BEI Siapkan Dua Langkah Baru untuk Perkuat Transparansi Pasar Modal

BEI Siapkan Dua Langkah Baru untuk Perkuat Transparansi Pasar Modal

Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan dua inisiatif baru untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal Indonesia. Pengumuman tersebut disampaikan setelah BEI menggelar pertemuan secara daring dengan MSCI Inc. pada Senin (19/10) sore. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan keterangan mengenai langkah itu di gedung BEI, Jakarta, pada hari yang sama.

Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya bursa untuk meningkatkan keterbukaan informasi serta menjaga kepercayaan terhadap penyelenggaraan perdagangan saham. Transparansi dan integritas merupakan unsur penting bagi pelaku pasar dalam memperoleh informasi yang memadai dan menilai kondisi pasar secara wajar. Karena itu, inisiatif baru yang disiapkan BEI diarahkan untuk mendukung penguatan kedua aspek tersebut di pasar modal domestik.

Pengumuman mengenai dua langkah itu muncul dalam rangkaian komunikasi BEI dengan MSCI, penyedia indeks global yang menjadi salah satu rujukan investor. Namun, waktu penyampaian pengumuman setelah pertemuan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa inisiatif tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan MSCI. Informasi yang disampaikan menyebutkan bahwa pertemuan berlangsung secara daring pada Senin sore, sementara Jeffrey memberikan keterangan di Jakarta pada hari yang sama.

Dengan demikian, fokus pengumuman BEI adalah persiapan dua inisiatif untuk memperkuat kualitas pasar modal Indonesia. Rincian mengenai bentuk, cakupan, dan waktu pelaksanaan masing-masing langkah perlu merujuk pada penjelasan resmi bursa. Pemisahan informasi yang telah diumumkan dan rincian yang belum disampaikan juga penting agar pelaku pasar tidak menganggap pertemuan tersebut sebagai dasar bagi kesimpulan yang belum dikonfirmasi.

Langkah-langkah tersebut akan menjadi perhatian para pemangku kepentingan karena keterbukaan dan integritas berkaitan dengan tata kelola pasar serta akses investor terhadap informasi. BEI menyampaikan pengumuman itu dalam konteks pertemuan dengan MSCI, tetapi hubungan waktu tersebut tidak menjelaskan adanya kesepakatan atau keputusan bersama. Penjelasan lebih lanjut dari bursa dapat memberikan gambaran tentang bagaimana dua inisiatif itu akan diterapkan dan kontribusinya terhadap upaya menjaga transparansi serta integritas pasar modal Indonesia.

BEI menyiapkan dua kebijakan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi kepemilikan saham dan penyusunan indeks acuan. Kedua langkah tersebut memiliki sasaran yang berbeda, tetapi sama-sama diarahkan untuk memperkuat transparansi serta keandalan informasi di pasar modal. Kebijakan pertama menyangkut informasi pemegang saham, sedangkan kebijakan kedua mengubah cakupan saham yang masuk dalam IHSG.

Dalam publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan sebesar 1 persen, BEI akan menambahkan keterangan mengenai status afiliasi. Informasi tersebut akan menunjukkan apakah pemegang saham yang dicantumkan tergolong terafiliasi atau tidak terafiliasi. Dengan demikian, publikasi tidak hanya menyampaikan nama dan tingkat kepemilikan, tetapi juga memberikan konteks mengenai hubungan pemegang saham tersebut.

Pembedaan ini diharapkan membantu pembaca memahami informasi kepemilikan secara lebih jelas. Investor dan pelaku pasar dapat melihat status afiliasi pemegang saham yang memiliki porsi tersebut, sehingga informasi yang tersedia menjadi lebih terperinci. Kebijakan ini berfokus pada penyajian keterangan tambahan dalam publikasi, bukan pada perubahan ambang kepemilikan yang disebutkan. BEI menyampaikan langkah tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan informasi pasar.

Kebijakan kedua menetapkan bahwa seluruh saham yang berkategori konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) akan dikeluarkan dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Artinya, saham dengan kategori tersebut tidak lagi menjadi bagian dari indeks setelah kebijakan diberlakukan. Kebijakan ini secara khusus berkaitan dengan komposisi IHSG, berbeda dari langkah pertama yang menambahkan informasi status afiliasi dalam publikasi pemegang saham.

Menurut Jeffrey, pengeluaran saham berkategori HSC dari IHSG ditujukan untuk meningkatkan kredibilitas dan integritas indeks acuan pasar modal Indonesia. Tujuan yang disampaikan tersebut menempatkan kualitas IHSG sebagai perhatian utama dalam perubahan komposisi. Sebagai indeks yang menjadi acuan pasar, kredibilitas dan integritasnya penting bagi pihak yang menggunakan indeks untuk membaca perkembangan pasar modal. BEI menyampaikan dua langkah ini sebagai upaya memperkuat transparansi informasi sekaligus menjaga keandalan indeks, dengan masing-masing kebijakan diterapkan pada ranah yang berbeda.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar pertemuan secara daring dengan MSCI pada Senin (19/10) pukul 15.30 WIB. Pertemuan tersebut berlangsung dalam konteks pembahasan mengenai klasifikasi pasar modal Indonesia, menyusul langkah MSCI membuka konsultasi kepada pelaku pasar. Konsultasi itu diumumkan pada Jumat (16/10), beberapa hari sebelum pertemuan kedua pihak. Dengan demikian, agenda diskusi BEI dan MSCI berlangsung ketika pelaku pasar masih diminta menyampaikan pandangan terhadap usulan yang diajukan penyedia indeks global tersebut.

Usulan yang menjadi pokok perhatian adalah perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia, dari emerging market menjadi standalone market. Konsultasi MSCI memberi kesempatan kepada para pelaku pasar untuk menyampaikan masukan mengenai usulan tersebut. Proses konsultasi itu menjadi bagian dari tahapan sebelum MSCI menetapkan sikap final. Keputusan final mengenai usulan perubahan klasifikasi tersebut dijadwalkan disampaikan paling lambat pada akhir Juni 2027. Sampai tenggat itu, status usulan masih berada dalam proses pembahasan dan konsultasi, sehingga belum dapat dianggap sebagai keputusan yang telah berlaku.

Jeffrey menyebut pertemuan BEI dan MSCI membahas berbagai hal. Namun, BEI tidak dapat mengungkapkan secara terperinci isi pembahasan maupun kesimpulan yang diperoleh dari pertemuan tersebut. Keterangan itu membatasi informasi publik yang tersedia mengenai diskusi, termasuk apakah terdapat pandangan tertentu yang disampaikan atau tindak lanjut yang disepakati. Karena itu, pertemuan daring tersebut perlu dipahami sebatas komunikasi kedua pihak dalam periode konsultasi, bukan sebagai pengumuman keputusan mengenai klasifikasi pasar Indonesia. Tidak ada hasil khusus yang disampaikan BEI dalam keterangan yang tersedia, dan keputusan MSCI masih menunggu prosesnya hingga batas waktu yang telah dijadwalkan. Pelaku pasar dapat mengikuti informasi resmi berikutnya dari MSCI dan BEI untuk mengetahui perkembangan konsultasi serta pengumuman keputusan final pada waktunya.

BEI menyampaikan bahwa waktu efektif penerapan dua inisiatif baru untuk memperkuat transparansi pasar modal belum ditetapkan. Bursa akan mengumumkan jadwal pelaksanaan setelah persiapan dan tahapan yang diperlukan selesai. Dengan demikian, pelaku pasar belum memiliki tanggal pasti untuk mulai menyesuaikan diri terhadap ketentuan baru tersebut. Informasi mengenai waktu pemberlakuan akan disampaikan melalui pengumuman resmi, sehingga investor, perusahaan tercatat, dan pihak terkait dapat memperoleh acuan yang sama. Jeffrey berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan keterbukaan informasi sekaligus memperkuat integritas pasar. Menurutnya, langkah reformasi perlu dijalankan secara berkesinambungan agar kualitas pasar modal Indonesia terus berkembang. BEI juga memastikan bahwa upaya pembenahan tidak berhenti pada dua inisiatif yang sedang disiapkan, tetapi akan diteruskan melalui berbagai kebijakan lain.

Sejumlah inisiatif reformasi sebelumnya telah diselesaikan oleh BEI. Di antaranya ialah publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan sebesar 1 persen, serta penyampaian data investor yang lebih terperinci. Bursa juga telah meningkatkan ketentuan free float untuk mendorong tersedianya saham yang dapat diperdagangkan secara lebih memadai. Selain itu, BEI mengumumkan saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi agar informasi mengenai struktur kepemilikan dapat diketahui oleh publik. Keempat langkah tersebut ditujukan untuk menambah ketersediaan informasi yang relevan bagi investor dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih terukur. Transparansi data kepemilikan dan kondisi saham menjadi salah satu perhatian dalam proses pembaruan aturan, karena informasi yang lebih lengkap dapat membantu pasar memahami karakteristik emiten secara lebih baik.

Di luar empat inisiatif tersebut, BEI juga mengubah batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1.

Baca juga: Jelang HUT ke-81 TNI, Puspom TNI Perkuat Kesiapan Pengamanan Wallakir | TNI Perkuat Sinergitas Lintas Sektor dalam Pencegahan Karhutla di Sambas | Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku