Jakarta | Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengusulkan agar komisinya menggelar rapat khusus bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Usulan tersebut ditujukan untuk membahas polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang menjadi perhatian dalam perbincangan mengenai pencalonan Gibran. Dengan pertemuan khusus, persoalan aturan itu dapat dibicarakan secara langsung DPR dan penyelenggara pemilu.
Rencana rapat tersebut menempatkan Komisi II sebagai ruang pembahasan kelembagaan atas ketentuan dalam PKPU. Dalam forum itu, para anggota dapat meminta penjelasan mengenai pasal yang dipersoalkan serta mendiskusikan bagaimana ketentuan tersebut dipahami dalam kaitannya dengan proses pencalonan. Usulan Doli dengan demikian berfokus pada kebutuhan untuk mengklarifikasi isu yang muncul, bukan sekadar membiarkan polemik berkembang tanpa pembahasan bersama.
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi pokok yang hendak dibicarakan. Karena itu, rapat khusus dapat menjadi kesempatan bagi Komisi II dan KPU untuk menguraikan konteks aturan, menjelaskan dasar penerapannya, dan menanggapi pertanyaan yang berkaitan dengan polemik tersebut. Pembahasan langsung juga memungkinkan para pihak menyampaikan pandangan dalam satu forum, sehingga substansi ketentuan dapat menjadi lebih jelas bagi publik.
Namun, informasi yang tersedia mengenai usulan ini tidak memuat tanggapan KPU. Belum ada keterangan dalam sumber tersebut tentang apakah KPU menyetujui, menolak, atau telah menjadwalkan rapat yang diajukan Doli. Karena itu, usulan rapat khusus perlu dipahami sebagai dorongan dari anggota Komisi II, sementara kelanjutan rencana dan sikap KPU masih belum dijelaskan. Fokus berikutnya adalah menunggu apakah pembahasan bersama benar-benar terlaksana dan apa penjelasan yang akan disampaikan mengenai pasal tersebut.
Polemik mengenai pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menjadi perhatian publik karena ramai disebut sebagai “pasal selundupan” dan dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Kaitan tersebut membuat pembahasan pasal tidak berdiri sendiri sebagai isu regulasi, tetapi ikut ditempatkan dalam konteks kontestasi politik dan pencalonan pasangan peserta pemilu.
Sebutan “pasal selundupan” merupakan istilah yang muncul dalam perbincangan tentang polemik tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, belum ada rincian yang dapat menjelaskan secara lengkap apa yang dimaksud dengan sebutan itu, bagaimana proses penyusunan atau pembahasan pasalnya, maupun bagian tertentu dari aturan yang menjadi pokok keberatan. Karena itu, istilah tersebut perlu dipahami sebagai label yang ramai digunakan, bukan sebagai kesimpulan yang dapat dipastikan dari informasi terbatas ini.
Hubungan polemik dengan pencalonan Gibran juga perlu disampaikan secara cermat. Informasi yang tersedia hanya menyebut bahwa pasal tersebut dikaitkan dengan pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Tidak tersedia uraian lebih lanjut mengenai bagaimana hubungan itu terbentuk, ketentuan apa yang dianggap relevan, atau dampak hukum maupun administratif yang dikaitkan dengannya. Dengan demikian, pembahasan tidak dapat memperluas kaitan tersebut menjadi penjelasan substantif mengenai isi aturan.
Dalam pemberitaan maupun diskusi publik, penting untuk membedakan fakta bahwa suatu pasal menjadi polemik dan penilaian yang melekat pada pasal itu. Penyebutan “pasal selundupan” menggambarkan istilah yang digunakan dalam perdebatan, sedangkan penilaian atas kebenaran label tersebut memerlukan informasi dan konteks yang lebih lengkap. Tanpa rincian mengenai teks pasal dan proses terkait, uraian yang dapat dipastikan tetap terbatas pada adanya polemik serta kaitannya dengan pencalonan Gibran. Batas informasi ini membantu menjaga pembahasan tetap netral dan tidak menyatakan lebih dari yang diketahui.
Doli Kurnia mengatakan bahwa gagasan untuk menggelar rapat khusus terkait polemik pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pencalonan Gibran telah ia sampaikan melalui grup WhatsApp Komisi II DPR periode 2019–2024. Ia menjelaskan bahwa grup tersebut tidak hanya beranggotakan para anggota Komisi II dari periode itu, tetapi juga diikuti oleh Ketua Komisi II DPR saat ini, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Menurut Doli, komunikasi melalui grup tersebut menjadi salah satu cara untuk menyampaikan pandangan mengenai perlunya pembahasan bersama. Ia menilai rapat dengar pendapat khusus dapat menjadi forum yang lebih tepat apabila persoalan dalam aturan pencalonan itu memang perlu dibahas lebih lanjut. Dengan forum resmi, berbagai pandangan dapat disampaikan dan persoalan dapat ditelaah secara lebih terarah.
Doli menyampaikan keterangannya setelah bertemu dengan sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 di kawasan Senayan, Jakarta, pada Minggu (18/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi mereka untuk bertukar pandangan mengenai polemik aturan pencalonan Gibran dan langkah yang mungkin ditempuh untuk membicarakannya di DPR. Doli kemudian menyebut komunikasi melalui grup WhatsApp sebagai saluran yang telah ia gunakan untuk mengajukan gagasan rapat.
Keikutsertaan Rifqinizamy dalam grup itu turut membuat usulan tersebut tersampaikan kepada pimpinan Komisi II DPR saat ini. Namun, Doli tidak menyatakan bahwa keberadaan Ketua Komisi II di dalam grup otomatis berarti usulan telah memperoleh persetujuan. Ia menekankan bahwa forum dengar pendapat khusus akan lebih baik apabila para pihak menilai persoalan tersebut memang perlu dibahas. Dengan begitu, langkah lanjutan dapat ditentukan sesuai kebutuhan dan melalui pembahasan yang terbuka.
Komisi II DPR belum menyetujui usulan untuk mengadakan rapat khusus guna membahas polemik ketentuan pencalonan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Karena itu, belum ada kepastian bahwa forum tersendiri akan digelar untuk membicarakan persoalan tersebut. Doli Kurnia menyampaikan bahwa belum disetujuinya usulan rapat khusus tidak berarti isu itu akan diabaikan. Ia tetap berencana membawa persoalan tersebut ke forum kerja Komisi II yang relevan.
Menurut Doli, salah satu kesempatan yang dapat digunakan ialah rapat dengar pendapat dengan pihak terkait. Ia mengatakan akan mengangkat persoalan PKPU itu terutama apabila panitia kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam forum seperti itu, anggota parlemen dapat meminta penjelasan langsung mengenai aturan dan dasar penyusunannya, sekaligus menyampaikan pertanyaan mengenai penerapannya.
Rencana tersebut masih bergantung pada agenda dan proses pembahasan yang berlangsung di Komisi II. Doli tidak menyebut bahwa rapat dengar pendapat telah dijadwalkan, ataupun bahwa pembicaraan mengenai polemik pencalonan Gibran sudah berlangsung dalam forum resmi. Pernyataannya menjelaskan kemungkinan untuk menyampaikan isu tersebut pada kesempatan mendatang, khususnya jika KPU hadir dalam rapat yang melibatkan panitia kerja RUU Pemilu.
Dengan demikian, posisi yang disampaikan saat ini adalah bahwa usulan rapat khusus belum memperoleh persetujuan, sementara pembahasan melalui rapat dengar pendapat masih berupa rencana. Doli ingin agar persoalan itu tetap masuk dalam perhatian Komisi II dan dapat ditanyakan kepada KPU melalui mekanisme parlemen yang tersedia. Namun, langkah tersebut belum dapat dipandang sebagai keputusan kelembagaan atau agenda resmi sampai ada penetapan lebih lanjut dari komisi. Publik masih perlu menunggu perkembangan mengenai apakah undangan kepada KPU akan disampaikan dan apakah isu ini benar-benar menjadi bagian dari agenda rapat. Penjelasan itu juga menjaga perbedaan niat seorang anggota untuk mengangkat masalah dan keputusan kolektif komisi untuk membahasnya. Sejauh ini, yang dapat dipastikan hanya sikap Doli untuk menggunakan forum dengar pendapat jika kesempatan tersebut muncul, bukan kepastian waktu maupun bentuk pembahasannya.
Baca juga: Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan






