Jakarta | Keluarga ahli waris David Wahyuna kembali meminta kepastian hukum mengenai status tanah di Cilincing, Jakarta Utara. Bidang tanah tersebut menjadi objek pembebasan untuk proyek pengendalian banjir, sehingga keluarga menilai kejelasan proses dan status hukumnya penting bagi semua pihak yang terkait. Permintaan itu kembali disampaikan di tengah belum adanya kepastian yang mereka harapkan mengenai persoalan tanah tersebut. Keluarga tidak menyatakan bahwa sengketa telah memperoleh putusan akhir, dan penyampaian mereka dalam kesempatan ini merupakan bagian dari upaya meminta penjelasan atas proses yang berjalan.
Nikodemus Jansen, perwakilan keluarga, mengangkat persoalan tersebut dalam konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ia hadir didampingi Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) Gardapatih. Dalam kegiatan itu, pihak keluarga kembali menyoroti perlunya kepastian mengenai tanah yang terkait dengan rencana pembebasan untuk kepentingan proyek pengendalian banjir. Kehadiran pendamping hukum menunjukkan bahwa keluarga menyampaikan persoalan tersebut melalui ruang publik dengan dukungan lembaga bantuan hukum. Namun, penyampaian dalam konferensi pers tidak dengan sendirinya menentukan status kepemilikan maupun menetapkan pihak yang berhak atas tanah.
Permintaan kepastian hukum menjadi inti dari pernyataan keluarga. Mereka mengharapkan persoalan mengenai bidang tanah di Cilincing dapat dijelaskan melalui mekanisme dan proses yang berlaku, termasuk keterkaitannya dengan pembebasan lahan untuk proyek pemerintah. Sampai ada keterangan atau keputusan resmi dari pihak berwenang, posisi para pihak dan hasil penanganan sengketa perlu disampaikan secara hati-hati. Karena itu, pernyataan Nikodemus dan pendampingnya dapat dipahami sebagai penyampaian kembali keberatan serta permintaan penjelasan, bukan sebagai penetapan atas hak tanah. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses hukum dan informasi resmi yang dapat diberikan oleh lembaga terkait kepada keluarga maupun masyarakat.
Keluarga ahli waris mempertanyakan pencairan dana konsinyasi yang dikaitkan dengan proyek Polder Cilincing, dengan nilai sebesar Rp27.625.965.000. Dana tersebut menjadi pokok persoalan karena keluarga mengaku tidak menerima uang ganti rugi yang mereka yakini berkaitan dengan hak atas tanah atau objek yang terdampak proyek. Menurut bahan sumber, dana itu dicairkan kepada Yayasan Daya Besar pada 6 Oktober 2021. Informasi mengenai penerima, jumlah, dan tanggal pencairan memberi konteks bagi pertanyaan keluarga, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan hubungan administratif penerima dana dan para ahli waris.
Keberatan keluarga berpusat pada perbedaan adanya pencairan dana dan pengakuan mereka bahwa kompensasi tidak sampai kepada pihak yang merasa berhak. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar pencairan, pihak yang mengajukan atau menerima dana, serta mekanisme penentuan penerima ganti rugi. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan proses konsinyasi, yakni penitipan uang melalui mekanisme yang digunakan ketika pembayaran langsung kepada pihak terkait belum terlaksana. Namun, rincian tentang dasar hukum, dokumen pendukung, dan tahapan proses dalam perkara ini perlu ditelusuri melalui keterangan serta dokumen dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Pengakuan keluarga bahwa mereka tidak menerima uang ganti rugi perlu dipahami sebagai pernyataan pihak yang mempersoalkan pencairan, bukan sebagai fakta yang telah diverifikasi secara independen. Demikian pula, penyebutan Yayasan Daya Besar sebagai penerima dana dan tanggal pencairan mengikuti informasi dalam bahan sumber yang tersedia. Untuk memperoleh gambaran menyeluruh, penjelasan dari keluarga, yayasan, instansi terkait, dan pihak yang mengelola proses konsinyasi dapat membantu memperjelas siapa yang tercatat sebagai penerima, atas dasar apa dana dicairkan, serta bagaimana hak para ahli waris dipertimbangkan. Sampai ada keterangan yang dapat menguji informasi tersebut, pokok persoalannya tetap berupa pertanyaan keluarga tentang dana Rp27,62 miliar dan klaim bahwa mereka belum menerima kompensasi itu.
Keluarga yang mempertanyakan dana konsinyasi sebesar Rp27,62 miliar menyatakan bahwa mereka memiliki hak waris atas bidang tanah yang digunakan sebagai objek pembebasan untuk proyek pengendalian banjir di Cilincing. Klaim tersebut menjadi dasar keberatan mereka terhadap penyaluran dana yang berkaitan dengan tanah itu. Dengan demikian, persoalan yang disampaikan keluarga bukan semata-mata mengenai besarnya dana, melainkan juga mengenai siapa yang berhak menerima pembayaran atas bidang tanah yang dibebaskan.
Dalam pandangan keluarga, klaim sebagai ahli waris perlu diperhitungkan ketika menentukan pihak penerima dana konsinyasi. Mereka mempertanyakan pencairan dana kepada sebuah yayasan, sebab menurut mereka hak atas tanah tersebut berada pada keluarga sebagai pihak yang memiliki hubungan waris. Pertanyaan itu berpusat pada kesesuaian klaim hak waris yang mereka ajukan dan keputusan mengenai penerima dana, bukan pada rincian lain yang tidak disampaikan dalam keterangan yang tersedia.
Keberatan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai pihak yang berhak atas dana konsinyasi. Keluarga mengaitkan hak mereka atas tanah dengan hak untuk memperoleh dana yang dititipkan sehubungan dengan pembebasan bidang tersebut, sementara pencairan kepada yayasan menjadi hal yang mereka minta penjelasannya. Karena itu, pertanyaan utama yang mereka ajukan adalah mengapa dana konsinyasi dapat dicairkan kepada yayasan apabila keluarga menyatakan memiliki hak waris atas tanah yang menjadi objek pembebasan. Klaim keluarga tersebut merupakan dasar keberatan yang mereka sampaikan; keterangan yang tersedia tidak memuat penetapan mengenai siapa yang pada akhirnya berhak menerima dana. Uraian ini menempatkan persoalan pada dua hal yang saling berkaitan: pengakuan atas klaim waris keluarga dan penjelasan mengenai pencairan dana kepada yayasan. Tanpa menambahkan informasi lain, keberatan mereka dapat dipahami sebagai permintaan agar hubungan status hak atas tanah dan penerima dana konsinyasi dijelaskan secara terang.
Keluarga ahli waris menyatakan telah mendatangi berbagai lembaga negara untuk menyampaikan pengaduan mengenai sengketa tanah di Cilincing. Langkah tersebut ditempuh karena keluarga masih mempertanyakan status penyelesaian persoalan tanah dan keberadaan dana konsinyasi sebesar Rp27,62 miliar. Mereka berharap pengaduan yang disampaikan dapat membuat persoalan itu memperoleh perhatian serta ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Bagi keluarga, kepastian mengenai hak atas tanah dan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut penting agar tidak terus menimbulkan pertanyaan. Hingga persoalan mendapat kejelasan, mereka menyatakan masih berupaya mencari informasi dan meminta penjelasan dari pihak-pihak yang berwenang.
Upaya mendatangi lembaga negara itu, menurut keluarga, merupakan bagian dari ikhtiar untuk memperoleh kepastian, bukan sekadar menyampaikan keberatan. Mereka ingin mengetahui bagaimana perkara tanah tersebut ditangani dan apa dasar atau tahapan yang menentukan pencairan dana konsinyasi. Keluarga juga berharap pengaduan mereka dapat diperiksa secara cermat dengan mempertimbangkan dokumen serta keterangan yang relevan. Namun, belum adanya kepastian yang mereka harapkan membuat pertanyaan mengenai penyelesaian sengketa dan pencairan dana tetap muncul. Keluarga meminta agar proses penanganan perkara dapat dijelaskan secara terbuka kepada pihak yang berkepentingan, sehingga mereka memahami perkembangan dan langkah berikutnya tanpa bersandar pada dugaan.
Nikodemus meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberi perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia menyampaikan harapan agar masalah yang menurut keluarga belum terselesaikan dapat ditangani dengan serius, sehingga para ahli waris memperoleh kejelasan mengenai sengketa tanah maupun dana konsinyasi. Permintaan itu juga mencerminkan kebutuhan keluarga akan kepastian atas proses yang sedang berlangsung, termasuk penjelasan mengenai pencairan dana yang mereka pertanyakan. Keluarga berharap perhatian dari pihak berwenang dapat membantu membuka jalan bagi penyelesaian sesuai ketentuan dan bukti yang ada. Sampai ada kejelasan, mereka menegaskan bahwa persoalan ini masih menjadi perhatian dan terus mereka upayakan penyelesaiannya melalui pengaduan kepada berbagai lembaga negara.






