Pekanbaru | Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menetapkan bahwa pembelajaran tatap muka bagi siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama kembali dimulai pada Senin, 19 Oktober 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk satuan pendidikan negeri maupun swasta di wilayah kota. Dengan keputusan ini, kegiatan belajar di kelas kembali menjadi pilihan utama setelah sebelumnya menyesuaikan diri dengan keadaan kualitas udara akibat kabut asap. Sekolah diminta menjalankan kegiatan pembelajaran dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan keselamatan peserta didik.
Pengaturan itu diterapkan ketika kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan masih menjadi perhatian di Riau. Dampak asap dapat berubah mengikuti kondisi cuaca dan sebaran kebakaran, sehingga pelaksanaan kegiatan sekolah perlu mempertimbangkan perkembangan situasi. Pemerintah kota menempatkan pembukaan kembali kelas dalam kerangka penyesuaian pembelajaran terhadap kondisi kabut asap, bukan sebagai pengabaian terhadap risiko kesehatan. Sekolah dan orang tua tetap perlu memperhatikan informasi resmi mengenai kualitas udara serta arahan yang berlaku selama periode tersebut.
Keputusan pembelajaran tatap muka dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B-400.3.1/Disdik/45/2026 tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran di Kota Pekanbaru pada kondisi kabut asap karhutla. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal, menyampaikan kebijakan itu pada Minggu, 18 Oktober. Surat edaran tersebut menjadi landasan bagi sekolah SD dan SMP negeri serta swasta untuk menata kembali kegiatan belajar mulai keesokan harinya. Pihak sekolah dapat merujuk pada ketentuan dalam surat untuk memahami penyesuaian yang harus dilakukan. Pemberlakuan kembali pembelajaran di kelas diharapkan memberi kepastian bagi penyelenggara pendidikan, siswa, dan keluarga mengenai jadwal belajar. Pada saat yang sama, kondisi kabut asap tetap perlu dipantau agar kegiatan pendidikan dapat disesuaikan apabila situasi berubah. Informasi dari dinas dan instansi terkait menjadi acuan penting bagi sekolah dalam merespons perkembangan lingkungan, termasuk apabila terdapat arahan lanjutan mengenai kegiatan belajar.Kebijakan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Pekanbaru didasarkan pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026. Edaran tersebut mengatur layanan pendidikan di wilayah yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan mempertimbangkan keselamatan serta kondisi kesehatan warga sekolah. Penerapannya juga merujuk pada hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), yang menunjukkan bahwa kualitas udara di Pekanbaru telah membaik. Perkembangan ini menjadi salah satu pertimbangan untuk membuka kembali kegiatan belajar di kelas, meskipun kewaspadaan terhadap perubahan kualitas udara tetap diperlukan.
Perbaikan kondisi udara tidak berarti risiko paparan asap telah sepenuhnya hilang. Karena itu, sekolah perlu menjalankan ketentuan kesehatan selama pembelajaran berlangsung dan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan dengan keadaan setempat. Seluruh warga sekolah, termasuk siswa, guru, dan tenaga kependidikan, wajib memakai masker. Aturan ini berlaku selama berada di lingkungan sekolah sebagai langkah perlindungan dari paparan partikel atau asap yang mungkin masih tersisa. Pihak sekolah juga perlu memastikan bahwa warga sekolah memahami kewajiban tersebut dan memiliki akses terhadap masker yang layak digunakan.
Selama masa tatap muka, pembelajaran harus berlangsung di ruang kelas, sementara kegiatan di luar ruangan dibatasi. Pembatasan tersebut mencakup aktivitas yang tidak diperlukan untuk proses belajar mengajar, sehingga paparan udara luar dapat dikurangi. Selain itu, kondisi kesehatan siswa perlu dipantau setiap hari. Guru dan petugas sekolah dapat memperhatikan keluhan atau tanda gangguan kesehatan, lalu menyampaikan informasi kepada orang tua apabila diperlukan. Jika seorang siswa merasa tidak sehat, penanganan sebaiknya dilakukan dengan segera sesuai prosedur sekolah dan arahan kesehatan yang berlaku. Pemantauan rutin membantu sekolah merespons kondisi siswa lebih cepat sekaligus menjadi dasar untuk mengevaluasi keberlangsungan kegiatan tatap muka. Dengan menjalankan empat ketentuan ini secara konsisten—penggunaan masker, belajar di kelas, pembatasan aktivitas luar ruang, dan pemantauan kesehatan harian—sekolah dapat mendukung pembelajaran sambil tetap mengutamakan perlindungan bagi seluruh warga sekolah.Dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di tengah kondisi kabut asap, sekolah diminta memberikan keluwesan kepada siswa yang rentan terhadap gangguan kesehatan. Perhatian khusus perlu diberikan kepada anak yang memiliki riwayat penyakit pernapasan, termasuk asma dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Kondisi setiap siswa dapat berbeda, sehingga sekolah diharapkan mempertimbangkan keadaan kesehatan masing-masing sebelum meminta mereka mengikuti kegiatan belajar secara langsung. Langkah ini membantu menjaga keselamatan siswa tanpa mengabaikan hak mereka untuk tetap memperoleh pendidikan.
Apabila kondisi kesehatan seorang siswa terganggu, siswa tersebut diperbolehkan mengikuti pembelajaran dari rumah. Orang tua atau wali perlu berkoordinasi dengan pihak sekolah agar ketidakhadiran di kelas dapat ditangani dengan baik dan materi pelajaran tetap dapat diakses. Melalui komunikasi tersebut, sekolah dapat mengetahui kebutuhan siswa, menyampaikan tugas atau bahan belajar, serta mengatur tindak lanjut yang sesuai. Kebijakan belajar dari rumah ini terutama menjadi pilihan bagi siswa yang mengalami keluhan kesehatan atau memiliki kondisi yang membuat paparan kabut asap lebih berisiko. Keputusan untuk tidak hadir secara langsung sebaiknya disampaikan kepada sekolah agar proses belajar tetap terpantau.
Sementara itu, kegiatan belajar untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), atau sederajat di Pekanbaru tetap dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh. Dengan demikian, anak-anak pada jenjang tersebut tidak mengikuti pembelajaran tatap muka selama kebijakan ini berlaku. Orang tua dan satuan pendidikan dapat berkoordinasi mengenai kegiatan belajar yang dapat dilakukan dari rumah sesuai usia dan kebutuhan anak. Penyesuaian juga diminta bagi sekolah atau madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, serta satuan pendidikan yang dikelola kementerian dan lembaga lain. Masing-masing institusi perlu menyesuaikan kebijakan pembelajaran dengan arahan yang berlaku dan mempertimbangkan perlindungan kesehatan peserta didik. Keseragaman langkah antarlembaga diharapkan membuat informasi kepada keluarga lebih jelas, sekaligus memastikan bahwa pengaturan kegiatan belajar memperhatikan kondisi kabut asap dan kelompok siswa yang paling membutuhkan perlindungan.Jika kualitas udara di Pekanbaru kembali memburuk secara mendadak, kepala sekolah dapat mengambil langkah pengamanan untuk melindungi kesehatan siswa dan tenaga pendidik. Keputusan perlu mempertimbangkan kondisi udara terkini serta keadaan di lingkungan sekolah, bukan sekadar mengikuti jadwal belajar seperti biasa. Terutama ketika kabut asap semakin pekat, kegiatan yang membuat siswa terpapar udara luar perlu segera ditinjau ulang. Sekolah dapat menghentikan sementara aktivitas di lapangan atau kegiatan luar ruangan lainnya, lalu memindahkan kegiatan ke ruang yang lebih aman. Langkah tersebut merupakan upaya pencegahan agar paparan asap tidak berlanjut selama proses pembelajaran berlangsung.
Apabila situasi dinilai tidak memungkinkan untuk melanjutkan kegiatan secara normal, pihak sekolah juga dapat mempertimbangkan memulangkan siswa lebih awal. Informasi mengenai perubahan jadwal perlu disampaikan dengan jelas kepada orang tua atau wali agar penjemputan dapat dilakukan secara tertib dan siswa tetap berada dalam pengawasan. Untuk keputusan yang berdampak pada penyelenggaraan pembelajaran, sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru. Berdasarkan perkembangan kondisi, pembelajaran tatap muka dapat kembali dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dengan demikian, kegiatan belajar tetap dapat berlangsung tanpa mengharuskan siswa hadir di sekolah ketika kualitas udara memburuk. Koordinasi juga membantu memastikan langkah setiap sekolah sejalan dengan arahan dan kebijakan yang berlaku.
Penanganan tidak harus menunggu sampai kegiatan belajar berakhir apabila penurunan kualitas udara terjadi saat siswa sudah berada di sekolah.
Baca juga: Ringankan Beban Warga Terdampak Kemarau, Kodim Bojonegoro Kembali Pasok 64.000 Liter Air Bersih ke 4 Kecamatan | Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Setetes Kepedulian Ditengah Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Hadir Salurkan Air Bersih Untuk Warga






