Batas Sertifikasi Halal Bergeser ke 2028, Ini Sektor yang Masuk Penyesuaian

Batas Sertifikasi Halal Bergeser ke 2028, Ini Sektor yang Masuk Penyesuaian

Jakarta | Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan sektor usaha hingga 2028. Penyesuaian ini mengubah jadwal yang sebelumnya menetapkan kewajiban tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Perubahan dilakukan melalui peraturan pemerintah tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang mengatur penyelenggaraan bidang jaminan produk halal.

Dengan kebijakan baru ini, pelaku usaha yang termasuk dalam sektor terdampak memperoleh tambahan waktu untuk mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi. Penyesuaian tersebut tidak berarti kewajiban sertifikasi halal dihapus, melainkan masa penahapannya diperpanjang. Pemerintah menyusun perubahan jadwal dengan mempertimbangkan kesiapan pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem halal nasional.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi kesiapan ekosistem halal nasional. Pemerintah juga menerima masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri mengenai pelaksanaan kewajiban sertifikasi. Pertimbangan itu menjadi bagian dari proses penyesuaian aturan, agar penerapan ketentuan dapat memperhatikan kondisi serta kesiapan pelaku yang akan menjalankannya.

Perpanjangan masa penahapan ditujukan untuk memberi waktu persiapan bagi pelaku usaha dan pihak terkait. Waktu tambahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyiapkan proses pemenuhan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi pemerintah dan unsur lain dalam ekosistem halal, penyesuaian juga memberi ruang untuk mendukung pelaksanaan kewajiban secara lebih siap. Namun, perubahan tenggat tidak menghilangkan kebutuhan pelaku usaha untuk memperhatikan aturan sertifikasi halal dan menyiapkan langkah yang diperlukan.

Perubahan jadwal hingga 2028 menjadi penyesuaian penting terhadap ketentuan yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Pelaku usaha perlu mencermati ketentuan dalam peraturan pemerintah perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024, khususnya yang berkaitan dengan produk dan sektor usaha yang masuk dalam penahapan. Dengan memahami perubahan tersebut, pihak terkait dapat mengatur persiapan secara lebih terencana selama masa tambahan yang diberikan pemerintah.

Perubahan Pasal 160 menempatkan jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan sebagai salah satu kategori yang memperoleh penyesuaian tenggat kewajiban sertifikasi halal. Untuk kategori jasa tersebut, kewajiban mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028. Dengan demikian, pelaku usaha di bidang layanan terkait perlu memperhatikan tanggal itu sebagai batas waktu penerapan ketentuan, sekaligus menyiapkan proses pemenuhan persyaratan sebelum kewajiban berlaku.

Ruang lingkupnya mencakup layanan yang berhubungan dengan produk makanan atau minuman maupun hasil sembelihan. Dalam praktik, kegiatan jasa dapat hadir di berbagai tahap, seperti penanganan, penyimpanan, pengemasan, penyajian, atau distribusi, bergantung pada jenis layanan yang dijalankan dan ketentuan yang berlaku. Penyesuaian ini penting karena status halal tidak hanya berkaitan dengan produk akhir, tetapi juga dapat melibatkan proses dan layanan yang menyertai produk tersebut. Pelaku usaha sebaiknya mengidentifikasi kegiatan usahanya secara cermat agar dapat menentukan kewajiban yang relevan.

Pasal 160 juga mengecualikan jasa penyembelihan dari kategori jasa yang tenggatnya disesuaikan tersebut. Artinya, pengecualian ini perlu dibaca secara khusus dan tidak disamakan dengan layanan lain yang berkaitan dengan makanan, minuman, atau hasil sembelihan. Pelaku jasa penyembelihan perlu merujuk pada ketentuan yang mengatur kategorinya, sementara penyedia jasa lain dalam cakupan Pasal 160 dapat menggunakan tanggal 18 Oktober 2028 sebagai acuan pemberlakuan kewajiban.

Penyesuaian tenggat tersebut merupakan perubahan jadwal penerapan, bukan penghapusan kewajiban. Karena itu, masa menuju 18 Oktober 2028 dapat dimanfaatkan untuk meninjau alur layanan, bahan atau produk yang ditangani, serta dokumentasi yang diperlukan dalam proses sertifikasi. Pembahasan kategori ini juga terpisah dari aturan khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Perbedaan tersebut penting agar pelaku usaha tidak keliru menerapkan tenggat atau ketentuan yang berlaku untuk kelompok usaha lain. Pemeriksaan regulasi terbaru dan konsultasi dengan lembaga berwenang dapat membantu memastikan langkah persiapan sesuai dengan jenis layanan yang dijalankan.

Perpanjangan masa penahapan sertifikasi halal memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang bergerak di sejumlah bidang. Penyesuaian ini mencakup produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Untuk kelompok usaha dan produk tersebut, batas masa penahapan diperpanjang sampai 17 Oktober 2028. Dengan demikian, pelaku UMK memperoleh rentang waktu lebih panjang sebelum tahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir.

Perubahan tenggat ini penting diperhatikan oleh pelaku usaha karena berkaitan dengan kewajiban pemenuhan sertifikasi halal pada sektor yang disebutkan. Batas yang semula menjadi acuan penahapan mengalami penyesuaian, sehingga tanggal 17 Oktober 2028 menjadi batas terbaru bagi pelaku UMK dalam lingkup tersebut. Informasi mengenai tenggat yang diperbarui dapat membantu pelaku usaha memahami kerangka waktu yang berlaku dan menempatkan kewajiban sertifikasi dalam perencanaan kegiatan usahanya.

Tambahan waktu tersebut dimaksudkan agar UMK dapat mempersiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal. Persiapan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan kebijakan, terutama bagi usaha kecil yang perlu menyesuaikan diri dengan kewajiban yang berlaku. Perpanjangan masa penahapan memberi ruang waktu yang lebih luas untuk memperhatikan persyaratan sertifikasi, tanpa mengubah fakta bahwa kewajiban tersebut tetap perlu dipenuhi sesuai ketentuan.

Penyesuaian tenggat ini tidak berarti kewajiban sertifikasi halal dihapus. Pelaku UMK pada sektor makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan tetap perlu mencermati masa penahapan hingga batas yang telah diperpanjang. Karena itu, pemahaman atas tanggal 17 Oktober 2028 dan cakupan sektor yang terdampak menjadi hal yang relevan bagi pelaku usaha. Ketentuan ini memberi tambahan waktu untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan, sekaligus menegaskan arah penerapan sertifikasi halal bagi kelompok usaha tersebut.

Penyesuaian ketentuan sertifikasi halal turut menyentuh Pasal 160 ayat (3), yang berkaitan dengan produk dan layanan dari luar negeri. Cakupan yang disebut dalam pasal tersebut meliputi makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Dengan demikian, pengaturan ini tidak hanya berbicara tentang barang pangan yang masuk dari negara lain, tetapi juga mencakup layanan yang berhubungan dengan proses penyembelihan. Keempat kategori itu perlu dipahami sebagai ruang lingkup kewajiban yang dibahas, tanpa menambahkan kategori lain yang tidak dinyatakan dalam ketentuan tersebut.

Bagi pelaku usaha, importir, maupun pihak yang terlibat dalam rantai pasok, penyebutan kategori ini menjadi penanda bahwa ketentuan halal juga berkaitan dengan produk dan jasa yang berasal dari luar wilayah Indonesia. Makanan dan minuman impor termasuk dalam cakupan yang disebut, demikian pula hasil sembelihan yang dipasok dari luar negeri. Sementara itu, jasa penyembelihan merujuk pada layanan terkait yang berasal dari luar negeri sebagaimana dinyatakan dalam pasal. Cakupan tersebut penting diperhatikan ketika memahami perubahan aturan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan tata cara pemenuhan kewajiban, dokumen yang harus disiapkan, ataupun proses pemeriksaan yang berlaku.

Informasi yang tersedia mengenai penyesuaian ini tidak mencantumkan secara jelas tanggal mulai berlakunya ketentuan atau tenggat baru khusus bagi kategori impor tersebut. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh produk dan jasa dari luar negeri memperoleh batas waktu yang sama dengan sektor lain yang disebut mengalami pergeseran. Pembahasan ini juga tidak dapat dipakai untuk menentukan kapan kewajiban sertifikasi harus dipenuhi oleh masing-masing pelaku usaha. Jadwal maupun rincian teknisnya perlu merujuk pada bunyi peraturan dan penjelasan resmi yang relevan, bukan perkiraan berdasarkan cakupan kategori semata.

Pembaca sebaiknya memisahkan dua hal: jenis produk dan layanan yang tercakup, serta waktu pelaksanaan kewajibannya.