Aturan Pelat Ganjil-Genap untuk Pertalite Berlaku di Bali pada 17–19 Oktober 2026

Aturan Pelat Ganjil-Genap untuk Pertalite Berlaku di Bali pada 17–19 Oktober 2026

Kota Denpasar | Pemerintah menerapkan pengaturan pembelian Pertalite dengan sistem ganjil-genap pada 17–19 Oktober 2026. Ketentuan ini berlaku di seluruh Provinsi Bali, sehingga cakupannya meliputi wilayah kabupaten dan kota di provinsi tersebut. Pengaturan tersebut tercantum dalam surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/Disnaker.ESDM. Dengan demikian, pembelian Pertalite selama periode yang ditetapkan mengikuti ketentuan dalam surat itu, bukan hanya berlaku pada lokasi tertentu di Bali.

Aturan ini mencakup kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Pemilik atau pengendara kedua jenis kendaraan tersebut perlu memperhatikan penerapan sistem ganjil-genap ketika hendak membeli Pertalite selama tanggal 17, 18, dan 19 Oktober 2026. Ruang lingkupnya tidak terbatas pada satu jenis kendaraan, dan masa berlakunya mencakup tiga hari sesuai tanggal yang diumumkan. Ketentuan ini secara khusus berkaitan dengan pembelian bahan bakar Pertalite, sebagaimana disebutkan dalam pengaturan tersebut.

Informasi mengenai ganjil-genap menjadi acuan bagi masyarakat yang menggunakan Pertalite selama masa berlaku aturan. Pengendara dapat memeriksa ketentuan resmi yang diterbitkan pemerintah daerah untuk mengetahui rincian pelaksanaan, termasuk cara mencocokkan kendaraan dengan jadwal yang berlaku. Rincian seperti pembagian tanggal berdasarkan angka pelat nomor perlu merujuk pada keterangan resmi, sehingga pengguna tidak mengandalkan perkiraan. Surat Gubernur Bali tersebut menjadi dasar administrasi yang disebutkan untuk pemberlakuan pengaturan pembelian Pertalite di seluruh Bali pada 17–19 Oktober 2026.

Jadwal pengisian Pertalite berdasarkan angka terakhir pelat kendaraan di Bali pada 17–19 Oktober 2026 dibagi menurut tanggal. Pada Sabtu, 17 Oktober, pengisian diperuntukkan bagi kendaraan dengan nomor polisi yang berakhir pada angka ganjil. Ketentuan berikutnya berlaku pada Minggu, 18 Oktober, ketika giliran pengisian diperuntukkan bagi kendaraan dengan nomor polisi berakhir pada angka genap. Pada Senin, 19 Oktober, jadwal kembali diperuntukkan bagi kendaraan dengan angka terakhir ganjil.

Patokan ganjil atau genap merujuk pada satu angka paling belakang dalam nomor polisi, bukan pada keseluruhan rangkaian huruf dan angka. Angka terakhir 1, 3, 5, 7, atau 9 tergolong ganjil, sedangkan angka terakhir 0, 2, 4, 6, atau 8 tergolong genap. Karena itu, pengendara perlu memeriksa digit penutup pada pelat kendaraannya sebelum menyesuaikan diri dengan tanggal pengisian yang ditetapkan.

Dengan demikian, kendaraan berpelat berangka akhir ganjil mengikuti jadwal pada 17 dan 19 Oktober, sementara kendaraan berpelat berangka akhir genap mengikuti jadwal pada 18 Oktober. Pembagian ini membuat ketentuan setiap tanggal mudah dibaca: Sabtu untuk angka ganjil, Minggu untuk angka genap, lalu Senin kembali untuk angka ganjil. Pemeriksaan angka terakhir membantu menghindari kekeliruan saat menentukan apakah tanggal tersebut sesuai dengan kategori pelat kendaraan.

Informasi jadwal tersebut hanya mencakup tiga tanggal yang disebutkan, yakni 17, 18, dan 19 Oktober 2026. Ketentuan untuk Sabtu dan Senin sama-sama merujuk pada angka terakhir ganjil, sedangkan ketentuan Minggu merujuk pada angka terakhir genap. Pembaca sebaiknya mencocokkan tanggal yang dimaksud dengan digit paling belakang pada nomor polisi, tanpa menganggap pola ini otomatis berlaku pada tanggal lain di luar periode tersebut. Dengan cara itu, informasi jadwal dapat dipahami secara tepat sesuai hari dan kategori kendaraan yang tercantum.

Dalam penerapan aturan pembelian Pertalite di Bali pada 17–19 Oktober 2026, batas maksimal ditetapkan berbeda menurut jenis kendaraan. Pemerintah Provinsi Bali bersama Pertamina Patra Niaga menetapkan bahwa kendaraan roda empat dapat membeli paling banyak 20 liter, sedangkan kendaraan roda dua dibatasi hingga 3 liter. Perbedaan angka ini penting diperhatikan agar ketentuan tidak keliru dipahami atau diterapkan.

Untuk kendaraan roda empat, batas atas pembelian Pertalite adalah 20 liter. Angka tersebut merupakan ketentuan yang berlaku bagi kelompok kendaraan ini dalam aturan yang diumumkan. Sementara itu, kendaraan roda dua memiliki batas maksimal yang lebih rendah, yaitu 3 liter. Kedua batas tersebut tidak dapat dipertukarkan: angka 20 liter bukan batas untuk sepeda motor, dan angka 3 liter bukan batas bagi kendaraan roda empat.

Pengendara sebaiknya memastikan jenis kendaraannya sebelum mengacu pada batas yang berlaku. Jika menggunakan kendaraan roda dua, patokannya adalah maksimal 3 liter; jika menggunakan kendaraan roda empat, patokannya maksimal 20 liter. Dengan membaca ketentuan secara tepat, masyarakat dapat membedakan jatah pembelian berdasarkan kategori kendaraannya selama aturan tersebut berlaku. Penjelasan ini berfokus pada batas volume yang telah ditetapkan, bukan pada ketentuan operasional lain.

Pembatasan tersebut menjadi bagian dari pengaturan pembelian Pertalite selama periode 17–19 Oktober 2026 di Bali. Karena batas untuk kedua kategori berbeda cukup jauh, informasi sebaiknya disampaikan secara lengkap dengan menyebutkan jenis kendaraan dan jumlah liter yang sesuai. Penyebutan angka tanpa konteks dapat menimbulkan salah tafsir, terutama ketika ketentuan kendaraan roda dua dan roda empat dibicarakan bersamaan. Mengacu pada angka yang benar membantu pengendara memahami batas maksimal masing-masing kategori tanpa mencampuradukkan ketentuannya.

Dengan demikian, acuan yang perlu diingat sederhana: kendaraan roda empat maksimal 20 liter, sedangkan kendaraan roda dua maksimal 3 liter. Kedua angka ini merupakan batas yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bali bersama Pertamina Patra Niaga untuk periode yang disebutkan. Pengendara dapat menggunakan perbedaan kategori tersebut sebagai pegangan saat memahami aturan pembelian Pertalite, tanpa menganggap batas satu jenis kendaraan berlaku bagi jenis lainnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyatakan mendukung penerapan aturan pelat ganjil-genap untuk pembelian Pertalite di Bali pada 17–19 Oktober 2026. Dukungan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan mengikuti kebijakan yang ditetapkan untuk mengatur penyaluran bahan bakar bersubsidi selama periode yang telah diumumkan. Dalam konteks ini, kebijakan ganjil-genap menjadi salah satu langkah pengaturan akses pembelian Pertalite, bukan perubahan pada jenis atau mutu bahan bakar. Keterangan yang tersedia menegaskan posisi dukungan Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, tetapi tidak memuat penjelasan terperinci mengenai mekanisme koordinasi perusahaan dengan pihak lain. Karena itu, pernyataan dukungan sebaiknya dipahami sebatas sikap resmi yang dicantumkan dalam informasi sumber.

Judul informasi sumber juga menyebut Kodam Udayana membantu mengamankan distribusi Pertalite. Namun, bahan yang tersedia terputus sebelum memaparkan rincian mengenai dukungan tersebut. Tidak ada uraian yang dapat memastikan bentuk keterlibatan, cakupan lokasi, personel yang ditugaskan, ataupun tata cara pengamanan distribusi. Informasi itu juga belum menjelaskan apakah dukungan dilakukan melalui koordinasi tertentu dengan Pertamina maupun instansi lain. Dengan keterbatasan tersebut, penyebutan Kodam Udayana hanya dapat dicatat sebagai keterangan yang terdapat pada judul sumber, bukan sebagai dasar untuk menguraikan langkah operasional. Rincian pengamanan distribusi dalam bahan yang tersedia masih belum terperinci.

Pembaca perlu membedakan informasi yang dinyatakan secara jelas dari hal-hal yang belum dijelaskan. Dukungan Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus terhadap kebijakan ganjil-genap tercantum dalam bahan, sedangkan bentuk bantuan Kodam Udayana belum diterangkan. Oleh sebab itu, tidak tepat menyimpulkan adanya pemeriksaan tertentu, penjagaan di lokasi khusus, pengawalan kendaraan, atau prosedur distribusi tertentu tanpa keterangan yang mendukung. Informasi tambahan dari pihak terkait diperlukan untuk menjelaskan pelaksanaan pengamanan secara akurat. Untuk sementara, pemberitaan mengenai kebijakan ini dapat menyampaikan adanya dukungan Pertamina serta menyatakan secara terbuka bahwa rincian mengenai peran Kodam Udayana belum tersedia dalam bahan yang dirujuk.