Jakarta | Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya mencabut seluruh izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perintah tersebut disampaikan dalam pidato pada sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10). Arahan itu menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus menghadapi tindakan tegas, termasuk kehilangan izin usaha yang dimilikinya.
Prabowo mengarahkan pencabutan izin kepada perusahaan yang keterlibatannya dalam karhutla telah didukung bukti. Dengan demikian, keputusan penindakan perlu bertumpu pada hasil pemeriksaan dan bukti pelanggaran, bukan semata-mata dugaan. Pemerintah diminta memastikan dasar tindakan dapat dipertanggungjawabkan sebelum izin perusahaan dicabut. Penekanan pada bukti juga menjadi bagian penting agar penegakan aturan dilakukan secara terukur dan menyasar pihak yang benar-benar terbukti melanggar.
Arahan presiden menempatkan penanganan karhutla sebagai persoalan yang membutuhkan tindak lanjut dari jajaran pemerintah. Perusahaan yang terbukti melanggar tidak hanya menjadi sasaran teguran, tetapi dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin. Langkah ini menunjukkan bahwa izin usaha dapat ditinjau kembali ketika pemegangnya terlibat dalam pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Pelaksanaan perintah tersebut berada pada kementerian dan lembaga terkait, yang perlu menindaklanjuti temuan dengan mengacu pada bukti yang tersedia serta ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks itu, pencabutan izin menjadi bentuk penegakan terhadap perusahaan yang terbukti ikut menyebabkan atau terlibat dalam karhutla. Arahan tersebut juga menegaskan pentingnya pengawasan atas kegiatan usaha yang berisiko menimbulkan kebakaran. Pemerintah diharapkan memeriksa setiap kasus secara cermat, mengidentifikasi perusahaan yang bertanggung jawab, dan menetapkan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Pernyataan Prabowo dalam sidang kabinet itu menjadi instruksi bagi jajarannya untuk memastikan penindakan tidak berhenti pada identifikasi pelanggaran, melainkan berlanjut pada langkah yang tegas dan berbasis bukti. Kebijakan tersebut ditujukan kepada perusahaan yang pelanggarannya dapat dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang berlaku.
Prabowo menilai kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai akibat faktor alam. Dalam pandangannya, tindakan manusia juga dapat memicu dan memperluas kebakaran, termasuk dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar. Karena itu, penanganan karhutla perlu mencakup upaya memadamkan api sekaligus mengungkap penyebabnya. Jika ada pihak yang sengaja menyalakan api atau membiarkan kebakaran terjadi demi kepentingan tertentu, dugaan tersebut harus diperiksa melalui proses hukum. Pendekatan ini penting agar penyebab kebakaran tidak berhenti pada penjelasan umum tentang cuaca atau kondisi lahan, sementara kemungkinan keterlibatan manusia tidak ditelusuri secara memadai.
Untuk menindaklanjuti dugaan itu, Prabowo meminta Polri, kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan melakukan penyelidikan terhadap korporasi atau perusahaan yang diduga bertanggung jawab. TNI diminta membantu upaya tersebut. Kerja sama antarlembaga diarahkan untuk memastikan pemeriksaan dapat dilakukan secara luas dan terkoordinasi, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan dalam terjadinya kebakaran. Penyelidikan perlu bertumpu pada bukti dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, bukan sekadar menetapkan dugaan tanpa pemeriksaan. Dengan pelibatan lembaga penegak hukum dan instansi terkait, temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing. Prabowo juga menghendaki agar proses pemeriksaan tidak berlarut-larut dan mencakup dugaan yang relevan.
Prabowo menyebut pembakaran yang dilakukan dengan sengaja sebagai kejahatan serius. Ia menekankan bahwa tindakan semacam itu membahayakan kesehatan jutaan warga, sehingga tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran ringan atau persoalan administratif semata. Dampaknya meluas melampaui lokasi kebakaran, sementara masyarakat menghadapi asap dan risiko kesehatan. Atas dasar itu, ia menginstruksikan agar penanganan karhutla dilakukan secara masif, baik dalam upaya pengendalian maupun penyelidikan terhadap pihak yang diduga terlibat. Ia meminta proses penyelidikan dituntaskan agar tanggung jawab dapat diketahui dan langkah hukum dapat diambil apabila bukti mencukupi. Pesan tersebut menempatkan perlindungan warga dan penegakan hukum sebagai bagian penting dari respons terhadap karhutla, sekaligus mendorong aparat bekerja terkoordinasi hingga pemeriksaan selesai.Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa hingga Rabu, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Angka tersebut merujuk pada keseluruhan perusahaan yang telah dikenai tindakan administratif oleh kementerian, bukan hanya pelaku yang baru diumumkan di Kalimantan. Keterangan itu menunjukkan bahwa penanganan pelanggaran karhutla berlangsung di berbagai daerah dan mencakup perusahaan yang dinilai memiliki tanggung jawab terhadap kebakaran di area terkait.
Sanksi yang dijatuhkan tidak hanya berupa pencabutan izin usaha. Menurut Raja Juli, langkah administratif yang diterapkan dapat mencakup pembekuan izin, serta kewajiban bagi perusahaan untuk memulihkan ekosistem yang terdampak. Jenis tindakan disesuaikan dengan pelanggaran dan penilaian pemerintah terhadap masing-masing kasus. Pencabutan atau pembekuan izin membatasi kegiatan perusahaan, sementara kewajiban pemulihan menuntut adanya tindakan untuk memperbaiki kondisi lingkungan. Dengan ragam sanksi tersebut, penegakan aturan tidak berhenti pada pemberian teguran, tetapi juga dapat berpengaruh langsung terhadap operasional dan tanggung jawab pemulihan perusahaan.
Secara terpisah, enam perusahaan di Kalimantan disebut sebagai kasus terbaru yang menjadi perhatian pemerintah. Jumlah enam itu tidak menggantikan atau membatasi angka 32 perusahaan yang telah dikenai sanksi secara keseluruhan. Perusahaan-perusahaan di Kalimantan tersebut merupakan bagian dari perkembangan penanganan karhutla yang disampaikan, sedangkan angka 32 mencakup sanksi administratif yang telah dijatuhkan di sejumlah wilayah Indonesia hingga Rabu. Pembedaan ini penting agar informasi mengenai kasus terbaru tidak keliru dipahami sebagai total perusahaan yang terkena sanksi. Kementerian menyatakan penindakan dilakukan melalui instrumen administratif, dengan konsekuensi yang beragam sesuai kasus. Selain sanksi terhadap izin, pemulihan ekosistem menjadi unsur penting karena dampak kebakaran dapat melampaui batas lahan perusahaan dan memengaruhi lingkungan sekitar. Pengawasan serta tindak lanjut atas kewajiban perusahaan diperlukan untuk memastikan keputusan tersebut dilaksanakan, bukan sekadar diumumkan. Rincian mengenai langkah terhadap setiap perusahaan dapat berbeda mengikuti proses pemeriksaan dan keputusan pemerintah.
Enam perusahaan di Kalimantan disebut menerima sanksi berupa pembekuan izin dan paksaan untuk memulihkan ekosistem hutan. Rincian konsesi dan area terbakar menunjukkan perbedaan skala pada setiap lokasi. Data tersebut mencakup lima perusahaan di sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah serta satu perusahaan di Barito Utara, Kalimantan Tengah. Luas konsesi yang dicantumkan bukan luas area terbakar; keduanya merupakan ukuran berbeda yang perlu dibaca secara terpisah. Berikut nama perusahaan, lokasi, luas konsesi, dan luasan kebakaran sebagaimana tercantum dalam sumber, tanpa menambahkan jenis sanksi lain atau menyimpulkan hubungan di luar keterangan tersebut. Angka disajikan dalam hektare.
PT Hasil Kalimantan Jaya beroperasi di Gunung Mas dengan konsesi seluas 36.745 hektare; area terbakar yang dicatat mencapai 4.803 hektare. Di kabupaten yang sama, PT Taiyoung Engreen memiliki konsesi 59.810 hektare dan area terbakar 1.049 hektare. PT Puspa Warna Cemerlang juga berada di Gunung Mas, dengan luas konsesi 12.920 hektare serta area terbakar 348 hektare. Ketiganya merupakan perusahaan dalam daftar yang lokasinya disebut di Gunung Mas. Besaran area terbakar PT Hasil Kalimantan Jaya paling luas di enam perusahaan yang dicantumkan, sedangkan angka PT Puspa Warna Cemerlang tercatat lebih kecil. Perbandingan ini merujuk hanya pada data luas.
Di Kapuas, PT Hutan Produksi Lestari memiliki konsesi seluas 10.050 hektare, dengan area terbakar 718 hektare. PT Ramang Aglo Lestari di Pulang Pisau tercatat memiliki konsesi 13.580 hektare dan area terbakar 420 hektare.
Baca juga: Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla






