Istri di Palembang Laporkan Dugaan Kekerasan Setelah Temukan Suami di Hotel

Istri di Palembang Laporkan Dugaan Kekerasan Setelah Temukan Suami di Hotel

Palembang | Seorang perempuan berinisial HR, 39, warga Palembang, Sumatera Selatan, melaporkan suaminya, RS, yang juga berusia 39 tahun, kepada polisi atas dugaan penganiayaan. Dalam keterangannya, HR menyebut peristiwa itu terjadi setelah ia menemukan RS bersama seorang perempuan lain di sebuah hotel. Laporan tersebut menjadi dasar dugaan yang disampaikan korban kepada pihak berwajib, sementara rincian kejadian masih perlu ditelusuri melalui proses pemeriksaan.

Menurut pengakuan HR, peristiwa itu berlangsung pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasinya berada di kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. HR mengaitkan kejadian yang dilaporkannya dengan momen ketika ia mendapati suaminya berada bersama perempuan lain di hotel tersebut. Informasi itu sejauh ini bersumber dari keterangan HR mengenai peristiwa yang dialaminya dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.

HR kemudian membawa dugaan penganiayaan tersebut ke polisi melalui laporan terhadap RS. Pokok laporan itu adalah dugaan bahwa tindakan kekerasan terjadi dalam situasi setelah HR menemukan suaminya bersama perempuan lain. Namun, adanya laporan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penganiayaan telah terjadi atau menentukan siapa yang bertanggung jawab. Kebenaran keterangan, kronologi lengkap, serta unsur peristiwa yang dilaporkan masih perlu diklarifikasi oleh aparat melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan bukti yang tersedia.

Karena itu, peristiwa ini untuk sementara perlu disebut sebagai dugaan penganiayaan yang dilaporkan korban. Penjelasan mengenai kejadian di hotel, apa yang berlangsung setelah HR menemukan RS, dan bentuk kekerasan yang diduga terjadi belum dapat ditambahkan tanpa informasi terverifikasi. Identitas para pihak juga disampaikan menggunakan inisial. Proses penanganan laporan diharapkan dapat memberi kejelasan atas perkara ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi RS serta menghormati hak HR sebagai pelapor.

HR menuturkan bahwa ia mulai mencari keberadaan suaminya, RS, setelah sekitar empat bulan tidak pulang ke rumah. Selama masa tersebut, menurut HR, ia tidak mengetahui secara pasti di mana RS tinggal atau menghabiskan waktunya. Keadaan itu mendorong HR berusaha mencari informasi mengenai keberadaan suaminya. Dalam pencarian tersebut, HR kemudian mendapat kabar bahwa RS berada di sebuah hotel di Palembang. Informasi itu menjadi petunjuk bagi HR untuk mendatangi lokasi tersebut dan memastikan sendiri apakah suaminya memang ada di sana.

Setibanya di hotel, HR mengatakan ia menunggu di area lobi. Ia mengaku memperhatikan pergerakan orang-orang yang keluar dari lift karena berharap dapat melihat RS. Menurut penuturannya, tidak lama kemudian ia melihat RS keluar dari lift bersama seorang perempuan yang berinisial BL. HR menyatakan bahwa ia kemudian merekam keduanya menggunakan ponselnya. Rekaman itu dibuat saat ia melihat mereka berada di hotel, sebagaimana diceritakan HR mengenai pertemuan tersebut. Ia lalu menghampiri RS dan menanyakan hubungan suaminya itu dengan BL.

HR menuturkan, ketika ditanya mengenai hubungan mereka, RS menjawab bahwa dirinya dan HR sudah tidak memiliki hubungan lagi. Pernyataan itu, menurut HR, disampaikan saat mereka bertemu di area hotel tersebut. Setelah percakapan singkat itu, RS pergi bersama BL. HR mengatakan bahwa ia melihat keduanya meninggalkan tempat itu, sementara dirinya tetap berada di hotel. Rangkaian peristiwa di hotel tersebut merupakan keterangan HR tentang pencariannya setelah RS berbulan-bulan tidak pulang. Penuturan itu menjelaskan apa yang menurut HR ia lihat dan dengar pada hari kejadian; kebenaran serta konteks pernyataan masing-masing pihak perlu dinilai berdasarkan informasi dan keterangan yang tersedia dalam proses lebih lanjut.

HR menuturkan bahwa ia bersama anaknya dan sejumlah saksi lain mengejar RS dan BL hingga ke jalan raya setelah menemukan keduanya di sebuah hotel. Menurut pengakuannya, ia berupaya menghentikan RS dengan memegang bagian bajunya. HR menyebut RS kemudian berbalik, mencekiknya, dan memukulnya. Peristiwa itu, sebagaimana disampaikan HR, terjadi ketika ia berusaha meminta penjelasan serta menghentikan kepergian suaminya. Keterangan tersebut merupakan pengakuan HR mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya, dan menjadi bagian dari laporan yang ia ajukan kepada pihak berwenang.

HR juga mengatakan dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu bukan kali pertama terjadi. Ia mengaku sebelumnya mengalami perlakuan serupa, tetapi pada saat itu belum mengambil langkah untuk melapor. Keputusan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum akhirnya diambil setelah anaknya memberikan dorongan agar ia berani menyampaikan kejadian itu. HR menyebut dukungan sang anak membuatnya mempertimbangkan keselamatan dan haknya, sehingga ia memilih mencari bantuan melalui jalur pelaporan resmi. Ia berharap pengaduannya dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan dugaan yang disampaikan bisa diperiksa lebih lanjut.

Dalam keterangannya, HR menyampaikan bahwa ia dan RS telah menikah sejak 2008 dan memiliki dua orang anak. Ia menegaskan bahwa dirinya masih berstatus sebagai istri sah RS. Latar belakang keluarga tersebut menjadi konteks bagi laporan yang dibuat HR, yang mengaitkan kejadian di jalan raya dengan persoalan rumah tangga yang menurutnya telah berlangsung sebelumnya. Meski begitu, dugaan tindak kekerasan dan kronologi yang disampaikan HR tetap perlu dipahami sebagai keterangan dari pihak pelapor. Proses pemeriksaan dan penanganan oleh aparat berwenang diperlukan untuk menguji laporan, mengumpulkan keterangan pihak-pihak terkait, serta memastikan fakta kejadian berdasarkan bukti yang tersedia.

HR mengaku telah mengetahui dugaan hubungan suaminya, RS, dan BL sejak 2025. Menurut penuturannya, hubungan tersebut sempat berakhir, tetapi kemudian kembali terjalin. Keterangan itu disampaikan HR sebagai bagian dari pengaduan dan penjelasannya mengenai persoalan rumah tangga yang kini dilaporkan kepada pihak kepolisian. Informasi mengenai waktu mulai hubungan maupun perubahannya tersebut masih merujuk pada pengakuan HR dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan yang telah diverifikasi secara independen.

HR juga menduga BL masih berusia di bawah umur dan bersekolah di salah satu SMA di Palembang. Dugaan tersebut belum dipastikan, sehingga identitas, usia, serta status sekolah BL tidak dapat dinyatakan sebagai fakta. Penegasan ini penting karena informasi terkait usia dan pendidikan seseorang memerlukan pemeriksaan yang berwenang. Hingga ada keterangan resmi yang memastikan hal itu, pernyataan tersebut tetap merupakan klaim HR, bukan hasil penetapan aparat ataupun konfirmasi dari pihak sekolah.

Dalam penanganan laporan, Pamapta III SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Andi Ardiansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang diajukan HR. Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut akan dilimpahkan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut. Pelimpahan itu menjadi tahapan berikutnya agar laporan dapat ditelaah sesuai prosedur, termasuk dengan mengumpulkan keterangan dan menilai informasi yang berkaitan dengan perkara. Penerimaan laporan belum dengan sendirinya membuktikan dugaan yang disampaikan pelapor; penilaian atas perkara berada pada proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat. HR berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara semestinya oleh kepolisian. Ia menginginkan keterangannya ditindaklanjuti, sementara penentuan fakta dan langkah hukum berikutnya menunggu pemeriksaan penyidik. Dengan demikian, keterangan mengenai dugaan hubungan RS dan BL, termasuk dugaan bahwa BL masih di bawah umur, tetap perlu disampaikan secara hati-hati dan dibedakan dari informasi yang telah dikonfirmasi oleh pihak berwenang.

Baca juga: LIRA Laporkan Dugaan Tambang dan Pabrik HS Salam Magelang, Desak Audit Total dan Penyelidikan | Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku | Kementerian PKP Dorong Palembang Percepat Penanganan 3.067 Rumah Tidak Layak Huni