabila upaya sukarela itu tidak membuahkan hasil. Kebuntuan dalam mediasi sebelumnya juga menunjukkan bahwa pembicaraan belum mencapai kesepakatan, sehingga perkembangan selama masa yang diberikan hakim masih perlu ditunggu.

Pengacara Nur, Adharu Soleh, menyampaikan bahwa pihak Erin meminta waktu sekitar dua minggu untuk memberikan jawaban. Permintaan tersebut sejalan dengan kesempatan 14 hari yang diberikan dalam persidangan. Adharu menjelaskan perkembangan itu sebagai bagian dari proses yang masih berlangsung, bukan sebagai tanda bahwa kedua pihak sudah berdamai. Selama tenggat tersebut, pihak Erin diharapkan menyampaikan respons, sementara Nur tetap berada dalam proses gugatan perdata. Belum diketahui bagaimana jawaban yang akan diberikan maupun apakah komunikasi para pihak akan menghasilkan rumusan penyelesaian yang dapat diterima bersama. Karena itu, peluang damai masih terbuka, tetapi hasilnya bergantung pada sikap kedua pihak dan pembicaraan berikutnya. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara senilai Rp1 miliar itu dapat diteruskan melalui jalur persidangan sesuai tahapan yang berlaku. Keputusan hakim memberikan ruang waktu, bukan menetapkan hasil akhir sengketa.

Nur Rohmah, mantan asisten rumah tangga Erin sekaligus penggugat dalam perkara ini, disebut masih meminta agar hak-hak yang menurut pihaknya belum diterima dapat dikembalikan. Pengacara Nur, Adharu, menyampaikan bahwa permintaan tersebut mencakup barang pribadi dan pembayaran upah yang diklaim belum diberikan. Keterangan itu merupakan posisi yang disampaikan pihak Nur dalam perkara, bukan penetapan bahwa seluruh tuntutan telah terbukti. Karena proses hukum masih berlangsung, pokok-pokok tersebut tetap perlu dipahami sebagai klaim yang diajukan penggugat dan dapat ditanggapi pihak terkait melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Adharu, salah satu barang yang diminta kembali adalah telepon genggam milik Nur. Ia menekankan bahwa perangkat tersebut penting bagi kliennya, terutama sebagai sarana untuk berkomunikasi. Dalam kehidupan sehari-hari, telepon genggam dapat digunakan untuk menghubungi keluarga, memperoleh informasi, serta mengurus berbagai keperluan. Namun, uraian mengenai kepemilikan dan keberadaan perangkat itu berasal dari keterangan pihak Nur. Belum ada dasar untuk menyebutnya sebagai fakta yang telah diputus oleh pengadilan, sehingga status barang tersebut masih menjadi bagian dari hal yang dipersoalkan dalam gugatan.

Selain telepon genggam, Adharu juga menyebut Nur meminta KTP asli yang menurut klaimnya masih ditahan, serta gaji untuk satu bulan yang disebut belum dibayarkan. Pengacara itu menyoroti fungsi KTP sebagai identitas resmi yang diperlukan untuk mengakses layanan dan mengurus keperluan administratif. Pihak Nur memandang pengembalian dokumen tersebut sebagai hal penting, sebagaimana pemenuhan upah yang mereka nilai masih menjadi hak kliennya. Meski demikian, soal apakah KTP benar masih berada pada pihak lain dan apakah terdapat upah yang belum dibayar belum dipastikan dalam putusan. Dengan demikian, tuntutan atas barang, dokumen, dan gaji tersebut perlu dilaporkan secara berimbang sebagai klaim Nur melalui kuasa hukumnya. Penilaian akhir atas bukti dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap berada dalam proses penyelesaian perkara.Erin disebut beberapa kali tidak hadir dalam rangkaian persidangan sejak gugatan Nur Rohmah diajukan. Ketidakhadiran itu kembali terjadi pada sidang terbaru, sehingga pihak Nur menyampaikan penyesalan atas tidak hadirnya Erin di hadapan pengadilan. Keterangan tersebut disampaikan oleh Adharu, yang mewakili pihak Nur. Ia mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya sebenarnya bersedia bertemu langsung dengan Erin dan telah membuka ruang untuk membicarakan penyelesaian perkara. Sikap tersebut, menurut Adharu, menunjukkan bahwa pihak Nur tidak menutup kemungkinan untuk mencari jalan keluar melalui komunikasi. Namun, proses mediasi yang berlangsung tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga perkara tetap berlanjut ke tahapan persidangan. Adharu tidak menyampaikan alasan Erin berulang kali absen, dan ketidakhadiran itu tidak dapat dipastikan sebagai bentuk penolakan terhadap penyelesaian.

Upaya mediasi sempat menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk membahas persoalan secara langsung dan menemukan titik temu. Pihak Nur, kata Adharu, telah memberi ruang bagi pertemuan dengan Erin sebelum proses berlanjut seperti sekarang. Meski demikian, mediasi berakhir buntu dan belum menghasilkan penyelesaian yang disepakati bersama. Dalam situasi tersebut, pihak Nur menyayangkan Erin tidak hadir, termasuk pada agenda sidang terbaru. Penyesalan itu disampaikan terkait kesempatan untuk berdialog dan membahas perkara, bukan sebagai penjelasan mengenai apa yang menyebabkan Erin tidak datang. Informasi mengenai absensi Erin tetap merujuk pada keterangan pihak Nur dan pengacaranya. Karena itu, alasan ketidakhadiran tidak sepatutnya ditafsirkan tanpa keterangan langsung dari Erin atau informasi lain yang dapat memastikan duduk persoalannya.

Adharu juga menegaskan bahwa tuntutan kliennya berfokus pada pengembalian hak-hak yang menurut pihak Nur belum diterima. Penegasan ini memberi gambaran mengenai hal yang ingin diperjuangkan Nur melalui gugatan, tanpa menambahkan kesimpulan tentang tanggung jawab atau alasan dari pihak Erin. Pihak Nur menyatakan pernah bersedia bertemu dan membuka kesempatan untuk menyelesaikan masalah, tetapi mediasi belum mencapai kesepakatan. Dengan Erin kembali disebut tidak hadir pada sidang terbaru, proses persidangan masih berjalan, sementara ruang damai yang sebelumnya dibuka belum menghasilkan hasil konkret. Pernyataan pengacara tersebut menegaskan posisi pihak Nur sekaligus menyampaikan penyesalan atas absensi Erin. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses hukum dan komunikasi para pihak, tanpa mengasumsikan alasan Erin tidak menghadiri sidang.

Nur Rohmah mengajukan gugatan perdata terhadap Erin senilai Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juli 2026. Nilai tersebut tercantum sebagai bagian dari perkara yang diajukan Nur, yang menyampaikan bahwa dirinya mengalami dampak psikologis setelah peristiwa yang menjadi pokok gugatan. Gugatan itu membawa persoalan tersebut ke ranah perdata dan meminta pengadilan memeriksa tuntutan yang disampaikan. Pengajuan pada Juli 2026 menjadi latar bagi proses persidangan serta pembicaraan mengenai kemungkinan penyelesaian di luar putusan pengadilan.

Dalam gugatan, Nur mengaku mengalami trauma dan ketakutan. Ia juga menyebut adanya kerugian psikologis yang menurutnya berdampak pada kemampuan untuk kembali bekerja. Nur menyatakan kondisi tersebut membuatnya belum dapat menjalani pekerjaannya kembali. Pernyataan itu merupakan keterangan dan klaim yang disampaikan oleh pihak penggugat dalam perkara, bukan kesimpulan pengadilan. Besaran gugatan Rp1 miliar diajukan seiring dengan uraian mengenai dampak yang ia rasakan. Selama perkara berjalan, klaim tersebut akan menjadi bagian dari hal-hal yang dipersoalkan oleh kedua pihak dalam proses hukum.

Selain tuntutan terkait kerugian, Nur juga meminta pengembalian barang pribadi yang menurutnya masih ditahan. Barang yang disebut dalam gugatan termasuk telepon genggam dan kartu identitas.