Kabupaten Bekasi | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan kepada Rahmat Atong, Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi nonaktif, dalam perkara korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya di Kota Bandung pada Rabu. Selain pidana penjara, Rahmat juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta.
Majelis menetapkan bahwa apabila denda itu tidak dibayar, Rahmat harus menjalani pidana pengganti selama 90 hari. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari putusan dalam perkara yang berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Rahmat menjalani proses hukum sebagai terdakwa setelah berstatus sekretaris dewan nonaktif. Persidangan menguji pertanggungjawabannya dalam perkara tersebut, sementara putusan hakim menetapkan besaran hukuman badan dan kewajiban pembayaran denda.
Lama pidana penjara yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun enam bulan. Namun, majelis menjatuhkan denda yang lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta Rahmat dikenai denda sebesar Rp500 juta, sedangkan putusan menetapkan jumlah Rp250 juta. Dengan demikian, selisih denda yang dituntut dan denda yang diputuskan mencapai Rp250 juta. Perbedaan tersebut membuat komponen denda dalam vonis lebih ringan, meskipun masa penjara yang dijatuhkan tetap sesuai dengan permintaan penuntut umum.
Putusan ini memuat dua jenis sanksi utama, yaitu pidana penjara dan denda dengan pidana pengganti apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi. Rincian hukuman tersebut menjadi pokok keputusan majelis dalam perkara tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024. Rahmat dijatuhi hukuman penjara selama 30 bulan, disertai denda Rp250 juta atau pidana pengganti 90 hari. Perbandingan tuntutan dan putusan menunjukkan bahwa hakim menyamakan masa hukuman penjara dengan tuntutan jaksa, tetapi mengurangi nilai denda yang harus dibayar terdakwa.
Majelis hakim tidak menyatakan Rahmat Atong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berikut ketentuan yang berkaitan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, unsur-unsur dalam dakwaan primer dinilai tidak terpenuhi berdasarkan pembuktian yang diajukan di persidangan. Putusan ini tidak berarti seluruh dakwaan terhadap Rahmat gugur, sebab jaksa juga mengajukan dakwaan secara berlapis.
Dalam dakwaan kesatu subsider, majelis justru menyatakan Rahmat bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang. Dakwaan itu didasarkan pada Pasal 3 dan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP. Perbedaan hasil tersebut menunjukkan bahwa hakim menilai perbuatan dan bukti yang tersedia lebih sesuai dengan rumusan tindak pidana dalam dakwaan subsider, bukan dakwaan primer. Atas dasar pertimbangan itu, Rahmat dijatuhi hukuman dalam perkara tunjangan perumahan DPRD Bekasi. Penilaian hakim bertumpu pada peran Rahmat dalam proses penentuan besaran tunjangan, termasuk batas kewenangan dan tindakan yang dapat dikaitkan dengannya.
Salah satu pertimbangan yang disampaikan majelis berkaitan dengan tugas Rahmat sebagai sekretaris DPRD. Dalam proses penilaian tunjangan perumahan, ia disebut hanya menerima satu dari tiga appraisal atau penilaian nilai, yakni appraisal untuk ketua dewan. Sementara itu, nilai tunjangan bagi wakil ketua dan anggota DPRD ditetapkan menurut keinginan dan kesepakatan para anggota dewan. Fakta tersebut dipertimbangkan hakim ketika membedakan keterlibatan Rahmat pada masing-masing bagian penetapan tunjangan. Meski demikian, majelis tetap menilai terdapat penyalahgunaan wewenang yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dakwaan subsider. Rangkaian pertimbangan itu menjadi dasar putusan, bukan pernyataan bahwa seluruh proses penetapan tunjangan sepenuhnya berada di tangan Rahmat. Vonis dan penilaian tersebut merupakan hasil pemeriksaan majelis atas dakwaan, bukti, serta keterangan yang terungkap selama persidangan perkara tersebut berlangsung di pengadilan.
Dalam menjatuhkan hukuman kepada Rahmat Atong, majelis hakim turut menguraikan keadaan yang dinilai meringankan maupun memberatkan. Salah satu pertimbangan yang meringankan adalah Rahmat dinilai tidak memperoleh keuntungan pribadi dan tidak menerima uang dari praktik korupsi yang diperkarakan. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan penilaian mengenai aliran manfaat dalam perkara, bukan penghapusan tanggung jawab pidana yang diputuskan majelis.
Menurut putusan, kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dinikmati oleh seluruh wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024. Dengan demikian, hakim mencatat bahwa manfaat dari pembayaran tersebut tidak hanya diterima Rahmat. Keterangan mengenai pihak-pihak yang menikmati kelebihan pembayaran itu menjadi bagian dari pertimbangan perkara, sementara putusan terhadap terdakwa tetap didasarkan pada dakwaan yang terbukti dan fakta yang dinilai di persidangan.
Majelis juga mempertimbangkan sikap Rahmat selama proses pemeriksaan. Ia dinilai bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Faktor-faktor tersebut lazim diperhatikan hakim ketika menetapkan berat-ringannya pidana. Namun, keadaan yang meringankan tidak serta-merta menghapus temuan hukum yang menjadi dasar putusan.
Di sisi lain, hakim menyatakan Rahmat tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sikap tersebut dicatat sebagai keadaan yang memberatkan, sehingga menjadi pertimbangan yang berlawanan dengan faktor-faktor yang meringankan. Majelis kemudian menilai keseluruhan keadaan itu dalam menentukan pidana yang dijatuhkan, bukan hanya melihat satu faktor secara terpisah.
Penting pula membedakan dakwaan primer dan dakwaan subsider dalam perkara ini. Tidak terbuktinya dakwaan primer tidak berarti Rahmat dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan atau tidak bersalah sama sekali. Putusan bersalah dijatuhkan berdasarkan dakwaan subsider yang dinilai terbukti oleh majelis. Karena itu, uraian tentang tidak adanya keuntungan pribadi harus dipahami sebagai salah satu faktor yang meringankan, bukan sebagai pengganti amar putusan. Pertimbangan hakim menunjukkan bahwa penetapan pidana mempertimbangkan peran, manfaat, sikap terdakwa, serta dampak perbuatannya menurut fakta persidangan.
Ketua Tim Penasihat Hukum Rahmat Atong, Sirra Prayuna, menilai vonis 2,5 tahun penjara dalam perkara tunjangan perumahan DPRD Bekasi belum memenuhi rasa keadilan bagi kliennya. Menurut Sirra, Rahmat menjalankan fungsi sesuai kewenangan yang dimiliki dan bekerja berdasarkan arahan pimpinan. Karena itu, ia mempersoalkan pertanggungjawaban yang dibebankan kepada Rahmat atas produk hukum yang ditetapkan oleh pihak legislatif. Penilaian tersebut menjadi salah satu dasar bagi tim untuk mencermati pertimbangan hakim sebelum memutuskan respons terhadap putusan.
Sirra juga menyatakan bahwa tim penasihat hukum tidak melihat adanya niat jahat dari Rahmat dalam perkara tersebut. Ia menilai tindakan kliennya perlu ditempatkan dalam konteks pelaksanaan tugas dan kewenangan, termasuk hubungan kerja dengan pimpinan serta proses penetapan aturan oleh legislatif. Namun, tim belum menetapkan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan. Mereka masih mengkaji pilihan yang tersedia dengan mempertimbangkan isi putusan secara utuh, bukan hanya hasil akhir berupa vonis yang telah dibacakan di persidangan.
Tim penasihat hukum memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menentukan langkah hukum. Sirra mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap, karena dalam sidang hakim hanya membacakan faktor-faktor dan unsur yang dinilai terpenuhi. Dokumen tersebut diperlukan agar tim dapat menelaah alasan hukum majelis secara lebih menyeluruh sebelum mengambil keputusan. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Gani Alamsyah juga menyampaikan bahwa pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Dengan demikian, baik pihak Rahmat maupun jaksa masih akan menimbang sikap setelah mempelajari putusan secara lengkap dan sesuai tenggat yang berlaku.






