Jakarta | Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pengawasan yang lebih ketat dan penegakan disiplin di berbagai tingkat pelaksanaan. Pembenahan ini mencakup aparatur sipil negara (ASN), koordinator wilayah, serta petugas yang bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tujuannya adalah memastikan setiap unsur menjalankan tanggung jawab secara tertib, profesional, dan selaras dengan standar program.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menyampaikan bahwa perbaikan dilakukan dalam masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pelaksanaan program berskala luas, kedisiplinan personel dan konsistensi pengawasan menjadi bagian penting dari upaya menjaga mutu layanan. Koordinator wilayah dan petugas SPPG memiliki peran langsung dalam mendukung operasional, sehingga perilaku serta kepatuhan terhadap ketentuan perlu menjadi perhatian. Penguatan tata kelola juga diarahkan agar persoalan dalam pelaksanaan dapat ditangani dengan tegas dan bertanggung jawab.
BGN menerapkan langkah pemberhentian terhadap kepala SPPG atau petugas dapur apabila terbukti melakukan pelanggaran serius. Kategori yang disebutkan meliputi kejahatan, tindakan kekerasan, korupsi, serta perbuatan yang menyebabkan insiden keamanan pangan. Kebijakan ini menegaskan bahwa posisi dalam pelaksanaan MBG tidak menghapus kewajiban untuk menaati hukum dan menjaga keselamatan penerima manfaat. Penindakan dilakukan berdasarkan adanya bukti bahwa pelanggaran terjadi; karena itu, pemberhentian tidak semestinya dipahami sebagai tindakan tanpa dasar pemeriksaan. BGN tidak merinci nama maupun jumlah pihak yang diberhentikan dalam keterangan tersebut, sehingga informasi itu tidak perlu diasumsikan.
Pengawasan dan disiplin pada akhirnya merupakan bagian dari pembenahan sistem, bukan sekadar tindakan terhadap individu. Pelaksanaan MBG bergantung pada koordinasi, kepatuhan prosedur, dan tanggung jawab setiap petugas untuk menjaga keamanan pangan. Dengan mempertegas standar perilaku dan konsekuensi atas pelanggaran, BGN berupaya memperbaiki tata kelola layanan serta meningkatkan kepercayaan terhadap program. Pemantauan yang konsisten di tingkat pusat maupun daerah tetap diperlukan agar ketentuan dijalankan secara merata, masalah dapat ditangani, dan pelayanan kepada masyarakat berlangsung sesuai tujuan program.
Pengaturan jam kerja kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disesuaikan dengan kebutuhan operasional dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala SPPG dijadwalkan bekerja pada pukul 02.00–08.00 dan kembali bertugas pada pukul 17.00–19.30. Pembagian waktu tersebut menempatkan kehadiran penanggung jawab pada periode penting, mulai dari kegiatan dapur dini hari hingga pemantauan operasional pada sore dan malam hari. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berlangsung ketika makanan disiapkan, tetapi juga dapat mencakup tahapan lain yang relevan dengan pelaksanaan layanan.
Selain pengaturan jadwal, BGN menetapkan kewajiban pemberian label pada ompreng atau wadah makanan. Label perlu mencantumkan batas waktu konsumsi secara jelas, sehingga penerima mengetahui kapan makanan sebaiknya disantap. Informasi pada label juga harus menegaskan bahwa makanan wajib dikonsumsi di tempat dan tidak boleh dibawa pulang. Ketentuan ini menjadi bagian dari tata cara penyajian yang perlu dipahami oleh pengelola SPPG maupun penerima manfaat. Penyampaian keterangan secara tertulis membantu mengurangi kemungkinan informasi penting terlewat atau ditafsirkan berbeda.
BGN menyebut aturan tersebut bertujuan menjaga agar makanan dikonsumsi dalam golden time, yakni rentang waktu yang ditetapkan untuk konsumsi setelah makanan disiapkan atau disajikan. Kepatuhan terhadap batas waktu membantu memastikan makanan disantap sesuai ketentuan, bukan disimpan atau dikonsumsi jauh setelah waktunya. Larangan membawa makanan pulang juga mendukung penerapan tata kelola penyajian yang sudah ditentukan. Karena itu, label bukan sekadar penanda pada wadah, melainkan sarana komunikasi yang berkaitan dengan prosedur operasional program.
Pengaturan jam kerja dan pelabelan berjalan bersama dengan pemantauan berkelanjutan. Kehadiran kepala SPPG pada jam operasional yang telah ditentukan memberi ruang untuk mengawasi pelaksanaan prosedur secara konsisten. Pemantauan ini diperlukan agar ketentuan konsumsi di tempat, batas waktu makan, serta langkah kerja dapur benar-benar dijalankan. BGN menekankan disiplin terhadap aturan sebagai bagian dari pengawasan program MBG. Melalui jadwal yang menyesuaikan aktivitas dapur dan informasi yang tercantum pada setiap ompreng, pelaksanaan layanan diharapkan tetap terarah dan sesuai prosedur.
Pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) diarahkan untuk menjangkau seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Salah satu langkah yang diterapkan ialah menghubungkan kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di dapur masing-masing SPPG ke pusat pemantauan Badan Gizi Nasional (BGN). Dengan koneksi tersebut, aktivitas dapur dapat diamati secara langsung atau real-time, sehingga pelaksanaan kegiatan sehari-hari bisa ditinjau tanpa hanya mengandalkan laporan setelah pekerjaan selesai.
Pemantauan ini berkaitan dengan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP). Melalui rekaman dan tayangan dari lokasi, BGN dapat melihat proses kerja di dapur, termasuk bagaimana tahapan operasional dijalankan. Sistem tersebut ditujukan untuk membantu pengawasan berlangsung lebih konsisten di berbagai daerah. Keberadaan CCTV bukan pengganti tanggung jawab pengelola SPPG dalam menerapkan ketentuan, melainkan salah satu sarana bagi pusat untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan layanan. Pengawasan juga dapat mendukung identifikasi hal yang perlu diperiksa lebih lanjut, tanpa mengasumsikan bahwa setiap tayangan dengan sendirinya membuktikan suatu pelanggaran atau kepatuhan.
Selain memperkuat pemantauan teknis, BGN juga melakukan perbaikan komunikasi publik dan komunikasi antarlembaga. Komunikasi publik diperlukan agar informasi mengenai pelaksanaan program, kebijakan, serta penanganan isu dapat disampaikan dengan lebih jelas kepada masyarakat. Sementara itu, koordinasi antarlembaga membantu menyelaraskan informasi dan langkah kerja di pihak-pihak yang terlibat. Kedua aspek tersebut melengkapi pengawasan di lapangan: pemantauan dapur menyediakan informasi operasional, sedangkan komunikasi membantu memastikan informasi dan koordinasi dapat ditangani secara tertib.
Secara terpisah, pola penyajian MBG secara prasmanan sedang diuji coba di 66 titik. Informasi mengenai uji coba ini menunjukkan bahwa pendekatan tersebut tengah diterapkan dalam skala terbatas di sejumlah lokasi. Rincian mengenai tata cara pelaksanaan, jadwal, kelompok penerima, ataupun ukuran evaluasinya tidak tersedia dalam keterangan yang menjadi dasar pembahasan ini. Karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan hasil maupun dampak uji coba tersebut. Perkembangan pelaksanaannya dapat disampaikan lebih lanjut setelah tersedia informasi resmi mengenai evaluasi dan temuan di 66 titik tersebut.
Data per 30 September 2026 menunjukkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau 57 juta penerima manfaat melalui 27.486 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Skala tersebut mencerminkan perluasan layanan yang besar dan membutuhkan pengelolaan operasional yang konsisten di berbagai wilayah. Setiap SPPG berperan dalam menyiapkan dan menyalurkan makanan kepada penerima manfaat, sehingga kapasitas pelayanan perlu berjalan seiring dengan pemenuhan standar kebersihan, keamanan pangan, dan ketertiban pelaksanaan. Capaian jangkauan ini menjadi gambaran perkembangan program hingga tanggal tersebut, bukan ukuran tunggal keberhasilannya. Kualitas layanan dan kepatuhan terhadap persyaratan kesehatan juga menjadi bagian penting dalam menjaga manfaat program bagi masyarakat.
Untuk memperketat pengawasan, Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara 1.276 SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah ini menegaskan bahwa operasional layanan harus memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sebelum dinyatakan layak, sekaligus mendorong pengelola menuntaskan pemenuhan dokumen serta standar yang diperlukan. Penutupan sementara tersebut merupakan tindakan pengendalian untuk memperkuat keamanan pangan, bukan angka penutupan permanen. Di sisi pembiayaan, realisasi anggaran MBG tercatat sebesar Rp153,2 triliun, atau sekitar 66,9 persen dari pagu efektif Rp229 triliun.
Baca juga: Kuncoko: 3 KSPPG Tuban Disanksi, Persoalan Pengawasan Harus Dievaluasi






