Ruben Onsu Memilih Tidak Hadiri Mediasi Ketiga Komnas PA

Ruben Onsu Memilih Tidak Hadiri Mediasi Ketiga Komnas PA

Jakarta | Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menyatakan tidak akan memenuhi undangan mediasi ketiga dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Mediasi tersebut berkaitan dengan persoalan hak asuh anak Ruben dan Sarwendah. Menurut Minola, perkara itu kini sudah berada dalam proses persidangan, sehingga pihaknya memilih mengikuti jalur hukum yang sedang berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan Minola di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).

Keputusan itu disampaikan setelah Komnas PA menyiapkan pemanggilan ketiga bagi Ruben. Sebelumnya, Ketua Komnas PA Agustinus Sirait mengatakan pihak Ruben belum menghadiri dua agenda mediasi yang telah dijadwalkan. Panggilan berikutnya dirancang sebagai kesempatan agar Ruben dapat hadir dan memberikan ruang bagi upaya mediasi. Namun, keterangan Minola menunjukkan bahwa kliennya tidak berencana memenuhi undangan tersebut karena persoalan hak asuh telah masuk ke tahap persidangan.

Dengan demikian, perbedaan pendekatan terlihat agenda mediasi yang diupayakan Komnas PA dan proses hukum yang disebut sedang ditempuh para pihak. Komnas PA sebelumnya membuka ruang pertemuan untuk membicarakan persoalan keluarga itu, sementara pihak Ruben menilai perkara tersebut telah berada dalam ranah pengadilan. Minola tidak menyampaikan bahwa Ruben akan mengikuti agenda mediasi ketiga; ia menegaskan keputusan untuk tidak hadir dengan alasan perkara sudah diproses melalui persidangan.

Informasi mengenai ketidakhadiran yang direncanakan ini penting untuk membedakan undangan mediasi dan proses persidangan. Undangan Komnas PA merupakan upaya mempertemukan pihak-pihak terkait, sedangkan persidangan berlangsung melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan. Belum hadirnya pihak Ruben dalam dua agenda sebelumnya menjadi latar belakang rencana panggilan ketiga, tetapi respons Minola menandakan pihaknya tetap berpegang pada proses di pengadilan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada jalannya persidangan dan langkah yang diambil oleh pihak terkait. Kabar ini tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil akhir perkara maupun keputusan mengenai hak asuh anak; hal-hal tersebut masih menjadi bagian dari proses yang berlangsung.

Menurut Minola, Ruben tidak menyetujui langkah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang kembali mengundang para pihak untuk mengikuti mediasi. Minola menyampaikan bahwa sikap tersebut berangkat dari pandangan Ruben mengenai posisi lembaga itu dalam perkara yang sedang berjalan. Ruben, sebagaimana dijelaskan Minola, mempertanyakan alasan Komnas PA ikut terlibat, sebab persoalan hak asuh telah ditempuh melalui jalur hukum. Dengan demikian, menurut Ruben, penyelesaian perkara semestinya mengikuti proses yang telah berlangsung di pengadilan, bukan diarahkan ke mediasi tambahan oleh lembaga lain.

Minola juga menerangkan bahwa Ruben menilai tahapan persidangan sudah berjalan cukup jauh. Dalam pandangan Ruben yang disampaikan melalui kuasa hukumnya itu, perkara tersebut kini mendekati proses pembuktian dan selanjutnya menunggu putusan. Karena itu, Ruben merasa mediasi ketiga tidak diperlukan, terutama jika proses hukum telah memiliki tahapan dan mekanisme penyelesaian yang jelas. Penilaian tersebut merupakan pandangan Ruben sebagaimana disampaikan Minola, bukan kesimpulan mengenai kewenangan Komnas PA atau hasil akhir perkara. Ruben, menurut Minola, ingin agar proses yang telah ditempuh di pengadilan dihormati dan berjalan sampai selesai sesuai tahapan yang berlaku.

Selain mempertanyakan keterlibatan Komnas PA, Minola menyebut Ruben juga memandang masih banyak persoalan anak di Indonesia yang membutuhkan perhatian dan penanganan. Menurut penjelasan Minola, Ruben menilai sumber daya serta perhatian publik sebaiknya turut diarahkan kepada berbagai kasus perlindungan anak lain, termasuk perkara-perkara yang sedang ramai dibicarakan masyarakat. Pandangan tersebut menjadi bagian dari alasan Ruben tidak menyambut mediasi yang ditawarkan. Minola menegaskan bahwa Ruben tidak bermaksud mengabaikan kepentingan anak, tetapi mempertanyakan prioritas dan relevansi langkah mediasi dalam kasusnya, mengingat jalur pengadilan telah ditempuh. Semua alasan dan penilaian mengenai proses hukum, keterlibatan lembaga, serta persoalan anak lain itu disampaikan sebagai sikap Ruben yang diterangkan Minola, bukan sebagai fakta independen atau penilaian pihak lain.

Menurut kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, penentuan hak asuh anak merupakan kewenangan pengadilan. Begitu pula pencabutan hak asuh, apabila memang dipandang perlu, harus ditetapkan melalui proses hukum dan putusan hakim. Dengan demikian, menurut Minola, lembaga di luar pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengubah status hak asuh secara sepihak. Peran suatu lembaga dapat berupa penyampaian pandangan atau perhatian terhadap kepentingan anak, tetapi hal itu tidak menggantikan keputusan yang menjadi ranah pengadilan. Minola menekankan pembedaan menyampaikan sikap dan mengambil keputusan hukum.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Ruben untuk menilai bahwa Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) telah terlalu jauh mencampuri perkara yang masih disidangkan. Sebagaimana disampaikan Minola, Ruben memandang bahwa komentar maupun langkah lembaga itu berpotensi memasuki wilayah yang semestinya ditentukan melalui mekanisme pengadilan. Dalam sudut pandang tersebut, proses persidangan perlu dihormati agar pihak-pihak terkait memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan dan hakim dapat menilai perkara berdasarkan bukti serta aturan yang berlaku. Minola menggambarkan keberatan Ruben sebagai persoalan batas kewenangan, bukan sebagai penolakan terhadap perhatian pada kesejahteraan anak.

Minola juga menyampaikan penilaian Ruben bahwa Komnas PA tidak objektif dalam menyikapi persoalan tersebut. Pernyataan ini perlu dipahami sebagai pandangan Ruben yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, bukan sebagai kesimpulan independen bahwa lembaga tersebut terbukti bertindak tidak objektif. Penilaian itu menggambarkan keberatan pihak Ruben terhadap sikap yang mereka anggap terlalu berpihak atau melampaui peran. Untuk memastikan bagaimana tindakan dan pernyataan setiap pihak harus dinilai, diperlukan pemeriksaan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi serta konteks perkara secara utuh. Selama proses hukum berjalan, kewenangan menentukan hak asuh tetap berada pada pengadilan melalui putusan, sedangkan kritik terhadap sikap lembaga merupakan posisi salah satu pihak dalam sengketa tersebut.

Minola menegaskan bahwa Ruben Onsu telah memutuskan untuk tidak menghadiri undangan mediasi ketiga yang dijadwalkan Komnas PA. Keputusan itu, menurut Minola, diambil karena Ruben menilai perkara yang dipersoalkan telah diserahkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kini sudah berada dalam proses persidangan. Dengan demikian, pihak Ruben memilih menghormati jalur hukum yang sedang berjalan, alih-alih kembali mengikuti mediasi. Penegasan tersebut juga menjelaskan sikap Ruben terhadap panggilan terbaru: ketidakhadirannya bukan berarti ia mengabaikan proses, melainkan menunjukkan bahwa ia ingin penyelesaian perkara mengikuti mekanisme yang kini berlangsung.

Minola turut menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah mendatangi KPAI. Keterangan itu menjadi bagian dari alasan Ruben merasa persoalan tersebut sudah berada di lembaga yang menangani perlindungan anak dan selanjutnya dibawa ke persidangan. Dalam pandangan pihaknya, ketika proses sudah berjalan melalui jalur tersebut, langkah yang tepat adalah memberi ruang agar proses hukum dihormati. Karena itu, Ruben tidak berencana menghadiri undangan mediasi ketiga Komnas PA. Minola menyampaikan keputusan itu sebagai pilihan yang telah dibuat Ruben, bukan sebagai kesimpulan mengenai bagaimana perkara akan berakhir. Hingga proses yang sedang berjalan memperoleh penanganan sesuai tahapannya, pihak Ruben menilai penting untuk tidak mencampuradukkan mediasi dengan proses hukum yang telah ditempuh.

Sikap tersebut juga berkaitan dengan perhatian Ruben terhadap persoalan anak lain yang ia anggap lebih penting atau mendesak untuk ditangani. Minola menjelaskan bahwa Ruben menyoroti adanya persoalan-persoalan anak yang membutuhkan perhatian, sehingga ia berpandangan fokus sebaiknya diberikan pada hal-hal tersebut.

Baca juga: Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi