Anggota DPRD Mempawah Ditahan dalam Kasus Dugaan Pembakaran Lahan

Anggota DPRD Mempawah Ditahan dalam Kasus Dugaan Pembakaran Lahan

Kabupaten Mempawah | Choirussaib, anggota DPRD Kabupaten Mempawah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polres Mempawah. Informasi mengenai penahanan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dengan penahanan itu, Choirussaib kini menjalani penahanan di rumah tahanan kepolisian setempat dalam perkara yang masih berstatus dugaan. Penetapan sebagai tersangka dan penahanan merupakan perkembangan utama dalam penanganan kasus tersebut.

Keterangan tentang status tersangka serta penempatan Choirussaib di Rumah Tahanan Polres Mempawah berasal dari pejabat kepolisian yang menangani perkara. Penyampaian itu memberi kejelasan mengenai langkah yang telah diambil terhadap anggota DPRD Kabupaten Mempawah tersebut. Namun, informasi yang disampaikan dalam keterangan itu terbatas pada penetapan tersangka dan penahanan. Karena perkara masih berupa dugaan, penyebutan kasus perlu tetap menggunakan istilah yang menunjukkan bahwa dugaan tersebut belum dinyatakan sebagai kesimpulan akhir.

Penahanan menandai bahwa proses penanganan perkara berlanjut setelah Choirussaib ditetapkan sebagai tersangka. Untuk saat ini, pokok informasi yang dapat dipastikan dari keterangan kepolisian adalah identitasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Mempawah, statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan, serta penahanannya di Rumah Tahanan Polres Mempawah. Informasi itu disampaikan Iptu Eric Ibrahim Pattimura pada Kamis, 22 Oktober 2026. Perkembangan selanjutnya dalam perkara ini tetap perlu merujuk pada keterangan resmi dari pihak berwenang. Sampai ada informasi tambahan yang disampaikan secara resmi, rincian mengenai perkara tersebut tidak dapat ditambahkan di luar keterangan yang telah diberikan. Dengan demikian, laporan mengenai kasus ini berfokus pada langkah hukum yang diumumkan, tanpa menganggap dugaan sebagai fakta yang telah terbukti.

Setelah penahanan anggota DPRD Mempawah dalam kasus dugaan pembakaran lahan, proses hukum masih berlanjut pada tahap penyidikan. Menurut Eric, penyidik saat ini menyiapkan sekaligus melengkapi berkas perkara dengan mengacu pada hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Tahap tersebut diperlukan untuk menyusun keterangan dan bahan penyidikan secara lengkap sebelum perkara memasuki proses berikutnya. Dengan demikian, penahanan bukan penanda bahwa penyidikan telah selesai atau bahwa berkas perkara sudah diserahkan kepada penuntut umum.

Eric menjelaskan, penyidik masih bekerja untuk memastikan kelengkapan berkas berdasarkan pemeriksaan dalam perkara tersebut. Keterangan yang dihimpun selama penyidikan menjadi bagian dari bahan yang disusun dan ditelaah. Namun, informasi yang disampaikan sejauh ini belum menyatakan bahwa berkas telah rampung. Karena itu, proses pelengkapan masih menjadi langkah yang sedang dikerjakan sebelum ada tahapan pelimpahan kepada kejaksaan. Perkembangan selanjutnya bergantung pada penyelesaian pekerjaan penyidik dan penilaian terhadap kelengkapan berkas perkara.

Apabila berkas dinyatakan lengkap atau rampung, penyidik berencana menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut. Rencana tersebut menggambarkan tahapan yang akan ditempuh setelah pekerjaan penyidikan dan pelengkapan berkas selesai. Pelimpahan kepada kejaksaan belum dinyatakan telah dilakukan, sehingga tidak tepat menyebut perkara saat ini sudah berada di tangan jaksa. Sampai ada keterangan mengenai penyerahan resmi, statusnya tetap bahwa penyidik sedang menyiapkan dan melengkapi berkas berdasarkan hasil pemeriksaan. Kejaksaan Negeri Mempawah baru akan menerima perkara apabila berkas siap diserahkan sesuai tahapan yang berlaku. Penjelasan ini membedakan rencana tindakan berikutnya dari tindakan yang sudah terlaksana, sekaligus menjaga informasi mengenai status perkara tetap akurat. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan melalui keterangan resmi dari pihak terkait, tanpa menganggap tahapan yang direncanakan sebagai keputusan atau pelimpahan yang telah terjadi. Untuk saat ini, fokus proses hukum masih pada penyelesaian berkas oleh penyidik; penyerahan ke kejaksaan merupakan langkah berikutnya setelah berkas rampung, bukan perkembangan yang sudah dikonfirmasi.Perkara dugaan pembakaran lahan yang melibatkan anggota DPRD Mempawah mulai mendapat perhatian luas setelah sebuah video aktivitas pembakaran beredar di media sosial. Rekaman tersebut menyebar di berbagai kanal dan memicu pembicaraan publik mengenai kegiatan yang terlihat di dalamnya. Peredaran video membuat kasus ini menjadi sorotan, sekaligus mendorong masyarakat mengikuti perkembangan penanganannya. Dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, video menjadi salah satu unsur yang menarik perhatian karena memperlihatkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Namun, keberadaan rekaman itu perlu dibedakan dari keterangan mengenai siapa yang melakukan aktivitas tersebut dan siapa yang merekamnya.

Choirussaib mengakui bahwa dirinya merekam aktivitas dalam video dan mengunggah rekaman itu melalui akun media sosial pribadinya. Ia menyebut tindakannya merekam dan membagikan video tersebut dilakukan karena iseng. Keterangan ini menjelaskan perannya terkait pembuatan serta penyebaran rekaman yang kemudian ramai dibicarakan. Pengakuan Choirussaib, sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan, berkaitan dengan proses merekam dan mengunggah video. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya menjadi pengakuan bahwa ia melakukan pembakaran lahan. Karena itu, kedua hal tersebut penting untuk dipahami secara terpisah saat menelaah informasi yang beredar tentang perkara ini.

Ramainya video di media sosial turut menempatkan rekaman tersebut sebagai bagian penting dari perhatian publik terhadap kasus. Meski demikian, informasi mengenai isi video, pengakuan sebagai perekam dan pengunggah, serta dugaan keterlibatan dalam pembakaran merupakan hal-hal yang berbeda. Sikap berhati-hati dalam membaca keterangan diperlukan agar tindakan membagikan rekaman tidak disamakan dengan tindakan yang terlihat di dalamnya. Dalam konteks pemberitaan, Choirussaib menyatakan bahwa ia mengunggah video melalui akun pribadinya karena iseng, sementara perkara yang menjadi sorotan adalah dugaan pembakaran lahan. Pembedaan ini membantu menjaga penyampaian informasi tetap sesuai dengan keterangan yang tersedia dan tidak melampaui apa yang diakui.

Dalam pemeriksaan di lokasi yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembakaran lahan, polisi menemukan sejumlah barang yang kemudian dicatat sebagai bagian dari penanganan perkara. Temuan tersebut meliputi sebuah korek gas, sampel tanah, serta ranting pohon yang terbakar. Barang-barang itu ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan di area yang menjadi perhatian penyidik. Keberadaannya menjadi bagian dari informasi yang dihimpun untuk menelusuri dugaan kejadian, tetapi temuan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana api bermula ataupun siapa yang menyalakannya.

Korek gas yang ditemukan diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran. Keterangan ini tetap merupakan dugaan, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai kepastian mengenai fungsi korek tersebut dalam peristiwa yang sedang diselidiki. Polisi juga mengambil sampel tanah dan menemukan ranting pohon dalam kondisi terbakar. Kedua temuan itu tercatat sebagai barang yang berkaitan dengan pemeriksaan lokasi. Tidak ada hasil pemeriksaan atas barang bukti yang dapat disimpulkan dari informasi mengenai temuan tersebut, sehingga uraian tentangnya terbatas pada jenis dan kondisi barang yang disebutkan.

Pengumpulan barang-barang di lokasi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi penanganan kasus dugaan pembakaran lahan yang melibatkan anggota DPRD Mempawah. Korek gas, sampel tanah, dan ranting terbakar dicatat dalam rangkaian pemeriksaan, sementara kaitan masing-masing barang dengan dugaan tindak pidana tetap perlu dinilai melalui proses hukum. Karena itu, penyebutan korek gas sebagai benda yang diduga digunakan tidak menghapus prinsip bahwa dugaan harus diuji dan perkara ditangani sesuai tahapan yang berlaku. Hingga tahap ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara. Setelah pelengkapan berkas selesai, berkas tersebut akan diserahkan kepada kejaksaan untuk proses selanjutnya. Dengan demikian, status perkara masih berada pada tahap pelengkapan berkas sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Baca juga: Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse | Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan | Pimpinan Redaksi dan Seluruh Anggota Media Dua Putri Group Berduka atas Wafatnya Letjen TNI Purn. K. Koswara