Kabupaten Sidoarjo | Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyampaikan bahwa bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai atau sembako sudah dapat diambil melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang siap beroperasi. Skema ini membuka pilihan titik layanan bagi penerima manfaat, dengan memanfaatkan koperasi desa atau kelurahan yang telah memiliki kesiapan untuk menjalankan proses penyaluran. Dengan demikian, warga di wilayah yang koperasinya siap dapat mengakses bantuan melalui lokasi tersebut.
Pemerintah sebelumnya menguji mekanisme penyaluran itu pada pekan sebelum pernyataan tersebut disampaikan. Salah satu lokasi uji coba berada di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (15/10/2026). Pelaksanaan di titik tersebut menjadi bagian dari pengujian awal untuk melihat penerapan layanan bantuan melalui KDKMP. Uji coba ini juga memberi gambaran mengenai pelaksanaan mekanisme di lapangan, sebelum kemungkinan penerapannya diperluas ke koperasi lain yang memenuhi persyaratan kesiapan.
Meski demikian, penyaluran melalui koperasi belum berlaku secara menyeluruh. Penerapannya masih terbatas sebagai uji coba di sejumlah titik, sehingga tidak semua penerima bantuan dapat langsung mengambil PKH maupun bantuan pangan di KDKMP. Pelaksanaan bergantung pada kesiapan perangkat koperasi di masing-masing wilayah. Artinya, koperasi perlu siap mendukung proses layanan sebelum dijadikan tempat pengambilan bantuan. Pemerintah menguji skema tersebut secara bertahap, sementara kesiapan setiap koperasi menjadi pertimbangan penting dalam menentukan lokasi pelaksanaan. Bagi penerima manfaat, informasi mengenai titik layanan yang tersedia tetap diperlukan agar mereka mengetahui apakah koperasi setempat sudah masuk dalam uji coba. Ke depan, pengalaman dari lokasi uji coba dapat menjadi bahan untuk menilai mekanisme penyaluran sebelum jangkauannya diperluas. Untuk saat ini, pernyataan Gus Ipul menegaskan bahwa pengambilan melalui koperasi telah dimungkinkan di KDKMP yang siap, tetapi statusnya masih terbatas dan tidak otomatis berlaku di seluruh desa maupun kelurahan.
Gus Ipul menjelaskan bahwa penyaluran bantuan melalui koperasi desa mulai dicoba dengan melibatkan sejumlah bank penyalur dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dalam skema yang diterangkan, bank-bank tersebut membawa agen mereka ke KDKMP, kemudian membuka gerai layanan di koperasi. Dengan demikian, koperasi menjadi tempat berlangsungnya layanan yang berkaitan dengan penyaluran bantuan, sekaligus berada lebih dekat dengan lingkungan penerima.
Kehadiran agen dan gerai bank di koperasi ditujukan untuk memudahkan penerima bantuan mengakses layanan. Penerima tidak hanya memperoleh bantuan, tetapi juga dapat menjangkau layanan penyaluran di lokasi koperasi. Manfaat kedekatan ini menjadi salah satu hal yang ditekankan dalam mekanisme tersebut. Layanan yang berada di koperasi diharapkan membuat akses terasa lebih mudah bagi warga yang selama ini perlu menjangkau titik layanan lain.
Manfaat berikutnya berkaitan dengan penggunaan bantuan. Penerima dapat langsung membelanjakan bantuan untuk berbagai kebutuhan pokok yang tersedia di koperasi. Artinya, setelah bantuan diterima, mereka bisa memanfaatkannya untuk memperoleh barang kebutuhan sehari-hari yang memang dijual di tempat tersebut. Koperasi dengan demikian berperan sebagai lokasi layanan sekaligus tempat penerima memenuhi kebutuhan pokok menggunakan bantuan yang diterima.
Menurut penjelasan Gus Ipul, pendekatan ini menghubungkan proses penyaluran dengan ketersediaan kebutuhan pokok di koperasi. Penerima memperoleh akses layanan yang lebih dekat, lalu dapat menggunakan bantuan untuk berbelanja di lokasi yang sama. Dua manfaat tersebut menjadi pokok dari uji coba ini: mendekatkan layanan kepada penerima dan memudahkan pemanfaatan bantuan untuk kebutuhan pokok. Mekanisme yang disampaikan berfokus pada kehadiran agen bank penyalur di KDKMP serta gerai koperasi sebagai tempat berbelanja, tanpa menguraikan rincian teknis lain.
Uji coba penyaluran melalui koperasi ini memperlihatkan upaya menghadirkan layanan bantuan lebih dekat dengan masyarakat. Apabila layanan dan barang kebutuhan pokok tersedia di koperasi, penerima memiliki pilihan yang praktis untuk mengakses bantuan sekaligus membelanjakannya. Pelaksanaannya melibatkan bank-bank Himbara sebagai penyalur melalui agen yang dibawa ke KDKMP. Penjelasan tersebut menempatkan kedekatan akses dan pemenuhan kebutuhan pokok sebagai manfaat utama bagi penerima bantuan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan pangan atau sembako secara otomatis menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Keanggotaan tersebut menjadi bagian dari skema penyaluran bantuan melalui koperasi desa yang sedang diuji coba. Dengan demikian, keluarga penerima manfaat dapat terhubung dengan kegiatan koperasi di wilayahnya, sembari tetap menerima bantuan sesuai ketentuan program yang berlaku. Status sebagai anggota tidak mengubah hak penerima atas nilai bantuan yang telah ditetapkan.
Gus Ipul juga menegaskan bahwa penyaluran melalui koperasi tidak boleh menimbulkan biaya tambahan bagi penerima. Bantuan sosial yang disalurkan harus diterima utuh, tanpa pungutan maupun pengurangan oleh pihak mana pun. Menteri Sosial menyatakan bahwa bantuan tidak dipotong sedikit pun. Penegasan ini penting agar masyarakat memahami bahwa mekanisme baru hanya berkaitan dengan jalur penyaluran, bukan alasan untuk mengurangi jumlah bantuan atau membebankan ongkos layanan kepada keluarga penerima. Apabila ditemukan potongan atau pungutan, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang disampaikan pemerintah.
Penyaluran melalui Kopdes direncanakan untuk diperluas secara bertahap, mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Artinya, pelaksanaan tidak serta-merta berlangsung serentak di seluruh wilayah, dan belum berarti semua koperasi desa telah menjalankan mekanisme tersebut. Uji coba dan perluasan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan koperasi serta proses pelaksanaan di lapangan. Pemerintah menyampaikan bahwa pengembangan bertahap ini ditujukan untuk mendukung distribusi bantuan melalui kelembagaan desa, dengan tetap menjaga hak penerima dan memastikan bantuan sampai tanpa potongan. Masyarakat dapat mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah, pendamping sosial, atau pengelola program untuk mengetahui apakah penyaluran melalui KDKMP sudah diterapkan di wilayah masing-masing dan bagaimana jadwalnya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa peninjauan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dilakukan secara serentak selama delapan hari. Kegiatan tersebut berlangsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya pemerintah melihat kesiapan koperasi desa dalam menjalankan perannya. Pemeriksaan lapangan dimaksudkan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi koperasi, termasuk perkembangan pekerjaan dan berbagai hal yang masih perlu dibenahi sebelum program berjalan lebih luas.
Dalam peninjauan itu, pemerintah merencanakan pemeriksaan terhadap 10.070 koperasi. Jumlah tersebut mencerminkan skala pelaksanaan yang besar dan membutuhkan koordinasi serta pemantauan di banyak wilayah. Zulhas mengakui kondisi koperasi yang ditinjau tidak semuanya sudah baik. Ada koperasi yang masih menghadapi kekurangan, sementara sejumlah pekerjaan juga belum selesai. Karena itu, hasil peninjauan perlu dipahami sebagai bagian dari proses, bukan sebagai tanda bahwa seluruh koperasi telah siap atau telah memenuhi semua kebutuhan operasional.
Ia juga mengingatkan bahwa pekerjaan berskala besar seperti ini memerlukan waktu, tahapan, dan perbaikan berkelanjutan. Pemeriksaan dapat membantu memetakan kendala di lapangan sekaligus memberi perhatian pada aspek yang perlu ditingkatkan. Dengan begitu, pengembangan KDKMP tidak hanya berfokus pada jumlah koperasi yang dibentuk, tetapi juga pada kesiapan pengelolaan dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Penilaian terhadap kondisi masing-masing koperasi menjadi penting agar dukungan berikutnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
Menurut Zulhas, KDKMP merupakan upaya baru untuk menumbuhkan perekonomian desa. Koperasi ini diharapkan dimiliki oleh desa dan dikelola oleh kepala desa bersama ketua koperasi, dengan dukungan seorang manajer.
Baca juga: Satgas Karhutla TNI Kawal Penyaluran Bantuan Korporasi untuk Desa Terdampak di Melawi | Babinsa 1714-01/Mulia Ulia Pererat Kemanunggalan TNI–Rakyat Melalui Anjangsana dan Bantuan Sembako di Kampung Kulon Enggame, Distrik Pagaleme | Melalui Komsos Bersama Staf Desa, Babinsa Imbau Warga Tidak Membakar Sampah Cegah Kebakaran






