Jakarta | Sidang lanjutan perkara hak asuh anak yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Persidangan tersebut memasuki agenda pembuktian, yakni tahap ketika para pihak menyampaikan bukti untuk mendukung dalil masing-masing kepada majelis hakim. Karena perkara ini menyangkut keluarga, sidang berlangsung tertutup untuk umum. Dengan demikian, jalannya persidangan dan materi yang diperiksa tidak dapat disaksikan langsung oleh publik. Informasi mengenai agenda sidang disampaikan setelah para pihak keluar dari ruang persidangan, termasuk keterangan dari kuasa hukum yang mendampingi Sarwendah.
Dalam sidang itu, tim hukum Ruben selaku pihak penggugat menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim. Selain berkas tertulis, pihak Ruben juga memperlihatkan rekaman video di hadapan hakim sebagai bagian dari rangkaian pembuktian. Penyerahan bukti merupakan tahapan penting dalam proses perkara, karena majelis perlu menilai materi yang diajukan sebelum mempertimbangkannya bersama keterangan para pihak dan perkembangan persidangan. Namun, karena sidang digelar tertutup, rincian isi dokumen maupun rekaman yang ditampilkan tidak dijelaskan secara terbuka. Tidak ada keterangan dalam informasi yang disampaikan seusai sidang yang memastikan isi rekaman tersebut atau menyimpulkan dampaknya terhadap perkara.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyampaikan seusai persidangan bahwa jumlah keseluruhan bukti yang diserahkan mencapai 61 alat bukti. Jumlah tersebut mencakup bukti surat dan video yang diajukan dalam agenda pembuktian. Keterangan itu memberikan gambaran mengenai banyaknya materi yang masuk ke dalam proses pemeriksaan, tanpa mengungkap isi setiap bukti. Penyerahan alat bukti dari pihak penggugat tidak dengan sendirinya menentukan hasil perkara; majelis hakim tetap perlu memeriksa dan menilai relevansi serta kekuatan masing-masing materi sesuai proses hukum. Persidangan lanjutan ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan sengketa hak asuh, sementara perkembangan berikutnya bergantung pada agenda yang ditetapkan pengadilan dan keterangan para pihak. Publik menantikan informasi resmi selanjutnya, tetapi rincian persidangan tetap terbatas karena sifat sidang yang tertutup.
Dalam persidangan perkara hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah, majelis hakim memeriksa bukti-bukti yang disampaikan tim hukum Ruben. Pemeriksaan tersebut mencakup sejumlah alat bukti yang diajukan untuk mendukung keterangan dan posisi pihak yang mengajukan. Di materi yang dibawa ke ruang sidang, terdapat dokumen serta rekaman video. Proses ini menjadi bagian dari tahapan persidangan ketika majelis menelaah bahan yang diserahkan oleh para pihak sebelum mempertimbangkannya bersama keterangan lain dalam perkara.
Pihak Sarwendah mengonfirmasi bahwa lebih dari 20 rekaman video diperlihatkan dalam persidangan. Keterangan itu memberi gambaran mengenai banyaknya materi audiovisual yang ditampilkan, tetapi tidak menetapkan angka pastinya. Karena informasi yang disampaikan hanya menyebut jumlah lebih dari 20, angka tersebut sebaiknya dipahami sebagai keterangan umum, bukan rincian final mengenai jumlah rekaman yang diperiksa. Penyebutan jumlah itu juga tidak berarti bahwa semua alat bukti yang diajukan berbentuk video.
Angka keseluruhan yang disebut dalam laporan persidangan adalah 61 alat bukti, berupa bukti surat dan video. Dengan demikian, jumlah 61 merujuk pada total gabungan berbagai jenis bukti yang diajukan tim hukum Ruben, sedangkan keterangan lebih dari 20 mengacu khusus pada rekaman video yang diperlihatkan. Kedua angka tersebut memiliki cakupan berbeda dan tidak dapat dipertukarkan. Majelis hakim memeriksa materi yang diserahkan dalam proses sidang, sementara pihak Sarwendah menyampaikan tanggapan mengenai penayangan video. Uraian mengenai bukti tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan bagaimana majelis akan menilai bobot atau relevansinya. Penilaian atas setiap bukti tetap berada dalam ranah majelis hakim sebagai bagian dari pertimbangan perkara.
Menanggapi pemutaran rekaman dalam persidangan perkara hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyampaikan bahwa pihaknya menyikapi video tersebut dengan tenang. Menurut Chris, rekaman yang diajukan bukan materi baru yang mengejutkan bagi kubunya. Ia juga menegaskan bahwa keberadaan video itu tidak serta-merta menunjukkan adanya fakta yang merugikan kliennya. Bagi pihak Sarwendah, penayangan rekaman merupakan bagian dari proses persidangan yang perlu ditanggapi secara proporsional, tanpa membangun kesimpulan sebelum seluruh materi dan keterangan dipertimbangkan.
Chris menjelaskan, video tersebut merupakan kompilasi dari sejumlah potongan rekaman. Karena itu, ia menilai materi yang diputar belum tentu menggambarkan peristiwa secara utuh atau menghadirkan konteks yang lengkap. Menurut pandangannya, penyajian potongan tertentu dapat menimbulkan kesan tertentu di hadapan publik, bahkan berpotensi menggiring opini apabila dipahami tanpa melihat keseluruhan kejadian. Namun, ia tidak menyatakan bahwa pemutaran video itu otomatis membuktikan suatu hal dalam perkara. Penilaian atas relevansi dan makna rekaman, kata dia, tetap menjadi bagian dari pemeriksaan di persidangan.
Kubu Sarwendah menyebut tidak ada hal spesial dalam rekaman tersebut dan menepis anggapan bahwa video itu dengan sendirinya menyudutkan kliennya dalam perkara hak asuh. Chris juga menyatakan pihaknya tidak ingin memperpanjang polemik di luar ruang sidang. Sikap tersebut, menurutnya, bukan berarti mengabaikan materi yang diajukan, melainkan menjaga agar tanggapan tetap sesuai dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Pihaknya memilih menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan penilaian kepada majelis hakim setelah seluruh bukti diperiksa. Dengan demikian, respons Sarwendah terhadap rekaman itu berfokus pada pentingnya konteks dan pemeriksaan menyeluruh, bukan pada spekulasi yang berkembang setelah video diputar.
Ruben Onsu mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2026. Gugatan tersebut diajukan setelah pernikahannya dengan Sarwendah berakhir pada akhir 2024. Perkara ini kemudian berjalan melalui tahapan persidangan untuk memeriksa dokumen dan keterangan yang disampaikan oleh kedua pihak. Agenda sidang yang berlangsung mencakup penyerahan alat bukti, sementara pokok persoalan yang diajukan berkaitan dengan pengaturan pengasuhan anak setelah perceraian.
Dalam dalil gugatannya, Ruben disebut menyoroti pengelolaan waktu pengasuhan bersama. Persoalan itu mencakup bagaimana waktu anak dibagi dan dijalankan oleh masing-masing orang tua. Selain itu, gugatan memuat kekhawatiran mengenai lingkungan yang dinilai tidak aman bagi anak, serta dugaan eksploitasi anak. Hal-hal tersebut merupakan dalil yang diajukan dalam perkara dan menjadi bagian dari materi yang akan diperiksa di persidangan. Pihak-pihak yang bersengketa dapat menyampaikan dokumen maupun keterangan untuk menjelaskan posisi masing-masing.
Dalam salah satu agenda sidang, kubu Ruben menyerahkan 61 alat bukti kepada majelis hakim. Penyerahan itu menjadi bagian dari proses pembuktian, yang masih akan diikuti tahapan lain sesuai jadwal pengadilan. Jumlah alat bukti yang diserahkan mencerminkan materi yang diajukan pihak Ruben untuk mendukung gugatannya, tetapi pemeriksaan atas dokumen tersebut berlangsung dalam proses persidangan. Perkara belum memasuki tahap pemeriksaan saksi pada agenda tersebut.
Sidang dijadwalkan berlanjut pada pekan depan dengan agenda penyerahan bukti tandingan dari pihak Sarwendah. Tahap ini memberi kesempatan kepada pihak Sarwendah untuk menyampaikan bukti yang berkaitan dengan dalil dan dokumen yang telah diajukan. Setelah penyerahan bukti tandingan, persidangan direncanakan berlanjut ke pemeriksaan saksi. Rangkaian agenda tersebut merupakan bagian dari proses sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan dan bukti yang disampaikan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada jalannya pemeriksaan di pengadilan serta jadwal yang ditetapkan untuk tahapan berikutnya.






