Bisnis  

BYAN Tanggapi Pertanyaan BEI soal Pengalihan Saham kepada Jhonlin Baratama

BYAN Tanggapi Pertanyaan BEI soal Pengalihan Saham kepada Jhonlin Baratama

Jakarta | PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan lanjutan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pengalihan saham kepada PT Jhonlin Baratama, entitas usaha milik Haji Isam. Permintaan tersebut menyoroti rangkaian transaksi pada pertengahan Oktober 2026, termasuk dasar penetapan harga dan kaitannya dengan perjanjian jual beli saham bersyarat (PJBS). BEI meminta perusahaan memperjelas informasi agar latar belakang serta mekanisme pengalihan saham dapat dipahami investor secara lebih utuh.

Salah satu fokus pertanyaan bursa adalah transaksi pada 15 Oktober 2026, ketika saham BYAN dialihkan dengan harga Rp2.588 per saham. BEI menanyakan mengapa harga transaksi tersebut sama dengan harga yang tercantum dalam PJBS dan apakah kesamaan itu memang mengikuti ketentuan perjanjian. Bursa juga meminta penjelasan apakah PJBS mengalami perubahan yang kemudian memicu terjadinya pengalihan saham lanjutan. Dengan demikian, permintaan klarifikasi tidak hanya menyangkut nilai transaksi, tetapi juga hubungan dokumen perjanjian dan pelaksanaan transaksi berikutnya.

Selain itu, BEI mempertanyakan alasan pengalihan pada 15 Oktober dilakukan pada harga yang sama, yakni Rp2.588 per saham. Bursa turut meminta dasar penetapan harga untuk pengalihan pada 16 Oktober 2026, yang juga berada pada tingkat Rp2.588 per saham. Pertanyaan mengenai dasar harga tersebut menjadi perhatian karena terdapat transaksi BYAN lain dalam waktu berdekatan dengan nilai berbeda. Pada 14 Oktober 2026, Dato’ Low Tuck Kwong tercatat membeli saham BYAN di pasar reguler pada harga Rp11.200 per saham. Perbedaan harga pasar reguler itu dan harga pengalihan yang dimintakan klarifikasi membuat BEI meminta uraian mengenai konteks serta dasar transaksi. Tanggapan BYAN ditujukan untuk menjawab pertanyaan bursa mengenai konsistensi harga, kemungkinan perubahan PJBS, dan alasan pelaksanaan pengalihan dalam dua tanggal tersebut. Rincian itu penting bagi keterbukaan informasi, sehingga pemegang saham dan pelaku pasar dapat menilai transaksi berdasarkan penjelasan perusahaan serta informasi yang disampaikan kepada bursa, tanpa menyamakan begitu saja transaksi yang berbeda mekanisme maupun konteksnya.

Dalam menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai pengalihan saham kepada Jhonlin Baratama, BYAN menyampaikan bahwa perseroan tidak dapat mengonfirmasi substansi transaksi tersebut. Penjelasan itu diberikan karena BYAN menyatakan bukan pihak yang terlibat dalam transaksi. Dengan demikian, perseroan tidak memberikan keterangan yang memastikan apakah pengalihan saham sebagaimana ditanyakan BEI benar terjadi atau menjelaskan rincian pelaksanaannya. Jawaban perusahaan terbatas pada posisi BYAN dalam transaksi tersebut, sesuai dengan keterangan yang disampaikan kepada bursa.

Sikap serupa disampaikan BYAN ketika BEI meminta penjelasan mengenai kewajiban penyampaian laporan kepemilikan saham. Perseroan menyatakan tidak dapat mengonfirmasi hal itu karena bukan pihak dalam transaksi yang menjadi pokok pertanyaan. Jawaban tersebut tidak memuat pernyataan terpisah yang memastikan siapa yang berkewajiban menyampaikan laporan atau apakah laporan telah disampaikan. Karena itu, tanggapan BYAN mengenai aspek pelaporan perlu dibaca sebagai keterangan atas keterlibatan perseroan, bukan sebagai konfirmasi atas pemenuhan kewajiban oleh pihak lain.

BEI juga meminta informasi mengenai pembeli apabila saham tersebut tidak dialihkan kepada Jhonlin Baratama. Dalam menanggapi permintaan itu, BYAN kembali menyatakan tidak dapat mengonfirmasi substansi transaksi karena bukan pihak yang terlibat. Perseroan tidak menyampaikan identitas pembeli alternatif maupun memastikan apakah terdapat pembeli lain. Keterangan yang tersedia dari BYAN dengan demikian tidak menjawab secara substantif siapa penerima saham dalam skenario tersebut. Tidak ada rincian tambahan mengenai pihak yang mungkin terlibat dalam pengalihan yang dimaksud.

Permintaan BEI turut mencakup data yang perlu dijelaskan apabila pembeli merupakan badan usaha. Informasi yang diminta meliputi bidang usaha, susunan manajemen, susunan pemegang saham, serta pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner. BYAN tidak mengonfirmasi substansi transaksi dan tidak memberikan data badan usaha pembeli dalam tanggapannya, sejalan dengan pernyataannya bahwa perseroan bukan pihak dalam transaksi. Dengan demikian, informasi mengenai pembeli dan unsur-unsur identitas badan usaha tersebut tidak dapat dipastikan melalui jawaban BYAN yang disampaikan kepada BEI.

Laporan kepemilikan saham BYAN per 19 Oktober 2026, yang bersumber dari sistem akses PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), memuat rincian porsi tiga pemegang saham yang menjadi perhatian dalam penjelasan perusahaan. Data tersebut menunjukkan bahwa Dato’ Low Tuck Kwong tercatat memiliki 2.766.667.800 saham, setara dengan 8,30% dari modal ditempatkan dan disetor. Elaine Low tercatat memegang 7.333.833.700 saham atau 22,00%. Sementara itu, PT Jhonlin Baratama menguasai 10.084.088.370 saham, yang mewakili 30,25% dari modal ditempatkan dan disetor BYAN. Angka-angka ini memberikan gambaran mengenai susunan kepemilikan berdasarkan catatan kustodian pada tanggal pelaporan tersebut.

Jika kepemilikan Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low dihitung secara bersama, jumlahnya mencapai 10.100.501.500 saham. Persentase gabungan keduanya adalah 30,30% dari modal ditempatkan dan disetor. Dengan demikian, porsi gabungan tersebut sedikit lebih tinggi daripada kepemilikan PT Jhonlin Baratama, dengan selisih sebesar 0,05 poin persentase. Perbandingan ini perlu dibedakan dari kepemilikan masing-masing secara terpisah: persentase Dato’ Low Tuck Kwong sendiri sebesar 8,30%, sedangkan Elaine Low sebesar 22,00%. Berdasarkan data KSEI yang dirujuk, angka gabungan mencerminkan total dari dua kepemilikan yang tercantum dan menjadi dasar penilaian komposisi pemegang saham yang disampaikan manajemen.

Manajemen menyatakan bahwa berdasarkan komposisi tersebut, porsi gabungan Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low masih menjadi kepemilikan terbesar di BYAN. Pernyataan itu merujuk pada perbandingan total 30,30% yang dimiliki keduanya dan 30,25% yang tercatat atas nama PT Jhonlin Baratama. Selisihnya relatif tipis, tetapi tetap menempatkan gabungan kepemilikan dua pihak tersebut sedikit di atas porsi perusahaan. Informasi ini melengkapi konteks mengenai pengalihan saham kepada Jhonlin Baratama serta tanggapan BYAN atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI). Laporan per 19 Oktober 2026 menjadi acuan untuk memahami angka kepemilikan pada saat itu, tanpa mengubah fakta bahwa catatan tiap pemegang saham dilaporkan secara terpisah dalam sistem KSEI.

Dalam menanggapi pertanyaan Bursa Efek Indonesia mengenai pengalihan saham kepada Jhonlin Baratama, BYAN menyampaikan bahwa perseroan belum memperoleh informasi yang menunjukkan adanya perubahan pengendalian. Keterangan manajemen tersebut merujuk pada surat pemberitahuan dari Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low tertanggal 8 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang diterima, surat itu menjadi salah satu acuan perseroan dalam menjelaskan status pengendalian perusahaan kepada bursa dan para pemegang saham.

BYAN juga menyatakan belum menerima informasi mengenai pengendali baru yang mengumumkan pengambilalihan perusahaan melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional. Penyebutan media pengumuman tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Ketentuan itu mengatur kewajiban pihak yang melakukan pengambilalihan untuk mengumumkan pengambilalihan, termasuk melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia dengan peredaran nasional, sesuai tata cara dan jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan.

Dalam konteks pertanyaan BEI, rujukan terhadap ketentuan tersebut menjelaskan mengapa informasi mengenai pengumuman pengambilalihan menjadi bagian dari klarifikasi perseroan. Namun, belum diterimanya informasi atau pengumuman sebagaimana dimaksud tidak dengan sendirinya menjadi penetapan hukum tersendiri mengenai ada atau tidaknya suatu transaksi. BYAN menyampaikan posisi berdasarkan informasi yang tersedia dan diterima manajemen hingga saat jawaban disampaikan.