Jakarta | Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Nurman Herin dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam tanggapannya, jaksa menilai keberatan terdakwa tidak menunjukkan alasan hukum yang dapat membatalkan surat dakwaan.
Eksepsi merupakan keberatan terhadap aspek formal atau kewenangan pengadilan, termasuk kejelasan dakwaan, sebelum pemeriksaan pokok perkara berjalan. Karena itu, menurut jaksa, tudingan Nurman mengenai adanya tekanan serta dugaan kebohongan penyidik tidak serta-merta membuktikan bahwa surat dakwaan tidak sah. Penilaian mengenai kebenaran materi tudingan tersebut, kata jaksa, tidak menjadi dasar untuk menghentikan perkara pada tahap keberatan. Jaksa meminta majelis mempertimbangkan tanggapan itu dan melanjutkan proses sesuai tahapan persidangan.
Dengan meminta eksepsi ditolak, jaksa pada dasarnya menghendaki agar pemeriksaan berlanjut ke pokok perkara. Tahap berikutnya dapat digunakan untuk menguji dakwaan dan bukti yang diajukan, serta mendengar keterangan para saksi dan pihak terkait. Majelis hakim nantinya akan menentukan apakah keberatan terdakwa beralasan atau perkara perlu diperiksa lebih lanjut. Permintaan jaksa belum merupakan putusan atas kesalahan Nurman; penilaian mengenai dugaan tindak pidana tetap berada pada majelis setelah seluruh proses pembuktian dan pemeriksaan berlangsung.
Perkara ini menjadi perhatian karena disebut berkaitan dengan Febrie Adriansyah, yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Namun, dalam sidang tersebut, pokok tanggapan jaksa berfokus pada kedudukan eksepsi dan alasan yang diajukan Nurman. Jaksa menegaskan bahwa persoalan berupa tekanan dan dugaan kebohongan penyidik tidak cukup, menurut pandangannya, untuk menggugurkan dakwaan pada tahap awal. Majelis hakim akan menilai keberatan itu sebelum menetapkan apakah pemeriksaan memasuki tahap pembuktian.
Dalam sidang pekan sebelumnya, Nurman Herin menyampaikan eksepsi yang lain mempersoalkan proses pemeriksaan dan isi keterangan yang dikaitkan dengannya. Ia menyatakan merasa dibohongi serta diperalat oleh penyidik dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang dihadapinya. Menurut Nurman, keterangan mengenai keterlibatannya dalam perkara tersebut tidak mencerminkan pengakuan yang diberikan secara bebas. Ia juga menilai proses itu membuat dirinya seolah-olah menerima atau menyerahkan dana kepada pihak lain. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keberatan yang diajukan sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok, bukan kesimpulan yang telah ditetapkan pengadilan.
Nurman secara khusus membantah menerima maupun menyerahkan uang senilai 5 juta dolar Singapura kepada Febrie Adriansyah. Dalam eksepsinya, ia mengklaim tidak pernah melakukan transaksi seperti yang disebut dalam perkara. Ia turut mengatakan bahwa penyidik memaksanya mengakui perbuatan tersebut. Karena itu, menurut Nurman, keterangan yang kemudian tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak dapat dipandang sebagai pernyataan yang ia sampaikan secara sukarela. Klaim mengenai tekanan dan dugaan rekayasa keterangan itu disampaikan oleh Nurman sebagai dasar untuk menjelaskan keberatannya. Kebenarannya masih menjadi bagian dari hal-hal yang perlu diuji dalam proses persidangan.
Nurman juga menyatakan telah mencabut keterangannya dalam BAP ketika berstatus sebagai tersangka, serta keterangan yang diberikan saat menjadi saksi untuk Febrie. Ia menyampaikan bahwa pencabutan itu berkaitan dengan pengakuan yang, menurut versinya, muncul akibat tekanan penyidik. Dengan demikian, eksepsi tersebut memuat penyangkalan atas hubungan Nurman dengan dana yang dipersoalkan sekaligus bantahan terhadap cara pemeriksaan yang ia alami. Namun, seluruh uraian mengenai perasaan dibohongi, dugaan diperalat, paksaan, dan pencabutan keterangan merupakan pernyataan Nurman. Pernyataan itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah diputus hakim. Penilaian atas bukti dan keterangan para pihak akan berlangsung dalam pemeriksaan pokok perkara.
Jaksa berpendapat bahwa pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Nurman Herin berkaitan langsung dengan materi pokok perkara. Karena itu, keberatan tersebut tidak tepat diputus melalui eksepsi, yang pada dasarnya menguji aspek formal surat dakwaan. Menurut jaksa, penilaian mengenai apakah keterangan awal benar diberikan, apakah pencabutannya dapat dipercaya, dan bagaimana pengaruhnya terhadap perkara harus dilakukan setelah seluruh bukti diperiksa dalam persidangan.
Jaksa juga menyatakan bahwa persoalan nilai pembuktian keterangan dalam BAP berada dalam kewenangan majelis hakim. Hal itu mencakup penilaian terhadap konsistensi keterangan, kesesuaiannya dengan alat bukti lain, serta ada atau tidaknya tekanan ketika keterangan diberikan. Pemeriksaan pokok perkara dinilai sebagai tahap yang tepat untuk menguji hal-hal tersebut secara menyeluruh, termasuk dengan mendengar keterangan para saksi dan mempertimbangkan bantahan pihak terdakwa. Dengan demikian, majelis hakim dapat menilai konteks pencabutan beserta relevansinya terhadap dakwaan.
Dalam tanggapannya, jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan tidak disusun hanya berdasarkan BAP yang kemudian dicabut. Penyusunan dakwaan, menurut jaksa, merujuk pada keseluruhan hasil penyidikan, termasuk keterangan saksi serta dokumen dan data rekening. Berbagai bahan tersebut akan diuji dalam persidangan untuk menentukan kekuatan dan keterkaitannya. Jaksa menilai pencabutan satu keterangan tidak dengan sendirinya mengubah ataupun mengaburkan uraian dakwaan, sehingga keberatan itu tidak menunjukkan alasan untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap awal.
Jaksa turut menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang oleh penyidik merupakan persoalan yang memiliki mekanisme hukum tersendiri. Menurut pihak penuntut umum, dugaan tersebut tidak serta-merta membuat surat dakwaan menjadi tidak jelas atau cacat secara formal. Persoalan tentang proses penyidikan dapat ditempuh melalui jalur yang tersedia, sedangkan dalam perkara ini majelis hakim tetap perlu memeriksa bukti dan pokok dakwaan. Atas dasar itu, jaksa meminta agar eksepsi ditolak dan persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Dalam tanggapannya atas nota perlawanan yang diajukan Nurman Herin bersama tim penasihat hukumnya, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan tersebut. Permohonan itu disampaikan sebagai sikap penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok. Jaksa berpandangan, alasan yang diajukan dalam nota perlawanan tidak seharusnya menghentikan proses persidangan pada tahap ini.
Penuntut umum juga meminta majelis menyatakan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Menurut permohonan jaksa, dakwaan tersebut disusun secara sah dan dapat digunakan sebagai dasar untuk memeriksa perkara lebih lanjut. Dengan demikian, jaksa meminta agar keberatan terhadap dakwaan tidak menghalangi tahapan persidangan berikutnya, termasuk pemeriksaan atas pokok perkara dan pembuktian di hadapan majelis hakim.
Selain menyoal keabsahan dakwaan, jaksa meminta majelis menegaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk mengadili perkara Nurman Herin. Permohonan mengenai kewenangan pengadilan itu menjadi salah satu hal yang diminta untuk diputus bersama keberatan lainnya. Jaksa selanjutnya meminta agar pemeriksaan perkara diperintahkan berlanjut sesuai tahapan persidangan.
Namun, permintaan tersebut masih merupakan sikap jaksa dan belum dapat dianggap sebagai keputusan majelis. Majelis hakim belum menyampaikan putusan sela atas nota perlawanan maupun permohonan penuntut umum. Karena itu, status keberatan Nurman dan tim penasihat hukumnya serta kelanjutan proses perkara masih menunggu keputusan hakim. Putusan sela akan menentukan apakah perkara diteruskan menuju pemeriksaan pokok atau terdapat langkah lain yang harus ditempuh berdasarkan pertimbangan majelis.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB, dengan agenda pembacaan putusan sela. Pada persidangan tersebut, majelis diharapkan menyampaikan penilaiannya terhadap eksepsi terdakwa dan tanggapan jaksa.
Baca juga: Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis | Kodim 0906/Kkr Hadir Untuk Masyarakat, Gelar Donor Darah Serta Pengobatan Dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menyambut HUT TNI | TNI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-81






