Polisi Dalami Dugaan Penyerangan Aktivis BEM UI melalui 26 Titik CCTV

Polisi Dalami Dugaan Penyerangan Aktivis BEM UI melalui 26 Titik CCTV

Jakarta | Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan kasus dugaan penyerangan terhadap aktivis BEM Universitas Indonesia (UI), Hafidz Hernanda, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Perubahan status tersebut menunjukkan bahwa penyidik menemukan dasar untuk melanjutkan proses hukum secara lebih mendalam terhadap perkara yang dilaporkan.

Dalam penanganannya, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh orang saksi. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengumpulkan keterangan mengenai rangkaian peristiwa yang dialami Hafidz, termasuk dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman.

Hafidz Hernanda diketahui merupakan koordinator bidang sosial politik BEM UI 2024. Keterangan dari para saksi menjadi bagian penting dalam upaya penyidik menyusun gambaran kejadian secara utuh, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mencocokkan informasi yang diperoleh dengan bukti lain dalam perkara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami kasus tersebut. Menurutnya, proses penyidikan dilakukan dengan memeriksa saksi dan menelusuri setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Langkah itu diperlukan agar penanganan perkara berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang memadai.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik akan terus mengembangkan penyidikan guna mengetahui kronologi secara rinci. Pendalaman tersebut diharapkan dapat menjelaskan latar belakang kejadian, bentuk tindakan yang dialami korban, serta kemungkinan adanya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan. Polda Metro Jaya belum menyampaikan identitas tersangka dan masih menunggu hasil rangkaian pemeriksaan serta pengumpulan bukti berikutnya.

Penyidik kepolisian menelusuri rekaman kamera pengawas yang berada di sekitar tempat kejadian perkara dugaan penyerangan terhadap aktivis BEM UI. Penelusuran tidak hanya dilakukan pada kamera yang berada paling dekat dengan lokasi, tetapi juga mencakup sejumlah titik lain yang dinilai dapat membantu memberikan gambaran mengenai peristiwa tersebut. Dari proses itu, penyidik telah memperoleh rekaman dari sekitar 26 titik kamera pengawas.

Rekaman dari berbagai lokasi tersebut kini menjadi bagian dari bahan yang sedang didalami. Penyidik meneliti setiap rekaman untuk melihat informasi yang terekam pada waktu dan area yang berkaitan dengan perkara. Langkah ini dilakukan dengan membandingkan rekaman dari satu titik dengan titik lainnya, tanpa langsung menarik kesimpulan mengenai pihak tertentu maupun latar belakang peristiwa.

Imron menyatakan bahwa rekaman dari berbagai lokasi sedang ditelusuri oleh penyidik. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengumpulan bahan visual masih menjadi bagian dari proses pendalaman yang berlangsung. Rekaman dari sekitar 26 titik kamera pengawas digunakan sebagai materi pemeriksaan untuk membantu penyidik memahami peristiwa berdasarkan informasi yang tersedia di lapangan.

Dalam tahap ini, polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai identitas pelaku, motif, maupun rangkaian kronologi tambahan berdasarkan rekaman tersebut. Seluruh materi yang telah diperoleh masih diteliti bersama informasi lain yang berkaitan dengan perkara. Penelusuran terhadap kamera di sekitar tempat kejadian perkara dan beberapa lokasi lain menjadi salah satu upaya penyidik untuk mendalami dugaan penyerangan secara lebih menyeluruh dan berdasarkan bukti yang dikumpulkan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang yang kemudian disiapkan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang-barang tersebut terdiri atas sarung tangan lateks berwarna putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, serta kain sarung bermotif hitam-putih. Seluruh benda itu menjadi bagian dari barang bukti yang sedang ditangani dalam rangka penyelidikan dugaan penyerangan terhadap aktivis BEM UI.

Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap, barang bukti tersebut dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Pemeriksaan laboratorium dilakukan untuk menganalisis karakteristik dan informasi yang terdapat pada setiap benda sesuai prosedur penyidikan. Hasil analisis nantinya dapat menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam mendalami rangkaian peristiwa yang sedang ditangani.

Pengiriman ke Puslabfor Bareskrim Polri menunjukkan bahwa penanganan barang bukti dilakukan melalui tahapan pemeriksaan forensik. Namun, proses tersebut masih berlangsung. Karena itu, belum terdapat keterangan final mengenai hasil analisis maupun makna dari masing-masing barang yang telah diamankan. Penyidik masih menunggu dan mengkaji temuan laboratorium sebagai bagian dari keseluruhan proses penyelidikan.

Informasi mengenai barang-barang tersebut perlu disampaikan sesuai keterangan yang telah tersedia, tanpa menarik dugaan tambahan mengenai keterkaitannya dengan pelaku tertentu atau peristiwa di luar penjelasan resmi. Sarung tangan, peci, kacamata, lakban, dan kain sarung yang diamankan belum dapat dikaitkan secara pasti dengan pihak maupun tindakan tertentu sebelum pemeriksaan selesai dan hasilnya disampaikan oleh penyidik. Dengan demikian, setiap perkembangan terkait barang bukti tetap menunggu hasil analisis Puslabfor serta penjelasan resmi dari kepolisian.

Peristiwa yang menimpa Hafidz bermula setelah ia menghadiri konsolidasi organisasi pada Minggu, 4 Oktober 2026. Dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor, Hafidz diduga diserang oleh orang tidak dikenal. Kejadian tersebut disebut berlangsung sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan. Informasi awal mengenai insiden itu kemudian dihimpun untuk mengetahui rangkaian kejadian secara lebih jelas, termasuk situasi sebelum, ketika, dan setelah serangan berlangsung.

Dengan persetujuan Hafidz sebagai korban, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Laporan itu memuat dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan terencana, dan pengancaman. Pelaporan dilakukan agar aparat dapat menelusuri identitas pelaku, mengungkap motif, serta memeriksa berbagai bukti yang berkaitan dengan insiden tersebut. Polisi juga mendalami rekaman dari 26 titik kamera pengawas untuk menyusun kronologi dan mengidentifikasi kemungkinan pergerakan pelaku sebelum maupun sesudah kejadian.

Akibat serangan itu, Hafidz mengalami sejumlah cedera, lain luka pada bagian kepala, memar di wajah, luka robek pada bibir, serta lecet di punggung dan kaki. Setelah memperoleh perawatan medis, ia menjalani masa pemulihan dan berada dalam pemantauan pihak terkait. Untuk mendukung laporan, BEM UI turut menyerahkan dokumen berupa hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia. Dokumen tersebut diharapkan membantu penyidik menilai tingkat luka dan mencocokkannya dengan dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan.

Baca juga: CYBEREX SGS 2026 Tingkatkan Kesiapan Siber Melalui Technical Review | STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR | Melalui Komsos Bersama Staf Desa, Babinsa Imbau Warga Tidak Membakar Sampah Cegah Kebakaran