Harga Ayam Tak Seimbang, DPR dan Pemerintah Minta Rantai Distribusi Ditelusuri

Harga Ayam Tak Seimbang, DPR dan Pemerintah Minta Rantai Distribusi Ditelusuri

Jakarta | Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono menyoroti jarak harga ayam ras yang dinilainya tidak wajar tingkat peternak dan konsumen. Temuan tersebut ia sampaikan setelah melihat kondisi perdagangan di Pasar Medokan Sawah, Surabaya, Jawa Timur. Perbedaan harga itu menjadi perhatian karena nilai yang dibayar konsumen belum tentu sejalan dengan penerimaan produsen, sementara pelaku usaha di sepanjang distribusi menghadapi kondisi pasar masing-masing. Bambang meminta rantai distribusi ditelusuri agar penyebab selisih dapat diketahui berdasarkan data, bukan diasumsikan terlebih dahulu.

Di pasar tersebut, pedagang mengeluhkan harga ayam ras yang mencapai Rp40.000 per kilogram. Nilai itu sesuai dengan plafon harga acuan penjualan (HAP) di tingkat konsumen. Namun, menurut keluhan pedagang yang disampaikan, penjualan pada harga tersebut tetap berdampak pada penurunan omzet. Kondisi ini menunjukkan bahwa harga yang berada pada batas acuan tidak otomatis menjamin transaksi berlangsung dengan baik atau volume penjualan tetap terjaga. Ketika pembeli mengurangi belanja, pedagang dapat merasakan tekanan meskipun harga per kilogram mengikuti ketentuan acuan.

Situasi di tingkat konsumen itu berbanding dengan harga di tingkat produsen yang disebut masih rendah. Harga ayam hidup di tingkat peternak belum mencapai HAP sekitar Rp25.000 per kilogram berat hidup. Dengan demikian, perbedaan harga jual konsumen dan harga produsen tampak cukup lebar, tetapi angka tersebut saja belum menjelaskan bagaimana nilai terbentuk di setiap mata rantai. Perlu diperiksa pula tahapan penjualan, biaya yang timbul, serta pihak-pihak yang terlibat sebelum produk sampai ke pasar. Unsur-unsur itu harus dikaji melalui penelusuran, bukan dipastikan sebagai penyebab tanpa bukti.

Temuan di Pasar Medokan Sawah menjadi gambaran awal mengenai persoalan harga ayam ras yang perlu ditangani secara menyeluruh. Penelusuran distribusi dapat membantu membandingkan harga di berbagai tingkat, sekaligus melihat apakah acuan harga dipahami dan diterapkan secara konsisten. Pemeriksaan yang cermat juga penting untuk membedakan tekanan yang dialami peternak dari keluhan pedagang dan keterjangkauan bagi konsumen. Dengan informasi yang lengkap, DPR dan pemerintah dapat menilai bagian rantai pasok yang memerlukan perhatian, serta merumuskan langkah yang lebih tepat tanpa menyederhanakan persoalan menjadi satu dugaan penyebab.

Bambang mendesak pemerintah tidak berhenti pada pemantauan harga ayam di tingkat peternak, tetapi menelusuri seluruh rantai distribusi hingga pabrik dan distributor. Menurutnya, ketimpangan harga yang terjadi perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui di mana persoalan muncul dan siapa saja yang berperan. Ia menilai dugaan adanya permainan pihak perantara harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan berbasis data, bukan sekadar asumsi. Karena itu, pemerintah perlu bekerja bersama aparat penegak hukum agar penyelidikan dapat menjangkau setiap mata rantai, termasuk kemungkinan masalah berada di tingkat produsen maupun penyalur.

Bambang mengingatkan bahwa, menurut keterangan Menteri Pertanian, harga ayam di tingkat peternak hanya sekitar Rp19.000 per kilogram dan masih berpeluang turun. Pemerintah menetapkan angka tersebut sebagai batas agar peternak tidak sampai mati usaha akibat harga jual yang terlalu rendah. Namun, kebijakan harga itu belum cukup apabila selisih harga di sepanjang jalur distribusi tidak dapat dijelaskan. Pemeriksaan perlu membandingkan harga dari peternak, pabrik, distributor, hingga pasar, sekaligus menelusuri biaya dan margin pada setiap tahap. Dengan begitu, pemerintah dapat membedakan faktor biaya yang wajar dari indikasi praktik yang merugikan peternak atau konsumen.

Ia meminta Badan Pangan Nasional atau Satgas Pangan turun menyelidiki ketimpangan tersebut dan mengungkap penyebabnya secara terbuka. Jika ditemukan anomali dalam penyaluran atau pembentukan harga, langkah penegakan dan pembenahan harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Bambang menegaskan bahwa kondisi pasar perlu diawasi secara konsisten, sebab perubahan harga dapat berdampak langsung pada keberlangsungan peternak. Ia juga menyampaikan akan terus mengecek perkembangan persoalan ini dan melihat langsung kondisi di lapangan. Pemantauan tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan laporan sesuai dengan keadaan sebenarnya serta mendorong tindak lanjut yang tepat. Penelusuran hingga pabrik dan distributor diharapkan memberi gambaran utuh mengenai jalur pasokan, memperjelas tanggung jawab para pelaku, dan menjadi dasar bagi kebijakan yang melindungi peternak tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai pembeli ayam.

Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, meminta dugaan permainan harga ayam oleh perantara ditelusuri dan ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum. Menurut Amran, perbedaan yang mencolok harga di tingkat produsen dan harga yang dibayar konsumen merupakan anomali yang tidak boleh dibiarkan. Situasi tersebut perlu diperiksa agar penyebabnya diketahui dan tidak terus menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok.

Amran menyoroti keluhan yang muncul dari kedua sisi pasar. Peternak menyampaikan bahwa harga jual di tingkat produsen berada di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP), sedangkan konsumen juga merasa keberatan dengan harga ayam yang mereka temui. Jika harga rendah menekan pendapatan peternak sementara harga bagi konsumen tetap dirasakan tinggi, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai alur distribusi dan pembentukan harga di keduanya.

Karena itu, Amran memandang penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan koordinasi lintas lembaga. Penelusuran, menurut sikap yang disampaikannya, diperlukan untuk mengidentifikasi apakah terdapat praktik perantara yang memainkan harga, sekaligus menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses yang melibatkan pihak berwenang, bukan hanya disimpulkan dari selisih harga. Pemeriksaan juga diharapkan dapat memberi kejelasan bagi peternak dan masyarakat mengenai faktor yang memengaruhi harga sepanjang jalur distribusi.

Amran menyatakan pemerintah telah menyurati Kapolri terkait persoalan tersebut dan sepakat untuk berkolaborasi memerangi permainan harga. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah ingin mendorong tindak lanjut bersama aparat, termasuk dalam menelusuri dugaan praktik yang berpotensi merugikan produsen maupun konsumen. Kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan pengawasan tidak berhenti pada keluhan mengenai harga, tetapi berlanjut pada pemeriksaan rantai distribusi dan penanganan sesuai ketentuan. Dengan begitu, dugaan penyimpangan dapat diuji secara terbuka dan langkah berikutnya didasarkan pada temuan, sementara kepentingan peternak dan keterjangkauan bagi konsumen tetap menjadi perhatian.

Sebagai langkah di sisi hulu, pemerintah disebut menjalankan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung pakan bagi peternak unggas. Intervensi ini diarahkan untuk membantu memenuhi kebutuhan bahan baku pakan, yang menjadi salah satu komponen biaya penting dalam usaha peternakan. Tahap pertama program untuk 2026 mulai berlangsung sejak awal Mei, dengan kuota salur sebesar 213,2 ribu ton. Sasaran penyaluran tersebut adalah kelompok peternak dengan skala usaha mikro, kecil, dan menengah. Informasi mengenai program ini memberi gambaran tentang upaya pemerintah menjaga akses peternak terhadap jagung pakan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan pembentukan harga ayam di tingkat konsumen maupun pada setiap mata rantai distribusi.

Data program yang disebut per 14 Oktober menunjukkan realisasi penyaluran telah mencapai 81,81 persen dari target gabungan tahap pertama dan kedua, yang berjumlah 241,2 ribu ton. Dalam catatan yang sama, sebanyak 197,32 ribu ton jagung pakan telah diakses oleh 7.553 peternak. Penyaluran tersebut berlangsung melalui 151 koperasi yang tersebar di 29 provinsi. Angka-angka itu memperlihatkan cakupan dan progres distribusi jagung dalam program, termasuk keterlibatan koperasi sebagai saluran bagi peternak. Namun, data tersebut perlu dibaca sebagai capaian pelaksanaan program, bukan sebagai ukuran langsung perubahan biaya produksi atau harga jual ayam.

Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla