Bandung | Layanan SIM keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, dijadwalkan beroperasi pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pada hari tersebut, dua mobil layanan akan melayani warga di dua lokasi berbeda. Kehadiran unit di lebih dari satu titik memberi pilihan bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Samsat atau Satpas. Layanan dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, sehingga warga dapat menyesuaikan waktu kedatangan dengan jadwal yang tersedia.
Dua lokasi operasional memungkinkan pemohon memilih titik layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan perjalanan masing-masing. Informasi mengenai lokasi spesifik setiap mobil perlu diperhatikan sebelum berangkat agar warga menuju tempat yang tepat. Karena layanan berlangsung dalam rentang waktu pagi hingga siang, pemohon sebaiknya memperhitungkan waktu perjalanan dan menyiapkan kebutuhan administrasi lebih awal. Dengan demikian, waktu yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk mengikuti proses perpanjangan selama layanan masih beroperasi.
Warga yang berencana menggunakan layanan pada 22 Oktober dapat memastikan kembali informasi operasional dan lokasi melalui kanal resmi kepolisian setempat sebelum mendatangi titik layanan. Hal tersebut membantu pemohon memperoleh keterangan terbaru apabila terdapat penyesuaian jadwal atau lokasi. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan perpanjangan SIM di wilayah Bandung melalui mobil pelayanan yang beroperasi di lapangan. Perlu diperhatikan bahwa jadwal yang diumumkan berlaku pada Kamis tersebut, dengan waktu pelayanan pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Pemohon dapat memilih salah satu dari dua titik yang disediakan, lalu datang sesuai jam operasional yang telah ditetapkan. Dengan mengetahui jadwal dan lokasi sebelum berangkat, warga dapat merencanakan keperluannya secara lebih teratur tanpa perlu menuju kantor Samsat atau Satpas untuk mengurus perpanjangan.
Pada 22 Oktober, layanan SIM Keliling Bandung beroperasi di dua titik yang berbeda. Pemohon dapat memilih lokasi sesuai titik pelayanan yang hendak didatangi: kendaraan pertama berada di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung, sedangkan kendaraan kedua melayani di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Blok RG 3, Bandung. Kedua alamat tersebut menjadi lokasi layanan pada tanggal yang sama, sehingga penting untuk mencermati nama tempat dan ruas jalan sebelum menentukan pilihan.
Mobil pertama ditempatkan di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung. Dengan demikian, pemohon yang memilih titik Kepatihan perlu mengenali nama pusat perbelanjaan tersebut sebagai penanda lokasi kendaraan pertama. Alamat ini berbeda dari lokasi layanan lainnya, yaitu Pasar Modern Batununggal. Penyebutan The Kings Shopping Centre dan Jalan Kepatihan secara bersamaan membantu membedakan titik pertama dari titik kedua tanpa menimbulkan kerancuan mengenai kendaraan yang beroperasi di masing-masing tempat.
Mobil kedua melayani pemohon di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Blok RG 3, Bandung. Untuk lokasi ini, nama pasar modern, nama jalan, dan keterangan Blok RG 3 merupakan bagian alamat yang membedakannya dari titik di Kepatihan. Pemohon yang memilih layanan di Batununggal dapat mencocokkan ketiga unsur alamat tersebut agar tidak tertukar dengan lokasi kendaraan pertama. Kedua titik ini sama-sama tercantum sebagai tempat operasional SIM Keliling Bandung pada 22 Oktober, tetapi berada di kawasan dan alamat yang berbeda.
Secara ringkas, kendaraan pertama berada di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, sedangkan kendaraan kedua berada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Blok RG 3. Informasi lokasi ini dapat digunakan untuk menentukan titik pelayanan yang sesuai. Pastikan nama tempat yang dituju cocok dengan alamat kendaraan pilihan, terutama karena kedua mobil beroperasi pada hari yang sama. Uraian ini hanya membedakan lokasi layanan berdasarkan informasi alamat yang tersedia, tanpa menambahkan rute atau petunjuk perjalanan lain.
Pelayanan SIM keliling Polrestabes Bandung pada 22 Oktober memiliki cakupan layanan yang terbatas, yakni menerima permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan ini ditujukan bagi pemegang kedua jenis SIM tersebut yang masa berlakunya masih berjalan. Karena itu, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu jenis SIM yang dimiliki dan tanggal berakhir masa berlakunya sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Informasi ini penting agar pemohon dapat menilai apakah kebutuhannya sesuai dengan layanan yang tersedia di unit SIM keliling.
Perpanjangan melalui layanan tersebut harus diajukan sebelum masa berlaku SIM habis. Selama SIM masih berlaku, pemegang SIM A atau SIM C dapat mengajukan perpanjangan melalui pelayanan keliling, dengan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk layanan itu. Batas waktu masa berlaku menjadi hal utama yang perlu diperhatikan, sebab layanan perpanjangan tidak mencakup SIM yang sudah kedaluwarsa. Pemohon sebaiknya tidak menunda pengecekan tanggal pada SIM, terutama bila masa berlakunya mendekati akhir, agar dapat memahami jalur layanan yang sesuai.
Apabila masa berlaku SIM telah lewat, SIM tersebut tidak dapat diperpanjang melalui ketentuan pelayanan SIM keliling ini. Penerbitannya diproses seperti pembuatan SIM baru, bukan sebagai perpanjangan SIM yang masih berlaku. Dengan demikian, pemegang SIM yang kedaluwarsa perlu memperhatikan bahwa layanan keliling untuk perpanjangan tidak dapat digunakan untuk menangani kondisi tersebut. Uraian ini hanya menjelaskan perbedaan ketentuan berdasarkan status masa berlaku SIM; rincian tahapan maupun persyaratan pembuatan SIM baru tidak termasuk dalam informasi layanan yang dibahas. Sebelum berangkat, masyarakat dapat memastikan bahwa permohonannya memang untuk perpanjangan SIM A atau SIM C yang belum habis masa berlakunya. Memahami batasan tersebut membantu mengurangi kemungkinan datang ke layanan dengan kebutuhan yang tidak dapat diproses di sana.
Warga yang akan memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling di Bandung pada 22 Oktober perlu memperhatikan tarif yang berlaku. Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Besaran tersebut menjadi informasi penting untuk membantu pemohon menyiapkan pembayaran sebelum mendatangi salah satu lokasi layanan yang beroperasi.
Tarif perpanjangan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan demikian, angka yang disebutkan merupakan tarif PNBP untuk masing-masing jenis perpanjangan SIM, sesuai ketentuan yang menjadi acuan. Pemohon dapat mencocokkan jenis SIM yang hendak diperpanjang dengan tarif yang berlaku agar tidak keliru saat mengurus layanan.
Sebelum berangkat, warga sebaiknya memastikan kembali informasi operasional layanan dan memilih titik yang hendak didatangi. Layanan SIM Keliling beroperasi di dua lokasi pada tanggal tersebut, sehingga pemohon dapat mempertimbangkan lokasi yang paling sesuai. Mengetahui tarif sejak awal juga membantu pemohon mempersiapkan kebutuhan pembayaran dan mengatur waktu kunjungan dengan lebih terencana.
Selain memperhatikan biaya, persiapan berkas persyaratan perlu dilakukan sebelum datang. Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah disiapkan dan dibawa, sehingga proses pengajuan dapat berjalan lebih tertib. Informasi yang tersedia tidak merinci daftar berkas, karena itu pemohon sebaiknya memeriksa ketentuan persyaratan melalui sumber resmi sebelum berangkat dan tidak mengandalkan perkiraan mengenai dokumen yang harus dibawa.
Dengan mengetahui tarif SIM A dan SIM C serta menyiapkan berkas lebih awal, warga dapat mengurangi risiko kendala saat mengakses layanan. Luangkan waktu untuk mengecek kembali kebutuhan administrasi sebelum meninggalkan rumah, termasuk memastikan berkas yang disyaratkan telah tersedia. Warga diimbau menyiapkan seluruh berkas persyaratan sebelum datang ke lokasi SIM Keliling agar dapat mengikuti proses layanan dengan lebih lancar.
Baca juga: Bank Syariah Tak Lagi Ribet, Aladin Bawa Semua Layanan ke Genggaman






