Ruben Onsu Soroti Sikap Komnas PA dalam Polemik Hak Asuh Anak

Ruben Onsu Soroti Sikap Komnas PA dalam Polemik Hak Asuh Anak

Jakarta | Ruben Onsu menyampaikan keberatan setelah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menanggapi polemik hak asuh anak yang melibatkan dirinya dan Sarwendah. Keberatan tersebut ia sampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan itu, Ruben mempertanyakan alasan Komnas PA menggelar konferensi pers untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan keluarga mereka. Sikap ini menyoroti perbedaan pandangan mengenai keterlibatan lembaga tersebut dalam polemik yang sedang menjadi perhatian publik.

Inti pertanyaan Ruben adalah mengapa konflik hak asuh itu dibahas melalui konferensi pers oleh Komnas PA. Ia menyinggung langkah lembaga tersebut secara terbuka melalui media sosial, tanpa menjadikan unggahannya sebagai penjelasan tentang seluruh proses atau pokok persoalan hak asuh. Karena itu, keberatannya dapat dipahami sebagai pertanyaan terhadap cara Komnas PA menyampaikan tanggapan kepada publik, bukan sebagai keterangan lengkap mengenai perkara yang melibatkan dirinya dan Sarwendah. Informasi yang tersedia dalam konteks ini juga tidak merinci alasan Komnas PA mengadakan konferensi pers ataupun isi tanggapan lembaga tersebut secara keseluruhan.

Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana polemik keluarga dapat meluas menjadi perbincangan mengenai peran lembaga perlindungan anak dan komunikasi publik. Namun, sikap Ruben sebaiknya dibedakan dari kesimpulan tentang posisi Komnas PA maupun perkembangan hak asuh anak. Ia mempertanyakan alasan konferensi pers melalui Instagram pribadinya; pertanyaan itu sendiri tidak menjelaskan apakah lembaga tersebut memiliki mandat atau dasar tertentu untuk menanggapi isu tersebut. Tanpa keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, pembaca perlu mencermati informasi secara proporsional dan tidak menganggap keberatan yang disampaikan sebagai bukti bahwa suatu pihak telah bertindak keliru. Fokus peristiwa yang dapat dipastikan adalah respons Ruben terhadap sorotan Komnas PA, serta pertanyaan yang ia ajukan mengenai cara lembaga itu membahas polemik hak asuh tersebut di hadapan publik.

Persoalan hak asuh anak dalam polemik keluarga Ruben Onsu dan Sarwendah sebelumnya turut dibawa ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Sarwendah mengadukan masalah tersebut kepada lembaga itu, dengan perhatian pada keadaan anak-anak mereka di tengah konflik yang berkembang dan menjadi konsumsi publik. Aduan tersebut menempatkan kepentingan anak sebagai hal yang perlu diperhatikan, terutama ketika perselisihan orang tua terus mendapat sorotan luas. Dalam situasi seperti ini, isu yang semula berkaitan dengan hubungan keluarga dapat meluas menjadi perbincangan publik dan berpotensi membuat anak ikut terpapar narasi yang belum tentu mereka pahami.

Kekhawatiran yang disampaikan berkaitan dengan kondisi psikologis serta tumbuh kembang anak-anak. Paparan konflik orang tua, termasuk pernyataan yang disampaikan secara terbuka, dapat menjadi tekanan bagi anak apabila berlangsung berlarut-larut. Karena itu, penanganan persoalan hak asuh tidak hanya menyangkut keputusan atau proses di kedua orang tua, tetapi juga cara menjaga rasa aman dan kebutuhan anak sehari-hari. Perhatian terhadap dampak tersebut menjadi salah satu alasan aduan Sarwendah kepada Komnas PA mendapat perhatian dalam polemik ini. Namun, informasi mengenai aduan itu perlu dipahami sebagai bagian dari upaya menyampaikan kekhawatiran, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan kondisi anak tanpa keterangan yang memadai.

Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, mengimbau Ruben dan Sarwendah agar menghentikan aksi saling serang di ruang publik. Imbauan itu menekankan pentingnya meredakan pernyataan yang dapat memperpanjang konflik dan mengutamakan perlindungan anak. Respons tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang disebut berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026, sebagai tanggapan atas polemik yang berkembang. Konferensi pers itu juga dipandang memiliki potensi membawa dampak buruk bagi anak apabila konflik terus menjadi bahan perbincangan terbuka. Dalam konteks tersebut, imbauan Komnas PA mengarahkan perhatian kembali pada tanggung jawab orang tua untuk membatasi paparan anak terhadap perselisihan. Penyelesaian yang lebih tertutup dan komunikasi yang terukur dapat membantu menjaga privasi serta mengurangi tekanan, sembari tetap memberi ruang bagi kedua pihak untuk menempuh langkah yang dianggap perlu demi kepentingan anak-anak mereka.

Dalam unggahannya, Ruben Onsu menyampaikan keberatan terhadap perhatian Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) pada polemik hak asuh anak yang sedang menjadi sorotan. Ia mempertanyakan mengapa lembaga tersebut ikut terlibat dalam perkara yang, menurut pandangannya, telah ditangani oleh lembaga resmi negara. Kritik itu berkaitan dengan pilihan prioritas, bukan hanya perbedaan pendapat mengenai proses pengasuhan. Ruben menilai, ketika suatu urusan sudah berada dalam penanganan institusi berwenang, keterlibatan pihak lain perlu dijelaskan secara proporsional. Dengan begitu, publik tidak menangkap kesan bahwa jalur resmi yang berjalan diabaikan atau diduplikasi. Pernyataan tersebut mencerminkan pandangannya mengenai fokus Komnas PA dalam perkara ini.

Ruben juga mengangkat persoalan sosial lain yang menurutnya patut memperoleh perhatian, termasuk dampak kebakaran hutan terhadap anak-anak. Ia menggunakan isu tersebut untuk menekankan bahwa ada berbagai kondisi yang dapat memengaruhi keselamatan dan kesejahteraan anak di luar polemik hak asuh yang sedang ramai dibicarakan. Dalam kritiknya, perhatian terhadap persoalan anak sebaiknya tidak hanya tertuju pada satu perkara, tetapi juga melihat kebutuhan yang lebih luas di masyarakat. Meski demikian, unggahan yang dirujuk tidak memberikan rincian tambahan mengenai kebakaran hutan ataupun jumlah anak yang terdampak. Karena itu, inti yang dapat disampaikan adalah bahwa Ruben mendorong perhatian pada dampak sosial tersebut tanpa menambahkan informasi yang tidak ia sebutkan.

Keberatan Ruben berpusat pada alasan Komnas PA memberi perhatian terhadap perkara yang menurutnya sudah ditangani lembaga negara, serta pada prioritas isu anak yang perlu disorot. Ia mempertanyakan keterlibatan lembaga itu dan membandingkannya dengan persoalan lain yang, dalam pandangannya, juga memerlukan kepedulian. Sikap tersebut dapat dipahami sebagai kritik terhadap fokus dan peran yang dijalankan Komnas PA dalam polemik tersebut, bukan sebagai keterangan resmi mengenai status hukum perkara atau keputusan lembaga terkait. Dengan mengangkat dampak kebakaran hutan terhadap anak-anak, Ruben menyampaikan bahwa perhatian publik dan lembaga perlindungan anak semestinya turut mencakup isu sosial yang lebih luas. Penjelasan ini tetap merujuk pada isi unggahannya tanpa menyimpulkan lebih jauh mengenai proses penanganan ataupun keadaan para pihak.

Ruben Onsu menjelaskan bahwa unggahannya dibuat sebagai bentuk pembelaan terhadap harga dirinya sebagai seorang ayah. Menurutnya, ia merasa perlu menyampaikan sikap ketika informasi yang beredar dinilai merendahkan dirinya, terlebih saat proses hukum mengenai hak asuh anak masih berlangsung. Unggahan tersebut, dalam penjelasan Ruben, bukan sekadar respons terhadap perbincangan publik, melainkan upaya untuk meluruskan hal-hal yang ia anggap tidak sesuai dengan keadaan. Ia menempatkan penyampaian itu sebagai hak untuk menjaga martabat pribadi dan perannya sebagai ayah, tanpa menyatakan bahwa perkara yang sedang berjalan telah menghasilkan keputusan tertentu. Dengan demikian, ia meminta publik memahami konteks waktu dan alasan di balik pernyataannya.

Ruben juga mengajak orang lain agar berani menyuarakan keberatan apabila pembahasan mengenai perkara yang masih diproses di pengadilan dinilai tidak semestinya dilakukan. Ajakan itu berkaitan dengan penghormatan terhadap proses hukum yang belum selesai, serta dampak dari berbagai keterangan yang disampaikan di ruang publik. Ia mengingatkan bahwa pembicaraan tentang perkara berjalan dapat membentuk persepsi masyarakat sebelum ada penetapan atau keputusan dari pihak berwenang. Karena itu, menurut sikap yang disampaikannya, keberatan terhadap pembahasan tersebut patut dikemukakan apabila dianggap merugikan atau mencederai pihak yang terlibat. Pernyataan ini tetap berada pada ranah pandangan Ruben; tidak dengan sendirinya menentukan arah maupun hasil proses hukum.

Dalam menghadapi persoalan.

Baca juga: Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan