Hukum  

Jaksa Minta Eksepsi Febrie Ardiansyah Ditolak, Perkara Diminta Masuk Pembuktian

Jaksa Minta Eksepsi Febrie Ardiansyah Ditolak, Perkara Diminta Masuk Pembuktian

Jakarta | Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota perlawanan yang diajukan terdakwa Febrie Ardiansyah bersama tim penasihat hukumnya. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam persidangan itu, jaksa membacakan tanggapan atas keberatan yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa terhadap surat dakwaan.

Jaksa berpandangan bahwa surat dakwaan terhadap Febrie telah disusun sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Atas dasar pandangan tersebut, jaksa menilai eksepsi terdakwa tidak seharusnya menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap awal. Jaksa pun meminta majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan tidak dapat diterima atau menolaknya, sehingga proses persidangan dapat berlanjut sebagaimana mestinya.

Permintaan untuk menolak eksepsi itu sekaligus menjadi sikap jaksa agar pokok perkara diperiksa melalui tahap pembuktian. Pada tahap tersebut, para pihak dapat mengajukan dan menguji bukti yang relevan di hadapan majelis hakim. Dengan demikian, persidangan tidak berhenti pada perdebatan mengenai aspek formal dakwaan, melainkan berlanjut ke pemeriksaan substansi perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan selama proses persidangan.

Setelah mendengarkan tanggapan jaksa, majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi terdakwa beserta jawaban penuntut umum sebelum mengambil keputusan. Putusan sela atas keberatan itu akan menentukan apakah perkara diteruskan ke tahap pembuktian atau pemeriksaan dihentikan pada tahap tersebut. Hingga majelis menyampaikan keputusannya, permintaan jaksa masih menjadi bagian dari argumentasi penuntut umum dalam menanggapi nota perlawanan Febrie dan tim penasihat hukumnya.

Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Febrie Ardiansyah bersama tim advokatnya. Menurut jaksa, keberatan yang disampaikan tidak seluruhnya berkaitan dengan persoalan formal yang dapat diputus pada tahap awal persidangan. Sebagian besar, dalam pandangan penuntut umum, justru menyentuh bantahan terhadap fakta dan kebenaran uraian dalam dakwaan. Karena itu, jaksa menilai pokok keberatan tersebut perlu diperiksa dengan mendengarkan keterangan dan menilai alat bukti di persidangan, bukan diselesaikan melalui eksepsi.

Jaksa juga menempatkan persoalan pembuktian aset sebagai bagian dari materi pokok perkara. Penilaian mengenai aset yang dipersoalkan, keterkaitannya dengan perkara, serta fakta yang digunakan untuk mendukung uraian dakwaan, menurut penuntut umum, membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Eksepsi, menurut posisi jaksa, bukan forum untuk memastikan apakah dalil-dalil tersebut benar atau tidak. Hal itu harus diuji dalam tahap pembuktian, ketika para pihak dapat mengajukan dan menanggapi bukti sesuai proses persidangan.

Keberatan mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidikan turut dipandang jaksa sebagai persoalan yang tidak semestinya diputus hanya berdasarkan eksepsi dalam perkara ini. Jaksa berpendapat bahwa keberatan tersebut berhubungan dengan materi yang perlu dinilai bersama rangkaian fakta dan bukti yang muncul dalam pemeriksaan pokok perkara. Dengan merujuk Pasal 206 ayat (1) KUHAP, penuntut umum menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan tidak menjadi alasan untuk menghentikan perkara pada tahap eksepsi. Pandangan itu merupakan sikap jaksa dalam menanggapi eksepsi, bukan penetapan bahwa dakwaan telah terbukti.

Atas dasar tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Dalam tahap itu, menurut penuntut umum, bantahan terdakwa dan advokat, uraian mengenai aset, serta keberatan atas tindakan penyidikan dapat diperiksa secara lebih lengkap. Majelis hakim nantinya akan menilai materi perkara berdasarkan proses dan bukti yang diajukan. Permintaan jaksa agar pemeriksaan berlanjut tidak dengan sendirinya menjawab benar atau tidaknya dakwaan; hal tersebut tetap menjadi pokok yang harus dinilai melalui persidangan.

Dalam tanggapan atas eksepsi Febrie Ardiansyah, jaksa menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Jaksa merujuk pada dua dakwaan dengan nomor registrasi PDS-33/M.1.14/FT.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/FT.1/09/2026, yang masing-masing tertanggal 30 September 2026. Menurut penuntut umum, kedua dokumen tersebut telah menguraikan pokok perkara dan unsur-unsur yang diperlukan agar terdakwa dapat memahami perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Jaksa menyebut uraian dalam dakwaan mencakup tindak pidana yang didakwakan, kedudukan terdakwa dalam perkara, serta aliran uang yang berkaitan dengan perbuatan tersebut. Dakwaan juga, menurut jaksa, menjelaskan waktu dan tempat terjadinya peristiwa yang dipersoalkan. Keterangan mengenai waktu dan lokasi itu dikenal sebagai tempus delicti dan locus delicti. Unsur-unsur tersebut dipandang penting untuk membatasi perkara yang akan diperiksa serta memberi dasar bagi terdakwa dalam menyiapkan pembelaan.

Atas dasar uraian itu, jaksa berpendapat keberatan terdakwa yang mempersoalkan kejelasan dakwaan tidak beralasan untuk diterima pada tahap eksepsi. Penuntut umum menilai dakwaan telah menyampaikan rangkaian peristiwa dan posisi terdakwa secara memadai, sehingga perdebatan mengenai benar atau tidaknya tuduhan dapat diperiksa melalui proses pembuktian. Dengan demikian, penilaian terhadap bukti dan fakta persidangan, menurut jaksa, seharusnya dilakukan pada pemeriksaan pokok perkara, bukan diputus terlebih dahulu dalam keberatan formil.

Jaksa juga menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Selain menyangkut kewenangan pengadilan, penuntut umum menilai bentuk dan isi dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Pandangan tersebut merupakan argumentasi penuntut umum dalam tanggapan atas keberatan terdakwa; keputusan mengenai kecukupan dakwaan dan kelanjutan pemeriksaan tetap berada pada majelis hakim yang menangani perkara.Setelah mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi Febrie Ardiansyah, majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan sela pada pekan berikutnya. Agenda tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam pemeriksaan perkara, setelah pihak-pihak menyampaikan pandangan mengenai keberatan yang diajukan. Jadwal pembacaan putusan itu belum menetapkan bagaimana majelis akan menilai eksepsi, karena keputusan baru akan diketahui ketika putusan sela dibacakan. Tidak ada tanggal pasti yang disebutkan untuk sidang berikutnya; informasi yang tersedia hanya menyatakan bahwa agenda itu berlangsung pekan depan. Dengan demikian, perkembangan yang dapat dipastikan saat ini adalah jadwal pembacaan putusan sela, bukan hasil atau isi putusan majelis hakim.

Dalam tanggapannya, jaksa meminta agar eksepsi tersebut ditolak dan perkara nomor 78/PidSus/TPK/2026/PN.Jkt.Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian. Permintaan itu mencerminkan posisi penuntut umum terhadap keberatan yang disampaikan, sekaligus menunjukkan tahapan yang diharapkan jaksa berlangsung apabila majelis tidak menerima eksepsi. Namun, permintaan jaksa tidak sama dengan keputusan pengadilan. Majelis hakim masih harus mempertimbangkan keberatan beserta tanggapan yang telah disampaikan sebelum menentukan langkah proses hukum selanjutnya. Karena itu, perkara belum dapat dinyatakan masuk ke tahap pembuktian hanya berdasarkan permohonan penuntut umum. Kepastian mengenai kelanjutan pemeriksaan menunggu putusan sela yang akan dibacakan sesuai agenda sidang.

Pembacaan putusan sela pada pekan depan akan memperjelas apakah pemeriksaan perkara berlanjut ke pembuktian atau mengikuti arah lain sebagaimana ditentukan majelis. Sampai putusan tersebut dibacakan, permintaan jaksa agar perkara diteruskan tetap merupakan pendapat salah satu pihak dalam persidangan, bukan hasil akhir dari pertimbangan hakim. Publikasi perkembangan ini perlu membedakan secara tegas tuntutan prosedural jaksa dan keputusan majelis agar status perkara tidak disampaikan secara keliru.

Baca juga: Aduan Warga Menguak Dugaan Praktik Pinjaman Ilegal, PNS Dinsos Tuban Diminta Klarifikasi