Mantan Anggota Komisi II DPR: Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 Tak Pernah Dibahas

Komisi II Membahas Potensi Penambahan Kursi DPR melalui Perubahan Dapil

Jakarta | Sejumlah mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024 bertemu di Jakarta Pusat pada Minggu (18/10). Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi mereka untuk menyampaikan keterangan mengenai proses pembahasan aturan pemilihan umum, khususnya Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ahmad Doli Kurnia, yang menjabat sebagai ketua Komisi II pada periode itu, mengatakan Pasal 18 ayat 3 dalam peraturan tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi KPU dan DPR.

Pernyataan Doli berfokus pada proses konsultasi yang berlangsung saat aturan KPU disusun. Menurutnya, ketentuan yang kini dipersoalkan itu tidak tercantum sebagai materi yang dibicarakan bersama Komisi II. Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan apa yang diketahui para anggota komisi mengenai pembahasan regulasi pada masa tugas mereka. Dengan demikian, pernyataan itu merupakan penjelasan mengenai riwayat konsultasi, bukan putusan hukum tentang sah atau tidaknya aturan maupun pencalonan tertentu.

Pasal 18 ayat 3 menjadi sorotan dalam permohonan nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut berkaitan dengan gugatan atas keabsahan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon menyebut ketentuan itu sebagai “pasal Gibran banget”, sebuah ungkapan yang mencerminkan keberatan mereka terhadap dampak aturan tersebut dalam perkara. Penyebutan itu adalah pandangan para pemohon, bukan kesimpulan yang telah ditetapkan pengadilan.

Kesaksian dan keterangan dari mantan anggota Komisi II dapat menjadi bagian dari konteks yang dipertimbangkan dalam proses hukum. Namun, penilaian atas dalil permohonan tetap berada pada Mahkamah Konstitusi, yang akan menelaah aturan, proses pembentukannya, serta argumentasi dari para pihak sesuai kewenangannya. Pertemuan di Jakarta Pusat ini menegaskan adanya perbedaan catatan konsultasi yang disampaikan mantan legislator dan isu konstitusional yang sedang diperiksa. Hasil akhirnya bergantung pada pemeriksaan perkara dan pertimbangan hakim.

Setelah persoalan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mencuat, Doli dan sejumlah mantan anggota Komisi II DPR mulai berkomunikasi secara rutin. Mereka membicarakan kembali proses konsultasi rancangan peraturan tersebut dan bahan-bahan yang tersedia. Komunikasi itu kemudian berlanjut dengan pertemuan untuk menelaah dokumen rapat, termasuk draf yang pernah disampaikan kepada DPR. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ingatan mereka terhadap pembahasan tidak hanya bergantung pada percakapan informal, melainkan juga dapat diperiksa melalui bahan tertulis.

Dalam penelusuran itu, mereka mencocokkan keterangan dan informasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses penyusunan maupun pengujian aturan. Pihak-pihak yang dihubungi, menurut Doli, termasuk Bawaslu, DKPP, serta pegiat pemilu yang pernah mengikuti uji publik. Perbandingan informasi tersebut dimaksudkan untuk melihat apakah pasal yang kini dipersoalkan pernah muncul dalam rapat konsultasi atau dibahas pada kesempatan lain. Dengan memeriksa ingatan para peserta dan dokumen yang ada, mereka berupaya memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian prosesnya.

Doli menyampaikan bahwa hasil pengecekan mereka sejalan: Pasal 18 ayat 3 yang dipersoalkan tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi. Ia juga menegaskan bahwa pasal itu tidak ditampilkan kepada anggota Komisi II dalam forum tersebut. Dokumen yang menjadi bahan telaah mereka, kata Doli, adalah draf yang dilampirkan pada surat bertanggal 15 September 2023. Dalam draf itu, ketentuan yang belakangan dipersoalkan tidak tercantum. Karena itu, menurut penjelasannya, hasil pencocokan dokumen dan keterangan sejumlah pihak memperkuat ingatan mantan anggota bahwa pasal tersebut tidak menjadi bagian dari materi yang mereka konsultasikan. Penelusuran itu menjadi dasar bagi mereka untuk menyampaikan keberatan atas keberadaan ketentuan tersebut dalam PKPU, sembari merujuk pada dokumen yang mereka miliki dan proses yang mereka ingat.

Anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 yang hadir dalam pembahasan sebagaimana tercantum dalam sumber adalah Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, dan Anak Agung Bagus. Nama-nama tersebut disebut dalam konteks keterangan mengenai anggota yang hadir, bukan sebagai pihak yang mengetahui asal-usul atau penyusunan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023. Penyebutan kehadiran mereka perlu dibedakan dari pengetahuan tentang proses perumusan pasal tersebut.

Doli menyatakan bahwa para anggota telah menuntaskan tanggung jawab mereka sebagai anggota DPR pada periode 2019–2024. Pernyataan itu merujuk pada tugas mereka selama menjalankan mandat sebagai wakil rakyat pada masa tersebut. Setelah periode keanggotaan berakhir, menurut keterangan Doli, mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran mengenai siapa yang memasukkan ketentuan itu ke dalam peraturan. Batas kewenangan tersebut juga mencakup pertanyaan tentang dari mana ketentuan itu berasal dan apa motif di balik pencantumannya.

Dengan demikian, keterangan Doli menjelaskan batas peran para mantan anggota Komisi II, bukan memberikan jawaban tentang pihak yang bertanggung jawab atas masuknya pasal tersebut. Ia tidak menyebut bahwa delapan anggota yang hadir mengetahui proses itu, dan pernyataannya juga tidak menuduh individu atau kelompok tertentu. Informasi mengenai kehadiran mereka perlu dibaca secara terpisah dari persoalan siapa yang mengusulkan atau memasukkan pasal. Tanpa keterangan lebih lanjut yang dapat diverifikasi, asal-usul dan alasan pencantuman ketentuan tersebut tidak dapat dilekatkan kepada para anggota yang disebut hanya berdasarkan kehadiran mereka. Penjelasan itu menempatkan tanggung jawab mereka sesuai dengan masa tugas di DPR sekaligus menegaskan bahwa mereka tidak berwenang mencari tahu proses maupun motif di baliknya.

Doli menjelaskan bahwa tanda tangannya tercantum pada kesimpulan rapat konsultasi DPR dan KPU mengenai rancangan peraturan penyelenggaraan pemilu. Dalam rapat tersebut, pimpinan rapat memang menandatangani kesimpulan sebagai catatan atas hasil pembahasan dan hal-hal yang disepakati. Karena itu, menurut Doli, keberadaan tanda tangan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa setiap ketentuan dalam naskah peraturan telah dibahas atau disetujui satu per satu oleh anggota DPR yang hadir. Kesimpulan rapat merangkum hasil konsultasi, sementara penyusunan teknis peraturan tetap berada dalam proses yang dijalankan KPU.

Doli menyebut agenda konsultasi saat itu mencakup empat rancangan PKPU serta beberapa rancangan Perbawaslu. Pembahasan dilakukan terhadap sejumlah rancangan tersebut, dengan materi yang disampaikan dan dijelaskan dalam rapat oleh pihak terkait. Ia menekankan bahwa tanggung jawab untuk merancang dan menyusun isi PKPU berada pada KPU sebagai lembaga yang menerbitkan peraturan tersebut. KPU menyiapkan draf, lalu mengadakan uji publik untuk memperoleh masukan. Setelah itu, dokumen disampaikan kepada DPR sebagai bagian dari proses konsultasi, dan KPU menjelaskan bagian-bagian yang menjadi bahan pembicaraan.

Menurut Doli, proses tersebut penting dibedakan dari persetujuan terhadap setiap pasal dalam dokumen final. Tanda tangan pimpinan pada kesimpulan rapat menunjukkan adanya catatan kesepakatan atas hal yang dibahas, bukan bukti bahwa seluruh isi PKPU telah ditelaah bersama. Ia juga menegaskan bahwa anggota DPR hanya dapat menanggapi materi yang disampaikan dan dibahas dalam forum konsultasi maupun uji publik. Dengan demikian, klaim mengenai pembahasan suatu ketentuan perlu merujuk pada agenda dan materi yang benar-benar disampaikan saat itu. Doli menyatakan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023, yang kini menjadi polemik, tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi maupun dalam uji publik.

Baca juga: Anggota Komisi IV DPR Sebut Ancaman Karhutla Bisa Memuncak Tahun 2027 | Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse | Pimpinan Redaksi dan Seluruh Anggota Media Dua Putri Group Berduka atas Wafatnya Letjen TNI Purn. K. Koswara