Bogor | Keributan saat penarikan sebuah mobil di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor, berujung pada laporan polisi dari dua pihak. Pihak penagih utang atau mata elang (matel) yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan membuat laporan dalam perkara fidusia. Pada saat yang sama, pemilik kendaraan melaporkan insiden yang terjadi sehari sebelumnya.
Informasi mengenai saling lapor tersebut disampaikan Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Imam pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa laporan dari pihak yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan menyangkut perkara fidusia, sedangkan laporan pemilik kendaraan berkaitan dengan kejadian yang berlangsung ketika proses penarikan kendaraan menimbulkan keributan.
Peristiwa itu bermula ketika sebuah mobil diduga hendak ditarik oleh pihak penagih utang di kawasan Bogor Utara. Situasi kemudian memanas sehingga masing-masing pihak menempuh jalur hukum. Dalam perkara tersebut, pihak perusahaan pembiayaan melalui orang yang berkaitan dengan penagihan melaporkan persoalan fidusia kepada kepolisian.
Di sisi lain, pemilik kendaraan menyampaikan laporan terkait insiden sehari sebelumnya. Laporan tersebut menjadi bagian dari penanganan kepolisian atas rangkaian kejadian yang dilaporkan oleh kedua pihak. Keterangan mengenai kronologi lebih lanjut dan proses hukum selanjutnya masih menjadi kewenangan penyidik, yang akan memeriksa laporan serta bukti-bukti dari masing-masing pihak.
Ipda Imam menjelaskan bahwa persoalan penarikan kendaraan di Bogor Utara tersebut memang telah dilaporkan oleh kedua pihak. Keterangan itu disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai proses hukum yang berjalan setelah insiden pemilik kendaraan dan pihak penagih atau matel. Dengan demikian, laporan tidak hanya berasal dari salah satu pihak, melainkan dibuat oleh masing-masing pihak berdasarkan sudut pandang serta dugaan peristiwa yang mereka alami.
Dari pihak finance atau matel, laporan disebut berkaitan dengan persoalan fidusia. Namun, kepolisian belum menjelaskan secara rinci bentuk laporan tersebut, termasuk dugaan perbuatan yang dilaporkan dan dasar penerapan pasal yang digunakan. Penjelasan lebih lanjut masih menunggu proses pemeriksaan serta pendalaman terhadap keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan kepada penyidik.
Di sisi lain, pemilik kendaraan memang membuat laporan ke Polresta Bogor Kota terkait kejadian yang berlangsung sebelumnya. Dalam laporan tersebut, matel menjadi pihak yang dilaporkan. Laporan pemilik kendaraan itu menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara, sehingga polisi perlu mencocokkan keterangan, kronologi, serta bukti dari kedua pihak sebelum menentukan arah penyelidikan lebih lanjut.
Ipda Imam menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Ketika laporan dibuat, polisi baru melakukan pemeriksaan awal untuk menerima informasi dan menggali keterangan dasar mengenai kejadian. Sampai saat ini, belum ada penetapan unit yang akan menangani perkara tersebut secara khusus. Kepolisian akan menyampaikan perkembangan berikutnya setelah proses pemeriksaan dan koordinasi internal dilakukan, termasuk apabila terdapat keputusan mengenai unit yang berwenang menangani laporan masing-masing pihak.
Kepolisian menyebut kendaraan yang menjadi sasaran penghentian dalam insiden di Bogor Utara tersebut adalah sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Informasi mengenai jenis dan warna kendaraan disampaikan sebagai bagian dari penjelasan awal terkait peristiwa yang kemudian berujung pada laporan polisi dari dua pihak. Keterangan itu menjadi rujukan untuk mengidentifikasi kendaraan yang berada dalam rangkaian kejadian, tanpa memperluas informasi di luar bahan yang telah disampaikan.
Menurut informasi kepolisian, mobil tersebut dikemudikan oleh seorang perempuan berinisial R. Inisial digunakan dalam penyampaian keterangan untuk menjaga penyebutan identitas secara terbatas. Dalam bahan yang tersedia, polisi tidak menjelaskan informasi pribadi lain mengenai R. Karena itu, keterangan mengenai dirinya perlu dipahami sebatas bahwa ia disebut sebagai pengemudi mobil Avanza hitam pada saat peristiwa berlangsung.
Kendaraan itu disebut dimiliki oleh seseorang berinisial OS. Penyebutan OS berkaitan dengan statusnya sebagai pemilik kendaraan, bukan sebagai keterangan mengenai peran orang tersebut dalam insiden. Bahan sumber tidak memuat penjelasan lebih lanjut tentang keberadaan atau keterlibatan OS dalam peristiwa penghentian mobil tersebut.
Polisi juga belum menjelaskan hubungan dan OS. Dengan demikian, belum tersedia dasar untuk menyimpulkan apakah keduanya memiliki hubungan keluarga, pekerjaan, atau hubungan lain. Perbedaan pengemudi dan pemilik kendaraan penting dicatat agar informasi yang beredar tidak mencampuradukkan kedua identitas tersebut. Sampai ada keterangan resmi tambahan, informasi yang dapat dipastikan hanya menyangkut mobil Avanza berwarna hitam, sebagai pengemudi, dan OS sebagai pemilik kendaraan. Penjelasan lebih rinci mengenai keterkaitan keduanya masih menunggu informasi dari pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah orang yang diduga sebagai matel berupaya menarik sebuah mobil yang dikendarai seorang perempuan di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor. Upaya penarikan itu kemudian berlanjut dengan pengejaran terhadap mobil tersebut. Kendaraan itu akhirnya dihentikan di kawasan Taman Corat-Coret, Kota Bogor. Setelah mobil berhenti, terjadi keributan yang melibatkan sejumlah orang yang diduga sebagai matel dan warga di sekitar lokasi.
Informasi mengenai keributan itu diterima kepolisian melalui layanan nomor 110. Pengaduan tersebut masuk pada pukul 16.12 WIB dan menyebutkan adanya keributan di kawasan Bangbarung, Bogor Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian bergerak menuju lokasi untuk memeriksa situasi dan menangani peristiwa yang sedang berlangsung.
Kapolsek Bogor Utara Kompol Enjo Sutarjo mengatakan, polisi tiba di lokasi pada pukul 16.20 WIB. Saat petugas datang, keributan masih terjadi. Polisi kemudian mengamankan empat orang yang diduga sebagai matel dalam peristiwa tersebut. Penanganan itu dilakukan setelah petugas menerima laporan warga mengenai kejadian yang bermula dari upaya penarikan mobil hingga berujung pada keributan di kawasan Bangbarung.
Keterangan tersebut disampaikan Kompol Enjo Sutarjo pada Senin, 12 Oktober 2026. Berdasarkan urutan kejadian yang disampaikan, rangkaian peristiwa dimulai dari dugaan upaya menarik mobil, dilanjutkan pengejaran hingga kendaraan dihentikan di Taman Corat-Coret. Keributan yang kemudian terjadi dilaporkan kepada polisi melalui nomor 110, sebelum petugas tiba dan mengamankan empat orang yang diduga sebagai matel.
Baca juga: Polisi Terus Tangani Laporan Dugaan Intimidasi Wartawati, Publik Menanti Hasil Penyelidikan | Laporan Wartawati Berbuah Penyelidikan, Polres Probolinggo Kota Minta Semua Pihak Kooperatif

