DSN-MUI Dorong Holding Syariah di Danantara Rampung pada 2027

DSN-MUI Dorong Holding Syariah di Danantara Rampung pada 2027

Jakarta | DSN-MUI berharap agar Danantara Syariah dapat terbentuk pada 2027 sebagai langkah untuk memperkuat pengelolaan aktivitas usaha yang mengikuti prinsip syariah di lingkungan BPI Danantara. Harapan tersebut mencerminkan kebutuhan akan koordinasi yang lebih terarah ketika berbagai kegiatan bisnis berbasis syariah berada dalam ekosistem investasi dan pengelolaan aset yang luas. Dengan adanya kerangka koordinasi khusus, penerapan prinsip syariah diharapkan dapat berlangsung lebih konsisten, sekaligus mendukung tata kelola yang tertib dan transparan. Namun, target tahun 2027 merupakan harapan yang disampaikan DSN-MUI, bukan penanda bahwa pembentukan lembaga telah disepakati atau direalisasikan. Rencana itu masih perlu dibahas lebih lanjut oleh pihak terkait dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.

Secara garis besar, gagasan Danantara Syariah diarahkan untuk mengoordinasikan dan mengelola kegiatan bisnis berbasis syariah di bawah BPI Danantara secara lebih terstruktur. Peran seperti itu dapat mencakup penyelarasan kebijakan, penguatan pengawasan, serta dukungan agar keputusan usaha mempertimbangkan ketentuan dan prinsip syariah yang relevan. Dalam organisasi dengan beragam portofolio dan unit usaha, koordinasi yang jelas berpotensi membantu mengurangi perbedaan pendekatan, memperbaiki alur komunikasi, dan memastikan tanggung jawab tiap pihak dapat dipahami. Pengelolaan yang lebih terarah juga dapat membuka ruang bagi pemanfaatan keahlian syariah dalam menilai produk, transaksi, dan peluang investasi. Meski demikian, rincian fungsi, struktur, serta cakupan kewenangan yang mungkin diberikan kepada Danantara Syariah belum ditetapkan dan masih memerlukan pembahasan.

Proses menuju keputusan akan memerlukan komunikasi DSN-MUI, BPI Danantara, dan pemangku kepentingan lain yang terkait. Pembahasan dapat menguji bagaimana model koordinasi tersebut sesuai dengan tata kelola Danantara, kebutuhan unit usaha, serta ketentuan yang berlaku. Kejelasan mengenai mandat dan mekanisme kerja juga penting agar prinsip syariah diterapkan secara bertanggung jawab tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Pada tahap ini, belum ada keputusan final yang memastikan Danantara Syariah akan dibentuk, termasuk bentuk kelembagaan maupun jadwal pelaksanaannya. Karena itu, penyebutan 2027 sebaiknya dipahami sebagai sasaran yang diharapkan DSN-MUI, sementara perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pembicaraan dan kesepakatan pihak terkait.

Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai penguatan bisnis syariah di Danantara telah dibicarakan dalam pertemuan dengan CEO Danantara, Rosan Roeslani, pada akhir bulan sebelumnya. Pertemuan tersebut tidak hanya melibatkan kedua pimpinan, tetapi juga sejumlah pihak terkait yang memiliki peran dalam menelaah peluang dan kebutuhan pengembangan kegiatan usaha berbasis prinsip syariah. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah rencana pembentukan Danantara Syariah, termasuk bagaimana inisiatif itu dapat mendukung optimalisasi bisnis syariah di lingkungan Danantara. Meski demikian, pertemuan tersebut belum menghasilkan pembahasan yang tuntas maupun keputusan akhir mengenai langkah pelaksanaannya.

Menurut Cholil Nafis, gagasan dan berbagai aspek yang disampaikan dalam pertemuan masih perlu ditelaah lebih intensif. DSN-MUI akan membahasnya terlebih dahulu secara internal, termasuk mencermati ruang lingkup rencana, tata kelola yang diperlukan, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan prinsip syariah. Kajian tersebut dipandang penting agar setiap masukan yang diberikan memiliki dasar yang memadai dan dapat membantu Danantara merumuskan arah pengembangan secara lebih jelas. Dengan demikian, pembahasan mengenai Danantara Syariah tidak berhenti pada pertukaran pandangan awal, tetapi dapat berlanjut menuju penelaahan yang lebih terstruktur bersama pihak-pihak yang berkepentingan.

Untuk saat ini, DSN-MUI masih menunggu tindak lanjut dari Danantara setelah pertemuan tersebut. Cholil Nafis menyatakan akan mengingatkan Rosan agar komunikasi dan pembahasan dapat diteruskan, sehingga rencana optimalisasi bisnis syariah memperoleh kejelasan. Sambil menunggu respons itu, DSN-MUI menyiapkan bahan masukan untuk dibicarakan dalam kajian internal. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal ketika dialog kembali berlangsung, sekaligus membantu mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengembangan. Karena belum ada kesimpulan bersama, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada tindak lanjut Danantara dan hasil pembahasan internal DSN-MUI. Kedua proses itu menjadi tahapan penting sebelum pihak-pihak terkait menentukan bentuk kerja sama atau langkah konkret berikutnya.

Cholil berpandangan bahwa pengelolaan kegiatan usaha syariah di lingkungan Danantara tidak harus diwujudkan melalui pembentukan badan tersendiri. Ia juga menilai tidak diperlukan undang-undang baru untuk mengatur keberadaan Danantara Syariah. Menurutnya, kebutuhan utama saat ini adalah memastikan kegiatan dan kepentingan bisnis syariah memiliki struktur koordinasi yang jelas di dalam organisasi Danantara. Dengan pendekatan tersebut, fungsi pengelolaan dapat dibangun tanpa menambah lembaga yang berdiri terpisah ataupun memperpanjang proses melalui pembentukan dasar hukum baru.

Bentuk yang diusulkan Cholil adalah holding syariah yang berada di bawah superholding Danantara. Holding itu akan menjadi wadah untuk menangani sekaligus mengoordinasikan berbagai bisnis syariah yang berada dalam lingkup Danantara. Posisi di bawah superholding memungkinkan fungsi koordinasi tetap terhubung dengan arah dan tata kelola Danantara secara keseluruhan. Karena itu, gagasan tersebut bukanlah pendirian entitas di luar struktur utama, melainkan pengaturan internal agar aktivitas syariah dapat dikelola lebih terarah. Holding juga diharapkan membantu menyatukan perhatian pada sektor-sektor terkait, tanpa mengubah kebutuhan menjadi pembentukan badan baru.

Alasan yang disampaikan Cholil berkaitan dengan kondisi organisasi saat ini. Ia menyebut belum ada unit khusus di lingkungan Danantara yang secara spesifik mengurus kegiatan usaha syariah. Ketiadaan unit tersebut, menurut pandangannya, membuat fungsi penanganan dan koordinasi lintas sektor perlu diperjelas. Holding yang diusulkan dapat mengisi kebutuhan itu dengan menghubungkan aktivitas terkait dan membantu memastikan isu syariah memperoleh perhatian yang terstruktur. Cakupan koordinasi yang ia sebut meliputi sektor perbankan, asuransi, dan pasar modal. Ketiga sektor tersebut memiliki kegiatan dan karakter masing-masing, sehingga koordinasi dalam satu kerangka dapat membantu menyelaraskan pengelolaan bisnis syariah. Dengan demikian, usul Cholil menitikberatkan pembentukan mekanisme koordinasi di bawah Danantara, bukan badan independen atau regulasi baru. Rancangan ini diposisikan sebagai cara praktis untuk memberi mandat pengelolaan yang lebih fokus, sembari tetap menempatkan pelaksanaan kegiatan syariah di dalam struktur superholding.Cholil menyatakan bahwa sejauh ini ia belum melihat adanya hambatan mendasar yang dapat menggagalkan rencana pembentukan holding syariah di Danantara. Menurutnya, gagasan tersebut masih dapat dibahas dan ditindaklanjuti melalui proses internal. Karena itu, perhatian utama saat ini bukan pada kendala prinsipil, melainkan pada penataan organisasi yang diperlukan agar rencana tersebut memiliki dasar kerja yang jelas dan dapat dijalankan secara terkoordinasi.

Sejumlah hal masih perlu dikaji lebih jauh, terutama mengenai bentuk struktur organisasi yang paling sesuai, pembagian pekerjaan antarunit, serta garis koordinasi di dalam Danantara. Kajian itu penting untuk memperjelas fungsi masing-masing pihak dan mencegah tumpang tindih tanggung jawab. Penetapan alur koordinasi juga dibutuhkan agar proses pengambilan keputusan, pelaksanaan tugas, dan pengawasan dapat berjalan secara tertata. Dengan demikian, pembentukan holding tidak hanya menjadi gagasan, tetapi dapat didukung oleh rancangan kelembagaan yang operasional.

Cholil menekankan bahwa tindak lanjut rencana tersebut bergantung pada keputusan pimpinan Danantara dan persetujuan presiden. Kedua hal itu masih menjadi bagian dari proses yang perlu ditempuh, sehingga belum dapat dianggap telah diputuskan atau disetujui. Usulan ini, sebagaimana dijelaskannya, berkaitan dengan susunan internal Danantara dan bukan pembentukan badan tersendiri yang berdiri di luar organisasi tersebut. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai struktur dan kewenangan perlu mengikuti tata kelola serta mekanisme keputusan yang berlaku di dalam Danantara.

Penjelasan mengenai tahapan tersebut menunjukkan bahwa.

Baca juga: Bank Syariah Tak Lagi Ribet, Aladin Bawa Semua Layanan ke Genggaman