Karhutla di Sekitar IKN Disebut Tak Menghambat Pembangunan

Karhutla di Sekitar IKN Disebut Tak Menghambat Pembangunan

Kota Nusantara | Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur tidak menghambat pelaksanaan proyek pembangunan IKN. Menurut Basuki, titik api yang dilaporkan berada di luar area utama pekerjaan, sehingga aktivitas konstruksi di kawasan ibu kota baru tetap dapat berlangsung. Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan bahwa kebakaran di sekitar wilayah IKN tidak serta-merta berarti lokasi proyek terdampak langsung.

Beberapa titik kebakaran, kata Basuki, berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Ia menyebut lokasi tersebut berjarak cukup jauh dari kawasan pembangunan IKN. Jarak itu menjadi alasan utama mengapa keberadaan api di Tahura tidak dinilai mengganggu kegiatan proyek. Dengan demikian, keterangan OIKN membedakan kejadian karhutla di wilayah yang berdekatan secara umum dan dampak langsung terhadap area pembangunan yang sedang dikerjakan.

Basuki juga menegaskan bahwa kondisi di titik kebakaran tersebut tidak menghambat pekerjaan konstruksi. Pernyataan itu merujuk pada lokasi api yang tidak berada di dalam kawasan pembangunan dan dinilai memiliki jarak yang memadai. Meski kebakaran hutan dan lahan tetap menjadi perhatian di Kalimantan Timur, OIKN menyampaikan bahwa aktivitas pembangunan IKN tidak mengalami gangguan akibat titik-titik yang disebutkan. Keterangan tersebut tidak berarti kebakaran dianggap sepele, melainkan menjelaskan dampaknya terhadap pekerjaan proyek berdasarkan jarak dan lokasi kejadian.

Penjelasan Kepala OIKN itu dikutip pada Kamis, 22 Oktober 2026. Informasi mengenai lokasi kebakaran di Tahura Bukit Soeharto dan jaraknya dari kawasan pembangunan menjadi konteks penting dalam memahami pernyataan bahwa proyek IKN tetap berjalan. Basuki tidak menyebut titik-titik tersebut sebagai bagian dari area konstruksi. Dengan mengacu pada keterangan itu, karhutla yang dilaporkan di sekitar IKN tidak dinyatakan menghambat pembangunan. Penilaian tersebut secara khusus berkaitan dengan titik kebakaran yang berada cukup jauh dari kawasan proyek, bukan kesimpulan bahwa semua risiko kebakaran di wilayah sekitar tidak memerlukan perhatian.

Basuki menyampaikan bahwa karhutla telah berdampak pada sekitar 1.600 hektare lahan. Dari jumlah tersebut, kurang lebih 900 hektare berada di kawasan Bukit Soeharto, sementara area terdampak lainnya berada di kawasan kebun sawit. Angka itu memberi gambaran mengenai sebaran kebakaran, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh kawasan mengalami api dalam tingkat yang sama. Menurut penjelasannya, titik api di Kalimantan Timur, termasuk wilayah sekitar IKN, jumlahnya tidak banyak. Ia juga menilai proses pemadaman berjalan efektif. Pernyataan tersebut menjadi dasar pandangannya bahwa karhutla yang terjadi tidak menghambat pembangunan IKN, meski pemantauan dan penanganan tetap diperlukan.

Dalam menjelaskan penanganan, Basuki mengatakan upaya pemadaman dilakukan dari darat. Menurut dia, operasi tersebut tidak menggunakan modifikasi cuaca ataupun water bombing. Ia menyebut pernah terlibat langsung dalam dua kali kegiatan pemadaman darat, sehingga penilaiannya juga merujuk pada pengalaman di lapangan. Basuki menilai luas kebakaran tidak terlalu besar, walaupun titik-titiknya tersebar di beberapa tempat. Kondisi yang tersebar itu tetap menuntut petugas bergerak di sejumlah lokasi, tetapi ia menggambarkan penanganannya dapat dilakukan secara efektif melalui upaya darat. Penjelasan ini membedakan luasan total lahan terdampak dari tingkat kesulitan yang terlihat pada tiap titik api.

Data mengenai 1.600 hektare, termasuk 900 hektare di Bukit Soeharto, perlu dibaca bersama keterangan tentang lokasi dan metode penanganannya. Sisa area yang terdampak, menurut Basuki, berada di kawasan perkebunan sawit, sedangkan titik api di sekitar IKN disebut tidak banyak. Ia tidak menyatakan bahwa kebakaran sama sekali tidak menimbulkan dampak; yang ditekankan ialah penilaian bahwa skalanya relatif terbatas dan pemadaman berlangsung efektif. Penyebaran di beberapa lokasi juga menjadi catatan penting, karena luas kebakaran bukan satu-satunya ukuran dalam memahami situasi. Dengan mengacu pada keterangan tersebut, Basuki menyatakan karhutla tidak menghambat pembangunan, sementara informasi luasan serta respons petugas memberi konteks atas pernyataannya.

Basuki menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada indikasi perusahaan sengaja menyulut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun di wilayah Kalimantan Timur. Pernyataan tersebut menggambarkan kondisi informasi yang tersedia saat disampaikan, bukan penetapan bahwa tidak mungkin ada keterlibatan korporasi. Ia menekankan belum ada petunjuk yang menunjukkan pembakaran dilakukan secara sengaja oleh perusahaan di area tersebut. Karena itu, dugaan mengenai penyebab kebakaran perlu dibedakan dari temuan penyelidikan dan pembuktian hukum. Penjelasan ini juga penting untuk membaca kabar karhutla tanpa langsung mengaitkannya dengan aktivitas pembangunan IKN atau tindakan badan usaha tertentu.

Konteks pernyataan itu berkaitan dengan data yang disampaikan Kapolri Suyudi Ario Seto mengenai dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla di beberapa wilayah. Dalam pemaparan tersebut, terdapat 23 korporasi yang diduga terlibat. Sebanyak 11 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka. Kelompok perusahaan yang disebut dalam data itu tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Rincian tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara mencakup lebih dari satu provinsi, sehingga angka 23 tidak dapat dipahami sebagai jumlah perusahaan yang seluruhnya berada di sekitar IKN. Data itu juga membedakan status hukum tiap korporasi, dengan sebagian sudah berstatus tersangka dan sebagian lain masih dalam proses penanganan atau belum ditetapkan demikian.

Dengan demikian, penyebutan korporasi dalam data kepolisian tetap harus dibaca sebagai dugaan keterlibatan, bukan kesimpulan bahwa seluruh perusahaan tersebut terbukti melakukan pembakaran. Penetapan 11 korporasi sebagai tersangka merupakan status dalam proses hukum, sementara 12 lainnya belum berstatus tersangka. Perbedaan ini penting agar informasi mengenai penanganan karhutla tidak disederhanakan atau disamakan dengan pembuktian akhir. Pernyataan Basuki secara khusus merujuk pada belum adanya indikasi perusahaan sengaja membakar di sekitar IKN atau di Kalimantan Timur. Data lintas provinsi dari Kapolri memberi konteks lebih luas, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindakan sengaja di lokasi tertentu. Penyebab kebakaran dan tanggung jawab pihak terkait tetap memerlukan penyelidikan serta proses hukum yang berlaku.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pernyataan itu disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna yang membahas dua tahun pemerintahan, di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026. Prabowo menyatakan izin usaha perusahaan yang terbukti bertanggung jawab dapat dicabut. Langkah tersebut, menurutnya, perlu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya mencegah kejadian serupa berulang.

Untuk memastikan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab, Presiden meminta aparat penegak hukum, kementerian terkait, TNI, serta unsur intelijen melakukan penyelidikan. Ia menekankan agar penanganan tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya kesengajaan atau pelanggaran dalam aktivitas perusahaan. Hasil penyelidikan, kata Prabowo, menunjukkan bahwa karhutla yang terjadi tidak semata-mata disebabkan faktor alamiah. Karena itu, pemerintah perlu mengumpulkan bukti dan memeriksa dugaan pelanggaran secara menyeluruh sebelum menentukan tindakan terhadap pihak terkait.

Prabowo juga menyoroti dampak pembakaran terhadap masyarakat, terutama bahaya asap bagi kesehatan. Ia menggambarkan tindakan membakar lahan yang mengancam keselamatan dan kesehatan warga sebagai kejahatan lingkungan sekaligus kejahatan kemanusiaan. Pernyataan tersebut menempatkan penanganan karhutla dalam kerangka perlindungan publik, bukan hanya persoalan pengelolaan lahan atau kerusakan ekosistem.

Baca juga: Judi Sabung Ayam Disebut Kerap Pindah Arena di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Pak Giman Disebut Warga | Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas