BI Pangkas GWM Bertahap, Perbankan Diproyeksi Mendapat Tambahan Likuiditas Rp190 Triliun

BI Pangkas GWM Bertahap, Perbankan Diproyeksi Mendapat Tambahan Likuiditas Rp190 Triliun

Jakarta | Bank Indonesia (BI) memutuskan menurunkan giro wajib minimum (GWM) secara bertahap bagi bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), serta unit usaha syariah (UUS). Kebijakan tersebut diperkirakan memberikan tambahan likuiditas kepada perbankan sekitar Rp190 triliun. Dengan pelonggaran yang dilakukan secara bertahap, ruang likuiditas perbankan diharapkan bertambah dan dapat mendukung aktivitas penyaluran dana oleh bank.

Tambahan likuiditas itu menjadi salah satu dampak utama yang diharapkan dari penyesuaian GWM. Dana yang sebelumnya harus ditempatkan sebagai simpanan wajib di BI dapat memberi bank ruang yang lebih besar untuk mengelola likuiditasnya. Perkiraan tambahan sebesar Rp190 triliun menunjukkan skala ruang pendanaan yang dapat tersedia bagi industri perbankan melalui kebijakan tersebut, meskipun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

Gubernur BI Destry Damayanti berharap ruang likuiditas tambahan tersebut dapat membantu bank menyalurkan kredit. Harapan itu berkaitan dengan peran perbankan dalam menyediakan pembiayaan bagi kegiatan ekonomi. Dengan ruang yang lebih leluasa, bank diharapkan dapat mendukung kebutuhan kredit, sehingga kebijakan pelonggaran GWM turut menopang pertumbuhan ekonomi. Penyaluran kredit menjadi jalur yang diharapkan menghubungkan tambahan likuiditas perbankan dengan dukungan terhadap aktivitas ekonomi.

Pernyataan mengenai harapan tersebut disampaikan Destry dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa tambahan ruang likuiditas diharapkan bisa dimanfaatkan bank untuk meningkatkan penyaluran kredit dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan penurunan GWM bagi BUK, BUS, dan UUS dengan demikian diarahkan untuk menambah ruang likuiditas perbankan, dengan perkiraan tambahan sekitar Rp190 triliun. Pelaksanaan secara bertahap menjadi bagian dari kebijakan yang diumumkan BI.

Penyesuaian Giro Wajib Minimum (GWM) oleh Bank Indonesia tidak dilakukan sekaligus. Kebijakan ini dibagi menjadi dua tahap dengan tanggal penerapan yang berbeda, dan besaran rasio awal maupun sasaran akhirnya tidak sama untuk setiap kelompok bank. Bank Umum Konvensional (BUK) memiliki rasio GWM awal sebesar 9%, sedangkan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) memulai dari rasio 7,5%. Karena titik awalnya berbeda, angka penurunan untuk satu kelompok tidak dapat digunakan untuk menggambarkan perubahan pada kelompok lainnya.

Bagi BUK, tahap pertama berlaku mulai 1 November 2026. Pada tanggal tersebut, rasio GWM turun dari 9% menjadi 8%. Selanjutnya, pada 1 Desember 2026, rasio kembali dikurangi, dari 8% menjadi 7%. Dengan demikian, sasaran akhir BUK dalam rangkaian penyesuaian ini adalah 7%, setelah dua kali pengurangan masing-masing sebesar satu poin persentase. Jadwal tersebut menunjukkan bahwa penurunan berlangsung secara bertahap dalam dua bulan berurutan, bukan berupa perubahan langsung dari 9% ke 7% pada satu tanggal penerapan.

Untuk BUS dan UUS, tahapan waktunya sama, tetapi rasio yang berlaku berbeda. Mulai 1 November 2026, GWM kelompok ini diturunkan dari 7,5% menjadi 6,5%. Kemudian, mulai 1 Desember 2026, rasionya kembali turun dari 6,5% menjadi 5,5%. Artinya, sasaran akhir BUS dan UUS adalah 5,5%, bukan 7% seperti BUK. Masing-masing tahap mengurangi rasio sebesar satu poin persentase, dengan besaran awal dan akhir tetap dibedakan menurut kelompok bank. Rincian jadwal ini penting untuk memahami bahwa pelonggaran dilakukan bertahap dan tidak menyamakan ketentuan bagi bank konvensional dengan bank syariah.

Mulai 1 Desember 2026, Bank Indonesia menyesuaikan batas dan komponen insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Batas maksimal insentif yang dapat diterima bank diturunkan dari 6% menjadi 5% dari dana pihak ketiga (DPK). Penyesuaian ini mengubah ruang maksimum insentif, sekaligus memperjelas bagian kewajiban giro wajib minimum (GWM) rupiah yang dapat memperoleh remunerasi. Bank tetap berpeluang mendapat insentif sesuai pemenuhan kriteria, tetapi perhitungannya mengikuti batas baru tersebut.

Secara khusus, bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM rupiah secara rata-rata yang memperoleh remunerasi dibatasi paling banyak 5% dari GWM rupiah secara rata-rata. Batas ini menjadi ketentuan tersendiri dalam rancangan insentif dan tidak mengubah kewajiban bank untuk memenuhi GWM. Dengan demikian, pemenuhan cadangan wajib tetap menjadi dasar kepatuhan, sedangkan remunerasi berlaku hanya pada bagian yang memenuhi ketentuan. Perbankan perlu memperhatikan perbedaan batas insentif terhadap DPK dan batas remunerasi yang dihitung terhadap GWM rata-rata agar dapat memperkirakan manfaat kebijakan secara tepat.

Komponen insentif yang terkait penyaluran kredit atau pembiayaan juga mengalami perubahan. Batas maksimalnya turun dari 4% menjadi 3% dari DPK. Namun, cakupan sektor yang diperhitungkan diperluas, termasuk pembiayaan kepada sektor usaha yang mendukung penciptaan lapangan kerja. Perluasan tersebut mengarahkan insentif agar tidak hanya mendorong volume pembiayaan, tetapi juga memperkuat dukungan perbankan terhadap kegiatan ekonomi produktif dan penyerapan tenaga kerja. Bank perlu menilai kesesuaian portofolio pembiayaannya dengan kriteria yang berlaku.

Sementara itu, insentif untuk pendalaman pasar uang tetap dibatasi maksimal 2% dari DPK. Komponen ini diperkuat untuk mendorong redistribusi likuiditas antar pelaku pasar serta mendukung intermediasi perbankan. Kombinasi batas yang lebih rendah pada beberapa komponen dan cakupan pembiayaan yang lebih luas menunjukkan bahwa desain KLM diarahkan pada penggunaan likuiditas secara lebih terukur. Dampak akhirnya akan bergantung pada respons bank, pemenuhan kriteria, serta penyaluran dana ke sektor yang menjadi prioritas kebijakan.

Penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) secara bertahap dirancang untuk menambah ruang likuiditas perbankan dan mendukung penyaluran kredit. Tambahan dana yang tersedia diharapkan tidak hanya memperkuat kemampuan bank memenuhi kebutuhan pendanaan, tetapi juga mendorong pembiayaan yang lebih luas bagi kegiatan produktif. Dengan demikian, manfaat pelonggaran dapat menjangkau pelaku usaha dan sektor ekonomi yang membutuhkan dukungan, termasuk kelompok yang belum menjadi sasaran utama insentif selama ini.

Deputi Gubernur BI Solikin M. Juhro menjelaskan bahwa pelonggaran GWM merupakan salah satu langkah untuk memperkuat likuiditas perbankan. Ruang pendanaan yang lebih memadai diharapkan memberi bank kapasitas untuk memperluas penyaluran kredit, sekaligus membuat pembiayaan menjangkau lebih banyak sektor ekonomi. Kebijakan ini melengkapi insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM), yang selama ini diarahkan kepada sektor-sektor prioritas. BI berharap bank tetap mempertimbangkan kualitas kredit dan profil risiko dalam memperluas pembiayaan.

Dalam KLM, kelompok prioritas mencakup pertanian, industri dan hilirisasi; jasa, termasuk industri kreatif; serta konstruksi, real estat, dan perumahan. Prioritas lainnya meliputi UMKM, koperasi, inklusi, dan sektor berkelanjutan. Penetapan sasaran tersebut dimaksudkan untuk mendorong pembiayaan pada bidang yang mendukung aktivitas ekonomi dan pembangunan. Namun, tambahan likuiditas dari pelonggaran GWM juga diharapkan membuka peluang bagi bank menyalurkan kredit di luar kelompok itu, sesuai kebutuhan dunia usaha dan pertimbangan masing-masing bank.

Perluasan jangkauan kredit menjadi penting agar likuiditas tidak hanya berhenti sebagai dana tersedia, tetapi diteruskan melalui intermediasi kepada rumah tangga dan perusahaan. Bank dapat menilai peluang pembiayaan berdasarkan prospek usaha, kelayakan debitur, serta risiko, sambil menjaga tata kelola dan prinsip kehati-hatian. Dengan penyaluran yang lebih merata, sektor-sektor yang belum banyak memperoleh akses pendanaan berpotensi ikut berkontribusi terhadap kegiatan ekonomi. BI berharap kebijakan ini meningkatkan intermediasi perbankan dan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

Baca juga: TNI Kerahkan 308 Personel Tambahan, Total 1.138 Personel Penyuluh Perkuat Penanganan Karhutla