Jakarta | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), yang dikenal luas sebagai Car Free Day (CFD), pada Minggu, 25 Oktober 2026, di dua ruas jalan utama ibu kota. Peniadaan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman–Jalan MH Thamrin serta Jalan HR Rasuna Said. Dengan demikian, kegiatan CFD tidak diselenggarakan di kedua koridor tersebut pada tanggal itu, sehingga warga tidak dapat menggunakan ruas jalan tersebut untuk aktivitas rutin yang biasanya berlangsung saat HBKB.
Informasi mengenai peniadaan ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Pengumuman tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang berencana berolahraga, berjalan kaki, bersepeda, atau mengikuti kegiatan lain di kawasan Sudirman–Thamrin dan Rasuna Said pada Minggu pagi. Warga sebaiknya memperhatikan informasi resmi yang diterbitkan pemerintah daerah dan menyesuaikan rencana perjalanan maupun aktivitasnya dengan ketentuan yang berlaku pada hari tersebut. Tanggal yang dimaksud adalah Minggu, 25 Oktober 2026, bukan tanggal pelaksanaan CFD pada pekan lain.
Ruas Jalan Jenderal Sudirman–Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said merupakan lokasi HBKB yang banyak dimanfaatkan masyarakat. Karena CFD ditiadakan di kedua lokasi itu, pengguna jalan perlu memastikan kondisi lalu lintas dan pengaturan kendaraan sebelum bepergian. Pengumuman Dishub DKI Jakarta secara khusus menyebut dua koridor tersebut, sehingga cakupan peniadaan untuk tanggal 25 Oktober 2026 perlu dipahami sesuai nama jalan yang diumumkan. Masyarakat yang hendak beraktivitas di pusat kota juga dapat memeriksa pembaruan informasi dari kanal resmi Pemprov DKI Jakarta atau Dishub, terutama jika terdapat pemberitahuan lanjutan mengenai lalu lintas dan kegiatan pada hari yang sama. Kepastian informasi membantu warga membedakan lokasi yang tidak menggelar HBKB dari lokasi lain yang mungkin memiliki pengaturan tersendiri. Untuk perjalanan melintasi kawasan tersebut, pengendara tetap perlu mengikuti rambu dan arahan petugas di lapangan. Sementara itu, warga yang menjadikan CFD sebagai agenda akhir pekan dapat mengatur ulang jadwal atau memilih lokasi alternatif yang masih dibuka, dengan terlebih dahulu memastikan informasi penyelenggaraan pada masing-masing tempat melalui pengumuman resmi terbaru sebelum berangkat pada Minggu tersebut.Peniadaan kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman–Thamrin dan Rasuna Said berkaitan dengan penyelenggaraan Jakarta Running Festival (JRF) pada 24–25 Oktober 2026. Festival lari tersebut berlangsung selama dua hari, dengan rangkaian kegiatan yang menggunakan sejumlah ruas jalan di Jakarta sebagai bagian dari rute para peserta. Karena ruas-ruas itu biasanya menjadi lokasi CFD, pelaksanaan kedua kegiatan perlu disesuaikan agar tidak berlangsung bersamaan di area yang sama.
Pada hari Minggu, 25 Oktober 2026, rute Jakarta Running Festival akan melewati sejumlah ruas jalan yang umumnya digunakan untuk kegiatan CFD. Kondisi tersebut menjadi alasan CFD di dua lokasi, yakni Sudirman–Thamrin dan Rasuna Said, tidak dilaksanakan pada hari itu. Keputusan ini berlaku untuk kedua kawasan tersebut pada Minggu selama penyelenggaraan festival, bukan sebagai perubahan permanen terhadap kegiatan CFD di lokasi terkait.
Meski dua lokasi tersebut ditiadakan sementara, lima lokasi alternatif CFD tetap dibuka. Dengan demikian, masyarakat masih memiliki pilihan untuk mengikuti kegiatan pada Minggu, 25 Oktober 2026, di lokasi-lokasi yang tetap beroperasi. Penyesuaian ini menghubungkan pelaksanaan CFD dengan kebutuhan penyelenggaraan JRF, mengingat rute pelari melintasi sejumlah ruas yang lazim digunakan untuk kegiatan bebas kendaraan. Informasi mengenai peniadaan tersebut penting diperhatikan oleh warga yang biasanya beraktivitas di Sudirman–Thamrin atau Rasuna Said saat CFD, maupun oleh mereka yang hendak memilih lokasi alternatif. Pelaksanaan kegiatan di lima lokasi itu tetap berjalan sesuai pengaturan yang berlaku, sementara dua kawasan yang disebutkan tidak menyelenggarakan CFD pada hari tersebut. Penjelasan ini membatasi perubahan pada waktu dan lokasi yang telah diumumkan, yaitu Minggu, 25 Oktober 2026, ketika festival berlangsung dan para pelari menggunakan beberapa ruas jalan. Oleh karena itu, alasan utama peniadaan CFD di dua kawasan tersebut adalah penyelenggaraan Jakarta Running Festival, bukan penutupan permanen atau pembatalan seluruh kegiatan CFD di Jakarta. Warga dapat menyesuaikan rencana kunjungan dengan memilih salah satu dari lima lokasi alternatif yang tetap dibuka pada hari itu.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) sebagai dasar pembatalan kegiatan di sejumlah ruas. Ketentuan tersebut menjadi rujukan ketika pelaksanaan HBKB bertepatan dengan kegiatan khusus yang membutuhkan penanganan tertentu. Dalam konteks ini, Dishub mengutip aturan yang mengatur kemungkinan pembatalan HBKB apabila terdapat kegiatan berskala nasional atau internasional pada waktu yang sama. Dengan demikian, alasan yang disampaikan merujuk pada ketentuan mengenai pelaksanaan HBKB, bukan pada perubahan permanen terhadap penyelenggaraan kegiatan di lokasi tersebut.
Secara ringkas, Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan apabila pada waktu yang sama berlangsung kegiatan khusus berskala nasional atau internasional. Kegiatan itu harus memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus. Dua unsur yang disebut dalam ketentuan tersebut adalah adanya kegiatan khusus berskala nasional atau internasional serta kebutuhan atas pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus. Jika kondisi itu terjadi bersamaan dengan jadwal HBKB, aturan memberi kemungkinan agar pelaksanaan HBKB dibatalkan. Kata “dapat” menunjukkan bahwa ketentuan tersebut memuat kemungkinan pembatalan dalam kondisi yang disebutkan.
Penjelasan Dishub mengenai pembatalan HBKB di Sudirman–Thamrin dan Rasuna Said mengacu pada rumusan tersebut. Artinya, dasar yang dikutip adalah adanya kegiatan khusus pada waktu yang sama yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus, sebagaimana tercantum dalam pergub. Ketentuan ini menjadi landasan yang disampaikan untuk menjelaskan keputusan pembatalan pada waktu pelaksanaan tertentu. Rujukan tersebut tidak mengubah inti aturan: pembatalan dapat dilakukan ketika syarat yang disebut dalam Pasal 5 ayat (1) terpenuhi. Adapun rincian lain mengenai penerapan ketentuan tidak perlu ditambahkan di luar isi aturan yang dikutip. Untuk memahami alasan pembatalan yang disampaikan, pembaca dapat mencermati hubungan jadwal HBKB dan kegiatan khusus yang dimaksud dalam ketentuan itu.
Warga yang tetap ingin berolahraga pada Minggu pagi masih dapat mengikuti kegiatan Car Free Day (CFD) di sejumlah titik alternatif. Meski CFD di ruas Sudirman–Thamrin dan Rasuna Said ditiadakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan lima lokasi lain yang tetap dibuka untuk masyarakat. Pilihan tersebut tersebar di beberapa wilayah ibu kota, sehingga warga dapat mempertimbangkan lokasi yang paling mudah dijangkau dari tempat tinggal atau tujuan perjalanan mereka.
Lima ruas yang menjadi lokasi alternatif adalah Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan Puri Kembangan di Jakarta Barat, Jalan Suryopranoto di Jakarta Pusat, Jalan Danau Sunter Selatan di Jakarta Utara, serta Jalan Pemuda di Jakarta Timur. Pembagian wilayah ini membantu masyarakat mengenali titik kegiatan berdasarkan kawasan, sekaligus menjadi acuan ketika merencanakan perjalanan pada Minggu pagi. Setiap lokasi merupakan bagian dari daftar yang disampaikan Dishub DKI Jakarta.
Warga Jakarta Barat dapat memilih Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan Puri Kembangan. Di Jakarta Pusat, CFD alternatif berlangsung di Jalan Suryopranoto, sementara warga Jakarta Utara dapat menuju Jalan Danau Sunter Selatan. Untuk kawasan Jakarta Timur, Jalan Pemuda menjadi pilihan yang diumumkan.






