Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan silaturahim ke kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober. Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog kepolisian dan para ulama mengenai perkembangan penggunaan rokok elektronik atau vape di Indonesia, termasuk potensi dampaknya terhadap keamanan, kesehatan, dan kehidupan sosial masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Kapolri meminta dukungan ulama serta pengurus MUI untuk mengkaji kemungkinan penerbitan fatwa yang mengharamkan penggunaan vape secara menyeluruh di Indonesia. Permintaan tersebut menunjukkan adanya dorongan agar persoalan vape dibahas melalui pertimbangan keagamaan dan sosial yang lebih mendalam. MUI diharapkan dapat menilai persoalan itu secara komprehensif, dengan memperhatikan informasi mengenai kandungan, pola penggunaan, serta dampak yang ditimbulkan.
Namun, penting ditegaskan bahwa pembahasan tersebut masih berupa permintaan kajian dan dukungan, bukan keputusan pelarangan yang telah berlaku. Hingga adanya proses dan keputusan resmi dari lembaga yang berwenang, masyarakat tidak dapat menganggap bahwa penggunaan vape sudah dilarang secara total di Indonesia. Fatwa, apabila nantinya diterbitkan, juga merupakan pandangan keagamaan yang memiliki kedudukan berbeda dari peraturan perundang-undangan.
Dorongan Kapolri itu disampaikan karena vape dinilai telah menjadi salah satu jalur baru penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair. Cairan yang digunakan pada perangkat vape, menurut kekhawatiran kepolisian, dapat dimanfaatkan untuk memasukkan zat terlarang tanpa mudah dikenali oleh masyarakat. Karena itu, isu vape tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan konsumsi rokok alternatif, tetapi juga dikaitkan dengan upaya pencegahan peredaran narkotika. Pertemuan dengan MUI menjadi langkah awal untuk memperluas kajian dan membangun dukungan publik terhadap penanganan risiko tersebut.
Alasan utama dorongan kajian fatwa larangan total vape berkaitan dengan perubahan modus peredaran narkotika yang dinilai semakin sulit dikenali. Jika sebelumnya narkotika lebih sering ditemukan dalam bentuk padat, kini terdapat kecenderungan memanfaatkannya dalam bentuk cair. Perubahan ini membuka peluang penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media untuk menyamarkan zat terlarang.
Kapolri menjelaskan bahwa cairan vape dapat dikemas secara terselubung dan ditawarkan dengan beragam aroma yang lazim dijumpai dalam produk rokok elektrik, termasuk aroma buah-buahan. Tampilan serta wanginya yang menyerupai cairan vape biasa dapat membuat masyarakat tidak menyadari kandungan sebenarnya. Dalam kondisi tertentu, petugas di lapangan juga menghadapi tantangan serupa ketika harus mengidentifikasi produk yang dicurigai.
Menurut pernyataan Kapolri, BNN dan Polri pun mengalami kesulitan membedakan vape biasa dari vape yang berisi narkotika apabila hanya mengandalkan bentuk kemasan dan aroma. Artinya, pemeriksaan secara kasatmata belum memadai untuk memastikan keamanan suatu produk. Diperlukan dukungan pengujian, pengawasan peredaran, serta edukasi agar masyarakat tidak mudah menerima atau menggunakan cairan dari sumber yang tidak jelas.
Jenis zat yang disebut dalam konteks tersebut lain sabu cair dan ekstrak ganja cair. Keduanya berpotensi dimasukkan ke dalam perangkat rokok elektrik dan digunakan tanpa ciri visual yang mudah dikenali. Situasi ini memperluas risiko penyalahgunaan, terutama karena vape kerap dipersepsikan sebagai produk modern dan lebih ringan dibandingkan rokok konvensional.
Selain persoalan narkotika, Kapolri juga mengaitkan penggunaan vape dengan potensi bahaya zat kimia terhadap paru-paru dan kesehatan secara umum. Cairan yang dipanaskan dapat menghasilkan paparan bahan tertentu, sementara dampak jangka panjangnya masih menjadi perhatian. Karena itu, kajian mengenai pembatasan atau larangan total tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada perlindungan kesehatan publik dan pencegahan penyalahgunaan zat berbahaya.
Kapolri memandang penyelundupan narkotika dalam bentuk cair ke Indonesia sebagai ancaman serius bagi masa depan bangsa. Bentuk cair dinilai dapat membuka celah baru dalam jaringan peredaran gelap, terutama apabila zat tersebut disamarkan sebagai cairan yang berkaitan dengan perangkat vape. Perkembangan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menyasar generasi muda yang berada pada usia produktif dan rentan terhadap pengaruh zat adiktif.
Dalam penjelasannya, Kapolri mengaitkan ancaman tersebut dengan konsep proxy war, yakni perang terselubung yang bertujuan melemahkan suatu negara tanpa konfrontasi militer secara langsung. Menurut gambaran yang disampaikannya, penyebaran zat adiktif dapat merusak kesehatan, produktivitas, ketahanan sosial, serta kualitas sumber daya manusia. Ia menyinggung Perang Candu pada abad ke-19 sebagai contoh historis mengenai bagaimana ketergantungan terhadap zat tertentu dapat menimbulkan dampak destruktif bagi masyarakat sekaligus melemahkan kekuatan negara.
Kerangka pemikiran itu membuat persoalan vape tidak semata-mata ditempatkan sebagai isu gaya hidup atau pilihan konsumsi. Kapolri menilai adanya risiko penyalahgunaan perangkat dan cairan vape untuk memasukkan narkotika ke Indonesia perlu dihadapi melalui langkah pencegahan yang lebih menyeluruh. Penegakan hukum tetap penting, tetapi harus berjalan bersama edukasi publik, pengawasan peredaran cairan, dan penguatan sikap keagamaan yang dapat membentuk kesadaran masyarakat.
Kapolri juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang disebut telah mengambil sikap tegas terkait pelarangan vape. Ia berharap MUI pusat dapat mengkaji persoalan tersebut secara mendalam dan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan yang serupa. Inti harapannya adalah agar MUI pusat melarang total vape, karena ia menilai vape merupakan salah satu sumber malapetaka pada era sekarang. Dorongan itu memperlihatkan bahwa kajian keagamaan diharapkan turut mendukung perlindungan masyarakat dari ancaman kesehatan, kecanduan, dan kemungkinan penyalahgunaan narkotika cair.
Usulan pelarangan total vape telah disampaikan Kapolri secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam penyampaian tersebut, gagasan itu disebut mendapat respons positif. Dukungan tersebut menjadi dasar penting untuk mendorong pembahasan lebih lanjut mengenai aspek keagamaan, kesehatan, penegakan hukum, serta perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda.
Dalam pertemuan itu juga disebutkan bahwa kebijakan pelarangan vape telah diterapkan di lebih dari 90 negara. Di kawasan Asia Tenggara, negara yang disebut menerapkan kebijakan tersebut meliputi Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam. Informasi ini menjadi salah satu pertimbangan dalam mengkaji kemungkinan langkah serupa di Indonesia, dengan tetap memperhatikan kondisi sosial, hukum, dan kebutuhan perlindungan masyarakat.
Polri berharap kajian keagamaan yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat berjalan beriringan dengan penyusunan regulasi oleh pemerintah. Kedua proses tersebut diharapkan menghasilkan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan vape, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkotika dan risiko kesehatan jangka panjang. Pengawasan terhadap peredaran cairan vape juga perlu diperkuat agar produk yang berpotensi disalahgunakan dapat segera diidentifikasi dan ditangani.
Upaya perlindungan tersebut membutuhkan kerja sama aparat penegak hukum, pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat. Selain pengawasan distribusi, edukasi mengenai bahaya narkotika serta dampak penggunaan vape perlu dilakukan secara konsisten, terutama di lingkungan keluarga, sekolah, dan komunitas. Pendekatan bersama dinilai penting agar pencegahan tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga meningkatkan kesadaran publik.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud. Hadir pula jajaran pendamping Kapolri dari Polri sebagaimana tercantum dalam sumber.
