Kota Makassar. Awal | Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Awal Chairuddin mengusulkan penyediaan arena khusus bagi pihak-pihak yang terlibat tawuran, dengan skema pertandingan 10 lawan 10. Gagasan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap tawuran yang meresahkan dan dapat membahayakan masyarakat di Kota Makassar. Usulan itu dimaksudkan untuk mengalihkan bentrokan dari jalanan atau lingkungan permukiman ke tempat yang lebih terkendali, sehingga warga yang tidak terlibat tidak ikut menanggung risiko. Namun, arena khusus tersebut masih berupa usulan, bukan kebijakan yang telah diterapkan.
Dalam keterangannya di Polda Sulsel pada Senin (19/10), Awal menyampaikan bahwa pihak yang ingin menunjukkan keberanian sebaiknya menghadapi lawannya secara langsung, bukan melibatkan warga sekitar dalam bahaya. Ia menekankan pentingnya mencegah aksi saling serang yang dapat berujung pada korban maupun kerusakan. Tawuran di kawasan yang dihuni masyarakat dapat menimbulkan ancaman bagi orang-orang yang hanya sedang beraktivitas, termasuk anak-anak dan pengguna jalan. Karena itu, menurut gagasan yang ia sampaikan, konflik antarkelompok perlu ditangani dengan cara yang tidak menyeret masyarakat luas.
Awal juga menyebut pengalamannya menangani konflik di Ambon dan Poso sebagai konteks yang membentuk pandangannya mengenai potensi dampak bentrokan. Pengalaman tersebut menjadi latar saat ia berbicara tentang perlunya mencegah konflik berkembang dan meluas. Meski demikian, usulan arena 10 lawan 10 itu belum dapat dipahami sebagai langkah operasional atau solusi yang sudah berjalan. Pelaksanaannya, jika kelak dipertimbangkan, tentu memerlukan pembahasan lebih lanjut mengenai aspek keselamatan, aturan, serta pengawasan. Untuk saat ini, inti pernyataannya adalah dorongan agar pihak yang bertikai tidak menjadikan warga Makassar sebagai pihak yang ikut terancam akibat tawuran.
Usulan menyediakan arena khusus bagi warga yang ingin menyalurkan energi melalui kegiatan adu fisik tidak berarti kepolisian akan membiarkan tawuran berlangsung tanpa penindakan. Gagasan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meredam konflik dan mengarahkan kegiatan ke tempat yang lebih terkendali. Di sisi lain, setiap tindakan tawuran yang melanggar ketentuan tetap menjadi perhatian aparat, terutama apabila menimbulkan gangguan keamanan atau membahayakan orang lain.
Kepolisian akan menangani pelaku secara bertahap, mulai dari pendekatan yang paling lunak hingga tindakan yang sangat tegas. Tingkat penanganan itu bergantung pada tingkat pelanggaran dan keadaan yang menyertai peristiwa. Dengan demikian, usulan arena bukan pengganti penegakan hukum, melainkan gagasan pencegahan yang berjalan berdampingan dengan tanggung jawab polisi untuk merespons pelanggaran. Penilaian terhadap tindakan pelaku menjadi penting agar respons yang diberikan sepadan dengan risiko serta dampak yang muncul.
Perhatian khusus diperlukan ketika tindakan pelaku berpotensi mengancam keselamatan atau membahayakan jiwa orang lain. Tawuran dapat berkembang menjadi situasi berbahaya, bukan hanya bagi orang yang terlibat, tetapi juga bagi warga yang berada di sekitar lokasi. Karena itu, langkah kepolisian tidak semata-mata bertujuan menghentikan keributan saat terjadi, tetapi juga mempertimbangkan tingkat bahaya yang ditimbulkan. Semakin besar ancaman terhadap keselamatan, semakin tegas pula penanganan yang dapat dilakukan, sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Pendekatan bertahap tersebut menegaskan bahwa ruang untuk pencegahan dan penindakan tetap berjalan bersamaan. Arena khusus, apabila diwujudkan, dapat menjadi pilihan untuk mengalihkan kegiatan yang berisiko dari jalanan dan ruang publik. Namun, pilihan itu tidak memberi pembenaran bagi tindakan yang mengganggu ketertiban atau membahayakan nyawa. Masyarakat perlu memahami perbedaan kegiatan yang berlangsung dalam ruang terkendali dan tawuran yang berpotensi menimbulkan korban. Dengan tetap menindak pelaku sesuai tingkat pelanggaran, kepolisian menjaga agar upaya meredam tawuran tidak mengurangi perlindungan terhadap keselamatan warga.
Awal menyoroti bahwa upaya mencegah tawuran tidak hanya bergantung pada kepolisian atau penindakan, tetapi juga membutuhkan perhatian keluarga. Menurutnya, orang tua memiliki peran penting dalam mengetahui kegiatan anak, termasuk kapan mereka pergi dan kembali ke rumah. Pengawasan tersebut dinilai perlu dilakukan secara konsisten, terutama pada malam hari, saat remaja berisiko berkumpul dan terlibat dalam aksi kekerasan. Perhatian keluarga, dalam pandangan Awal, dapat membantu mendeteksi masalah lebih awal dan mencegah keterlibatan anak dalam tindak pidana.
Ia mempertanyakan bagaimana seorang anak masih berada di luar rumah pada pukul satu, dua, atau bahkan tiga dini hari. Awal menilai keadaan seperti itu semestinya menjadi perhatian serius orang tua. Jika anak dibiarkan berkeliaran hingga larut tanpa diketahui keberadaan maupun kegiatannya, hal tersebut, menurutnya, dapat menunjukkan adanya pembiaran. Pernyataan itu disampaikan sebagai kritik terhadap kurangnya pengawasan, bukan sebagai penilaian bahwa setiap keluarga memiliki keadaan atau tanggung jawab yang sama.
Awal juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sebagian orang tua yang mempersoalkan tindakan polisi ketika anak mereka ditangkap. Ia berpandangan, perhatian seharusnya tidak hanya tertuju pada proses penangkapan, tetapi juga pada perilaku anak yang membuatnya berhadapan dengan hukum. Orang tua, menurut Awal, perlu mengevaluasi bagaimana anak dapat terlibat dalam tawuran dan mengambil langkah untuk mencegah kejadian serupa. Sikap tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada keberatan terhadap penegakan hukum.
Ia mengingatkan bahwa keterlibatan dalam tindak pidana dapat membawa dampak panjang bagi masa depan anak. Setelah menjalani hukuman, seseorang mungkin tetap menghadapi stigma sosial, yang dapat memengaruhi hubungan dengan lingkungan dan kesempatan untuk memperbaiki hidup. Awal secara khusus menyebut kemungkinan kesulitan saat mencari pekerjaan karena catatan atau reputasi yang melekat. Karena itu, ia menekankan pentingnya mencegah anak terlibat sejak awal. Dampak tersebut merupakan peringatan yang disampaikan Awal, sekaligus alasan baginya untuk mendorong keluarga lebih aktif mengawasi dan membimbing anak.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, yang akrab disapa Awal, menyoroti penggunaan anak panah dan busur dalam sejumlah tawuran di Makassar. Senjata rakitan tersebut dinilai berbahaya karena dapat menyebabkan luka serius dan meningkatkan risiko korban dalam bentrokan. Untuk menekan peredaran alat itu, Awal menyampaikan bahwa penanganan tidak hanya perlu dilakukan di lokasi tawuran, tetapi juga menyasar sumber pembuatannya. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah senjata serupa kembali digunakan dalam konflik antarkelompok.
Awal menyebut dirinya menerima informasi mengenai adanya pengrajin yang memproduksi busur untuk dijual. Menurut informasi yang diterimanya itu, busur tersebut disebut dijual dengan harga sekitar Rp50.000. Keterangan tentang pengrajin dan harga tersebut merupakan informasi yang disampaikan Awal, bukan rincian hasil pemeriksaan yang dipaparkan secara terpisah. Harga yang relatif terjangkau, bila informasi itu benar, dapat membuat alat tersebut lebih mudah diperoleh. Namun, fokus keterangannya adalah bahwa dugaan produksi dan penjualan busur perlu ditelusuri karena dapat mendukung ketersediaan senjata yang digunakan dalam tawuran.
Berbeda dari informasi mengenai pengrajin dan harga, Awal secara langsung menyatakan telah memerintahkan seluruh anggota Polda Sulsel untuk melakukan razia di tempat-tempat pembuatan busur. Ia juga menegaskan akan menumpas kegiatan tersebut. Perintah itu ditujukan untuk mencari lokasi produksi serta menghentikan pembuatan busur yang berpotensi masuk ke peredaran dan digunakan saat bentrokan. Pelaksanaan razia diharapkan membantu kepolisian mengetahui sumber pasokan, sekaligus mencegah alat berbahaya diproduksi atau dijual lebih lanjut. Penindakan terhadap tempat pembuatan menjadi salah satu pendekatan pencegahan, selain langkah kepolisian untuk merespons tawuran yang telah terjadi. Dengan demikian, keterangan Awal memuat dua hal yang perlu dibedakan: dugaan mengenai pengrajin dan harga berasal dari informasi yang ia terima, sedangkan razia merupakan instruksi yang ia sampaikan kepada jajaran Polda Sulsel.






