Bisnis  

BREN Siapkan Buyback Rp1 Triliun di Tengah Sorotan OJK atas IPO

BREN Siapkan Buyback Rp1 Triliun di Tengah Sorotan OJK atas IPO

Jakarta | PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) mengumumkan rencana pembelian kembali saham atau buyback dengan dana maksimal Rp1 triliun. Pelaksanaan dijadwalkan berlangsung mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Melalui aksi ini, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya di pasar sesuai ketentuan yang berlaku, dengan harga pembelian yang akan mengikuti harga yang dinilai baik dan wajar berdasarkan peraturan.

BREN menyatakan dana buyback bersumber dari kas internal. Perusahaan menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan kelebihan kas yang tersedia dan penggunaannya tidak akan mengganggu kegiatan operasional maupun rencana pengembangan usaha. Nilai maksimal Rp1 triliun itu telah mencakup biaya transaksi, komisi perantara perdagangan, serta biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham.

Pelaksanaan pembelian akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia dengan PT BNI Sekuritas bertindak sebagai pihak yang menjalankan transaksi. BREN menyebut volume pembelian saham pada setiap hari perdagangan tidak dibatasi. Perusahaan juga akan melaksanakan buyback tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan mengacu pada ketentuan yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

Dasar pelaksanaan buyback adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 juncto surat OJK tertanggal 9 September 2026. BREN menyatakan akan mematuhi batas maksimum pembelian kembali saham serta ketentuan minimum free float yang berlaku. Dengan demikian, rencana tersebut tetap harus dijalankan dalam koridor regulasi pasar modal, termasuk persyaratan mengenai jumlah saham yang beredar di publik. Perusahaan tidak menetapkan harga tertentu dalam pengumumannya; harga transaksi akan ditentukan dengan mempertimbangkan kewajaran dan aturan yang berlaku selama periode pelaksanaan.

Manajemen BREN menilai rencana pembelian kembali saham senilai Rp1 triliun tidak akan menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional maupun pendapatan perseroan. Penilaian tersebut didasarkan pada kecukupan modal kerja dan arus kas untuk mendukung kebutuhan usaha setelah pelaksanaan buyback. Dengan demikian, menurut manajemen, transaksi dapat dijalankan tanpa mengganggu kelangsungan operasi perusahaan.

Dalam proforma yang mengacu pada laporan keuangan unaudited per 30 Juni 2026, nilai buyback setara US$55,72 juta, dengan kurs Rp17.948 per dolar AS pada 16 Oktober 2026. Setelah transaksi, total aset diproyeksikan turun dari US$4,04 miliar menjadi US$3,99 miliar. Ekuitas diperkirakan berkurang dengan jumlah yang sama, dari US$944,99 juta menjadi US$889,27 juta. Sementara itu, laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tetap diproyeksikan sebesar US$87,15 juta. Laba per saham dasar juga tidak berubah, yakni US$0,00065. Angka-angka tersebut merupakan perhitungan proforma dan bukan laporan keuangan setelah transaksi yang telah diaudit.

Saham yang dibeli kembali akan dicatat sebagai saham treasuri. Perseroan wajib mengalihkan saham tersebut paling lama tiga tahun setelah periode buyback berakhir. Pilihan pengalihannya meliputi penjualan, baik melalui bursa maupun di luar bursa, penarikan saham melalui pengurangan modal, atau pemanfaatan dalam program kepemilikan saham bagi karyawan dan manajemen. Selama berstatus sebagai saham treasuri, saham tersebut tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak berhak menerima dividen.

Manajemen menyatakan bahwa buyback juga dimaksudkan memberi perseroan fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang efisien. Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat mencerminkan kinerja perusahaan melalui harga saham. Dampak aktual terhadap kondisi keuangan dan pelaksanaan pengalihan saham akan bergantung pada realisasi transaksi serta keputusan perseroan dalam menggunakan opsi yang tersedia.

Pengumuman rencana buyback saham senilai Rp1 triliun oleh BREN muncul setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan hasil pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut dan dua emiten lain, PT Dian Swastika Sentosa Tbk (DSSA) serta PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Urutan waktu ini menempatkan rencana pembelian kembali saham BREN dalam sorotan yang lebih luas, yakni tata kelola penawaran umum perdana saham atau IPO dan struktur kepemilikan setelah pencatatan di bursa. OJK menyampaikan temuan pemeriksaan terkait proses penjatahan saham, termasuk indikasi adanya keterkaitan penerima alokasi dengan pemegang saham pengendali.

Untuk BREN dan CUAN, OJK menemukan indikasi bahwa saham yang ditawarkan saat IPO sejak awal direncanakan bagi kelompok yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Pola tersebut dinilai membuat kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sementara porsi saham yang beredar di publik atau free float menjadi terbatas. Temuan ini berkaitan dengan bagaimana saham ditawarkan dan dibagikan, bukan semata-mata dengan pergerakan harga setelah emiten tercatat. Pemeriksaan juga menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam penawaran umum serta hubungan di mereka, untuk memperoleh gambaran mengenai proses alokasi dan aliran dana.

Dalam pemeriksaan, OJK meminta data dan dokumen kepada empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum. Selain itu, lima anggota direksi terkait BREN dan CUAN dipanggil untuk dimintai keterangan atas indikasi tindak pidana di bidang pasar modal. OJK turut menjatuhkan denda administratif: Rp1,5 triliun kepada pihak terkait transaksi saham DSSA, Rp500 miliar kepada pihak terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar kepada pihak terkait penjatahan saham CUAN. Rangkaian temuan dan tindakan tersebut menjadi konteks penting bagi pembaca dalam mencermati pengumuman buyback BREN, meskipun keduanya merupakan hal yang berbeda.

Pada perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026, saham CUAN, BREN, dan DSSA sama-sama menyentuh batas auto rejection bawah. Pergerakan tersebut tercatat setelah pengumuman mengenai temuan dan sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penawaran umum perdana saham. Ketiga saham mengalami tekanan di pasar pada hari yang sama, tetapi informasi yang tersedia tidak dengan sendirinya memastikan bahwa pengumuman OJK menjadi satu-satunya penyebab perubahan harga. Harga saham dapat dipengaruhi beragam faktor, sehingga hubungan sebab-akibat perlu disampaikan secara hati-hati.

BREN ditutup pada harga Rp1.855 per saham, turun 14,91% dalam perdagangan tersebut. Sentuhan batas auto rejection bawah pada saham-saham yang disebut menjadi perhatian di tengah sorotan terhadap proses IPO dan langkah regulator. Namun, angka penurunan harian dan posisi penutupan merupakan data perdagangan, sedangkan penjelasan mengenai faktor yang mendorong gerak saham harus merujuk pada keterangan yang terverifikasi. Pengamatan atas respons pasar perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan regulator maupun dugaan pelanggaran yang masih ditangani.

Respons harga saham juga tidak mengubah ruang lingkup pemeriksaan yang disampaikan OJK. Regulator menyatakan pemeriksaan tidak terbatas pada tiga emiten tersebut. Emiten yang masuk kategori high shareholder concentration (HSC) akan diperiksa tanpa terkecuali. Dengan demikian, fokus pemeriksaan mencakup kelompok emiten berdasarkan karakteristik konsentrasi kepemilikan saham, bukan hanya perusahaan yang menjadi sorotan setelah pengumuman temuan dan sanksi. Pernyataan itu menunjukkan cakupan pemeriksaan yang lebih luas, meskipun tidak berarti setiap emiten dalam kategori tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran.

OJK menyebut terdapat 61 emiten yang terindikasi masuk kategori HSC. Dari jumlah itu, 31 emiten diduga terkait pelanggaran pidana. Status dugaan tersebut penting dibedakan dari kesimpulan hukum atau penetapan bersalah; pemeriksaan dan proses lanjutan diperlukan untuk menilai fakta serta menentukan langkah sesuai ketentuan. Karena itu, perkembangan pemeriksaan terhadap kelompok HSC dapat menjadi perhatian investor dan pelaku pasar, sementara data perdagangan Jumat memberikan gambaran tersendiri mengenai pergerakan CUAN, BREN, dan DSSA pada tanggal tersebut.

Baca juga: Praktik Judi Sabung Ayam di Weru Kandat, Ketegasan Aparat Jadi Sorotan | Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI