BEI Siapkan Penanda Afiliasi Pemegang Saham dan Penyesuaian IHSG

BEI Siapkan Penanda Afiliasi Pemegang Saham dan Penyesuaian IHSG

Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menambahkan keterangan mengenai status afiliasi pada publikasi daftar pemegang saham yang memiliki sedikitnya 1% saham suatu perusahaan tercatat. Informasi tersebut akan melengkapi data kepemilikan yang selama ini disajikan kepada publik, sehingga pembaca dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pihak-pihak yang tercatat sebagai pemegang saham utama. Dalam daftar tersebut, setiap pemegang saham terkait akan diberi penanda yang menunjukkan apakah pihak itu berafiliasi atau tidak terafiliasi.

Penambahan keterangan ini ditujukan untuk membantu pelaku pasar, investor, dan masyarakat memahami hubungan pemegang saham yang tercantum. Status afiliasi dapat menjadi konteks penting ketika publik menelaah struktur kepemilikan suatu emiten, termasuk untuk membedakan pemegang saham yang memiliki keterkaitan dengan pihak lain dari pihak yang tidak memiliki afiliasi. Dengan penyajian yang lebih terperinci, BEI ingin mendukung pemahaman atas data kepemilikan tanpa mengubah fungsi daftar tersebut sebagai publikasi informasi pemegang saham yang memenuhi ambang batas kepemilikan.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia dan mendukung tersedianya data pasar yang lebih berintegritas. Informasi afiliasi diharapkan memberi tambahan kejelasan bagi pengguna data, sekaligus memperkuat keterbukaan mengenai struktur kepemilikan saham. Namun, rencana tersebut belum dapat dianggap telah berlaku. BEI menyatakan bahwa informasi mengenai implementasi atau waktu penerapannya akan diumumkan kemudian. Karena itu, investor dan pemangku kepentingan perlu menunggu pengumuman resmi bursa sebelum menjadikan penanda status afiliasi sebagai bagian dari daftar yang sudah diterapkan secara rutin.

Jeffrey Hendrik menyampaikan rencana pencantuman penanda afiliasi pemegang saham saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Senin (19/10/2026). Dalam penjelasannya, ia menguraikan bahwa informasi mengenai pemegang saham dengan kepemilikan sebesar 1% atau lebih akan dilengkapi keterangan yang menunjukkan status afiliasi. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari penjelasan BEI mengenai pengembangan informasi kepemilikan saham yang tersedia bagi publik.

Dengan penanda itu, publikasi pemegang saham tidak hanya memuat informasi mengenai besaran kepemilikan, tetapi juga memberi keterangan terkait hubungan afiliasi yang relevan. Informasi tersebut disajikan bersama data kepemilikan yang dipublikasikan, sehingga pembaca dapat melihat status yang dicantumkan tanpa perlu mengubah makna data utama. Jeffrey menjelaskan rencana ini dalam konteks pengaturan penyajian informasi, bukan sebagai perubahan atas angka kepemilikan yang dilaporkan.

Penjelasan Jeffrey berfokus pada bagaimana status afiliasi akan terlihat dalam publikasi BEI bagi pemegang saham yang memenuhi batas kepemilikan tersebut. Dengan demikian, keterangan tambahan itu dimaksudkan untuk melengkapi informasi yang sudah ada, sementara persentase kepemilikan tetap menjadi dasar penyajian data pemegang saham. Pernyataan yang disampaikan kepada wartawan tersebut tidak mengubah cakupan angka kepemilikan yang menjadi perhatian, yakni pemegang saham dengan porsi 1% atau lebih.

Dalam konteks pemberitaan mengenai rencana tersebut, pokok pernyataannya adalah bahwa BEI akan menambahkan penanda status afiliasi pada publikasi terkait. Keterangan Jeffrey di Gedung BEI memberikan penegasan mengenai bentuk informasi yang akan dicantumkan, sekaligus menempatkan rencana itu sebagai penyesuaian pada tampilan atau kelengkapan publikasi. Ia tidak mengubah substansi data pemegang saham yang disampaikan kepada publik. Informasi mengenai afiliasi akan hadir sebagai penjelas tambahan bagi pembaca, sedangkan pencatatan porsi kepemilikan tetap mengikuti data yang dipublikasikan oleh bursa. Penjelasan tersebut disampaikan secara langsung kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2026.

Selain menyiapkan penanda afiliasi bagi pemegang saham, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga berencana mengecualikan saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC) dari penghitungan bobot Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kebijakan ini menyasar emiten yang kepemilikan sahamnya terkumpul pada kelompok pemegang saham tertentu. Dengan demikian, saham tersebut tidak lagi berkontribusi pada bobot indeks setelah penyesuaian diterapkan sesuai ketentuan yang disiapkan BEI.

Langkah tersebut berkaitan dengan upaya menjaga agar IHSG dapat mencerminkan pergerakan pasar secara lebih representatif. Ketika porsi kepemilikan suatu saham sangat terkonsentrasi, jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan publik dapat berbeda dari total saham tercatat. Kondisi itu berpotensi memengaruhi cara bobot saham tercermin dalam indeks. Karena itu, BEI menilai karakteristik kepemilikan perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan dan penghitungan indeks, bukan hanya ukuran perusahaan atau nilai kapitalisasi pasarnya.

Jeffrey menyampaikan bahwa tujuan penyesuaian ini adalah menghadirkan indeks harga yang lebih kredibel dan berintegritas. Artinya, penghitungan IHSG diharapkan semakin mampu menggambarkan kondisi pasar dengan memperhatikan saham yang kepemilikannya tidak tersebar luas. Berdasarkan keterangan sumber, saham-saham HSC saat ini memiliki bobot sekitar 18% dari IHSG. Besaran tersebut menunjukkan bahwa perubahan metodologi dapat berpengaruh terhadap komposisi indeks, meskipun dampak akhirnya bergantung pada aturan pelaksanaan dan saham yang masuk dalam kategori tersebut.

Pengecualian saham HSC dari penghitungan bobot IHSG merupakan bagian dari pembaruan kebijakan indeks BEI. Investor dan pelaku pasar perlu mencermati informasi resmi mengenai definisi konsentrasi kepemilikan, kriteria penentuan saham HSC, serta waktu penerapan perubahan. Kejelasan mengenai aspek-aspek itu penting agar pengguna indeks dapat memahami bagaimana bobot IHSG disusun dan membandingkan pergerakannya secara tepat. BEI menyebut orientasi utamanya adalah meningkatkan kredibilitas dan integritas indeks, bukan sekadar mengubah angka atau susunan bobot tanpa dasar metodologis yang jelas.

Jadwal penerapan penanda afiliasi pemegang saham dan penyesuaian terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan diumumkan dalam waktu dekat. Dengan demikian, pelaku pasar dan pihak terkait masih perlu menunggu pengumuman resmi untuk mengetahui kapan kedua kebijakan tersebut mulai diterapkan. Belum ada tanggal pelaksanaan yang disampaikan, sehingga tidak tepat untuk memperkirakan atau menyebutkan waktu tertentu sebelum informasi resmi tersedia. Pengumuman jadwal nantinya menjadi acuan bagi pihak yang perlu memahami perubahan kebijakan tersebut dan mempersiapkan diri sesuai ketentuan yang berlaku. Sampai jadwal itu disampaikan, informasi yang dapat dipastikan terbatas pada rencana pengumuman dalam waktu dekat, bukan pada tanggal atau tahapan implementasinya.

Jeffrey juga menjelaskan ketentuan mengenai saham yang dikeluarkan dari IHSG karena masuk kategori HSC. Saham tersebut baru akan kembali menjadi konstituen indeks setelah keluar dari kategori HSC. Artinya, pengeluaran dari indeks tidak serta-merta diikuti dengan pemulihan status sebagai konstituen. Perusahaan atau saham yang bersangkutan perlu terlebih dahulu tidak lagi berada dalam kategori tersebut sebelum dapat kembali masuk ke IHSG. Ketentuan ini menjelaskan hubungan status HSC dan kemungkinan saham menjadi konstituen indeks, tanpa menetapkan bahwa saham otomatis kembali pada saat statusnya berubah.

Penjelasan tersebut penting untuk membedakan jadwal kebijakan yang masih menunggu pengumuman dari ketentuan yang telah disampaikan Jeffrey mengenai keanggotaan indeks. Untuk saat ini, belum ada rincian waktu yang dapat dijadikan patokan bagi implementasi penanda afiliasi maupun penyesuaian IHSG. Sementara itu, prinsip mengenai saham dalam kategori HSC sudah dinyatakan secara terbatas: saham yang dikeluarkan karena masuk kategori itu baru dapat kembali menjadi konstituen setelah keluar dari kategori tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan kedua kebijakan akan bergantung pada pengumuman resmi yang dijanjikan dalam waktu dekat. Karena itu, pemantauan terhadap pengumuman berikutnya diperlukan untuk memperoleh kepastian jadwal, tanpa mengasumsikan tanggal atau rincian teknis yang belum disampaikan.

Baca juga: Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI