Harga BBM Pertamina 14 Oktober 2026 Tetap, Sejumlah Produk Nonsubsidi Naik

Daftar Harga BBM Pertamina 13 Oktober 2026 dan Perubahan Produk Nonsubsidi

Jakarta | Harga BBM Pertamina pada Rabu, 14 Oktober 2026, masih mengacu pada penetapan yang berlaku sebelumnya. Hingga tanggal tersebut, perusahaan belum mengumumkan penyesuaian baru untuk harga BBM nonsubsidi pada Oktober 2026. Dengan demikian, masyarakat yang hendak mengisi bahan bakar tetap menggunakan daftar harga periode sebelumnya sebagai acuan di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.

Namun, kondisi ini tidak berarti seluruh harga BBM Pertamina berada pada tingkat yang sama atau tidak mengalami kenaikan sama sekali. Sejumlah produk nonsubsidi telah mencatat kenaikan jika dibandingkan dengan harga pada periode sebelumnya. Perubahan tersebut merupakan bagian dari penetapan harga yang telah berlaku, bukan kenaikan tambahan yang diumumkan khusus pada 14 Oktober 2026. Karena itu, perbedaan harga tetap dapat ditemukan berdasarkan jenis produk dan wilayah penjualan.

BBM nonsubsidi, seperti varian bensin beroktan tertentu dan bahan bakar diesel, pada dasarnya mengikuti evaluasi berkala yang mempertimbangkan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta kebijakan perusahaan. Meski faktor-faktor tersebut dapat memengaruhi harga, Pertamina belum melakukan revisi baru untuk bulan Oktober 2026 pada tanggal pemantauan ini. Pengguna kendaraan sebaiknya tetap memeriksa informasi resmi sebelum melakukan pengisian, terutama apabila membutuhkan jenis BBM tertentu atau berada di wilayah dengan ketentuan harga yang berbeda.

Informasi mengenai harga BBM Pertamina penting diperhatikan karena perubahan pada produk nonsubsidi dapat memengaruhi biaya perjalanan dan operasional. Dengan status penetapan yang masih sama untuk Oktober, konsumen dapat memperkirakan pengeluaran berdasarkan harga yang sudah berlaku, sambil membedakannya dari kenaikan yang terjadi pada periode sebelumnya. Daftar harga resmi di SPBU dan kanal informasi Pertamina tetap menjadi rujukan utama untuk memastikan nominal yang diterapkan.

Wakil Presiden Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa penetapan harga BBM nonsubsidi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Pertamina tidak serta-merta melakukan penyesuaian harga, karena setiap keputusan perlu melihat kondisi yang sedang berlangsung secara menyeluruh.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis, 1 Oktober 2026, Kitty menjelaskan bahwa kondisi masyarakat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan harga. Dengan mempertimbangkan keadaan tersebut, harga sejumlah BBM nonsubsidi masih dipertahankan. Pernyataan ini menjelaskan bahwa keputusan Pertamina tidak hanya berkaitan dengan perhitungan penyesuaian harga, tetapi juga memperhatikan dampaknya bagi masyarakat.

Kitty menegaskan, Pertamina mempertimbangkan berbagai faktor dan kondisi masyarakat sebelum menetapkan perubahan harga. Karena itu, penyesuaian tidak dilakukan secara otomatis setiap kali terdapat perubahan pada faktor yang menjadi bahan pertimbangan. Kebijakan harga ditetapkan setelah Pertamina mengevaluasi seluruh keadaan yang relevan.

Keterangan tersebut menjadi penjelasan resmi mengenai alasan harga BBM nonsubsidi masih dipertahankan. Pertamina menyatakan bahwa keputusan penetapan harga dilakukan dengan memperhatikan berbagai pertimbangan, termasuk kondisi masyarakat. Dengan demikian, harga pada periode tersebut tetap diberlakukan sesuai keputusan perusahaan, sementara penyesuaian baru akan dilakukan setelah mempertimbangkan faktor-faktor terkait dan keadaan masyarakat.

Harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamina yang berlaku sejak 2 September 2026 untuk wilayah dengan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen mencakup DKI Jakarta dan sejumlah daerah di sekitarnya. Penyesuaian tersebut terutama terlihat pada produk BBM nonsubsidi, termasuk Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95. Informasi harga ini menjadi acuan bagi konsumen yang hendak mengisi bahan bakar setelah perubahan tarif diberlakukan.

Pertamax Turbo ditetapkan sebesar Rp19.600 per liter. Harga terbaru tersebut meningkat Rp1.300 per liter dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp18.300 per liter. Dengan demikian, konsumen yang menggunakan Pertamax Turbo perlu membayar lebih tinggi untuk setiap liter pembelian. Perubahan ini berlaku pada wilayah dengan PBBKB 5 persen, sehingga harga di daerah lain dapat berbeda apabila memiliki ketentuan pajak daerah yang tidak sama.

Sementara itu, Pertamax Green 95 dipasarkan dengan harga Rp19.150 per liter. Angka tersebut naik Rp2.550 per liter dari harga sebelumnya, yaitu Rp16.600 per liter. Kenaikan Pertamax Green 95 lebih besar dibandingkan perubahan harga Pertamax Turbo secara nominal. Perbedaan harga lama dan harga baru tersebut penting diperhatikan, khususnya bagi konsumen yang rutin membeli BBM dalam jumlah besar.

Rincian harga terbaru itu menunjukkan bahwa Pertamax Turbo kini berada Rp450 per liter lebih mahal daripada Pertamax Green 95. Sebelumnya, selisih kedua produk mencapai Rp1.700 per liter, dengan Pertamax Green 95 berada di bawah Pertamax Turbo. Setelah penyesuaian sejak 2 September 2026, jarak harga keduanya menjadi lebih sempit karena kenaikan Pertamax Green 95 lebih tinggi.

Harga yang tercantum berlaku untuk wilayah dengan PBBKB 5 persen, termasuk DKI Jakarta dan sekitarnya. Pengendara disarankan memeriksa informasi pada stasiun pengisian bahan bakar sebelum melakukan transaksi, terutama ketika berada di luar wilayah tersebut. Pemeriksaan ini membantu memastikan harga yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

Perubahan harga juga terjadi pada dua produk diesel nonsubsidi Pertamina, yakni Dexlite dan Pertamina Dex. Penyesuaian ini menjadi bagian dari perkembangan harga bahan bakar minyak yang perlu diperhatikan oleh konsumen, khususnya pengguna kendaraan diesel. Masing-masing produk mengalami kenaikan dibandingkan harga sebelumnya, sehingga biaya pengisian bahan bakar dapat berubah sesuai jumlah liter yang dibeli. Rincian harga tersebut berlaku berdasarkan penetapan yang tercatat pada 2 September 2026 untuk wilayah yang disebutkan dalam sumber.

Dexlite kini dijual dengan harga Rp23.700 per liter. Angka tersebut meningkat dari harga sebelumnya, yaitu Rp19.700 per liter. Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar Rp4.000 per liter dibandingkan tarif yang berlaku sebelumnya. Konsumen yang menggunakan Dexlite perlu memperhitungkan penyesuaian ini ketika mengisi bahan bakar, terutama apabila pembelian dilakukan dalam volume besar. Harga yang dicantumkan merupakan harga per liter dan mengikuti penetapan untuk wilayah yang disebutkan dalam sumber.

Sementara itu, Pertamina Dex berada pada harga Rp25.200 per liter. Sebelumnya, produk diesel nonsubsidi tersebut dijual seharga Rp21.150 per liter. Kenaikan yang terjadi mencapai Rp4.050 per liter. Perbedaan harga ini menunjukkan bahwa Pertamina Dex mengalami penyesuaian lebih tinggi secara nominal dibandingkan Dexlite dalam perubahan yang sama. Nilai tersebut menjadi acuan harga Pertamina Dex sesuai penetapan per 2 September 2026 di wilayah yang disebutkan dalam sumber.

Dengan rincian itu, Dexlite tercatat seharga Rp23.700 per liter, sedangkan Pertamina Dex dibanderol Rp25.200 per liter. Kedua angka tersebut adalah harga yang berlaku berdasarkan penetapan per 2 September 2026 untuk wilayah yang disebutkan dalam sumber. Informasi ini hanya mencakup dua produk diesel nonsubsidi tersebut, tanpa memperluas cakupan wilayah maupun memasukkan jenis BBM lain yang tidak tercantum. Konsumen dapat menggunakan rincian harga tersebut sebagai dasar untuk memperkirakan kebutuhan pengeluaran bahan bakar sesuai pemakaian masing-masing.

Baca juga: TNI Kerahkan Sejumlah Alutsista Dukung Operasi SAR KM Virgo Transport 8 | Tim Alpha TNI Siaga Tangani Karhutla di Sejumlah Wilayah Indonesia | Empat Terduga Pelaku Diciduk, Polresta Tuban Bongkar Peredaran Sabu di Sejumlah Wilayah