Hukum  

Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Beras Fortifikasi

Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Beras Fortifikasi

Jakarta | Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara beras fortifikasi yang kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Hingga keterangan disampaikan kepada publik, penyidik masih menjalankan proses penyidikan dan mengumpulkan informasi terkait produk yang dipersoalkan. Dugaan tersebut berkaitan dengan kesesuaian kandungan gizi beras dan keterangan yang tercantum pada kemasan, sehingga pemeriksaan perlu dilakukan sebelum penyidik menarik kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Status perkara yang masih berjalan juga berarti belum ada penetapan resmi mengenai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menyampaikan belum adanya tersangka dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 22 Oktober 2026. Menurut Suhasto, perkara tersebut baru diproses sekitar tiga hari. Dengan waktu penanganan yang masih singkat, penyidik masih menelusuri perkara dan melaksanakan langkah pemeriksaan. Keterangan itu menjelaskan tahap penanganan saat konferensi pers berlangsung, bukan keputusan akhir mengenai dugaan pelanggaran maupun hasil penyidikan.

Dalam proses awal tersebut, penyidik telah memeriksa direktur dan direktur operasional PT DTA. Perusahaan itu disebut memproduksi lima merek beras fortifikasi yang menjadi perhatian dalam perkara ini. Pemeriksaan terhadap kedua pejabat perusahaan merupakan bagian dari upaya penyidik memperoleh keterangan mengenai proses produksi dan informasi pada label produk. Namun, pemanggilan atau pemeriksaan seseorang belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim masih perlu menguji keterangan yang diperoleh dan mencocokkannya dengan bukti lain yang relevan. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk apakah terdapat dasar untuk menetapkan tersangka. Untuk saat ini, perkara tetap berada dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka yang diumumkan. Pernyataan Suhasto menjadi penegasan bahwa proses masih berlangsung, sementara dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi dengan klaim kemasan masih harus ditangani melalui pemeriksaan dan pembuktian. Karena itu, informasi mengenai perusahaan dan pemeriksaan pejabatnya perlu dipahami sesuai status resmi yang disampaikan kepolisian. Belum ada keterangan dalam informasi tersebut bahwa dugaan telah terbukti, ataupun bahwa penyidik telah menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku. Bareskrim masih menjalankan proses untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara beras fortifikasi tersebut.

Meski hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus beras fortifikasi, Suhasto menyatakan penyidik telah menghimpun sejumlah alat bukti yang dinilai dapat mendukung kelanjutan proses hukum. Bukti tersebut, menurut keterangannya, mencakup dua alat bukti yang tercantum dalam laporan polisi, keterangan dari sejumlah ahli, serta bukti lain yang dikumpulkan selama penyelidikan dan penyidikan. Ia menyampaikan bahwa keseluruhan bahan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan langkah-langkah penanganan perkara.

Keterangan para ahli disebut memiliki peran dalam membantu penyidik memahami aspek-aspek yang berkaitan dengan perkara, termasuk materi yang perlu ditelaah dalam proses hukum. Meski demikian, pernyataan bahwa bukti telah mendukung proses berikutnya tidak berarti status tersangka sudah ditetapkan. Penentuan status hukum tetap merupakan bagian dari kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada pemeriksaan serta penilaian terhadap bukti yang tersedia. Karena itu, perkembangan perkara perlu dibedakan kecukupan bahan untuk melanjutkan penanganan dan keputusan resmi mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Suhasto juga menyebut penyidik berencana melakukan pemanggilan terhadap tersangka dalam beberapa hari ke depan. Rencana tersebut disampaikan sebagai perkiraan waktu dari pihak yang menangani perkara, bukan kepastian bahwa pemanggilan telah dilakukan atau bahwa penetapan tersangka sudah diumumkan. Tahap pemanggilan dan pemeriksaan dapat menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh keterangan lebih lanjut serta menguji informasi yang telah dihimpun. Perkembangan tersebut masih bergantung pada langkah resmi yang akan dilakukan aparat.

Dengan demikian, keterangan mengenai dua alat bukti dalam laporan polisi, dukungan para ahli, dan bukti lainnya menunjukkan bahwa penyidik menilai perkara masih dapat diproses lebih lanjut. Namun, sampai ada pengumuman resmi, belum dapat disimpulkan bahwa seseorang telah berstatus tersangka. Publik sebaiknya merujuk pada keterangan resmi berikutnya untuk mengetahui hasil pemanggilan, pemeriksaan, maupun keputusan penyidik mengenai tahap lanjutan kasus beras fortifikasi ini.

Penyidik Bareskrim Polri merencanakan penyusunan tiga laporan polisi terkait dugaan persoalan beras fortifikasi. Langkah tersebut dilakukan agar setiap temuan dapat ditangani secara terpisah dan ditelaah sesuai fakta yang diperoleh. Jumlah laporan itu masih dapat bertambah, bergantung pada hasil asesmen penyidik terhadap bahan dan informasi yang sedang dikumpulkan. Dengan demikian, rencana awal tersebut belum menutup kemungkinan adanya perkara lain apabila pemeriksaan menemukan dasar yang berbeda.

Pemisahan penanganan mempertimbangkan sejumlah unsur, termasuk lokasi dan waktu kejadian. Perbedaan tempat maupun periode beredarnya produk dapat memengaruhi cara penyidik mengurai rangkaian peristiwa dan menentukan pihak yang perlu dimintai keterangan. Selain itu, status perizinan atau izin edar masing-masing beras juga menjadi bagian yang diperiksa. Penyidik perlu menilai dokumen dan ketentuan yang berlaku untuk setiap produk, bukan menganggap seluruh temuan memiliki keadaan hukum yang sama.

Hasil pemeriksaan laboratorium turut menjadi pertimbangan penting dalam menentukan arah penyelidikan. Kandungan atau karakteristik sampel dari satu jenis beras belum tentu sama dengan sampel lainnya, sehingga hasil uji dapat membentuk dasar penanganan yang berlainan. Suhasto menjelaskan bahwa perkara-perkara tersebut tidak akan disatukan karena temuan serta dasar yang berkaitan dengan masing-masing beras berpotensi berbeda. Pemisahan diharapkan membantu penyidik menguji bukti secara lebih terarah, termasuk mencocokkan hasil laboratorium dengan informasi peredaran dan dokumen perizinan.

Setelah asesmen dilakukan, penyidik akan menilai apakah tiga laporan polisi telah mencakup seluruh temuan atau diperlukan laporan tambahan. Keputusan itu bergantung pada bukti dan hasil pemeriksaan yang tersedia, sehingga belum dapat dipastikan berapa jumlah akhir perkara yang akan ditangani. Suhasto juga menyampaikan bahwa akan ada pengungkapan lanjutan mengenai beras lainnya. Namun, ia belum merinci merek produk maupun waktu pengungkapan tersebut. Informasi lebih lanjut, termasuk rincian setiap laporan, akan mengikuti perkembangan pemeriksaan dan penilaian penyidik atas masing-masing temuan.

Dalam perkara beras fortifikasi ini, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen. Pasal yang disebut ialah Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menilai dugaan perbuatan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan penetapan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran.

Pasal 8 ayat (1) memuat larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi persyaratan tertentu. Huruf-huruf yang dirujuk dalam sangkaan berkaitan dengan kesesuaian barang terhadap standar, kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, keterangan, iklan, maupun promosi. Ketentuan itu juga mencakup informasi mengenai barang yang tidak sesuai dengan keterangan yang dicantumkan. Dalam perkara ini, penyidik perlu menguji fakta dan bukti untuk menentukan apakah dugaan terkait produk beras tersebut memenuhi unsur pasal-pasal yang disangkakan.

Ancaman pidana dalam Pasal 62 ayat (1) bagi pelanggaran ketentuan Pasal 8 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Rumusan “dan/atau” memungkinkan pengadilan, jika perkara berlanjut hingga pemeriksaan dan terdakwa dinyatakan bersalah, menjatuhkan pidana penjara, denda, atau keduanya sesuai pertimbangan hukum. Besaran ancaman tersebut merupakan batas maksimum yang tercantum dalam undang-undang, bukan hukuman otomatis bagi pihak yang sedang diperiksa.

Karena.

Baca juga: Polres Pasaman Barat tetapkan 5 tersangka pemerkosa warga disabilitas | Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan | Berstatus Tersangka, Karyawan PT KTI Masih Beraktivitas di Tengah Proses Hukum