DPO Kasus Pembakaran Kamp PT Unggul Ditangkap di Gome

DPO Kasus Pembakaran Kamp PT Unggul Ditangkap di Gome

Kabupaten Puncak | Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Puncak menangkap PW, pria berusia 32 tahun yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pembakaran fasilitas kamp PT Unggul. Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 10.45 WIT, di tempat persembunyiannya di Distrik Gome, Kabupaten Puncak. Informasi mengenai penangkapan disampaikan Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, melalui keterangan tertulis yang diterima di Nabire pada Senin.

Dalam perkara ini, PW berstatus sebagai orang yang dicari oleh aparat terkait dugaan keterlibatannya dalam pembakaran fasilitas kamp perusahaan tersebut. Penangkapan di Gome menandai bahwa keberadaan pria itu telah ditemukan setelah ia masuk dalam daftar pencarian. Namun, status DPO dan proses penangkapan tidak dengan sendirinya menentukan kesimpulan hukum atas perkara yang ditangani. Perkembangan selanjutnya bergantung pada pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.

Keterangan tertulis yang disampaikan Yusuf Sutejo menjadi sumber informasi mengenai waktu, lokasi, dan pihak yang terlibat dalam operasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bekerja bersama Polres Puncak dalam menangkap PW. Penindakan berlangsung di wilayah Distrik Gome, yang berada di Kabupaten Puncak. Tidak ada rincian tambahan dalam informasi yang disampaikan mengenai kondisi saat penangkapan atau bagaimana aparat menemukan tempat persembunyian PW.

Perkara pembakaran fasilitas kamp PT Unggul menjadi latar belakang pencarian terhadap PW. Setelah ditangkap, penanganan terhadapnya berada dalam ranah aparat penegak hukum sesuai tahapan yang berlaku. Informasi yang tersedia pada saat ini berfokus pada penangkapan dan identitas orang yang diamankan, termasuk usia serta statusnya sebagai DPO. Rincian mengenai dugaan peran PW, barang bukti, maupun langkah pemeriksaan berikutnya belum dijelaskan dalam keterangan yang diterima di Nabire. Karena itu, penilaian terhadap keterlibatannya tetap perlu merujuk pada hasil penyidikan dan proses peradilan, bukan semata-mata pada status pencarian atau fakta bahwa penangkapan telah dilakukan.

PW diduga merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XVIII yang dipimpin Numbuk Telenggen. Kelompok tersebut disebut beroperasi di Kabupaten Puncak, Papua. Dugaan itu menjadi salah satu hal yang diperhatikan penyidik setelah PW ditangkap di wilayah Gome. Namun, status tersebut masih berupa dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai keterlibatan PW dalam tindak pidana tertentu. Penyidik perlu menguji informasi yang diperoleh melalui pemeriksaan serta mencocokkannya dengan bukti dan keterangan lain. Karena itu, perkembangan penyidikan akan menentukan apakah dugaan mengenai keanggotaan maupun peran PW dapat dikaitkan dengan perkara pembakaran kamp PT Unggul.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyelidikan. Barang-barang itu meliputi senjata tajam berupa satu kapak dan satu parang, serta sebuah telepon genggam. Benda-benda tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengetahui relevansinya terhadap perkara. Keberadaan senjata tajam dan telepon genggam tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan PW dalam pembakaran. Penyidik masih perlu menelusuri asal-usul, penggunaan, serta informasi yang mungkin tersimpan pada perangkat komunikasi itu sesuai prosedur yang berlaku. Rincian lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan barang bukti belum dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia.

Setelah ditangkap, PW dibawa ke Markas Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik mendalami dugaan perannya dalam perkara pembakaran kamp PT Unggul, sekaligus menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain di Kabupaten Puncak. Penangkapan tersebut disebut sebagai tindak lanjut penyidikan yang berawal dari laporan polisi LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak, tertanggal 13 Februari 2021. Laporan itu menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap PW dan penelaahan barang yang diamankan diharapkan membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa secara lebih utuh. Hingga proses tersebut selesai, penetapan peran dan pertanggungjawaban hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan serta proses hukum berikutnya.

Peristiwa pembakaran fasilitas kamp PT Unggul terjadi pada Februari 2021 di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Kebakaran tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi menyebabkan kerusakan pada sejumlah aset perusahaan dan bangunan pendukung operasional. Dampak material itu menjadi bagian penting dalam penanganan perkara, sementara penyidik melanjutkan pengumpulan keterangan dan pengembangan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Kronologi penyidikan kemudian mencakup penangkapan beberapa orang dalam rentang waktu lebih dari satu tahun.

Penyidik terlebih dahulu menangkap AT alias K pada 18 Februari 2024. Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap JW alias LW pada 19 Mei 2024. Berdasarkan pengembangan perkara, penyidik mengidentifikasi dugaan keterlibatan PW. Surat daftar pencarian orang atau DPO atas nama PW diterbitkan pada 27 Mei 2024, delapan hari setelah penangkapan JW. Penerbitan surat tersebut menandai bahwa PW dicari untuk kepentingan proses penyidikan. Selanjutnya, pada 10 Juni 2025, penyidik menangkap YW alias SM. Urutan ini menunjukkan bahwa penanganan perkara berlangsung bertahap, melalui penangkapan sejumlah orang dan penelusuran terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Kerusakan akibat kebakaran mencakup alat berat dan kendaraan perusahaan. Aset yang dilaporkan rusak meliputi dua ekskavator, satu wheel loader, satu track loader, satu unit bomag, satu traktor, tiga truk, serta dua kendaraan ringan. Selain itu, bangunan mes karyawan, gudang solar, dan gudang genset juga dilaporkan hangus. Tidak adanya korban jiwa tidak menghilangkan besarnya dampak terhadap fasilitas kamp dan perlengkapan kerja perusahaan. Rangkaian informasi mengenai kerusakan tersebut menggambarkan skala kerugian fisik yang dilaporkan setelah kebakaran. Sementara itu, kronologi penangkapan dan penerbitan DPO memberi gambaran tentang perkembangan penyidikan sejak perkara ditangani, tanpa mengubah status dugaan keterlibatan yang masih harus diproses menurut ketentuan hukum.

PW disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana yang disangkakan dalam perkara ini dan memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Penerapan pasal itu menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk mendalami dugaan peran PW, mengumpulkan keterangan, serta memeriksa bukti-bukti yang relevan dengan peristiwa pembakaran Kamp PT Unggul.

Meski demikian, status sebagai tersangka dan sangkaan pasal tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan seseorang. Pertanggungjawaban pidana PW tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan. Penyidik perlu menguji setiap keterangan dan alat bukti secara cermat, termasuk menelusuri hubungan dugaan perbuatan dan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan. Penilaian akhir mengenai kesalahan serta konsekuensi hukumnya berada dalam ranah proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penanganan perkara, setiap tahapan harus dilaksanakan berdasarkan hukum acara dan kewenangan masing-masing. Pemeriksaan, pengelolaan barang bukti, penyampaian informasi kepada publik, hingga pemenuhan hak pihak-pihak yang terlibat perlu dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip praduga tak bersalah juga perlu dihormati selama proses hukum berlangsung, sementara penyidik tetap berkewajiban mengusut perkara secara profesional dan objektif. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan tanpa mengabaikan perlindungan hak asasi manusia maupun kepastian prosedur.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Inspektur Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penanganan perkara harus konsisten mengikuti ketentuan hukum, berlangsung transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi satgas dan jajaran kewilayahan, dengan setiap unsur bertindak sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku.

Baca juga: Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan