Kota Denpasar | Ketua Umum TP PKK Pusat sekaligus Ketua Umum TP Posyandu, Tri Tito Karnavian, meminta praktik pemberian denda kepada kader dasawisma dievaluasi. Permintaan itu disampaikan setelah ia menerima laporan mengenai adanya target kegiatan yang harus dipenuhi para kader, dengan konsekuensi denda apabila target tersebut tidak tercapai. Salah satu kegiatan yang disebut dalam laporan adalah pengumpulan sampah.
Tri menilai penerapan denda perlu ditinjau agar aturan yang berlaku tidak memberatkan kader dalam menjalankan tugas. Kader dasawisma selama ini berperan membantu kegiatan di tingkat masyarakat, termasuk mendorong partisipasi warga dalam berbagai program. Karena itu, ketentuan mengenai target dan konsekuensinya perlu dipahami secara jelas serta disesuaikan dengan kondisi pelaksanaan di lapangan.
Evaluasi tersebut, menurut Tri, penting dilakukan dengan memperhatikan tujuan kegiatan sekaligus keadaan para kader. Mekanisme pembinaan dan dukungan dapat menjadi bagian dari pembahasan, sehingga kader memperoleh arahan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan. Penilaian terhadap pencapaian target juga perlu mempertimbangkan faktor yang memengaruhi pelaksanaan, bukan semata-mata berujung pada pengenaan sanksi.
Tri menyampaikan hal itu saat membuka sosialisasi sadar hukum dan registrasi posyandu di Kota Denpasar, Bali, pada Rabu (21/10). Dalam kegiatan tersebut, ia menanggapi laporan tentang kewajiban kader dasawisma dan kemungkinan denda jika pekerjaan yang ditargetkan tidak terlaksana. Pesan evaluasi itu menjadi perhatian dalam upaya memastikan pengelolaan kegiatan kader berlangsung secara tertib, proporsional, dan mendukung peran mereka di lingkungan masing-masing.
Dengan meninjau kembali kebijakan denda, pihak terkait diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penerapan aturan serta dampaknya bagi kader. Pembahasan dapat mencakup penetapan target, tata cara pemantauan, dan bentuk tindak lanjut ketika suatu kegiatan belum tercapai. Langkah tersebut memungkinkan kebijakan dijalankan secara lebih tepat, sekaligus menjaga agar kader tetap memperoleh dukungan dalam menjalankan tugas sosialnya.
Tri Tito Karnavian menilai bahwa kader PKK, termasuk kader Dasawisma, menjalankan peran penting dalam pemberdayaan masyarakat. Tugas mereka dilakukan secara sukarela, dengan meluangkan waktu dan tenaga untuk mendukung kegiatan di lingkungan masing-masing. Karena kontribusi tersebut tidak didasarkan pada hubungan kerja berupah, pendekatan yang menempatkan kader sebagai pihak yang harus dihukum dengan denda dinilai tidak tepat. Peran mereka, menurut penekanannya, perlu dipahami sebagai bentuk pengabdian dan partisipasi warga.
Atas dasar itu, Tri mendorong agar kader memperoleh pembinaan serta penghargaan yang sesuai dengan kontribusi mereka. Pembinaan dapat menjadi cara untuk mendukung pelaksanaan tugas, sedangkan penghargaan menunjukkan bahwa upaya dan keterlibatan kader diperhatikan. Ia menekankan bahwa apresiasi tidak harus selalu berupa sesuatu yang bersifat materi. Ucapan terima kasih pun dapat menjadi bentuk penghargaan yang bermakna bagi orang-orang yang telah membantu kegiatan pemberdayaan di tengah masyarakat.
Tri menyampaikan bahwa apresiasi lebih tepat diberikan daripada punishment berupa denda kepada kader yang menjalankan tugas secara sukarela. Penekanan tersebut berangkat dari sifat kontribusi kader PKK yang bertumpu pada kerelaan untuk membantu, bukan kewajiban yang disertai sanksi finansial. Dengan demikian, perhatian terhadap kader sebaiknya diwujudkan melalui pembinaan dan penghargaan yang pantas, termasuk pengakuan sederhana atas usaha mereka. Pandangan ini menyoroti pentingnya memperlakukan kader secara proporsional dan menghargai kerja sosial yang mereka lakukan. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan kebijakan atau keputusan baru; intinya adalah bahwa dukungan dan ucapan terima kasih lebih selaras dengan sifat sukarela tugas kader daripada ancaman denda.
Sosialisasi yang disampaikan Tri Tito Karnavian tidak hanya membahas penguatan peran kader di lingkungan masyarakat, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai hukum. Pengetahuan tersebut penting, terutama dalam upaya melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal. Dengan memahami persoalan dan jalur penanganannya, warga diharapkan dapat mengenali situasi yang membutuhkan perhatian serta mengetahui bahwa korban berhak memperoleh perlindungan dan dukungan. Pemahaman hukum juga dapat membantu masyarakat bertindak secara lebih tepat, tanpa mengabaikan keselamatan korban maupun ketentuan yang berlaku.
Kader PKK dan posyandu memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan warga dalam kegiatan sehari-hari. Kedekatan tersebut memungkinkan mereka menjalin komunikasi, mendengar keluhan, serta mengetahui kondisi keluarga dan lingkungan sekitar. Dalam konteks kekerasan, hubungan yang telah terbangun dapat menjadi pintu bagi korban untuk mencari pertolongan atau menyampaikan pengalaman kepada orang yang dipercaya. Kader dapat membantu menghubungkan warga dengan pihak terkait dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih peduli. Peran ini bukan berarti kader menggantikan tugas aparat atau tenaga profesional, melainkan mendukung korban agar tidak menghadapi situasi sulit seorang diri.
Tri menyoroti masih adanya keengganan sebagian warga untuk menolong korban kekerasan yang terjadi di ruang publik. Kekhawatiran terseret ke dalam proses hukum, termasuk kemungkinan diminta menjadi saksi, dapat membuat orang memilih menjauh atau tidak ikut campur. Sikap tersebut berisiko membuat korban kehilangan dukungan pada saat membutuhkan bantuan. Karena itu, Tri mengajak masyarakat menumbuhkan kepedulian dan tidak membiarkan rasa takut menjadi penghalang untuk memberikan pertolongan yang wajar. Warga dapat membantu memastikan korban berada di tempat aman, mencari bantuan, atau menyampaikan informasi yang diketahui kepada pihak berwenang. Apabila diperlukan, mereka juga diharapkan bersedia menjadi saksi dan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan. Dukungan dari lingkungan sekitar dapat membantu korban merasa didengar, sekaligus memperkuat upaya bersama untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.Tri Tito Karnavian menegaskan bahwa setiap anak berhak merasa aman di rumah dan memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Rumah semestinya menjadi ruang yang mendukung tumbuh kembang anak, bukan tempat yang membuat mereka takut atau terancam. Perlindungan tersebut mencakup pencegahan kekerasan fisik maupun verbal, termasuk ucapan yang merendahkan, mengintimidasi, atau melukai perasaan anak. Pemenuhan hak anak juga perlu dipahami sebagai tanggung jawab bersama, yang dimulai dari keluarga dan diperkuat oleh kepedulian masyarakat.
Dalam hal ini, kader Dasawisma diharapkan berperan membantu menyebarkan pemahaman mengenai hak anak kepada keluarga dan lingkungan sekitar. Sosialisasi dapat dilakukan melalui percakapan sehari-hari, pertemuan warga, maupun kegiatan pemberdayaan yang telah berjalan di masyarakat. Informasi yang disampaikan perlu mendorong pola pengasuhan yang menghormati anak, serta menekankan bahwa kekerasan bukan cara yang tepat untuk mendisiplinkan mereka. Selain berbagi pengetahuan, kader dapat menjaga kepekaan terhadap situasi di sekitarnya dan mendorong warga mencari bantuan yang sesuai apabila melihat tanda-tanda anak mengalami kekerasan. Perhatian yang cepat dan bijaksana dapat membantu mencegah risiko berlanjut, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kepentingan anak.
Tri juga menyampaikan apresiasi kepada Bali atas kemajuan registrasi posyandu melalui Sistem Informasi Posyandu (SIP). Ia menyebut Bali sebagai daerah pertama yang melakukan registrasi tersebut secara luas. Pencatatan melalui sistem ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan posyandu dan mendukung pengelolaan informasi yang lebih tertata. Sosialisasi yang diselenggarakan di Bali, menurut Tri, menjadi salah satu bentuk apresiasi atas langkah penguatan tersebut sekaligus kesempatan untuk meningkatkan kapasitas kader. Kegiatan itu menghadirkan praktisi dari Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) guna memperluas wawasan hukum para kader. Bekal tersebut diharapkan membantu mereka memahami aspek perlindungan, mengenali persoalan di masyarakat, serta mengetahui jalur konsultasi atau rujukan yang dapat ditempuh. Dengan demikian, peran kader tidak hanya terkait pendataan dan layanan posyandu, tetapi juga mendukung lingkungan yang lebih peduli terhadap hak anak.






