Jakarta | Polemik mengenai video Ruben Onsu dan Sarwendah turut memunculkan anggapan bahwa Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan dukungan kepada Sarwendah dalam konflik hak asuh anak. Anggapan tersebut kemudian dibantah oleh pihak lembaga. Komnas PA menegaskan bahwa keterlibatannya dalam menyampaikan pandangan terkait persoalan anak tidak dapat diartikan sebagai keberpihakan kepada salah satu orang tua. Dalam isu keluarga yang mendapat perhatian publik, pernyataan lembaga perlindungan anak kerap ditafsirkan secara luas, terutama ketika potongan informasi beredar tanpa penjelasan utuh. Karena itu, penting membedakan sikap atau penjelasan umum dari dukungan khusus terhadap pihak tertentu.
Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, menjelaskan bahwa lembaganya tidak bermaksud membela Sarwendah maupun Ruben Onsu. Penegasan ini menjadi inti klarifikasi atas kesan yang berkembang di tengah pemberitaan. Menurut penjelasan tersebut, Komnas PA tidak menempatkan diri sebagai pendukung salah satu pihak dalam perselisihan orang tua. Fokus pembicaraan lembaga adalah perlindungan anak, bukan memenangkan narasi salah satu orang tua atau menentukan siapa yang lebih layak memperoleh simpati publik. Dengan demikian, pernyataan Komnas PA semestinya dipahami sesuai konteksnya dan tidak disimpulkan sebagai sikap mendukung Sarwendah hanya karena isu itu muncul beriringan dengan polemik video dan hak asuh.
Klarifikasi itu juga perlu dibaca bersama batas informasi yang tersedia. Tidak disebutkan bahwa Komnas PA telah mengeluarkan keputusan mengenai hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah. Karena itu, bantahan atas anggapan berpihak tidak sama dengan putusan, rekomendasi final, atau penetapan hak asuh. Persoalan hak asuh tetap merupakan isu tersendiri yang tidak dapat dianggap selesai hanya berdasarkan pernyataan lembaga tersebut. Pembaca sebaiknya memisahkan fakta bahwa Komnas PA menyangkal keberpihakan dari klaim yang lebih jauh mengenai hasil konflik keluarga. Pembedaan ini membantu menjaga pemberitaan tetap akurat serta menghindari kesimpulan yang tidak didukung oleh keterangan yang tersedia. Komnas PA menyampaikan klarifikasi tentang sikap lembaga, bukan pengumuman hasil perkara atau keputusan hukum.
Kontroversi bermula ketika sebuah video yang memuat pernyataan Agustinus beredar luas di ruang publik. Dalam rekaman itu, Agustinus menyampaikan pujian kepada Pablo Benua, yang dikenal sebagai pengacara Sarwendah. Potongan pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena muncul di tengah sorotan terhadap sikap Komnas PA dalam polemik yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah. Peredaran video membuat ucapan Agustinus dibicarakan, sementara publik juga menautkannya dengan posisi lembaga tersebut. Dengan demikian, perhatian tidak hanya tertuju pada pujian kepada seorang pengacara, tetapi juga pada kesan yang mungkin muncul mengenai keberpihakan Komnas PA. Video itu menjadi pemicu awal perdebatan mengenai bagaimana pernyataan dan sikap lembaga dipahami oleh masyarakat.
Ruben Onsu kemudian menanggapi rekaman tersebut. Ia menilai sikap Komnas PA menimbulkan kesan bahwa lembaga itu lebih mendukung mantan istrinya, Sarwendah. Penilaian tersebut lantas menambah perhatian terhadap video dan respons yang menyertainya. Dalam polemik ini, yang menjadi sorotan adalah kesan mengenai sikap lembaga, bukan penambahan rincian tentang persoalan lain. Tanggapan Ruben menunjukkan bahwa ia membaca tindakan atau pernyataan Komnas PA sebagai sesuatu yang dapat ditafsirkan publik sebagai dukungan yang tidak seimbang. Pandangan itu kemudian menjadi bagian dari perbincangan yang lebih luas mengenai posisi lembaga dalam isu tersebut. Namun, kesan yang disampaikan Ruben merupakan penilaiannya terhadap sikap Komnas PA, sementara respons Agustinus menyoroti bagaimana publik dapat memahami posisi lembaga dari rangkaian peristiwa tersebut.
Agustinus menilai respons Ruben membuat masyarakat berpotensi salah memahami posisi Komnas PA. Menurut pandangannya, tanggapan itu dapat membentuk persepsi seolah-olah lembaga tersebut lebih berpihak kepada Sarwendah. Karena itu, peredaran video pujian kepada Pablo Benua dan respons Ruben menjadi rangkaian yang memicu perdebatan tentang persepsi publik terhadap Komnas PA. Agustinus menekankan persoalan pemahaman atas posisi lembaga, bukan menyampaikan rincian tambahan mengenai konflik yang melatarbelakangi polemik. Perbedaan cara membaca pernyataan dan sikap tersebut memperlihatkan bagaimana sebuah rekaman dapat memunculkan tafsir yang berbeda. Dalam konteks ini, perhatian publik tertuju pada hubungan ucapan Agustinus, tanggapan Ruben, dan kesan mengenai sikap Komnas PA. Polemik pun berkembang terutama pada persoalan bagaimana posisi lembaga dipersepsikan, serta apakah persepsi itu mencerminkan maksud yang ingin disampaikan.
Setelah Komnas Perlindungan Anak menggelar konferensi pers untuk menanggapi pengaduan Sarwendah, akun media sosial lembaga tersebut ramai menerima komentar bernada negatif. Sejumlah komentar dinilai menyudutkan Komnas PA dan mengaitkan sikap lembaga dengan potongan video yang beredar mengenai polemik Ruben Onsu dan Sarwendah. Menanggapi situasi itu, Agustinus menyampaikan keberatannya dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Oktober 2026. Ia menyoroti bahwa respons publik dapat terbentuk dari materi yang tampil secara terbatas, sementara penjelasan dan konteks yang disampaikan lembaga belum tentu ikut terlihat. Menurutnya, penilaian terhadap posisi Komnas PA perlu mempertimbangkan keterangan secara utuh, bukan hanya cuplikan singkat yang beredar di media sosial.
Pokok keberatan Agustinus adalah agar masyarakat tidak langsung menyimpulkan sikap lembaga hanya berdasarkan potongan video. Cuplikan dapat menghilangkan bagian sebelum atau sesudah suatu pernyataan, sehingga maksud pembicara berisiko dipahami secara berbeda. Karena itu, ia meminta publik mencermati konteks dan penjelasan lengkap sebelum memberikan penilaian. Sikap tersebut, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, bukan berarti menolak kritik atau menghalangi masyarakat menyampaikan pendapat. Agustinus menekankan pentingnya kritik yang merujuk pada informasi secara menyeluruh, agar pembahasan mengenai kepentingan anak tidak bergeser menjadi serangan personal maupun kesimpulan yang tidak sejalan dengan maksud pernyataan Komnas PA. Ia juga mengingatkan bahwa isu keluarga memerlukan kehati-hatian dalam menafsirkan ucapan serta respons masing-masing pihak.
Agustinus turut menyampaikan apresiasi kepada siapa pun yang menyuarakan pentingnya anak tetap memiliki hubungan dengan kedua orang tuanya. Pesan mengenai hubungan anak dengan ayah dan ibu itu, menurut penjelasan lembaga, patut dihargai sebagai perhatian terhadap kepentingan anak. Apresiasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah atau memperluas makna pernyataan yang telah disampaikan, ataupun menjadi penilaian atas pihak tertentu dalam polemik ini. Komnas PA tetap perlu dipahami berdasarkan konteks tanggapannya terhadap pengaduan Sarwendah, sementara dukungan terhadap hubungan anak dengan kedua orang tua merupakan prinsip yang dapat disampaikan tanpa menyudutkan siapa pun. Dengan demikian, Agustinus berharap diskusi publik berlangsung secara proporsional dan berfokus pada pesan yang utuh, bukan semata-mata pada potongan video atau komentar yang beredar daring.
Agustinus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menyampaikan komentar di media sosial terkait polemik video Ruben Onsu dan Sarwendah. Menurutnya, ruang digital yang memungkinkan siapa saja memberi tanggapan tidak seharusnya menjadi tempat untuk melontarkan perkataan tanpa mempertimbangkan akibatnya. Setiap komentar dapat ikut memperpanjang perhatian publik terhadap perseteruan orang tua, terutama apabila pembahasan berlangsung terus-menerus dan melibatkan hal-hal yang dekat dengan kehidupan keluarga. Karena itu, warganet perlu menimbang kembali isi unggahan maupun balasan sebelum ikut menyebarkan atau menambahkan komentar. Kehati-hatian tersebut penting agar percakapan di media sosial tidak semakin menjadikan masalah keluarga sebagai tontonan bersama.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa konflik orang tua yang terus menjadi konsumsi publik dapat berdampak kepada anak-anak yang berada di tengah situasi tersebut. Ketika perseteruan dibicarakan berulang kali, perhatian dan komentar masyarakat berisiko ikut menyeret anak ke dalam pembahasan, meskipun anak bukan pihak yang seharusnya menanggung beban konflik.
Baca juga: Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan | Wakili Panglima TNI, Kaster TNI Tegaskan Komitmen Indonesia Bagi Perdamaian Indo-Pasifik






