Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tidak menerima perlawanan yang diajukan Roy Suryo. Dengan putusan tersebut, keberatan terhadap proses perkara tidak menghentikan pemeriksaan, sehingga perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo berlanjut ke tahap pembuktian. Pada tahap ini, hakim akan memeriksa bukti dan keterangan yang diajukan para pihak untuk menilai dakwaan serta pembelaan berdasarkan fakta persidangan.
Dalam perkara ini, jaksa menuduh Roy menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Tuduhan tersebut menjadi bagian dari dakwaan yang memuat dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran ketentuan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Seluruhnya masih merupakan materi dakwaan yang harus diuji di persidangan; penilaian mengenai terbukti atau tidaknya perbuatan terdakwa berada pada majelis hakim setelah pemeriksaan selesai.
Masuknya perkara ke tahap pembuktian menandai peralihan dari pemeriksaan keberatan prosedural menuju penelaahan pokok perkara. Jaksa dapat menghadirkan saksi, ahli, serta dokumen atau bukti lain yang dinilai relevan untuk mendukung dakwaan. Pihak terdakwa juga memiliki kesempatan mengajukan bukti dan keterangan yang menguatkan pembelaan. Proses tersebut memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan pandangan secara terbuka di hadapan hakim.
Perhatian publik terhadap persidangan turut tertuju pada desakan agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi. Kehadiran seorang saksi ditentukan melalui proses hukum dan pertimbangan majelis, termasuk relevansi keterangannya dengan perkara. Karena itu, desakan tersebut belum dengan sendirinya memastikan Jokowi akan hadir di ruang sidang. Hakim akan mempertimbangkan permintaan dan kebutuhan pembuktian sesuai aturan yang berlaku.
Dengan pemeriksaan bukti yang akan berlangsung, persidangan diharapkan menguraikan dasar tuduhan, konteks informasi yang dipersoalkan, serta hubungan materi tersebut dengan unsur-unsur hukum dalam dakwaan. Putusan tidak dapat ditarik hanya dari pernyataan awal atau tuntutan menghadirkan saksi, melainkan harus didasarkan pada bukti dan keterangan yang diuji secara seimbang. Tahap ini menjadi kesempatan bagi majelis untuk menilai perkara secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 19 Oktober 2026, pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyampaikan permintaan agar ijazah Joko Widodo dihadirkan dalam agenda pembuktian berikutnya. Permintaan itu disampaikan melalui majelis hakim dan ditujukan kepada jaksa penuntut umum. Menurut pihak Roy Suryo, dokumen yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut perlu ditampilkan sebagai bagian dari pemeriksaan alat bukti di persidangan.
Abdul Gafur menyebut ijazah Jokowi telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Atas dasar itu, pihaknya meminta agar dokumen tersebut tidak hanya disebut dalam proses perkara, tetapi juga dihadirkan secara langsung di hadapan majelis hakim pada sidang pembuktian. Permintaan itu menempatkan ijazah sebagai barang bukti yang dianggap penting untuk diperiksa dalam rangkaian persidangan.
Pihak Roy berharap barang bukti utama tersebut dapat segera ditampilkan pada kesempatan berikutnya. Dengan demikian, majelis hakim, jaksa, penasihat hukum, serta pihak-pihak yang mengikuti sidang dapat mengetahui secara langsung bagaimana dokumen itu diajukan dan diperiksa. Permintaan menghadirkan ijazah tersebut menjadi bagian dari upaya tim pembela untuk mendorong pemeriksaan yang berfokus pada bukti yang relevan dengan perkara, bukan semata-mata pada pernyataan yang disampaikan para pihak.
Abdul Gafur juga menyatakan bahwa pembahasan mengenai perkara dapat dilakukan secara terbuka di persidangan. Pernyataan itu menyertai permintaan agar dokumen yang disebut telah berada dalam penguasaan jaksa dapat diperlihatkan dalam forum resmi. Bagi tim Roy Suryo, keterbukaan proses pemeriksaan memungkinkan setiap pihak menyimak bagaimana alat bukti diperlakukan dan dibahas di hadapan majelis hakim. Selanjutnya, keputusan mengenai penerimaan, pemeriksaan, dan bobot dokumen tetap berada dalam kewenangan majelis sesuai tahapan sidang. Permintaan tersebut akan menunggu tindak lanjut dalam agenda pembuktian mendatang, termasuk apakah jaksa menghadirkan ijazah sebagaimana diminta oleh pihak pembela.
Pengacara Roy Suryo lainnya, Refly Harun, meminta majelis hakim mendorong jaksa penuntut umum menghadirkan Joko Widodo secara langsung dalam persidangan. Menurut Refly, Jokowi merupakan pihak pelapor, sementara laporan yang disampaikannya menjadi bagian dari materi dakwaan terhadap Roy Suryo dan pihak lain. Karena itu, ia menilai kehadiran Jokowi penting agar keterangannya dapat didengar dan diuji secara terbuka di hadapan hakim, jaksa, serta tim penasihat hukum. Permintaan tersebut disampaikan dalam konteks pemeriksaan perkara yang sedang berjalan, setelah upaya perlawanan Roy Suryo sebelumnya ditolak dan persidangan berlanjut ke tahap berikutnya.
Refly berpandangan bahwa pelapor utama semestinya hadir sejak awal pemeriksaan, terutama apabila laporan tersebut menjadi dasar dalam perkara. Dengan menghadirkan Jokowi, pihak-pihak di ruang sidang dapat mengajukan pertanyaan secara langsung mengenai laporan dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Menurut dia, keterangan pelapor dapat membantu majelis memperoleh gambaran yang lebih lengkap tentang asal-usul laporan serta pokok persoalan yang dipersoalkan. Namun, kehadiran itu tetap berada dalam kewenangan dan proses hukum yang berlaku. Permintaan Refly tersebut menjadi bagian dari sikap tim pengacara yang menginginkan pemeriksaan berjalan terbuka, dengan keterangan dari pihak-pihak yang dinilai memiliki hubungan langsung dengan materi dakwaan.
Refly juga berharap Jokowi dapat hadir agar pemeriksaan perkara tidak berlangsung berlarut-larut. Ia menyinggung pernyataan dari pihak pengacara Jokowi sebelumnya, yang menyebut bahwa Jokowi menunggu untuk hadir di persidangan. Dalam penjelasannya, Refly turut mengangkat informasi bahwa ijazah Jokowi disebut telah disita. Hal tersebut disampaikan sebagai bagian dari alasan mengapa kehadiran Jokowi dinilai perlu, bukan sebagai penetapan mengenai substansi perkara. Bagi tim penasihat hukum, pemeriksaan langsung terhadap pelapor dapat memberi kesempatan untuk mengklarifikasi berbagai hal yang menjadi perhatian dalam persidangan. Selanjutnya, keputusan mengenai pemanggilan dan kehadiran saksi berada pada majelis hakim serta jaksa sesuai tahapan persidangan. Dengan demikian, desakan Refly mencerminkan harapan agar proses pembuktian memberi ruang bagi keterangan pelapor dan berlangsung secara efektif, tanpa menunda pemeriksaan pokok perkara.
Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum memperhatikan masukan yang disampaikan tim advokat Roy Suryo mengenai jalannya pemeriksaan saksi. Hakim menilai saran dari pihak pembela dapat dipertimbangkan untuk mendukung efektivitas persidangan, sepanjang pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan hukum acara. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlanjut setelah perlawanan Roy Suryo ditolak, di tengah desakan agar Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi. Majelis juga menjelaskan bahwa urutan pemeriksaan saksi mengikuti ketentuan Pasal 210 ayat 3. Dengan demikian, masukan tim advokat menjadi bahan perhatian, tetapi mekanisme pemeriksaan tetap berjalan berdasarkan aturan dan rencana persidangan yang telah disusun. Hakim meminta proses pembuktian berlangsung tertib, sehingga para pihak dapat menyampaikan keterangan dan menguji bukti secara terarah. Dalam perkara ini, perdebatan mengenai siapa yang lebih dahulu diperiksa menjadi salah satu perhatian dalam agenda pembuktian.
Menanggapi arahan majelis, jaksa menyatakan saksi akan dihadirkan menurut urutan yang ditentukan penuntut umum. Jaksa juga menyampaikan bahwa pemeriksaan akan disertai barang bukti yang relevan dengan keterangan masing-masing saksi. Menurut penjelasan penuntut umum, seluruh saksi dan barang bukti yang telah direncanakan akan dihadirkan sesuai rencana persidangan. Pernyataan itu menjadi jawaban atas permintaan tim advokat agar pengaturan pemeriksaan memperhatikan kepentingan efektivitas dan kebutuhan pembuktian. Dengan urutan yang disiapkan jaksa, penuntut umum akan mengajukan saksi satu per satu, sekaligus memperlihatkan bukti yang dinilai berhubungan dengan perkara.






