Jakarta | Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta para penggerak hak asasi manusia (HAM) di tingkat desa, kelurahan, dan kampung untuk memprioritaskan pemenuhan hak dasar warga. Pesan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penggerak HAM desa, kelurahan, dan kampung sadar HAM tahun 2026 yang berlangsung di Jakarta pada Kamis. Pigai menekankan bahwa tugas penggerak tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi juga mencakup perhatian terhadap kondisi warga dan perkembangan pemenuhan hak mereka.
Ia meminta para penggerak memantau indikator pemenuhan hak dasar secara berkelanjutan. Pemantauan itu diperlukan agar kebutuhan masyarakat dapat diketahui dan menjadi perhatian dalam proses pembangunan. Dengan melihat kondisi secara rutin, penggerak dapat membantu mengidentifikasi kelompok yang berisiko tertinggal serta mendorong agar kebijakan dan layanan di lingkungan setempat menjangkau warga secara lebih merata. Pemenuhan hak, menurut pesan tersebut, perlu menjadi bagian nyata dari kehidupan masyarakat, bukan sekadar agenda dalam pertemuan.
Pigai juga menekankan pentingnya pembangunan desa yang inklusif. Perhatian khusus perlu diberikan kepada perempuan, anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. Kelompok-kelompok tersebut dapat menghadapi kebutuhan maupun hambatan yang berbeda dalam mengakses layanan dan berpartisipasi dalam kehidupan bersama. Karena itu, pemantauan oleh penggerak HAM di tingkat lokal diharapkan membantu memastikan bahwa suara serta kebutuhan mereka diperhatikan dalam pelaksanaan pembangunan.
Dalam penyampaiannya, Pigai menyatakan bahwa HAM tumbuh dalam relasi sosial sehari-hari di desa, kelurahan, dan kampung. Penghormatan terhadap hak, dengan demikian, hadir dalam cara warga berinteraksi, dalam perhatian terhadap sesama, serta dalam upaya memastikan setiap orang memperoleh perlakuan yang layak. Ia mengingatkan bahwa HAM bukan hanya persoalan yang dibahas di ruang sidang, kantor kementerian, atau seminar akademik. Lingkungan terdekat warga justru menjadi ruang penting untuk melihat apakah hak dasar benar-benar dipenuhi. Pesan itu menempatkan penggerak lokal sebagai bagian dari upaya menjaga agar prinsip HAM hadir dalam keseharian dan pembangunan di komunitas masing-masing.
Pigai memandang desa bukan sekadar unit administratif terkecil dalam tata pemerintahan. Desa merupakan ruang pertama tempat hak asasi manusia dirasakan dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus ruang terakhir yang menentukan apakah hak tersebut benar-benar terpenuhi. Karena itu, pemenuhan hak warga tidak cukup dipahami sebagai rumusan dalam peraturan atau kebijakan. Hak perlu hadir dalam akses, perlindungan, dan perlakuan yang diterima setiap orang di lingkungan tempat mereka tinggal. Cara pandang ini menempatkan desa sebagai bagian penting dalam upaya menjaga martabat manusia, bukan hanya sebagai pelaksana urusan administratif.
Hak dasar yang bersumber dari UUD 1945 mencakup berbagai aspek kehidupan warga. Setiap orang memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Warga juga berhak membentuk keluarga dan memiliki keturunan, sementara anak memiliki hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan. Hak untuk mengembangkan diri dan memperoleh pendidikan menjadi bagian dari cakupan tersebut. Di bidang hukum, setiap orang berhak memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, serta kebebasan beragama dan beribadah, juga merupakan hak yang harus dihormati. Selain itu, terdapat hak atas kesehatan dan pelayanan sosial.
Luasnya cakupan hak tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan hak asasi berkaitan dengan banyak sisi kehidupan, bukan satu urusan tunggal. Pengawalan di lingkungan desa binaan penting agar hak-hak warga dapat diperhatikan secara menyeluruh dan tidak terabaikan dalam pelaksanaan kegiatan maupun pelayanan. Penggerak HAM desa berperan menjaga agar warga memahami haknya, memiliki ruang untuk menyampaikan kebutuhan, serta memperoleh perhatian yang setara. Pengawalan juga membantu memastikan bahwa kebebasan dan hak setiap orang dihormati, termasuk ketika warga membutuhkan pendidikan, layanan kesehatan, kepastian hukum, atau dukungan sosial. Dengan demikian, desa menjadi ruang nyata bagi perlindungan dan pemenuhan hak, sekaligus titik penting untuk mengenali apakah hak konstitusional warga telah hadir dalam kehidupan mereka.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan bahwa program Desa Sadar HAM sejalan dengan Asta Cita poin pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Arah program tersebut juga selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menjadi pedoman pembangunan nasional. Keselarasan ini menempatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai bagian penting dari upaya memperkuat kehidupan masyarakat hingga tingkat desa.
Menurut Pigai, setelah ditetapkan, para penggerak HAM desa mengemban tugas sebagai mitra resmi sekaligus representasi Kementerian HAM di lapangan. Peran itu membawa tanggung jawab untuk menghubungkan kebijakan dan komitmen pemerintah dengan kebutuhan warga. Para penggerak diharapkan membantu memastikan isu HAM hadir dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya dibicarakan dalam forum atau dokumen perencanaan.
Di 200 desa binaan sadar HAM yang tersebar di seluruh Indonesia, para penggerak berperan memperkuat edukasi, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Mereka dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya, mengenali persoalan yang berpotensi menghambat pemenuhan hak, serta mendorong warga mencari langkah penyelesaian yang tepat. Kehadiran mereka di tengah komunitas juga dapat membantu memperluas komunikasi warga, pemerintah setempat, dan kementerian, sehingga persoalan di tingkat lokal memperoleh perhatian.
Pigai mengingatkan agar program Desa Sadar HAM tidak berhenti sebagai pemenuhan indikator administratif. Keberhasilan tidak semata-mata diukur dari penetapan desa atau kelengkapan laporan, tetapi juga dari perubahan yang dirasakan masyarakat. Dedikasi para penggerak diharapkan menjadi fondasi bagi desa, kelurahan, dan kampung untuk tumbuh sebagai ruang hidup yang bermartabat, tempat setiap warga dihormati dan dapat memperoleh haknya tanpa diskriminasi.
Karena itu, Pigai mengimbau para penggerak agar berani mengawal keadilan di wilayah binaan masing-masing. Keberanian tersebut perlu disertai pemahaman terhadap kondisi warga, komunikasi yang terbuka, dan komitmen untuk mendorong penyelesaian persoalan secara bertanggung jawab. Mereka juga diharapkan terus menumbuhkan kesadaran HAM melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat. Dengan demikian, mandat sebagai mitra lapangan dapat diterjemahkan menjadi kerja nyata yang memperkuat perlindungan hak warga serta membangun lingkungan yang lebih adil dan bermartabat.
Perhatian Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai tertuju pada fitur peringatan dini dalam aplikasi Desaham. Fitur ini membantu para penggerak HAM desa mengenali tanda-tanda awal persoalan yang berpotensi mengganggu pemenuhan hak warga. Dengan mendokumentasikan dan membaca informasi yang masuk, penggerak dapat menyampaikan indikasi masalah sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang lebih luas atau sulit ditangani. Mekanisme tersebut juga memberi jalur pelaporan yang terstruktur, sehingga tindak lanjut dapat disesuaikan dengan tingkat urgensi dan kewenangan pihak terkait.
Dalam sistem berjenjang itu, status hijau menunjukkan persoalan yang masih dapat ditangani di tingkat desa. Jika suatu kasus memperoleh status kuning, penanganannya dieskalasikan ke kantor wilayah agar mendapat perhatian dan dukungan lebih lanjut. Sementara itu, status merah menandakan adanya persoalan mendesak yang memerlukan tindak lanjut segera dari pemerintah pusat. Pembagian status ini dimaksudkan untuk memperjelas alur respons, bukan menggantikan tanggung jawab setiap pihak dalam melindungi warga.
Pigai menilai mekanisme peringatan dini dapat membantu negara hadir lebih cepat ketika masyarakat menghadapi persoalan HAM. Informasi yang dihimpun dari tingkat desa memungkinkan pemerintah memahami kebutuhan warga secara lebih dekat dan menentukan respons yang tepat. Kecepatan tersebut penting agar potensi dampak dapat dicegah, pengaduan tidak terabaikan, dan warga memperoleh perlindungan sesuai haknya.
Baca juga: Satgas Karhutla TNI Kawal Penyaluran Bantuan Korporasi untuk Desa Terdampak di Melawi | Melalui Komsos Bersama Staf Desa, Babinsa Imbau Warga Tidak Membakar Sampah Cegah Kebakaran






