MUI Kaji Usulan Fatwa Haram Vape di Tengah Kekhawatiran Penyalahgunaan Narkotika

MUI Kaji Usulan Fatwa Haram Vape di Tengah Kekhawatiran Penyalahgunaan Narkotika

Jakarta | Majelis Ulama Indonesia menyambut baik usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar penggunaan rokok elektrik atau vape dikaji dari sudut pandang hukum Islam. Usulan tersebut dipandang sebagai perhatian terhadap dampak dan potensi penyalahgunaan vape yang berkembang di masyarakat. Namun, sambutan terhadap usulan itu tidak berarti MUI telah menetapkan hukum atau menerbitkan fatwa mengenai vape. Proses penilaian masih perlu dilakukan melalui mekanisme dan pertimbangan yang berlaku di lingkungan MUI.

Di tingkat pusat, usulan tersebut akan dikaji oleh bidang fatwa MUI. Kajian diperlukan untuk menelaah berbagai aspek secara cermat, termasuk bahan yang digunakan, cara pemakaian, dampak terhadap kesehatan, serta keadaan sosial yang berkaitan dengan pemanfaatan rokok elektrik. Pembahasan juga dapat mempertimbangkan pandangan keagamaan dan informasi yang relevan, sehingga penilaian yang dihasilkan tidak bertumpu pada satu sisi saja. Sampai kajian berlangsung dan proses internal selesai, belum ada keputusan resmi yang dapat disimpulkan dari respons MUI terhadap usulan Kapolri tersebut.

Perhatian khusus dalam usulan ini tertuju pada dugaan vape digunakan sebagai sarana peredaran atau konsumsi narkotika. Kekhawatiran tersebut perlu diperiksa berdasarkan keterangan dan bukti yang memadai, serta dibedakan dari penggunaan vape secara umum. Dugaan penyalahgunaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh produk atau pemakai rokok elektrik terlibat dalam tindak pidana. Karena itu, pembahasan fatwa perlu menjaga ketelitian, menghindari generalisasi, dan memperhatikan kemungkinan adanya risiko yang berbeda pada setiap praktik penggunaan.

Dengan mengkaji usulan ini, MUI dapat menimbang persoalan hukum sekaligus konteks perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika. Hasil pembahasan nantinya bergantung pada proses penelaahan oleh pihak yang berwenang di lembaga tersebut. Masyarakat sebaiknya membedakan usulan Kapolri, respons awal MUI yang menyambut baik, dan keputusan fatwa yang mungkin dihasilkan setelah kajian. Untuk saat ini, pembahasan masih berada pada tahap pengkajian, sehingga belum tepat menyebut vape telah dinyatakan haram oleh MUI.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah, Muhammad Zaitun Rasmin, menyatakan dukungan terhadap langkah kepolisian dalam mengurangi penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat. Menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian bersama karena dampaknya dapat dirasakan oleh individu, keluarga, serta lingkungan sosial. Pernyataan itu disampaikan saat ia ditemui di Pusat Dakwah Hidayatullah, Jakarta Timur, Sabtu (17/10/2026).

Dukungan kepada kepolisian tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan usulan fatwa haram vape, yang mencuat di tengah kekhawatiran mengenai kemungkinan penyalahgunaan narkotika. Zaitun menjelaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan fatwa akan dibahas melalui bidang fatwa MUI. Dengan demikian, penilaian keagamaan atas usulan tersebut perlu mengikuti mekanisme dan kajian yang menjadi kewenangan bidang terkait, bukan semata-mata ditentukan oleh pernyataan pribadi.

Ia juga menyampaikan bahwa MUI menyambut upaya Kapolri dalam menangani persoalan narkotika. Sikap tersebut menunjukkan dukungan terhadap ikhtiar aparat untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga masyarakat dari risiko yang ditimbulkannya. Namun, dukungan itu tidak dengan sendirinya berarti bahwa MUI telah menetapkan kesimpulan akhir mengenai status vape atau seluruh produk yang digunakan melalui perangkat tersebut. Pembahasan fatwa tetap memerlukan proses tersendiri.

Pemisahan dukungan terhadap langkah penegakan hukum dan proses penetapan fatwa penting untuk memahami keterangan tersebut secara utuh. Kepolisian menjalankan peran dalam penanganan tindak pidana serta pencegahan peredaran zat terlarang, sedangkan MUI mengkaji persoalan keagamaan melalui mekanisme kelembagaannya. Karena itu, usulan fatwa haram vape masih perlu dibaca sebagai bahan pembahasan, sementara pernyataan Zaitun menegaskan sambutan MUI terhadap upaya Kapolri mengurangi penyalahgunaan narkotika. Keterangan itu juga menempatkan kepentingan melindungi masyarakat sebagai perhatian yang dapat dibahas bersama, tanpa mendahului hasil kajian resmi bidang fatwa MUI.

Zaitun menyampaikan bahwa peluang MUI Pusat mengeluarkan fatwa haram terkait vape bergantung pada kebenaran informasi mengenai penyalahgunaan rokok elektrik untuk narkotika. Jika kabar tentang banyaknya penyalahgunaan tersebut terbukti benar, hal itu dapat menjadi pertimbangan bagi MUI dalam membahas persoalan ini. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya kemungkinan untuk mengkaji fatwa, bukan keputusan yang telah ditetapkan. Karena itu, informasi yang menjadi dasar pembahasan perlu diperiksa terlebih dahulu secara cermat. Tanpa kepastian mengenai fakta yang dilaporkan, belum tepat untuk menyimpulkan bahwa penggunaan vape secara umum berkaitan dengan narkotika atau bahwa fatwa tertentu sudah berlaku.

Penekanan pada verifikasi penting agar pembahasan publik tidak mengubah dugaan menjadi fakta. Informasi mengenai penyalahgunaan harus dipastikan kebenaran dan cakupannya, termasuk apakah kabar tersebut menggambarkan kejadian tertentu atau menunjukkan pola yang lebih luas. Dalam keterangannya, Zaitun mengaitkan kemungkinan fatwa dengan terbuktinya informasi itu. Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak dapat dipahami sebagai tuduhan bahwa seluruh rokok elektrik dipakai untuk menyalahgunakan narkotika. Vape dan dugaan penyalahgunaannya perlu dibicarakan secara terukur, dengan atribusi yang jelas serta berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sikap hati-hati ini juga membantu masyarakat membedakan kekhawatiran yang sedang disampaikan dan kesimpulan yang telah didukung bukti.

Hingga informasi tersebut dipastikan dan dibahas lebih lanjut, wacana fatwa tetap berada pada tahap pertimbangan. Tidak ada dasar dari pernyataan itu untuk menyebut MUI Pusat telah menetapkan fatwa haram mengenai vape. Keputusan final memerlukan proses pembahasan, sedangkan kemungkinan yang disampaikan Zaitun masih bersyarat pada validitas kabar tentang penyalahgunaan. Oleh sebab itu, pemberitaan maupun percakapan mengenai isu ini sebaiknya mempertahankan konteks tersebut: MUI dapat mempertimbangkan fatwa apabila informasi terbukti benar, tetapi pembuktian dan pembahasan belum sama dengan penetapan. Pemisahan dugaan, verifikasi, dan keputusan resmi diperlukan agar isu narkotika tidak dilekatkan secara tidak berdasar pada vape secara keseluruhan.

Wacana mengenai fatwa haram vape perlu dibaca dengan membedakan usulan Kapolri dari sikap dan langkah yang disampaikan MUI. Kapolri mengajukan gagasan agar penggunaan vape dinyatakan haram. Namun, usulan tersebut belum berarti bahwa MUI telah menetapkan fatwa atau menyepakati keputusan tertentu. Pernyataan yang ada menunjukkan bahwa persoalan itu akan dikaji oleh bidang fatwa MUI, dengan perhatian khusus pada dugaan penyalahgunaan vape sebagai sarana penggunaan narkotika. Karena itu, pembahasan saat ini masih berada pada tahap kajian, bukan pengumuman keputusan final. Membedakan ketiga hal ini penting agar usulan yang disampaikan tidak keliru dipahami sebagai ketetapan resmi MUI.

Alasan yang disebutkan dalam kajian berkaitan dengan kekhawatiran bahwa vape diduga disalahgunakan untuk narkotika. Fokus tersebut tidak sama dengan pernyataan bahwa seluruh vape telah terbukti digunakan untuk tujuan itu. Informasi yang tersedia menggambarkan adanya dugaan yang perlu diperiksa, sehingga penilaian terhadap persoalan ini bergantung pada kebenaran informasi tersebut. MUI menyatakan dukungan terhadap upaya mengurangi penyalahgunaan narkotika. Dukungan itu menjadi konteks bagi kajian, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa MUI telah mengeluarkan larangan menyeluruh terhadap vape. Dengan demikian, alasan kajian dan sikap mendukung upaya pencegahan perlu dipisahkan dari hasil yang mungkin ditetapkan kemudian.

Kemungkinan adanya fatwa haram pada masa mendatang juga disampaikan secara bersyarat. Fatwa baru mungkin dikeluarkan apabila informasi mengenai penyalahgunaan vape untuk narkotika terbukti benar. Selama hal tersebut masih berupa dugaan, tidak tepat menyebut kemungkinan itu sebagai keputusan yang sudah berlaku. Posisi MUI yang disebutkan sejauh ini adalah melakukan kajian melalui bidang fatwa serta mendukung upaya pengurangan penyalahgunaan narkotika. Adapun usulan Kapolri merupakan pemicu wacana, bukan pengganti kajian ataupun keputusan MUI.