Jakarta | Dalam perkara gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah, proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlanjut dengan penyerahan sejumlah dokumen dan materi pendukung. Gugatan tersebut berkaitan dengan pengasuhan anak-anak mereka, yang saat ini berada dalam pengasuhan Sarwendah. Pihak Ruben menyampaikan bukti kepada majelis hakim dalam dua kesempatan berbeda, sehingga jumlah yang telah diajukan mencapai 61 bukti.
Penyerahan pertama berlangsung pada 14 Oktober 2026. Pada kesempatan itu, pihak Ruben menyerahkan 13 surat bukti untuk mendukung gugatan yang sedang diperiksa. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari materi yang disampaikan dalam proses persidangan. Setelah penyerahan awal, pihak penggugat kembali menyerahkan bukti tambahan pada sidang berikutnya, sebagai kelanjutan dari pemenuhan kebutuhan pembuktian dalam perkara hak asuh tersebut.
Pada 21 Oktober 2026, sebanyak 48 bukti tambahan diajukan oleh pihak Ruben. Dengan penyerahan tahap kedua itu, total bukti yang telah disampaikan menjadi 61. Di materi tambahan tersebut terdapat sebuah video. Kehadiran video menambah jenis bukti yang diajukan, selain surat-surat yang sebelumnya telah diserahkan. Seluruh materi itu disampaikan melalui kuasa hukum Ruben dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Ruben, Minola Sebayang, menyebut jumlah bukti yang diajukan masih mungkin bertambah. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyampaian bukti belum tentu selesai pada dua tahap yang telah berlangsung. Pihak Ruben dapat mengajukan materi tambahan sesuai perkembangan persidangan dan kebutuhan pembuktian. Namun, jumlah yang telah diserahkan sejauh ini tercatat sebanyak 61 bukti, terdiri atas 13 surat bukti pada 14 Oktober dan 48 bukti tambahan pada 21 Oktober, termasuk satu video.
Minola Sebayang menjelaskan bahwa 61 bukti yang diajukan dalam gugatan hak asuh Ruben Onsu dimaksudkan untuk mendukung dalil yang disampaikan pihaknya di persidangan. Pengajuan tersebut, menurut Minola, bukan sekadar menyertakan dokumen, melainkan memberi landasan bagi uraian mengenai persoalan pengasuhan dan hubungan Ruben dengan anak-anaknya. Bukti-bukti itu diharapkan dapat membantu majelis hakim menilai dalil para pihak berdasarkan materi yang diajukan dalam proses persidangan. Namun, penjelasan tersebut merupakan keterangan dari pihak Ruben, bukan penetapan bahwa dalil yang diajukan telah terbukti.
Salah satu pokok yang disebut Minola berkaitan dengan pembagian waktu bersama anak-anak. Ia menyatakan pihaknya menilai pengaturan waktu yang berjalan tidak berlangsung sebagaimana mestinya, sehingga Ruben merasa kehilangan kesempatan untuk berkumpul dengan anak-anaknya. Persoalan itu menjadi bagian dari alasan yang hendak diperkuat melalui bukti-bukti di persidangan. Dengan demikian, perhatian pihak Ruben diarahkan pada bagaimana waktu bersama anak diatur dan dijalankan, bukan semata-mata pada jumlah dokumen yang diserahkan.
Minola juga menyinggung aspek pengaturan waktu, manajemen pengasuhan, dan co-parenting sebagai pokok dalil yang ingin mereka dukung. Dalam konteks orang tua yang tidak lagi hidup bersama, co-parenting merujuk pada upaya kedua orang tua mengelola tanggung jawab serta komunikasi terkait anak. Pihak Ruben, melalui penjelasan Minola, hendak menunjukkan bahwa pengaturan tersebut perlu memberi ruang bagi keterlibatan kedua orang tua. Bukti yang disampaikan diklaim relevan untuk menjelaskan bagaimana pengasuhan dan kesempatan bertemu dipahami oleh pihaknya.
Meski demikian, keterangan mengenai ketidaksesuaian pembagian waktu maupun dampaknya terhadap kesempatan Ruben bertemu anak-anak tetap merupakan dalil dari pihak penggugat. Penilaian atas bukti dan argumentasi tersebut berada dalam kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan keseluruhan perkara, termasuk keterangan dari pihak Sarwendah. Karena itu, pengajuan bukti ini perlu dipahami sebagai bagian dari upaya Ruben mendukung posisinya dalam gugatan, bukan sebagai kesimpulan hukum mengenai pola pengasuhan atau hak para pihak yang sudah diputus.
Pihak Sarwendah melalui Chris memberikan tanggapan atas bukti-bukti yang diajukan dalam gugatan hak asuh Ruben Onsu saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober. Menurut Chris, materi yang disampaikan pihak penggugat bukan sesuatu yang mengejutkan bagi kubunya. Ia menyebut pihak Sarwendah telah mengetahui arah bukti tersebut, sehingga pengajuannya tidak mengubah sikap mereka dalam menghadapi proses persidangan. Meski demikian, pihaknya tetap akan menanggapi setiap dokumen dan materi yang diajukan sesuai tahapan hukum yang berjalan.
Chris juga menyampaikan bahwa pihak Sarwendah berencana menyerahkan bukti surat pada pekan berikutnya. Bukti tersebut akan disampaikan melalui mekanisme persidangan, bukan melalui perdebatan di luar ruang sidang. Langkah itu, menurut penjelasannya, menjadi bagian dari upaya untuk memberikan tanggapan secara resmi terhadap perkara yang sedang diperiksa. Pihaknya memilih mengikuti jadwal dan prosedur yang ditetapkan pengadilan, termasuk saat menyampaikan dokumen pendukung maupun menjawab bukti yang diajukan pihak lain.
Ketika menanggapi video yang diajukan, Chris menilai materi tersebut merupakan potongan video yang sebelumnya telah beredar di publik dan tidak ditampilkan secara utuh. Ia berpandangan bahwa penyajian cuplikan tanpa konteks lengkap dapat membentuk persepsi tertentu. Karena itu, Chris menyebut penggunaan video tersebut sebagai bentuk penggiringan opini. Penilaian itu disampaikan sebagai respons pihak Sarwendah terhadap materi yang dibawa ke persidangan, sementara penilaian atas relevansi dan kekuatan bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Di tengah perhatian publik terhadap gugatan hak asuh ini, pihak Sarwendah menyatakan tidak ingin memperpanjang polemik. Chris meminta semua pihak menghormati jalannya persidangan dan memberi ruang bagi proses hukum untuk berlangsung. Dengan demikian, tanggapan mengenai bukti maupun video akan disampaikan melalui forum yang semestinya, bukan menjadi perdebatan berkepanjangan di luar pengadilan. Sikap tersebut sekaligus menegaskan bahwa kubu Sarwendah memilih menunggu tahapan berikutnya, termasuk penyerahan bukti surat pada pekan depan, sebelum memberikan respons lebih lanjut. Mereka berharap perkara dapat diperiksa berdasarkan keseluruhan materi yang diajukan kedua belah pihak dan pertimbangan hakim, bukan hanya potongan informasi yang beredar kepada masyarakat luas.
Agenda lanjutan gugatan hak asuh yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, Sarwendah dijadwalkan menyerahkan bukti-bukti yang akan digunakan untuk mempertahankan hak asuh anak-anak. Tahap ini menjadi kesempatan bagi masing-masing pihak untuk mendukung posisi mereka di hadapan majelis hakim, setelah perkara memasuki pemeriksaan pokok.
Perkara mulai memasuki tahap pokok perkara pada 2 September 2026, setelah proses sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan. Persidangan digelar melalui sistem e-court, sehingga proses administrasi dan persidangan mengikuti mekanisme elektronik yang diterapkan pengadilan. Setelah pihak Sarwendah menyampaikan bukti, rangkaian pembuktian akan diteruskan dengan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Keterangan para saksi nantinya menjadi bagian dari bahan pertimbangan hakim, bersama dokumen dan keterangan lain yang diajukan selama proses berlangsung.
Hingga agenda berikutnya ditetapkan, Ruben dan Sarwendah belum mencapai titik temu mengenai pengasuhan anak maupun akses untuk bertemu dengan mereka. Upaya mediasi sebelumnya dinyatakan tidak berhasil. Dalam pembahasan, kedua pihak menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi keberatan masing-masing, termasuk urusan finansial dan kesehatan. Perbedaan pandangan tersebut membuat pembicaraan belum menghasilkan kesepakatan mengenai pengaturan hak asuh dan pola pertemuan anak dengan orang tua.
Karena itu, sidang pembuktian pada 28 Oktober dipandang sebagai bagian penting dari kelanjutan perkara, meskipun hasil akhirnya belum dapat dipastikan sebelum seluruh proses hukum dijalani. Pengajuan bukti oleh Sarwendah akan melengkapi pemeriksaan yang sedang berlangsung, sementara agenda menghadirkan saksi dari kedua pihak dijadwalkan setelah pembuktian selesai.






