Kota Bekasi | Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama merekomendasikan agar aktivitas Pondok Pesantren Dar et Tauhid dihentikan sementara. Rekomendasi ini disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat setelah muncul dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Langkah tersebut ditujukan untuk merespons situasi yang berkembang sekaligus memberi ruang bagi penanganan yang diperlukan. Kementerian menekankan bahwa rekomendasi ini berlaku sementara, bukan keputusan untuk menutup pesantren secara permanen.
Penghentian yang direkomendasikan mencakup kegiatan kepesantrenan dan aktivitas asrama. Dengan demikian, kegiatan yang berlangsung dalam lingkungan pendidikan maupun tempat tinggal santri perlu dihentikan selama masa penataan. Cakupan tersebut menunjukkan bahwa perhatian tidak hanya diarahkan pada proses belajar, tetapi juga pada kehidupan santri di asrama. Penanganan sementara ini dimaksudkan agar lingkungan pesantren dapat ditata kembali dengan memperhatikan keselamatan dan perlindungan anak.
Langkah penghentian akan berlaku sampai pengasuh pengganti ditetapkan dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang dinilai memadai. Penetapan pengasuh baru menjadi salah satu syarat penting agar pengelolaan lembaga dapat berlangsung dengan penanggung jawab yang jelas. Selain itu, pesantren perlu memastikan adanya sistem perlindungan yang mampu mencegah kekerasan, menangani laporan, serta menjaga keamanan santri. Kedua hal tersebut menjadi dasar sebelum aktivitas kepesantrenan dan asrama dapat dipertimbangkan kembali.
Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said menyampaikan keterangan mengenai rekomendasi tersebut secara tertulis pada Senin, 19 Oktober. Pernyataan itu menjelaskan sikap Direktorat Jenderal Pesantren terhadap dugaan yang muncul dan langkah sementara yang disarankan kepada Kanwil Kemenag Jawa Barat. Dengan adanya rekomendasi tersebut, tindak lanjut berada dalam koordinasi pihak terkait, termasuk pemenuhan syarat pengasuh pengganti serta tata kelola perlindungan anak. Penghentian sementara dimaksudkan sebagai langkah perlindungan selama prasyarat itu belum terpenuhi.
Santri Dar et Tauhid saat ini telah dipulangkan ke rumah masing-masing menyusul penghentian sementara kegiatan pesantren. Pemulangan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kondisi selama aktivitas di lingkungan pesantren dibekukan. Namun, kebijakan itu tidak serta-merta menghapus hak santri untuk memperoleh pendidikan. Kementerian menegaskan bahwa proses belajar tetap perlu mendapat perhatian, sehingga penghentian kegiatan tatap muka di lokasi pesantren tidak dipahami sebagai penghentian pendidikan. Para santri tetap dapat melanjutkan pembelajaran dengan cara yang disesuaikan, sementara orang tua atau wali dapat mengikuti informasi dan arahan dari pihak terkait mengenai pengaturan kegiatan belajar.
Salah satu pilihan yang disebutkan adalah pembelajaran jarak jauh. Skema ini memungkinkan proses pendidikan diteruskan tanpa mengharuskan santri kembali mengikuti kegiatan di pesantren selama penghentian masih berlangsung. Bentuk pelaksanaannya dapat menyesuaikan keadaan dan kemampuan masing-masing, termasuk melalui metode pembelajaran lain yang dinilai memungkinkan. Dengan demikian, perhatian tidak hanya tertuju pada penghentian aktivitas pesantren, tetapi juga pada kesinambungan pembelajaran bagi para santri. Pengaturan lebih lanjut dapat dikoordinasikan dengan pihak pendidikan dan keluarga, agar kebutuhan belajar tetap diperhatikan serta informasi mengenai langkah yang ditempuh dapat diterima dengan jelas.
Kementerian juga meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat memfasilitasi perpindahan santri ke satuan pendidikan lain apabila orang tua atau wali mengajukan permintaan. Fasilitasi ini menyediakan pilihan bagi keluarga yang menghendaki keberlanjutan pendidikan melalui lembaga berbeda. Permintaan tersebut menjadi dasar untuk membahas kemungkinan perpindahan, sehingga tidak berarti semua santri harus atau pasti berpindah sekolah. Kebutuhan setiap keluarga dapat berbeda, dan keputusan mengenai pilihan pendidikan perlu mempertimbangkan keadaan santri serta kehendak orang tua atau wali. Dengan adanya opsi pembelajaran jarak jauh maupun fasilitasi perpindahan bila diminta, hak pendidikan santri tetap menjadi perhatian selama kegiatan pesantren dihentikan sementara.
Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, menjelaskan bahwa Kementerian Agama berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar et Tauhid untuk menetapkan pengasuh pengganti. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pendidikan dan pendampingan santri selama aktivitas pesantren dihentikan sementara. Penetapan tersebut perlu dilakukan secara cermat agar pengelolaan kegiatan sehari-hari tetap berjalan dengan memperhatikan kebutuhan, keamanan, dan kepentingan santri. Koordinasi Kemenag dan yayasan juga diperlukan untuk menyepakati sosok yang dapat menjalankan tanggung jawab pengasuhan secara layak dan bertanggung jawab.
Calon pengasuh pengganti, menurut Yusi, harus memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan kapabilitas keagamaan dan perlindungan anak. Ia diharapkan memiliki pengetahuan agama yang memadai sekaligus menunjukkan perilaku keagamaan yang baik dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, calon pengasuh perlu memiliki komitmen yang jelas untuk melindungi anak serta menciptakan lingkungan yang aman bagi para santri. Persyaratan ini penting karena tugas pengasuh tidak hanya mencakup pelaksanaan kegiatan pesantren, tetapi juga pendampingan dan pemenuhan hak santri selama berada dalam lingkungan pendidikan tersebut. Kualifikasi dan sikap calon pengasuh menjadi pertimbangan utama dalam proses penetapan.
Yusi juga menegaskan bahwa pengasuh pengganti tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan pengasuhan berlangsung secara independen dan tidak mengganggu proses hukum. Setelah calon ditetapkan, kelayakannya akan diverifikasi oleh Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi bersama Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat. Proses verifikasi itu turut melibatkan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi. Keterlibatan unsur tersebut diharapkan membantu memastikan bahwa calon memenuhi persyaratan yang telah disampaikan. Dengan tahapan koordinasi dan pemeriksaan tersebut, penetapan pengasuh pengganti dilakukan melalui proses yang melibatkan pihak terkait, bukan semata-mata keputusan yayasan.
Kementerian Agama meminta agar pengasuh, pendidik, serta tenaga kependidikan yang terlibat dalam dugaan perbuatan asusila diberhentikan dari jabatan dan tugasnya. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga keamanan santri dan memastikan kegiatan pendidikan dapat berlangsung tanpa gangguan. Permintaan ini juga menegaskan bahwa pihak pesantren perlu menindaklanjuti persoalan secara serius, sembari tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Apabila seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, penonaktifan dari seluruh tugas harus dilakukan segera. Selama proses hukum berlangsung, tersangka diminta tidak berinteraksi dengan santri dan tidak tinggal di lingkungan pesantren. Pembatasan tersebut merupakan langkah perlindungan, bukan penetapan bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota menetapkan MHH, 28 tahun, sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di wilayah Bekasi Selatan. Informasi tersebut disampaikan di tengah perhatian terhadap keberlanjutan pendidikan para santri dan upaya menjaga lingkungan belajar yang aman. Menurut Kompol Rosdiana Sirait, MHH bekerja sebagai guru dan telah menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat, 9 Oktober. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa bujuk rayu berupa ritual rukiah digunakan terhadap korban. Keterangan mengenai dugaan tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan dan pemeriksaan polisi, sehingga perlu disampaikan secara cermat serta tidak dianggap sebagai kesimpulan akhir.
Penetapan tersangka merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum, bukan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Karena itu, informasi mengenai perkara ini tetap perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian dan perkembangan pemeriksaan berikutnya. Sementara itu, pihak terkait di lingkungan pesantren diharapkan menjalankan arahan Kementerian Agama, termasuk memastikan tersangka tidak memperoleh akses untuk menjalankan tugas ataupun berhubungan dengan santri. Pengaturan tempat tinggal juga perlu dipastikan agar ia tidak menetap di kawasan pesantren selama proses hukum berlangsung. Perlindungan santri, penghormatan terhadap hak semua pihak, serta kelancaran pendidikan menjadi perhatian yang perlu dijaga bersamaan.
Baca juga: Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI | Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan | TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda






