Jokowi Bersedia Pimpin Dewan Pembina PSI, Asalkan Mekanisme Partai Dijalankan

Jokowi Bersedia Pimpin Dewan Pembina PSI, Asalkan Mekanisme Partai Dijalankan

Kota Solo | Joko Widodo, mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, menyatakan bersedia menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Namun, kesediaan tersebut disertai penegasan bahwa proses penetapannya harus mengikuti prosedur serta mekanisme organisasi yang berlaku di internal partai. Dengan demikian, pernyataan itu tidak dapat dimaknai sebagai permintaan agar Jokowi langsung menduduki posisi tersebut tanpa melalui tahapan partai.

Informasi mengenai sikap Jokowi disampaikan Wawanto, salah satu pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Solo. Ia menyampaikan keterangan tersebut setelah bertemu Jokowi di kediamannya di kawasan Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pertemuan itu menjadi kesempatan bagi Wawanto untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai kemungkinan keterlibatan Jokowi dalam struktur kepengurusan PSI.

Dalam keterangan yang disampaikan setelah pertemuan, Wawanto menjelaskan bahwa Jokowi terbuka untuk menerima tanggung jawab sebagai Ketua Dewan Pembina. Meski demikian, keputusan akhir mengenai jabatan tersebut tetap berada dalam kerangka organisasi. PSI perlu menjalankan aturan dan prosedur internalnya sebelum menetapkan seseorang untuk mengisi posisi tertentu, termasuk posisi di jajaran pembina.

Penekanan pada mekanisme partai menjadi bagian penting dari pernyataan tersebut. Kesediaan seorang tokoh untuk menerima jabatan tidak dengan sendirinya menggantikan proses pengambilan keputusan yang telah diatur organisasi. Karena itu, pernyataan Jokowi menunjukkan kesiapan untuk dipertimbangkan, bukan penetapan yang sudah berlaku. Tahapan selanjutnya perlu merujuk pada ketentuan PSI dan keputusan pihak-pihak yang berwenang di dalam partai.

Posisi Ketua Dewan Pembina memiliki peran dalam struktur organisasi, sehingga proses pengisiannya perlu ditempuh secara tertib dan sesuai aturan. Dengan menjelaskan syarat tersebut, kabar mengenai kesediaan Jokowi sekaligus menegaskan bahwa penghormatan terhadap mekanisme internal tetap menjadi dasar. Untuk saat ini, informasi yang disampaikan Wawanto merujuk pada kesiapan Jokowi, sementara penetapan resmi masih bergantung pada proses organisasi PSI.

Wawanto menjelaskan bahwa rencana penempatan Jokowi sebagai Ketua Dewan Pembina PSI tidak dapat diputuskan secara sepihak atau langsung dianggap sebagai keputusan yang sudah final. Menurutnya, setiap langkah dalam organisasi perlu mengikuti mekanisme partai yang berlaku. Karena itu, gagasan tersebut harus lebih dahulu dibicarakan melalui saluran internal yang sesuai, sebelum dapat diproses lebih lanjut. Penjelasan ini menekankan pentingnya prosedur organisasi, bukan memastikan bahwa pengangkatan Jokowi telah disepakati.

Salah satu forum yang disebut dalam proses tersebut adalah rapat pimpinan nasional atau Rapimnas. Forum ini menjadi jalur untuk membahas usulan terkait kepemimpinan dan posisi di dalam partai. Namun, pembahasan melalui Rapimnas memerlukan adanya usulan dari pengurus daerah PSI. Wawanto menyebut pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di berbagai wilayah Indonesia sebagai pihak yang perlu mengajukan usulan tersebut. Dengan demikian, prosesnya melibatkan organisasi di tingkat daerah, bukan hanya pembicaraan di tingkat pusat.

Wawanto juga menegaskan bahwa apabila belum ada usulan dari DPD, pencalonan atau rencana pengangkatan itu tidak dapat begitu saja dilanjutkan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan dukungan formal dari pengurus daerah merupakan bagian penting dari prosedur yang dijelaskan. Meski Jokowi disebut bersedia memimpin Dewan Pembina dengan syarat mekanisme partai dijalankan, hal itu tidak sama dengan menyatakan bahwa usulan telah disampaikan ataupun keputusan telah dibuat. Tahapan berikutnya tetap bergantung pada proses internal PSI, termasuk pengajuan dari DPD dan pembahasan dalam Rapimnas. Dengan mengikuti mekanisme tersebut, partai dapat memastikan bahwa gagasan mengenai posisi Ketua Dewan Pembina dibahas melalui tata organisasi yang berlaku, tanpa mendahului sikap resmi para pengurus maupun hasil forum partai.

Wawanto menegaskan bahwa kesediaan Joko Widodo untuk memimpin Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak berarti ia dapat langsung ditetapkan tanpa mengikuti tata cara yang berlaku di internal partai. Menurut penjelasan tersebut, Jokowi tidak bersedia menerima posisi itu apabila penunjukannya mengabaikan prosedur partai. Dengan demikian, dukungan terhadap kemungkinan peran Jokowi tetap disertai syarat bahwa proses penetapan dilakukan melalui mekanisme yang semestinya.

Keterangan itu disampaikan Wawanto seusai pertemuan di kediaman Jokowi di kawasan Sumber, Solo, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pernyataan tersebut memperjelas bahwa pembicaraan mengenai posisi Ketua Dewan Pembina belum dapat dipahami sebagai keputusan yang otomatis berlaku. Kesediaan untuk memimpin lembaga tersebut bergantung pada cara partai mengambil keputusan, bukan semata-mata pada nama yang diusulkan atau dukungan yang muncul.

Penegasan Wawanto juga membedakan peluang Jokowi memegang jabatan dan proses formal yang harus mendahului penetapannya. Ia menyampaikan bahwa Jokowi tidak ingin langsung ditetapkan jika langkah itu tidak sesuai dengan aturan serta prosedur organisasi. Karena itu, pernyataan mengenai kesediaan tersebut perlu dibaca secara utuh: ada kemungkinan Jokowi menerima tanggung jawab sebagai Ketua Dewan Pembina, tetapi penerimaan itu tidak terpisah dari kepatuhan pada proses partai.

Dalam konteks ini, sikap tersebut menempatkan prosedur sebagai pertimbangan penting bagi penentuan kepemimpinan di PSI. Wawanto tidak menyampaikan bahwa Jokowi menolak jabatan tersebut secara mutlak. Penjelasan yang diberikan justru menunjukkan adanya batas yang jelas: penetapan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan tata cara internal. Pernyataan seusai pertemuan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa keputusan akhir harus berjalan melalui proses yang dapat diterima sebagai keputusan organisasi, bukan sekadar pengumuman langsung atas figur yang akan menduduki posisi tersebut.

Dengan demikian, perhatian dalam isu ini bukan hanya tertuju pada kemungkinan Jokowi memimpin Dewan Pembina, melainkan juga pada kepastian bahwa penetapannya mengikuti prosedur PSI. Wawanto menekankan syarat tersebut saat memberikan keterangan setelah pertemuan di Solo. Sampai proses partai dijalankan, kesediaan Jokowi tetap merupakan kesediaan yang bersyarat, bukan tanda bahwa jabatan itu telah resmi ditetapkan kepadanya.

Sehari sebelum kabar mengenai kesediaan Joko Widodo memimpin Dewan Pembina PSI disampaikan, rombongan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) lebih dahulu menemui mantan presiden tersebut. Pertemuan berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026, di kediaman Jokowi di Sumber, Solo. Kedatangan itu menjadi bagian dari upaya kader menyampaikan aspirasi mengenai peran yang diharapkan dapat diambil Jokowi dalam struktur partai. Pertemuan tersebut juga memperlihatkan adanya dorongan dari sejumlah pengurus daerah agar keterlibatan Jokowi di PSI tidak hanya bersifat informal, tetapi diwujudkan melalui jabatan organisasi.

Wakil Ketua Umum PSI Ronald Aristone Sinaga, yang dikenal dengan sapaan Bro Ron, menjelaskan bahwa rombongan datang untuk menyampaikan aspirasi kader dari berbagai daerah. Menurutnya, harapan yang disampaikan dalam pertemuan itu adalah agar Jokowi menempati posisi struktural di partai, dengan jabatan Ketua Umum PSI sebagai posisi yang diinginkan. Bro Ron menyebut aspirasi tersebut muncul dari kader di berbagai wilayah, bukan hanya dari satu kelompok atau pengurus tertentu. Dengan demikian, pertemuan di Solo menjadi kesempatan bagi perwakilan kader untuk menyampaikan secara langsung pandangan mereka mengenai kepemimpinan partai ke depan.

Bro Ron juga menyatakan bahwa pengurus PSI dari Cirebon telah menyampaikan keinginan serupa sekitar dua pekan sebelumnya. Aspirasi agar Jokowi menjadi ketua umum itu perlu dibedakan dari keterangan Wawanto mengenai kesediaan Jokowi menjadi Ketua Dewan Pembina. Keduanya merujuk pada jabatan yang berbeda: satu merupakan harapan kader yang disampaikan kepada Jokowi, sementara yang lain berkaitan dengan kesediaan pada posisi Dewan Pembina. Karena itu, aspirasi mengenai kursi Ketua Umum tidak serta-merta berarti Jokowi telah menyatakan menerima jabatan tersebut.