Jakarta | Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai, anggota Polairud Baharkam Polri asal Larantuka, Nusa Tenggara Timur, meninggal dunia setelah diduga terkena tembakan di markas Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026. Kabar kematian Valdo menjadi perhatian karena insiden itu berlangsung di lingkungan kesatuan tempat ia bertugas dan melibatkan dugaan penggunaan senjata api.
Informasi awal menyebut dugaan pelaku merupakan sesama anggota Polri yang lebih junior di kesatuan. Namun, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dipastikan. Penetapan mengenai siapa yang melepaskan tembakan, bagaimana kejadian berlangsung, serta apa latar belakangnya harus menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum. Keterangan resmi yang terverifikasi juga diperlukan agar informasi mengenai insiden tidak berkembang menjadi spekulasi.
Lokasi kejadian di markas kepolisian membuat penanganan perkara ini perlu menjelaskan secara terperinci rangkaian peristiwa di dalam kesatuan. Pemeriksaan dapat mencakup keadaan sebelum tembakan terjadi, keberadaan orang-orang di lokasi, serta penggunaan dan pengamanan senjata api. Hal-hal tersebut penting untuk membantu mengungkap kronologi secara utuh, sekaligus menentukan apakah terdapat kelalaian atau dugaan tindak pidana. Kesimpulan mengenai tanggung jawab pihak tertentu tetap menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan sesuai tahapan hukum.
Di tengah proses itu, keluarga Valdo meminta agar kasus diusut secara transparan. Permintaan tersebut menempatkan keterbukaan informasi dan akuntabilitas sebagai perhatian utama, terutama karena korban dan pihak yang diduga terlibat sama-sama merupakan anggota kepolisian. Penjelasan yang jelas mengenai perkembangan penyelidikan, tanpa mendahului kesimpulan, dapat membantu keluarga memahami langkah penanganan perkara. Publik pun perlu menunggu informasi dari pihak berwenang dan membedakan dugaan awal dari fakta yang telah dibuktikan. Pengusutan yang cermat diharapkan memberi kepastian hukum bagi keluarga, serta menjawab pertanyaan tentang bagaimana seorang anggota dapat meninggal akibat insiden penembakan di markas tempatnya bertugas.
Jenazah Bharatu Valdo dipulangkan dari Jakarta ke kampung halamannya di Larantuka, Flores Timur, setelah keluarga menerima kabar duka atas kepergiannya. Pesawat Polri Casa P 4101 yang membawa jenazah tiba di Bandara Gewayantana pada Sabtu siang. Kedatangan tersebut disambut suasana haru, ketika ribuan warga memadati area bandara untuk menyampaikan penghormatan terakhir kepada Valdo.
Warga berkumpul di sekitar bandara sejak jenazah tiba. Kehadiran mereka mencerminkan duka sekaligus kepedulian masyarakat terhadap keluarga yang ditinggalkan. Di tengah kerumunan, keluarga Valdo berusaha menguatkan diri saat menyambut putra mereka untuk terakhir kalinya. Pemulangan jenazah dari Jakarta menjadi momen berat, terutama bagi ayahnya, Antonius Fernandez, yang tak kuasa menahan kesedihan ketika melepas putra tunggalnya.
Antonius mengenang Valdo sebagai sosok yang suka membantu dan mudah bergaul. Sifat tersebut membuatnya dikenal baik oleh orang-orang di sekitarnya. Bagi keluarga, kepergian Valdo bukan hanya kehilangan seorang anak, melainkan juga kehilangan anggota keluarga yang selama ini memikul tanggung jawab penting. Valdo telah bertugas selama enam tahun tujuh bulan, dan pengabdiannya menjadi bagian besar dari perjalanan hidupnya.
Di rumah, Valdo merupakan tulang punggung keluarga. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam sekaligus perubahan besar bagi orang-orang yang selama ini mengandalkannya. Kesedihan Antonius saat mengantar jenazah putra tunggalnya menggambarkan beratnya kehilangan yang dirasakan keluarga. Sementara itu, banyaknya warga yang datang menunjukkan bahwa Valdo juga meninggalkan kesan bagi masyarakat Larantuka. Mereka hadir untuk memberi penghormatan dan menemani keluarga dalam masa berduka. Kedatangan jenazah di Bandara Gewayantana pun menjadi saat yang mempertemukan keluarga dan warga dalam suasana kehilangan, doa, serta kenangan tentang sosok Valdo yang dikenal suka menolong dan mudah bergaul.
Antonius, perwakilan keluarga Bharatu Valdo, meminta agar kematian Valdo diusut secara terbuka dan menyeluruh. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai pembunuhan berencana dan berharap penyidik mengungkap setiap fakta, termasuk rangkaian kejadian sebelum Valdo meninggal. Menurut Antonius, keterbukaan dalam penanganan perkara penting agar keluarga mengetahui perkembangan penyelidikan serta masyarakat memperoleh informasi yang jelas. Keluarga juga meminta agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum. Permintaan itu, kata dia, disampaikan sebagai bentuk harapan keluarga terhadap proses penegakan hukum, bukan sebagai pengganti penyelidikan dan pembuktian yang menjadi kewenangan aparat.
Keluarga menyatakan telah menerima informasi dan keterangan terkait kejadian tersebut, serta melihat sejumlah bukti yang mereka nilai perlu ditelusuri secara serius. Berdasarkan informasi dan bukti yang telah mereka terima, keluarga menduga Valdo dibunuh oleh juniornya sendiri. Dugaan itu disampaikan sebagai pandangan keluarga dan perlu diuji melalui proses penyidikan serta pemeriksaan di pengadilan. Antonius berharap seluruh keterangan, bukti, dan pihak yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara cermat, sehingga kesimpulan hukum didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Keluarga menekankan bahwa penyelidikan transparan diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai kematian Valdo dan memastikan proses berjalan tanpa mengabaikan hak semua pihak.
Untuk penanganan hukum, keluarga telah menyerahkan perkara tersebut kepada kuasa hukum mereka, Petrus Bala Pationa. Antonius menyampaikan bahwa proses hukum terus berjalan dan keluarga menyerahkan penanganannya kepada pihak berwenang. Keluarga berharap pendampingan hukum dapat membantu mengawal perkembangan perkara, sementara penyidik menjalankan tugas sesuai prosedur dan berdasarkan bukti. Mereka juga meminta agar setiap perkembangan penting disampaikan dengan jelas, sehingga keluarga dapat mengikuti jalannya proses dan memahami langkah yang ditempuh. Di tengah upaya mencari kejelasan atas kematian Valdo, Antonius menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pemulangan jenazah dari Jakarta hingga Larantuka. Ia mengapresiasi bantuan tersebut dan dukungan yang diberikan kepada keluarga selama masa sulit ini.
Polda Metro Jaya menetapkan Bharada Andika Rahmadani sebagai tersangka dalam perkara penembakan sesama polisi di Mako Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Penetapan tersebut merupakan perkembangan dalam penanganan kasus kematian Bharatu Valdo. Informasi mengenai langkah penanganan disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Dalam keterangannya, Budi menyebut penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara di lokasi insiden. Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Barang-barang yang disebut meliputi selongsong, senjata tajam, serta barang-barang pribadi. Keterangan yang disampaikan kepada publik sejauh ini mencakup penetapan tersangka, pelaksanaan olah TKP, dan pengamanan bukti-bukti tersebut.
Budi juga menyampaikan bahwa satu orang telah ditahan. Pernyataan itu memberikan informasi mengenai tindakan terhadap seorang pihak dalam perkara, namun tidak menyebutkan rincian tambahan mengenai penahanan tersebut. Karena itu, perkembangan yang dapat dipastikan dari keterangan Polda Metro Jaya adalah bahwa Bharada Andika telah berstatus tersangka dan satu orang telah ditahan, disertai pemeriksaan lokasi serta pengamanan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan mencakup beberapa jenis benda, tetapi keterangan yang tersedia tidak merinci jumlah maupun kaitan masing-masing benda dengan peristiwa. Selongsong, senjata tajam, dan barang pribadi disebut sebagai bagian dari barang yang diamankan penyidik. Informasi tersebut perlu dipahami sesuai keterangan resmi yang disampaikan, tanpa menarik kesimpulan di luar hal-hal yang telah diumumkan.
Perkembangan ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka, olah tempat kejadian perkara, penahanan satu orang, dan pengamanan barang bukti merupakan poin yang disampaikan kepada publik pada 20 Oktober 2026.





