Penangkapan di Yahukimo Berujung Tewasnya Satu DPO Kasus Pembunuhan

Penangkapan di Yahukimo Berujung Tewasnya Satu DPO Kasus Pembunuhan

Kabupaten Yahukimo | Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polres Yahukimo menangkap dua orang yang diduga sebagai anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XVI Batalyon Yamue, kelompok yang disebut berada di bawah pimpinan Kopitua Heluka. Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Seradala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 05.31 WIT.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AD alias YH dan EH. Keduanya ditangkap dalam operasi gabungan yang dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan aparat terkait perkara pembunuhan seorang warga sipil berinisial A, 46 tahun. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di kawasan Ruko Blok B, Distrik Dekai, Yahukimo, pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Informasi mengenai penangkapan tersebut menjadi bagian dari penanganan lanjutan terhadap kasus yang menimbulkan perhatian di wilayah Yahukimo. Aparat melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, sekaligus mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Operasi di Jalan Seradala menunjukkan upaya aparat mempercepat pengungkapan perkara melalui koordinasi Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 dan Polres Yahukimo. Setelah diamankan, AD dan EH selanjutnya menjalani proses pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan itu diperlukan untuk mendalami peran masing-masing, hubungan mereka dengan kelompok Kodap XVI Batalyon Yamue, serta keterkaitan keduanya dengan kasus pembunuhan warga sipil tersebut.

Penangkapan ini juga menjadi langkah awal untuk memastikan rangkaian kejadian di kawasan Ruko Blok B dapat diungkap secara menyeluruh. Aparat masih melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan guna memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai latar belakang kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Proses pengamanan terhadap dua orang yang masuk dalam penanganan aparat di Yahukimo berlangsung dalam situasi yang tidak mudah. Ketika hendak diamankan, keduanya disebut melakukan perlawanan. Kondisi tersebut membuat petugas harus mengambil langkah untuk menghentikan perlawanan dan menjaga keselamatan personel maupun masyarakat di sekitar lokasi. Dalam situasi itu, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan perkembangan keadaan di lapangan.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena kedua orang itu melawan saat akan diamankan. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa langkah petugas diambil sebagai respons terhadap perlawanan yang terjadi, bukan sebagai tindakan tanpa alasan. Aparat tetap mempertimbangkan kondisi di lapangan dan menerapkan tindakan secara proporsional untuk mengendalikan situasi serta mencegah risiko yang lebih besar selama proses penangkapan berlangsung.

Akibat tindakan tersebut, EH meninggal dunia di lokasi. Sementara itu, AD alias YH mengalami luka tembak dan segera dievakuasi ke RSUD Dekai untuk memperoleh perawatan medis. Setelah mendapatkan penanganan awal, AD alias YH akan menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku. Jenazah EH juga telah diserahkan kepada pihak keluarga. Penyerahan itu dilakukan agar keluarga dapat mengurus proses berikutnya sesuai ketentuan dan kebiasaan yang berlaku. Peristiwa ini selanjutnya menjadi bagian dari penanganan aparat, termasuk pemeriksaan terhadap kondisi kejadian serta keterangan yang berkaitan dengan proses pengamanan kedua orang tersebut.

Latar belakang pengejaran terhadap kedua tersangka berkaitan dengan sejumlah perkara pembunuhan yang terjadi di wilayah Distrik Dekai dan sekitarnya. Salah satu perkara tersebut menewaskan korban berinisial A. Korban disebut ditusuk pada bagian punggung hingga meninggal dunia ketika hendak membantu menurunkan muatan sembako dari sebuah truk. Peristiwa itu terjadi di kawasan Ruko Blok B, Distrik Dekai.

Berdasarkan data kepolisian, EH juga tercatat sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pembunuhan dua warga sipil, yakni Yonathan Arruan dan Asri Obet. Perkara tersebut terjadi pada 30 April 2023 di Jalan Statistik, Distrik Dekai. Status EH sebagai DPO menjadi salah satu dasar aparat melakukan pengejaran, selain keterkaitannya dengan rangkaian perkara pidana yang sedang ditangani.

Sementara itu, AD alias YH disebut terlibat dalam pembunuhan seorang pendulang emas bernama Saharuddin. Peristiwa tersebut berlangsung di area Kali Momo pada 5 April 2025. Keterangan mengenai keterlibatan AD alias YH dalam perkara itu turut menjadi bagian dari informasi yang digunakan untuk menelusuri keberadaan dan aktivitas kedua tersangka di wilayah Yahukimo.

Dengan demikian, penanganan terhadap EH dan AD alias YH tidak hanya berkaitan dengan satu peristiwa, tetapi juga dengan perkara pembunuhan lain yang telah tercatat dalam data kepolisian. Rangkaian informasi tersebut menjadi konteks bagi tindakan pengejaran dan penindakan aparat, termasuk penelusuran terhadap status EH sebagai DPO serta dugaan keterlibatan AD alias YH dalam kasus Saharuddin.

Selain menangani penangkapan terhadap satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan, petugas turut mengamankan empat orang lain dari lokasi penangkapan di Yahukimo. Keempat orang tersebut adalah TW, laki-laki berusia 38 tahun, EH yang berusia 21 tahun, BH berusia 17 tahun, dan PG berusia 21 tahun. Mereka diamankan bersamaan dengan proses penindakan terhadap DPO yang kemudian dilaporkan tewas.

Keempat orang itu selanjutnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami keterangan serta peran masing-masing dalam jaringan kejahatan KKB di Yahukimo. Proses pendalaman itu menjadi bagian dari penanganan perkara setelah petugas melakukan tindakan di lokasi dan mengamankan sejumlah pihak yang berada di sana.

Hingga pemeriksaan berlangsung, informasi yang tersedia baru menyebutkan identitas dan usia keempat orang tersebut, yakni TW 38 tahun, EH 21 tahun, BH 17 tahun, serta PG 21 tahun. Petugas masih menggali informasi yang diperlukan untuk mengetahui keterkaitan dan peran masing-masing dalam jaringan yang sedang didalami. Karena pemeriksaan belum selesai, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai status hukum ataupun peran mereka di luar informasi yang disampaikan sumber. Penanganan terhadap keempatnya tetap berjalan bersamaan dengan pendalaman perkara pembunuhan dan jaringan KKB di Yahukimo.

Baca juga: TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan | Pasokan Beras ASN Tiba di Yahukimo, Diangkut Hercules C-130 TNI AU | Praperadilan Kediri Jadi Cermin: Dedy Luqman Hakim Bongkar Mengapa Penangkapan, Penahanan hingga Penetapan Tersangka Bisa Diuji Hakim