BPKH Rancang Dana Hotel di Makkah dan Madinah dengan Target Imbal Hasil 8%

BPKH Rancang Dana Hotel di Makkah dan Madinah dengan Target Imbal Hasil 8%

Jakarta | Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkenalkan Haramain Hospitality Fund, sebuah dana investasi syariah yang dirancang untuk mengakses kapasitas hotel di Makkah dan Madinah. Inisiatif ini menempatkan kebutuhan akomodasi jemaah haji dan umrah sebagai konteks penting bagi investasi, sekaligus membuka kesempatan bagi investor untuk berpartisipasi dalam pengembangan aset perhotelan di dua kota suci. Melalui skema tersebut, BPKH menargetkan dana dapat mendukung akses terhadap kapasitas hotel yang dibutuhkan di Tanah Suci.

Ukuran dana yang ditargetkan mencapai 250 juta riyal Saudi, atau sekitar US$67 juta, dengan tenor investasi selama 10 tahun. BPKH menyampaikan sasaran imbal hasil sekitar 8% bagi investor. Angka itu merupakan target, bukan imbal hasil yang dijamin. Kinerja investasi dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pelaksanaan strategi pengelolaan, kondisi pasar, serta hasil dari aset yang menjadi bagian dari investasi. Karena itu, target tersebut sebaiknya dipahami sebagai proyeksi yang ingin dicapai, bukan kepastian keuntungan bagi setiap investor.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, memaparkan inisiatif Haramain Hospitality Fund dalam sesi panel International Hajj Fund Forum. Forum tersebut digelar bersama Bank Indonesia sebagai bagian dari Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pemaparan ini memperkenalkan rencana dana kepada peserta forum dan menempatkannya dalam pembahasan mengenai investasi syariah serta pengelolaan dana haji. Dengan target ukuran, tenor, dan imbal hasil yang telah disebutkan, Haramain Hospitality Fund menjadi salah satu langkah BPKH untuk menjajaki investasi pada sektor perhotelan di Makkah dan Madinah. Rincian lebih lanjut mengenai struktur dan pelaksanaan dana akan menentukan bagaimana sasaran investasi tersebut diwujudkan.

Skema asset-light dirancang agar BPKH Limited dapat masuk ke industri perhotelan di Arab Saudi tanpa harus membeli atau memiliki langsung bangunan hotel. Pendekatan ini mengurangi kebutuhan modal awal yang besar serta membatasi keterikatan dana pada aset fisik. Dengan demikian, investasi dapat diarahkan pada pemanfaatan properti yang sudah tersedia, sementara kegiatan usaha tetap berfokus pada penyediaan akomodasi bagi jemaah haji dan umrah. Model tersebut juga memberi ruang bagi BPKH Limited untuk mengembangkan layanan perhotelan secara lebih fleksibel di Makkah dan Madinah.

Dalam mekanismenya, dana investasi menyewa properti hotel dari pemilik aset, kemudian menyewakan kembali properti tersebut kepada BPKH Limited. Perusahaan itu selanjutnya mengelola operasional hotel, termasuk layanan dan aktivitas yang berkaitan dengan kebutuhan tamu. Pemisahan kepemilikan properti, penyediaan dana, dan pengelolaan hotel memungkinkan setiap pihak menjalankan peran yang berbeda. Pemilik memperoleh pendapatan sewa, dana menjalankan strategi investasi melalui kontrak penyewaan, sedangkan BPKH Limited dapat memusatkan perhatian pada mutu layanan dan kegiatan operasional tanpa harus menanggung pembelian aset hotel secara langsung.

Struktur pendanaan yang disiapkan berbentuk closed-end fund, yaitu dana investasi dengan periode dan ketentuan penghimpunan yang telah ditetapkan. Pengelolaannya dipercayakan kepada perusahaan manajemen aset lokal Arab Saudi yang memiliki jaringan di Asia dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Kehadiran pengelola setempat diharapkan mendukung pemahaman terhadap pasar, regulasi, serta dinamika sektor perhotelan di kawasan tersebut. Dana ini berada di bawah pengaturan Capital Market Authority Arab Saudi dan dirancang untuk mematuhi prinsip syariah. Kombinasi tata kelola lokal, kepatuhan regulasi, dan pola asset-light menjadi dasar pelaksanaan investasi. Bagi BPKH Limited, penggunaan skema ini dapat mendukung pengembangan kapasitas operasional hotel secara bertahap, tanpa menjadikan kepemilikan gedung sebagai prasyarat untuk melayani jemaah. Keberhasilan penerapannya tetap bergantung pada pengelolaan kontrak sewa, kinerja hotel, dan kesesuaian layanan dengan kebutuhan pengunjung.Dalam rancangan dana hotel di Makkah dan Madinah, pengamanan investasi menjadi bagian penting dari struktur yang dijelaskan Fadlul. Salah satu unsur utamanya ialah kontrak sewa tetap, yang dirancang untuk memberikan kepastian mengenai pembayaran sewa berdasarkan ketentuan yang disepakati. Kontrak tersebut menjadi landasan hubungan pengelola aset dan pihak penyewa, sekaligus membantu memberi gambaran tentang sumber pendapatan dana. Meski demikian, target imbal hasil sekitar 8% merupakan sasaran yang disampaikan untuk inisiatif ini, bukan hasil yang dapat dipastikan. Karena itu, target tersebut perlu dipahami sebagai tujuan investasi, bukan janji mengenai imbal hasil aktual.

Fadlul juga menyebut pengawasan oleh dewan independen sebagai bagian dari tata kelola dana. Peran pengawasan ini melengkapi mekanisme operasional, dengan perhatian pada pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan investasi sesuai struktur yang ditetapkan. Selain itu, inspeksi properti direncanakan untuk memantau kondisi hotel yang menjadi aset dana. Pemeriksaan berkala dapat menyediakan informasi mengenai keadaan properti dan membantu memastikan bahwa aset tetap berada dalam perhatian pengelola. Struktur tersebut turut mencakup cadangan kontinjensi, yang disiapkan sebagai salah satu komponen pendukung pengelolaan dana. Keempat unsur ini—kontrak sewa, pengawasan independen, inspeksi, dan cadangan—merupakan pengaman yang disebut dalam rancangan, tanpa mengubah target imbal hasil menjadi kepastian.

Di luar potensi pendapatan dari aset perhotelan, inisiatif ini juga berpeluang menjadi wadah kolaborasi lintas negara. Lembaga Indonesia dapat berpartisipasi bersama investor Arab Saudi, manajer aset lokal, serta investor perhotelan, dengan kontribusi yang saling melengkapi dalam pengembangan dan pengelolaan proyek. Keterlibatan mitra lokal dapat menghubungkan pengelolaan aset dengan pemahaman atas pasar setempat, sedangkan lembaga dan investor Indonesia dapat membawa dukungan pendanaan serta jaringan. Bentuk kerja sama dan pembagian peran akan bergantung pada pengaturan yang disepakati para pihak. Dengan demikian, rancangan dana tidak hanya diarahkan pada potensi imbal hasil, tetapi juga membuka ruang kemitraan pelaku Indonesia dan Arab Saudi di sektor perhotelan. Pengamanan yang dipaparkan Fadlul menjadi bagian dari kerangka yang dapat dibahas para calon mitra saat menilai peluang partisipasi dan bentuk kerja sama yang sesuai.

Besarnya basis jemaah menjadi salah satu landasan untuk melihat peluang investasi pada akomodasi haji dan umrah. Fadlul memaparkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 231 juta penduduk muslim, atau kurang lebih 12% dari populasi muslim dunia. Pada 2025, kuota haji Indonesia mencapai 221 ribu jemaah, setara sekitar 14,7% dari seluruh jemaah haji internasional. Angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan layanan bagi warga Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci, termasuk tempat menginap di Makkah dan Madinah. Permintaan hotel terkait musim haji juga dapat menjadi bagian dari pasar yang lebih luas, apabila aset dikelola dengan memperhatikan pola kunjungan, lokasi, dan kebutuhan jemaah.

Potensi itu tidak terbatas pada haji. Asia Tenggara mewakili sekitar 14% populasi muslim dunia, tetapi baru menyumbang 10% pengunjung umrah internasional. Pada saat yang sama, Arab Saudi menargetkan 30 juta pengunjung umrah setiap tahun melalui Visi 2030. Perbedaan porsi populasi dan jumlah kunjungan memberi gambaran adanya ruang pertumbuhan, meski realisasinya bergantung pada berbagai faktor, seperti kebijakan perjalanan, kapasitas layanan, daya beli, serta ketersediaan akomodasi. Bagi pengelola investasi, dinamika tersebut menjadi konteks untuk menilai apakah proyek hotel dapat menarik permintaan secara berkelanjutan di luar periode puncak ibadah.

Skala pengeluaran turut memperlihatkan besarnya aktivitas ekonomi yang menyertai perjalanan ibadah. Belanja haji masyarakat Indonesia diperkirakan sekitar Rp21 triliun, sedangkan pengeluaran umrah berada pada kisaran Rp30–40 triliun. Jika berbagai kegiatan yang terkait dengan perjalanan dan layanan pendukung berkembang, potensi aktivitas ekonomi pada 2030 diperkirakan mendekati Rp200 triliun. Angka-angka ini memberi latar pasar, bukan jaminan pendapatan bagi suatu aset tertentu.