Imigrasi Konfirmasi Perjalanan Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia

Imigrasi Konfirmasi Perjalanan Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia

Jakarta | Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid pernah melakukan perjalanan ke luar negeri. Keterangan tersebut disampaikan Hendarsam di Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026. Ia mengonfirmasi adanya perjalanan yang tercatat dalam pemantauan keimigrasian, meskipun tidak menyampaikan rincian lengkap mengenai seluruh agenda maupun durasi perjalanan itu. Informasi yang ia sampaikan berfokus pada keberangkatan Nusron dan rute yang sempat terpantau. Dengan demikian, pernyataan tersebut menegaskan bahwa perjalanan ke luar negeri memang pernah dilakukan, tetapi tidak merinci secara menyeluruh kegiatan yang dijalani selama berada di luar Indonesia.

Menurut Hendarsam, perjalanan yang diketahui mengarah ke Singapura melalui Batam. Rute tersebut menjadi keterangan khusus yang disampaikan saat ia menjawab pertanyaan mengenai perjalanan Nusron. Namun, Hendarsam mengatakan tidak mengingat tanggal pasti keberangkatan atau waktu perjalanan tersebut berlangsung. Karena itu, tanggal perjalanan belum dapat dipastikan berdasarkan keterangannya pada kesempatan tersebut. Ia juga tidak menyebutkan secara terperinci berapa lama Nusron berada di Singapura, apakah perjalanan itu mencakup beberapa agenda, atau kapan yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Keterangan tentang jalur melalui Batam dan tujuan Singapura merupakan informasi yang dapat dipastikan dari penjelasan Hendarsam, sedangkan rincian waktu masih belum diingatnya.

Penyampaian keterangan itu berlangsung di Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026, ketika Hendarsam memberikan konfirmasi kepada awak media. Dalam keterangannya, ia membenarkan adanya perjalanan Nusron, sekaligus menyampaikan batas informasi yang dapat ia ingat mengenai peristiwa tersebut. Ia tidak memberikan tanggal spesifik, sehingga belum ada waktu keberangkatan yang bisa disebut sebagai kepastian dari penjelasan itu. Pernyataan tersebut juga tidak dengan sendirinya menjelaskan tujuan agenda perjalanan ataupun hubungan rute yang disebut dengan kegiatan tertentu. Sampai keterangan itu disampaikan, poin yang terungkap adalah Nusron pernah bepergian ke luar negeri dan perjalanan yang terpantau menuju Singapura melalui Batam. Rincian lebih lanjut mengenai tanggal, lama perjalanan, serta agenda tidak dijabarkan oleh Hendarsam dalam kesempatan tersebut.

Selain perjalanan melalui Singapura, Nusron Wahid juga dilaporkan sempat berada di Malaysia. Informasi mengenai persinggahan tersebut melengkapi kabar tentang perjalanannya ke luar negeri, tetapi belum memberikan kepastian mengenai posisi Nusron saat ini. Dengan demikian, laporan bahwa ia pernah berada di Malaysia tidak serta-merta menjelaskan apakah ia masih berada di negara tersebut, telah melanjutkan perjalanan, atau sudah kembali ke Indonesia.

Hendarsam menyampaikan bahwa dirinya belum memperoleh informasi apakah Nusron telah kembali ke Tanah Air atau masih berada di luar negeri. Pernyataan itu menunjukkan bahwa status kepulangan Nusron belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia. Belum adanya informasi tersebut juga membuat rincian waktu kepulangan maupun lokasi keberadaannya saat ini belum dapat dikonfirmasi. Karena itu, kabar mengenai perjalanan dan status terkini perlu dibedakan: perjalanan melalui Singapura dan Malaysia telah disebutkan, sedangkan kepulangan belum dipastikan.

Hendarsam membenarkan perjalanan melalui Singapura dan Malaysia apabila perjalanan tersebut dilakukan untuk kegiatan kedinasan. Penjelasan itu memberikan konteks bahwa perjalanan lintas negara dapat berkaitan dengan urusan pekerjaan, namun tidak secara otomatis mengonfirmasi tujuan spesifik, jadwal, atau rangkaian agenda yang dijalankan Nusron. Keterangan tersebut juga tidak menjawab apakah seluruh perjalanan itu memang dilakukan dalam rangka kedinasan; penegasannya bersifat bersyarat, yakni apabila perjalanan dilakukan untuk keperluan resmi.

Dalam situasi ini, informasi yang dapat disampaikan masih terbatas pada laporan bahwa Nusron sempat berada di Malaysia, pembenaran bersyarat atas perjalanan melalui Singapura dan Malaysia untuk kepentingan kedinasan, serta belum adanya kepastian mengenai kepulangannya. Tidak tersedia keterangan tambahan dari Hendarsam yang memastikan apakah Nusron saat ini masih berada di luar negeri atau telah tiba di Indonesia. Oleh sebab itu, perkembangan mengenai status perjalanan dan kepulangannya tetap menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait. Sampai ada keterangan yang memastikan, keberadaan Nusron saat ini sebaiknya dipahami sebagai hal yang belum terverifikasi, bukan sebagai informasi yang telah dipastikan.Hendarsam menyatakan bahwa hingga keterangan tersebut disampaikan, Imigrasi belum menerima permintaan pencekalan terhadap Nusron Wahid. Karena belum ada permintaan resmi yang diterima, Imigrasi belum memiliki dasar untuk melakukan tindakan pencegahan perjalanan terhadap yang bersangkutan. Keterangan ini menjelaskan posisi instansi terkait, sekaligus membedakan informasi mengenai perjalanan Nusron ke Singapura dan Malaysia dari adanya keputusan atau permohonan pencekalan.

Menurut Hendarsam, Imigrasi menjalankan fungsi sebagai pelaksana teknis. Artinya, kewenangan operasional instansi tersebut dijalankan berdasarkan permintaan atau permohonan yang disampaikan oleh lembaga berwenang. Imigrasi tidak secara sepihak menentukan seseorang harus dicegah bepergian, melainkan menindaklanjuti prosedur yang berlaku setelah menerima pengajuan dari instansi terkait. Dengan demikian, ada atau tidaknya tindakan pencegahan bergantung pada proses dan komunikasi resmi antarinstansi.

Permintaan yang dapat ditindaklanjuti, sebagaimana dijelaskan Hendarsam, dapat berasal dari aparat penegak hukum maupun kementerian lain sesuai kewenangan masing-masing. Apabila suatu lembaga mengajukan permohonan, Imigrasi akan memprosesnya sebagai pelaksana teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, selama permintaan tersebut belum diterima, Imigrasi belum dapat melakukan pencekalan atas dasar pengajuan itu. Pernyataan ini tidak dengan sendirinya menyatakan apakah instansi lain sedang mempertimbangkan langkah tertentu; keterangan yang disampaikan terbatas pada belum diterimanya permohonan oleh Imigrasi.

Penjelasan tersebut memberi konteks mengenai peran Imigrasi dalam proses pencegahan perjalanan. Informasi tentang perjalanan Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia tetap perlu dibedakan dari status permohonan pencekalan, sebab keduanya merupakan hal yang berbeda. Hendarsam menegaskan bahwa tindakan teknis Imigrasi mengikuti permintaan resmi dari pihak yang berwenang. Jika permohonan diterima kemudian, penanganannya akan mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. Sampai ada informasi resmi lebih lanjut, keterangan yang tersedia adalah bahwa Imigrasi belum menerima permintaan pencekalan terhadap Nusron.

Nusron Wahid tercatat dua kali tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada 7 Oktober 2026, tetapi tidak hadir. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang sedang ditangani KPK, sehingga ketidakhadiran itu menjadi perhatian dalam kelanjutan pemanggilan.

Nusron kembali tidak datang ketika penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa ketidakhadiran pada panggilan kedua diberitahukan kepada penyidik melalui surat. Dengan demikian, KPK memperoleh pemberitahuan tertulis mengenai alasan Nusron tidak dapat memenuhi jadwal tersebut. Keterangan ini menjelaskan mekanisme penyampaian informasi, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan apakah alasan itu dinilai patut atau wajar.

Achmad juga menerangkan bagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dipertimbangkan dalam situasi pemanggilan saksi. Menurut penjelasannya, penyidik terlebih dahulu menilai alasan seseorang tidak hadir pada panggilan pertama. Apabila alasan tersebut dianggap patut dan wajar, ketidakhadiran itu dapat membuat pemanggilan berikutnya tetap dihitung sebagai panggilan pertama. Penilaian atas alasan tersebut berada pada penyidik, dengan mempertimbangkan keterangan yang disampaikan oleh pihak yang dipanggil.

Namun, apabila seseorang tidak hadir setelah dipanggil untuk kedua kalinya, penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa. Langkah tersebut merupakan kewenangan yang dapat digunakan untuk menghadirkan orang yang diperlukan dalam pemeriksaan, bukan berarti surat itu otomatis diterbitkan setiap kali seseorang absen. Penerapannya bergantung pada keadaan dan penilaian penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.