Lima Saksi Dimintai Keterangan dalam Dugaan Kekerasan terhadap Petugas Satpol PP di Jakarta Selatan

Lima Saksi Dimintai Keterangan dalam Dugaan Kekerasan terhadap Petugas Satpol PP di Jakarta Selatan

Jakarta | Penyidik memeriksa lima orang sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi ketika petugas melakukan penertiban parkir liar di Jalan Kyai Maja, Kebayoran Baru. Langkah pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan mengenai rangkaian kejadian serta dugaan kekerasan yang dialami petugas saat menjalankan tugasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa lima orang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Komposisi saksi terdiri atas satu orang pelapor, dua anggota Satpol PP, dan dua pekerja. Keterangan dari masing-masing pihak diperlukan untuk membantu penyidik memperoleh gambaran mengenai peristiwa penertiban tersebut, termasuk kondisi yang berlangsung di lokasi kejadian.

Pemeriksaan terhadap kelima orang itu masih berada dalam tahap penyelidikan. Pada tahap ini, penyidik mengumpulkan informasi dan keterangan yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya. Identitas maupun peran lain di luar keterangan mengenai satu pelapor, dua anggota Satpol PP, dan dua pekerja belum disampaikan. Proses tersebut dilakukan untuk memperjelas fakta berdasarkan keterangan para pihak yang mengetahui atau berkaitan dengan kejadian di Jalan Kyai Maja.

Dalam laporan yang disampaikan kepada polisi, korban disebut mengalami dugaan kekerasan saat menjalankan tugasnya sebagai petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jakarta Selatan. Bentuk kekerasan yang dilaporkan lain korban diduga ditarik oleh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Setelah itu, korban juga disebut dipukul menggunakan helm, sehingga mengalami luka pada bagian wajah. Uraian tersebut menjadi bagian dari keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik untuk menjelaskan rangkaian kejadian.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Kamis siang, 8 Oktober. Waktu dan lokasi kejadian menjadi informasi yang dicantumkan dalam laporan serta diperlukan untuk membantu polisi menelusuri dugaan tindak kekerasan tersebut. Kondisi luka pada wajah korban juga disebut sebagai dampak dari tindakan yang dilaporkan. Polisi selanjutnya dapat meminta keterangan dari korban, saksi, dan pihak lain yang mengetahui kejadian, serta memeriksa bukti pendukung sesuai kebutuhan penyelidikan.

Budi Hermanto menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 466 dan atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal itu disebut sebagai dasar dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Pencantuman ketentuan tersebut tidak serta-merta menetapkan kesalahan pihak tertentu, karena penilaian mengenai unsur perbuatan, alat bukti, dan pertanggungjawaban hukum masih menjadi kewenangan polisi serta proses hukum yang berlaku. Status hukum setiap pihak juga belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan laporan awal.

Insiden yang melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jakarta Selatan disebut bermula setelah kegiatan penertiban parkir liar di kawasan Kolam Renang Bulungan. Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Baru, Diki Zulkarnain, menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan melalui operasi cabut pentil terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di salah satu kawasan yang cukup ramai.

Penertiban juga menyasar area di depan kolam renang. Lokasi tersebut diketahui kerap dikeluhkan masyarakat karena kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan dapat mengganggu akses pengguna jalan. Dalam kegiatan itu, petugas Satpel Dinas Perhubungan Kecamatan Kebayoran Baru melakukan tindakan terhadap puluhan kendaraan. Berdasarkan keterangan Diki, proses operasi pada awalnya berlangsung aman dan terkendali tanpa gangguan berarti.

Setelah kegiatan penertiban selesai, rombongan petugas kemudian bergerak menuju wilayah Kelurahan Selong. Dalam perjalanan, rombongan melintasi Jalan Kyai Maja. Rangkaian peristiwa setelah penertiban dan saat petugas berada di sekitar jalur tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam penyelidikan dugaan kekerasan terhadap anggota Satpol PP. Polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk memperjelas kronologi, termasuk situasi yang terjadi setelah operasi cabut pentil berakhir.

Keterangan mengenai tahap awal penertiban menjadi dasar untuk memahami urutan kejadian secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap lima saksi diharapkan dapat membantu menguraikan pergerakan petugas, kondisi di lokasi, serta peristiwa yang diduga terjadi dalam perjalanan menuju Kelurahan Selong. Dengan demikian, penyelidikan tidak hanya berfokus pada dugaan kekerasan, tetapi juga menelusuri konteks kegiatan penertiban yang mendahuluinya.

Setelah rombongan petugas meninggalkan lokasi penertiban, iring-iringan bergerak dengan truk yang berada di bagian belakang. Dalam perjalanan, truk tersebut disebut menjadi sasaran pelemparan sejumlah pekerja proyek pembangunan gedung kejaksaan yang sedang beristirahat. Pelemparan itu memicu ketegangan petugas dan orang-orang di sekitar lokasi, meskipun situasi sempat mereda setelah rombongan melanjutkan perjalanan.

Keadaan kemudian kembali memanas ketika massa lain berdatangan dan diduga terjadi provokasi. Pelemparan terhadap petugas berlanjut sehingga situasi berubah menjadi tindakan kekerasan. Kerumunan dan petugas terlibat dalam keadaan yang semakin tidak terkendali, sementara sejumlah anggota berupaya mengamankan diri serta melindungi rekan mereka dari serangan.

Dalam insiden tersebut, seorang petugas Satpol PP mengalami luka ketika berusaha melindungi anggota lain yang terjatuh dan nyaris dikeroyok. Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah korban kembali menjadi sasaran massa. Setelah keadaan dapat dikendalikan, petugas yang terluka memperoleh penanganan medis. Peristiwa itu kemudian menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Tindak lanjut juga dilakukan oleh manajemen PT PP. Perwakilan perusahaan mendatangi Kantor Kecamatan Kebayoran Baru untuk menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Mereka menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul, termasuk kerusakan serta biaya pengobatan anggota Satpol PP yang terluka. Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus upaya merespons dampak insiden secara langsung. Aparat selanjutnya masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan informasi terkait dugaan kekerasan tersebut.

Baca juga: Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat | Saat Petugas Bekerja untuk Rakyat, Tembakan Justru Mengancam di Lapangan | Tiga Ton NaCl Disemai dari Udara, Lanud Sjamsudin Noor Dukung OMC Tekan Karhutla Kalimantan Selatan